Chat With Us
Chat With Us
en-USid-ID
X

Ringkasan Informasi Produk & Layanan Kartu Kredit BNI

Kartu Kredit Pemerintah Domestik


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Perdirjen Perbendaharaan No. PER-12/PB/2022 Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.

Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD) adalah Kartu Kredit dengan principal domestik yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBN dan APBD, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

 
Kartu Kredit Pemerintah Domestik
Kartu Kredit Pemerintah Domestik
 

Persyaratan Pengajuan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

  1. Surat Referensi dari PA/KPA.
  2. Formulir aplikasi KKPD dari Bank BNI.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Yang Masih Berlaku Dari PA/KPA.
  4. Fotokopi NPWP PA/KPA.
  5. SK PA; dan
  6. Surat Keputusan Kepala Daerah Tentang Besaran UP SKPD.

Fitur dan Benefit

Fitur dan Benefit
Diterima secara nasional, dengan menggunakan jaringan GPN
Jangka waktu/tempo pembayaran yang panjang, 25-55 hari sejak transaksi dilakukan
Notifikasi SMS/e-mail untuk setiap transaksi (optional)
Kemudahan dalam menaikan limit kartu (same day service)
Free akses Executive Lounge untuk pemegang Kartu Platinum Corporate Card
24 Call Center dan ada PIC khusus untuk melayani kebutuhan masing-masing Perusahaan
BNI TeleTravel, Exclusive Dedicated Travel Agent untuk Nasabah Visa Corporate Card (KKP dan KKPD)
Grab For Business, Bagi Pemegang Kartu BNI Corporate Card/Kartu Kredit Pemerintah (KKP dan KKPD)

Biaya dan Bunga

Biaya dan Bunga Besaran
Interest Rate 0%
Request New Card -
Credit Limit Adjustment -
Payment via Branches -
Overlimit Fee -
Annual Fee -
Late Charges -
Direct Debit Payment -
Biaya Ganti Kartu Hilang -
Biaya Ganti Kartu Sebab lain -
Biaya Copy Sales Draft -
Biaya Copy Lembar Tagihan -
Pembayaran Melalui Direct Debit -
Pembayaran Melalui ATM -

Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

  1. Definisi
    1. Kartu Kredit Pemerintah Domestik adalah Kartu Kredit BNI (selanjutnya disebut Kartu Kredit Pemerintah Domestik) yang diterbitkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (disebut juga BNI).
    2. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik adalah seseorang yang namanya tercantum pada Kartu Kredit Pemerintah Domestik yang berhak menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik tersebut.
    3. Batas Kredit adalah batas maksimal limit Kartu Kredit Pemerintah Domestik yang ditetapkan BNI. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik tidak dibenarkan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik melebihi batas kredit yang telah ditetapkan BNI.
  2. Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Domestik
    1. BNI berhak tidak memproses aplikasi yang tidak lengkap. Data/dokumen yang telah disampaikan menjadi milik BNI sehingga tidak akan dikembalikan kepada pemohon.
    2. Setiap Kartu Kredit Pemerintah Domestik masing-masing diberikan PIN.
    3. Penggunaan data dan/atau informasi pribadi pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik yang telah disetujui melalui form aplikasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI akan digunakan untuk tujuan penawaran produk, jasa, program promosi BNI lainnya serta dari pihak yang bekerjasama dan/atau berafiliasi dengan BNI.
  3. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Domestik
    1. Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit adalah alat pembayaran transaksi belanja di merchant.
    2. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik dilarang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI untuk transaksi tarik tunai di merchant dan/atau di ATM.
    3. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik wajib mencantumkan tandatangannya pada kertas panel yang tersedia di bagian belakang Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
    4. Kelalaian Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik untuk menandatangani sales draft, slip penarikan tunai atau formulir melalui mail order tidak akan melepaskan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik dari kewajiban atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Domestik tersebut.
    5. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik diwajibkan untuk menjaga Kartu Kredit Pemerintah Domestik agar tidak jatuh kepada pihak lain, merahasiakan Nomor Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit, Kode OTP (One Time Password), CVV/CVC, PIN serta data pribadi lainnya untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
    6. Segala kerugian dan akibat yang timbul atas penggunaan dan/atau penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Domestik kredit BNI oleh Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik maupun pihak lain karena kesalahan maupun kelalaian Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik antara lain berupa penyampaian nomor Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit, kode OTP (One Time Password), CVV/CVC, PIN serta data pribadi lainnya yang wajib dirahasiakan oleh Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik, merupakan beban dan tanggung jawab Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik Sepenuhnya.
  4. Masa Berlaku Kartu Kredit Pemerintah Domestik
    1. Kartu Kredit Pemerintah Domestik berlaku sampai dengan tanggal terakhir di bulan dan tahun yang tertera pada Kartu Kredit Pemerintah Domestik, kecuali telah dibatalkan/ditutup sebelumnya oleh BNI atau atas permintaan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
    2. Kartu Kredit Pemerintah Domestik yang sudah berakhir masa berlakunya harus segera dimusnahkan/dihancurkan oleh Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik untuk mencegah penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Domestik oleh orang yang tidak berhak.
  5. Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Domestik
    1. Transaksi ditagihkan dalam mata uang Rupiah, terhadap transaksi dalam valuta asing akan dikonversikan ke dalam Rupiah sesuai nilai tukar BNI pada saat transaksi dibukukan.
    2. Transaksi yang ditagihkan adalah sebesar jumlah yang tercantum pada sales draft yang ditagihkan oleh Merchant.
    3. BNI berhak membatasi pemakaian kredit atau menolak transaksi baik untuk sementara atau selamanya dalam hal :
      • Adanya permintaan dari Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
      • Ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Domestik baik yang dilakukan oleh Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik maupun oleh pihak lain terhadap Kartu Kredit Pemerintah Domestik tersebut.
      • Dana yang tersedia pada Kartu Kredit Pemerintah Domestik tidak mencukupi.
      • Terdapat keterlambatan pembayaran selama 1 (satu) periode tagihan atau lebih.
      • Perusahaan tempat Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik bekerja mengalami kebangkrutan.
  6. Pembayaran Tagihan
    1. BNI akan menerbitkan dan mengirimkan Lembar Penagihan ke alamat penagihan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik atau melalui e-Billing.
    2. Selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo tagihan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik wajib melunasi secara penuh.
    3. Tanggal Cetak Tagihan (cycle date) adalah tanggal terakhir transaksi dan pembayaran dibukukan ke tagihan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik untuk bulan berjalan. Apabila tanggal cetak tagihan bertepatan dengan hari libur nasional (termasuk hari Sabtu dan Minggu), maka tanggal terakhir untuk pembukuan transaksi dan pembayaran bergeser ke hari kerja sebelumnya. Tagihan jatuh tempo adalah tanggal pembayaran Anda diterima BNI. Apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal jatuh tempo bergeser ke hari kerja berikutnya.
    4. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik wajib membayar kewajibannya antara lain berupa transaksi Kartu Kredit Pemerintah Domestik, biaya bunga (bila ada dan diatur dalam peraturan terakit yang berlaku), dan atau denda (bila ada dan diatur dalam peraturan terakit yang berlaku) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Buku Petunjuk Layanan dan Website BNI (www.bni.co.id).
    5. Bila pemakaian melebihi batas kredit (overlimit) akan dikenakan biaya overlimit. Jumlah overlimit-nya harus segera dilunasi (bila ada dan diatur dalam peraturan terakit yang berlaku).
    6. Apabila Kartu Kredit Pemerintah Domestik ingin ditutup, maka seluruh tagihan harus dilunasi terlebih dahulu.
    7. Pembayaran tagihan berlaku efektif setelah tercatat pada pembukuan BNI.
    8. Keberatan atas tagihan yang tidak sesuai harus segera dilaporkan dan diajukan secara tertulis kepada BNI dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal cetak tagihan.
    9. Apabila Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajiban yang timbul dari penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Domestik, BNI berhak untuk memblokir/mendebet/mencairkan rekening giro, deposito ataupun tabungan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik yang ada di BNI, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, guna menyelesaikan kewajiban Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik yang timbul dari penggunaan BNI Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit tersebut, dengan mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1813, 1814, dan 1816 KUH Perdata, serta membebaskan BNI dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun.
    10. Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai pembayaran dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Informasi bea meterai akan dikenakan pada lembar tagihan Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI. (efektif 1 Januari 2021). Info selengkapnya klik bit.ly/bni-beameterai.
  7. Penggolongan Kolektibilitas Pembayaran
    1. Lancar, tidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan.
    2. Dalam Perhatian Khusus, keterlambatan pembayaran tagihan antara 1 sampai dengan 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini BNI berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga Kartu Kredit Pemerintah Domestik tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran.
    3. Kurang Lancar, keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 sampai dengan 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini Kartu Kredit Pemerintah Domestik akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
    4. Diragukan, keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 120 sampai dengan 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini Kartu Kredit Pemerintah Domestik akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
    5. Macet, keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini Kartu Kredit Pemerintah Domestik akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
  8. Penagihan dan Jasa Pihak Ketiga
    1. BNI melakukan upaya penagihan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
    2. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik memberikan hak dan kuasa kepada BNI untuk memindahtangankan data dan seluruh ataupun sebagian dari tagihan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik berdasarkan Ketentuan Umum Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI ini kepada pihak lain yang ditentukan oleh BNI.
    3. Dalam hal Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik tidak melakukan pembayaran tagihan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI ini, maka BNI dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai pembayaran tagihan dan denda dinyatakan lunas.
  9. Kehilangan Kartu Kredit Pemerintah Domestik
    1. Apabila Kartu Kredit Pemerintah Domestik hilang/dicuri, Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik wajib segera menghubungi Layanan 24 Jam BNI Call untuk mencegah penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Domestik oleh orang yang tidak berhak dan melaporkan kepada PIC Corporate Card yang ditunjuk.
    2. Bila Kartu Kredit Pemerintah Domestik hilang/dicuri maka selama belum dilaporkan ke BNI Call atau kepada PIC Corporate Card yang ditunjuk, Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik bertanggungjawab atas semua transaksi atau biaya yang terjadi sampai diterimanya laporan kehilangan Kartu Kredit Pemerintah Domestik oleh BNI Call atau kepada PIC Corporate Card yang ditunjuk.
    3. BNI berhak untuk tidak mengganti Kartu Kredit Pemerintah Domestik yang dilaporkan hilang/dicuri apabila Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik sedang dalam keadaan menunggak tagihan.
    4. Untuk setiap penggantian Kartu Kredit Pemerintah Domestik yang dilaporkan hilang/dicuri Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik akan dikenakan biaya administrasi.
  10. Perubahan Data
    1. Alamat dan nomor telepon pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik (rumah/kantor/ponsel) yang dipergunakan BNI adalah alamat dan nomor telepon yang tercatat terakhir di BNI.
    2. Bila terjadi perubahan alamat dan nomor telepon, pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik wajib menyampaikan pemberitahuan ke BNI melalui Layanan 24 Jam BNI Call di 1500046 atau atau kepada PIC Corporate Card yang ditunjuk.
    3. Segala kerugian dan akibat yang timbul atas kelalaian Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik dalam memberitahukan perubahan data pribadi (antara lain berupa keterlambatan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik dalam memberitahukan perubahan data pribadi dan tidak dilakukannya pemberitahuan perubahan data pribadi kepada BNI) merupakan beban dan tanggung jawab Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik Sepenuhnya.
  11. Penutupan Kartu Kredit Pemerintah Domestik
    1. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik berhak setiap saat untuk menutup Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI-nya dengan mengajukan permohonan kepada BNI melalui Layanan 24 jam BNI Call 1500046 atau atau kepada PIC Corporate Card yang ditunjuk.
    2. Apabila Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik berkeinginan berhenti menjadi Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI maka Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik wajib melunasi seluruh tagihan Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik beserta biaya yang timbul (bila ada) kemudian menghubungi Layanan 24 jam BNI Call 1500046 atau secara tertulis melalui surat atau faksimili atau e-mail atau Kantor Cabang atau kepada PIC Corporate Card yang ditunjuk untuk menginformasikan perihal penutupan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
    3. Apabila permohonan penutupan Kartu Kredit Pemerintah Domestik disetujui maka Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik wajib untuk menggunting atau menghancurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI yang telah ditutup tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
    4. Bank setiap saat (tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik) dapat membatalkan atau tidak memperpanjang Kartu Kredit Pemerintah Domestik apabila terdapat :
      • Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik telah melanggar syarat dan ketentuan umum Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI.
      • Nama Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia atau AKKI.
      • Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam perjanjian kredit antara Bank dengan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
      • Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik dengan ini membebaskan BNI dari segala tanggung jawab/tuntutan/gugatan/klaim apapun dan siapapun termasuk dari Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik sehubungan dilakukannya pembatalan Kartu Kredit Pemerintah Domestik tersebut oleh Bank.
    5. Apabila Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik tidak memiliki kewajiban tagihan beserta biaya yang timbul (bila ada) kepada BNI, maka jangka waktu penutupan dilakukan 8 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penutupan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
  12. Lain-Lain
    1. BNI dapat membatalkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at any time), atau BNI secara otomatis akan membatalkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik apabila :
      • Kondisi Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet.
      • Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik tidak melaksanakan/mematuhi ketentuan BNI yang berlaku, Principal dan Otoritas Perbankan atau Pemerintah yang terkait dengan Kartu Kredit Pemerintah Domestik kredit.
      • Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik terlibat dalam kasus/tindak pidana.
      • Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik dinyatakan berada dibawah pengampuan, dalam keadaan menunda pembayaran suatu tagihan dan/atau pailit.
      • Harta kekayaan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik akan disita oleh pihak ketiga.
      • Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik meninggal dunia sehingga kewajibannya harus diselesaikan oleh ahli warisnya. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik menyatakan berhenti sebagai Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
      • Keterangan atau data yang diberikan terbukti palsu atau tidak sah.
      • Adanya informasi negatif tentang kemampuan financial Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
      • Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit untuk transaksi tarik tunai di merchant.
      BNI dibebaskan dari segala tuntutan atau kerugian yang ditimbulkan akibat pemblokiran atau penutupan Kartu Kredit Pemerintah Domestik tersebut.
    2. BNI berhak untuk menambah/mengubah/mencabut syarat/ketentuan dalam Ketentuan Umum Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI yang akan dituangkan secara tertulis atau dengan media lainnya, dan perubahannya akan diinformasikan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI melalui media surat menyurat, SMS, email dan website BNI.
    3. BNI berhak melakukan kerjasama dengan pihak-pihak tertentu dalam rangka menawarkan produk fitur Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI kepada pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik wajib berhati-hati/menolak apabila terdapat penawaran dari pihak tertentu yang mengatasnamakan BNI untuk menawarkan produk yang bukan terkait dengan produk Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI.
    4. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik dengan ini menyatakan telah menerima dan memahami semua isi dalam Ketentuan Umum ini, sejak diterimanya Kartu Kredit Pemerintah Domestik oleh pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik atau dipergunakannya Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
    5. Ketentuan umum pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI ini merupakan satu kesatuan/bagian yang tidak terpisahkan dari formulir aplikasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI yang ditanda tangani oleh pemegang Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
    6. Apabila karena suatu perubahan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah atau keputusan badan peradilan atau arbitrase atau karena alasan apapun, salah satu atau lebih dari ketentuan dalam Buku Petunjuk Layanan Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI ini menjadi atau dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, tidak mengikat atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan-ketentuan lain dalam Buku Petunjuk Layanan Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Para Pihak dan dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Buku Petunjuk Layanan Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI ini tidak akan dipengaruhi atau dihalangi dengan cara apapun.
    7. Ketentuan-ketentuan dalam Buku Petunjuk Layanan Kartu Kredit Pemerintah Domestik Kredit BNI atau website BNI ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. Kerahasian data dan/atau informasi pemegang Kartu BNI, BNI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.