Chat With Us
Chat With Us
en-USid-ID
X

Announcement

Ketentuan Baru Atas Bea Meterai Pembayaran Tagihan Kartu Kredit BNI

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Peraturan yang mendasari pemberlakuan bea meterai baru atas pembayaran tagihan Kartu Kredit BNI.

Perubahan Dalam Pembayaran Kartu Kredit BNI.

Berlaku saat ini bea meterai atas pembayaran tagihan kartu kredit adalah sebagai berikut :

  • Pembayaran dengan nilai Rp 250.000,- s/d Rp 1.000.000,- dibebankan bea meterai sebesar Rp 3.000,-.
  • Pembayaran dengan nilai diatas Rp 1.000.000,- dikenakan bea meterai sebesar Rp 6.000,-.

Dengan adanya perubahan ketentuan tersebut maka bea meterai yang dibebankan atas pembayaran tagihan kartu kredit menjadi tarif tunggal, yaitu sebagai berikut :

  • Pembayaran dengan nilai diatas Rp 5.000.000,- (berlaku akumulasi) dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000,-. Info selengkapnya klik bit.ly/bni-beameterai.
  • Efektif per tanggal 01 Januari 2021.

Related