Berita


Mitigasi Perlemahan Mata Uang BNI Fasilitasi 6 BUMN Transaksi Lindung Nilai

Jakarta, 25 Mei 201 6 - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyiapkan fasilitas transaksi lindung nilai (hedging) bagi enam badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki eksposur transaksi menggunakan valuta asing (valas). Fasilitas hedging ini diberikan untuk PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pelabuhan Indonesia 2 (Persero), PT Pelabuhan Indonesia 3 (Persero), PT Semen Baturaja (Persero), dan Perum Peruri dengan nilai transaksi valas yang dilindungi sebesar USD 414 juta.

Perjanjian kerja sama fasilitas hedging tersebut dilaksanakan antara BNI dengan keenam BUMN di Jakarta, Rabu (25 Mei 2016). Hadir pada kesempatan tersebut Menteri BUMN Rini M Soemarno, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, Direktur Treasuri dan Internasional BNI Panji Irawan, serta jajaran Direksi dari keenam BUMN yang mendapatkan fasilitas hedging.

Achmad Baiquni menyebutkan, nilai transaksi valas yang mendapatkan fasilitas hedging BNI pada masing-masing BUMN adalah Aneka Tambang sebesar USD 105 juta, Pupuk Indonesia USD 100 juta, Pelabuhan Indonesia 2 USD 46,5 juta, Pelabuhan Indonesia 3 USD 37,5 juta, Semen Baturaja USD 65 juta, dan Perum Peruri sebesar USD 60 juta. Dengan adanya fasilitas lindung nilai yang diberikan oleh BNI ini, korporasi BUMN dapat melakukan lindung nilai terhadap risiko nilai tukar melalui berbagai jenis transaksi seperti FX Forward, FX Swap, FX Option, baik untuk kebutuhan USD kegiatan operasional maupun investasi pabrik atau mesin.

Selain itu, Korporasi BUMN juga dapat melakukan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar dan suku bunga dengan bertransaksi Cross Currency Swap (CCS) untuk kebutuhan pembayaran hutang/ obligasi USD. Dengan dilakukannya transaksi lindung nilai tersebut, maka risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi nilai tukar pada pasar valas dapat diantisipasi oleh Manajemen Korporasi BUMN dengan baik.

"BNI memiliki tim dan infrastruktur yang siap untuk melakukan transaksi lindung nilai dengan perusahaan BUMN. Kesiapan BNI ini telah dibuktikan dengan telah dilakukannya transaksi lindung nilai dengan perusahaan BUMN lainnya yakni PT Garuda Indonesia, PT PLN dan PT Pertamina. Untuk 6 Korporasi BUMN tersebut, BNI telah melakukan diskusi dan presentasi terkait solusi lindung nilai beserta hal-hal pendukung lainnya yang diperlukan agar lindung nilai yang dilakukan mendapatkan hasil yang optimal," ujar Baiquni.

Penandatanganan fasilitas hedging antara BNI dan 6 Korporasi ini merupakan wujud konsistensi BNI dalam rangka mendukung dan merealisasikan instruksi Kementerian BUMN dan Peraturan Bank Indonesia (BI) serta untuk memperkuat sinergi BUMN. Instruksi pemerintah ini sejalan dengan pergerakan nilai tukar yang sangat dinamis, dimana sepanjang periode awal 2016, Rupiah merupakan salah satu mata uang Asia yang mengalami penguatan terhadap Dollar Amerika Serikat. Namun, beberapa pekan terakhir, rupiah bergerak melemah pasca beberapa Gubernur Federal Reserve (The FED) negara bagian menyatakan bahwa suku bunga acuan The FED akan kembali dinaikkan.

Disamping itu ada kemungkinan Inggris akan keluar dari Uni Eropa berdasarkan referendum yang akan diadakan pada Juni 2016. Hal ini menimbulkan ketidakpastian akan kondisi pasar sehingga bagi perusahaan yang memiliki eksposure valas, perlu melakukan antisipasi dengan melakukan transaksi lindung nilai (hedging) sebagai salah satu mitigasi risiko terhadap volatilitas nilai tukar.

Sebagai upaya untuk menghindari serta mengantisipasi pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS yang diakibatkan oleh pembelian valas oleh perusahaan, Menteri Negara BUMN mengharuskan kepada semua perusahaan terutama BUMN yang mempunyai eksposure valas untuk berani melakukan transaksi lindung nilai. Dalam rangka mendukung pelaksanaan transaksi lindung nilai ini BI menerbitkan PBI No. 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank pada tanggal 29 Desember 2014.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Kiryanto, Corporate Secretary BNI
Telp: 021-5728387, Email: bni@bni.co.id

Jakarta, May 25, 2016 - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) prepared hedge transactions facilities for six state-owned enterprises (SOEs), equipped with foreign exchange transaction exposure. This hedging facility is given to PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pelabuhan Indonesia 2 (Persero), PT Pelabuhan Indonesia 3 (Persero), PT Semen Baturaja (Persero), and Perum Peruri, with foreign exchange transaction value of USD 414 million.

BUMN Minister Rini M. Soemarno, Bank Indonesia Governor Agus Martowardojo, BNI President Director Achmad Baiquini, BNI Treasury and International Director Panji Irawan, as well as members of the Board of Directors of cooperating SOEs attended the agreement signing for hedging facilitation between BNI and the six SOEs in Jakarta, on Wednesday, May 25, 2016.

BNI hedging services facilitated foreign exchange transactions for Aneka Tambang worth USD 105 million, Pupuk Indonesia worth USD 100 million, Pelabuhan Indonesia 2 worth USD 46,5 million, Pelabuhan Indonesia 3 worth USD 37,5 million, Semen Baturaja worth USD 65 million, and USD 60 million for Perum Peruri, Achmad Baiquni stated. With BNI’s hedging facilities, transactions are hedged through various methods, such as FX Forward, FX Swap, and FX USD Option for operational or factory needs, as well as equipment investments.

Furthermore, SOEs can also hedge foreign exchange risk and interest rate risk through Cross Currency Swap (CCS) for their USD obligations. By hedging, risks arose as well as predicted ones due to foreign exchange fluctuations on the foreign exchange market, can be anticipated by SOEs corporate management.

“BNI’s team and infrastructure are ready to conduct hedging transactions with SOEs. Our facilities have been proven through past hedging transactions with other SOEs, such as PT Garuda Indonesia, PT PLN, and PT Pertamina. For the aforementioned six SOEs, BNI has conducted discussions and presentations on hedging solutions as well as other supporting matters needed to optimize results," Baiquni continued.

The agreement signing between BNI and SOEs was a reflection of BNI's consistent support to achieve Ministry of State-Owned Enterprise and Bank Indonesia's regulation instruction to strengthen SOE's synergy, in response to foreign exchange's dynamic fluctuations. As seen in the first period of 2016, Rupiah was one of few Asian currencies performing stronger against USD. However, Rupiah’s value has weakened over the last few weeks after US Federal Reserve announced they will increase interest rate.

Moreover, United Kingdom's possible exit from European Union, which will be decided through a referendum in June 2016, will also increase uncertainty in the foreign exchange market. Thus, companies with foreign exchange exposure should anticipate by employing hedging to mitigate risk created by foreign exchange volatility.

To avoid and anticipate IDR exchange rate weakening against USD, a result of foreign currency purchases by companies, RI SOE Minister required that all companies, especially SOEs with foreign exchange exposure, to begin the hedging process. To support this official instruction, BI released Bank Indonesia regulation (PBI) No. 16/21/PBI/2014 on the Implementation of Prudency for Non-Bank Corporate Foreign Obligations Management on December 29, 2014.

For further information, please contact :

Kiryanto, Corporate Secretary BNI
Phone : 021-5728387, Email : bni@bni.co.id

Related

Arsip Berita