Prima Proteksi
Asuransi Kecelakaan Diri yang akan memberikan santunan berupa santunan duka kepada Ahli Waris, Cacat Tetap Total, Santunan biaya medis dan biaya Rawat Inap karena Tertanggung mengalami kecelakaan.
Manfaat
- Manfaat meninggal dunia, kehilangan anggota tubuh dan Cacat Tetap Total karena Kecelakaan dengan pilihan Uang Pertanggungan meninggal dunia mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
- Santunan hidup tahunan karena meninggal dunia, cacat tetap total atau kehilangan anggota tubuh karena kecelakaan (hingga 5 tahun).
- Penggantian biaya medis karena kecelakaan (per kecelakaan).
- Penggantian biaya Rawat Inap Rumah Sakit karena kecelakaan (per hari).
Persyaratan
Dapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi BNI Call.