Yth. Segenap Pemegang Kartu Kredit BNI,
Berikut kami sampaikan informasi terkait Kebijakan Penyelenggara sesuai dengan aturan Bank Indonesia sebagai berikut :
-
Siaran Pers No.23/129/DKOM tanggal 25 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia melalui situs resmi Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id) yang mengatur mengenai kebijakan kartu kredit terkait dengan batas maksimum suku bunga sebagai berikut :
Perihal |
Ketentuan Baru |
Masa Berlaku |
Suku Bunga |
1,75% per bulan |
Efektif Mulai 1 Juli 2021 |
-
Siaran Pers No. 26/125/DKom tanggal 19-20 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia melalui situs resmi Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id) yang mengatur mengenai kebijakan kartu kredit terkait dengan perpanjangan masa berlaku penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran sebagai berikut :
Perihal |
Ketentuan Baru |
Masa Berlaku |
Biaya Keterlambatan Pembayaran |
1% atau maksimal Rp 100.000,- |
Sampai dengan 31 Desember 2024 |