Jakarta, 1 Juli 2020 --- Kartu Kredit merupakan salah satu alat pembayaran non tunai yang dapat digunakan baik di merchant online dan offline. Masing-masing transaksi di merchant akan ditagihkan kepada nasabah pada billing cycle berikutnya. Nasabah membayarkan tagihan secara penuh atau minimal 5% sampai dengan 31 Desember 2020 dari total tagihan.