Jakarta, 7 Juli 2020 --- Program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan satu rangkaian program untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Program tersebut mencakup Penempatan Uang Negara pada Bank Umum (diatur pada PMK 70/2020), Program Subsidi Bunga bagi Debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 (diatur pada PMK 65/2020), serta Program Penjaminan Kredit bagi Debitur terdampak penyebaran Covid-19 (diatur pada PMK 71/2020).