Chat With Us
Chat With Us
en-USid-ID
X

Ringkasan Informasi Produk & Layanan Kartu Kredit BNI

Syarat dan Ketentuan


Syarat dan Ketentuan

  1. Definisi
    1. Kartu adalah Kartu Kredit BNI termasuk Kartu Tambahan (selanjutnya disebut kartu) yang diterbitkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (disebut juga BNI).
    2. Pemegang Kartu adalah seseorang yang namanya tercantum pada Kartu yang berhak menggunakan Kartu tersebut.
    3. Batas Kredit adalah batas maksimal limit Kartu yang ditetapkan BNI. Pemegang Kartu tidak dibenarkan menggunakan Kartu melebihi batas kredit yang telah ditetapkan BNI.

  2. Penerbitan Kartu
    1. BNI berhak tidak memproses aplikasi yang tidak lengkap. Data/dokumen yang telah disampaikan menjadi milik BNI sehingga tidak akan dikembalikan kepada pemohon.
    2. BNI berwenang menyetujui/menolak permohonan dan menetapkan batas kredit pemohon kartu.
    3. Kartu yang diterbitkan adalah milik BNI dan karenanya wajib dikembalikan apabila diminta oleh BNI.
    4. Pemegang Kartu Utama dapat memohon penerbitan kartu tambahan (maksimal 3 kartu tambahan) namun bertanggung jawab atas seluruh tagihan/penggunaan kartu tambahan tersebut.
    5. Setiap kartu (utama maupun tambahan) masing-masing diberikan PIN dan dikenakan Iuran Tahunan.
    6. Penggunaan data dan/atau informasi pribadi pemegang kartu yang telah disetujui melalui form aplikasi Kartu Kredit BNI akan digunakan untuk tujuan penawaran produk, jasa, program promosi BNI lainnya serta dari pihak yang bekerjasama dan/atau berafiliasi dengan BNI.

  3. Penggunaan Kartu
    1. Kartu Kredit adalah alat pembayaran transaksi belanja di merchant dan/atau penarikan tunai di ATM.
    2. Pemegang Kartu dilarang menggunakan Kartu Kredit BNI untuk transaksi tarik tunai di merchant.
    3. Pemegang Kartu wajib mencantumkan tandatangannya pada kertas panel yang tersedia di bagian belakang Kartu.
    4. Kelalaian Pemegang Kartu untuk menandatangani sales draft, slip penarikan tunai atau formulir melalui mail order tidak akan melepaskan Pemegang Kartu dari kewajiban atas penggunaan Kartu tersebut.
    5. Pemegang Kartu diwajibkan untuk menjaga Kartu agar tidak jatuh kepada pihak lain, merahasiakan Nomor Kartu Kredit, Kode OTP (One Time Password), CVV/CVC, PIN serta data pribadi lainnya untuk menghindari penyalahgunaan Kartu.
    6. Segala kerugian dan akibat yang timbul atas penggunaan dan/atau penyalahgunaan kartu kredit BNI oleh Pemegang Kartu maupun pihak lain karena kesalahan maupun kelalaian Pemegang Kartu antara lain berupa penyampaian nomor Kartu Kredit, kode OTP (One Time Password), CVV/CVC, PIN serta data pribadi lainnya yang wajib dirahasiakan oleh Pemegang Kartu, merupakan beban dan tanggung jawab Pemegang Kartu Sepenuhnya.

  4. Masa Berlaku Kartu
    1. Kartu berlaku sampai dengan tanggal terakhir di bulan dan tahun yang tertera pada Kartu, kecuali telah dibatalkan/ditutup sebelumnya oleh BNI atau atas permintaan Pemegang Kartu.
    2. Kartu yang sudah berakhir masa berlakunya harus segera dimusnahkan/dihancurkan oleh Pemegang Kartu untuk mencegah penyalahgunaan Kartu oleh orang yang tidak berhak.

  5. Transaksi Kartu
    1. Transaksi ditagihkan dalam mata uang Rupiah, terhadap transaksi dalam valuta asing akan dikonversikan ke dalam Rupiah sesuai nilai tukar BNI pada saat transaksi dibukukan.
    2. Transaksi yang ditagihkan adalah sebesar jumlah yang tercantum pada sales draft yang ditagihkan oleh Merchant.
    3. BNI berhak membatasi pemakaian kredit atau menolak transaksi baik untuk sementara atau selamanya dalam hal :
      • Adanya permintaan dari Pemegang Kartu.
      • Ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kartu baik yang dilakukan oleh Pemegang Kartu maupun oleh pihak lain terhadap kartu tersebut.
      • Dana yang tersedia pada kartu tidak mencukupi.
      • Terdapat keterlambatan pembayaran selama 1 (satu) periode tagihan atau lebih.
      • Perusahaan tempat Pemegang Kartu bekerja mengalami kebangkrutan.
    4. Ketentuan limit transaksi menggunakan jaringan nirsentuh (Contactless) :
      Transaksi contactless tanpa PIN hanya dapat dilakukan untuk nominal maksimal Rp 1.000.000 per transaksi. Transaksi dengan nominal > Rp 1.000.000 maka pemegang kartu wajib memasukkan PIN 6-digit.

  6. Pembayaran Tagihan
    1. BNI akan menerbitkan dan mengirimkan Lembar Penagihan ke alamat penagihan Pemegang Kartu Utama atau melalui e-Billing. Pemakaian kartu tambahan akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu Utama dan ditagihkan bersama dalam Lembar Penagihan Kartu Utama.
    2. Selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo tagihan Pemegang Kartu wajib melunasi pembayaran minimum (minimum payment). Pembayaran minimum adalah 5% dari total jumlah penagihan bulan ini atau minimum Rp 50.000,- (mana yang lebih besar) ditambah dengan pembayaran minimum bulan sebelumnya (jika terjadi penunggakan pembayaran pada bulan sebelumnya) dan kelebihan pemakaian batas kredit (apabila penggunaan Kartu melebihi batas kredit yang ditetapkan) serta ditambahkan dengan besaran cicilan tetap yang sudah ditetapkan sebelumnya (bila ada). Apabila terdapat tunggakan, maka pembayaran minimum sebelumnya akan terakumulasi dengan pembayaran minimum bulan ini.
    3. Tanggal Cetak Tagihan (cycle date) adalah tanggal terakhir transaksi dan pembayaran dibukukan ke tagihan Pemegang Kartu untuk bulan berjalan. Apabila tanggal cetak tagihan bertepatan dengan hari libur nasional (termasuk hari Sabtu dan Minggu), maka tanggal terakhir untuk pembukuan transaksi dan pembayaran bergeser ke hari kerja sebelumnya. Tagihan jatuh tempo adalah tanggal pembayaran Anda diterima BNI. Apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal jatuh tempo bergeser ke hari kerja berikutnya.
    4. Pemegang kartu wajib membayar kewajibannya antara lain berupa iuran tahunan, transaksi kartu, biaya bunga, dan atau denda (bila ada) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Buku Petunjuk Layanan dan Website BNI (www.bni.co.id).
    5. Bila pemakaian melebihi batas kredit (overlimit) akan dikenakan biaya overlimit. Jumlah overlimit-nya harus segera dilunasi.
    6. Apabila Kartu ingin ditutup, maka seluruh tagihan harus dilunasi terlebih dahulu.
    7. Pembayaran tagihan berlaku efektif setelah tercatat pada pembukuan BNI.
    8. Keberatan atas tagihan yang tidak sesuai harus segera dilaporkan dan diajukan secara tertulis kepada BNI dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal cetak tagihan.
    9. Apabila Pemegang Kartu dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajiban yang timbul dari penggunaan Kartu, BNI berhak untuk memblokir/mendebet/mencairkan rekening giro, deposito ataupun tabungan Pemegang Kartu yang ada di BNI, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, guna menyelesaikan kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan BNI Kartu Kredit tersebut, dengan mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1813, 1814, dan 1816 KUH Perdata, serta membebaskan BNI dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun.
    10. MERUJUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG BEA METERAI pembayaran dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Informasi bea meterai akan dikenakan pada lembar tagihan Kartu Kredit BNI. (efektif 1 Januari 2021). Info selengkapnya klik bit.ly/bni-beameterai.

  7. Kepesertaan Asuransi PerisaiPlus
    1. Apabila Pemegang Kartu menyetujui untuk menjadi peserta asuransi PerisaiPlus maka BNI akan membebankan biaya premi asuransi PerisaiPlus tersebut kepada Pemegang Kartu. Berkaitan dengan kepesertaan tersebut, Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa dalam hal terjadi suatu klaim asuransi maka perusahaan asuransi merupakan pihak yang bertanggungjawab sepenuhnya. Pemegang Kartu dengan ini membebaskan BNI dari segala tanggung jawab atas klaim asuransi tersebut.

  8. Penggolongan Kolektibilitas Pembayaran
    1. Lancar, Tidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan.
    2. Dalam Perhatian Khusus, Keterlambatan pembayaran tagihan antara 1 s/d 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini BNI berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran.
    3. Kurang Lancar, Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 s/d 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
    4. Diragukan, Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 120 s/d 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
    5. Macet, Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.

  9. Penagihan dan Jasa Pihak Ketiga
    1. BNI melakukan upaya penagihan kepada Pemegang Kartu.
    2. Pemegang Kartu memberikan hak dan kuasa kepada BNI untuk memindahtangankan data dan seluruh ataupun sebagian dari tagihan Pemegang Kartu berdasarkan Ketentuan Umum Pemegang Kartu Kredit BNI ini kepada pihak lain yang ditentukan oleh BNI.
    3. Dalam hal Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran tagihan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Pemegang Kartu Kredit BNI ini, maka BNI dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai pembayaran tagihan dan denda dinyatakan lunas.

  10. Bunga
    1. Seluruh tagihan yang dibayar lunas sebelum melampaui tanggal jatuh tempo tidak dikenakan bunga kecuali untuk transaksi penarikan tunai (cash advance).
    2. Bunga atas transaksi retail sebesar 1,75% per bulan dihitung berdasarkan saldo harian sejak tanggal pembukuan transaksi dan bunga atas transaksi penarikan uang tunai sebesar 1,75% per bulan dihitung sejak tanggal dilakukannya transaksi.

  11. Penarikan Tunai (Cash Advance)
    1. Pemegang Kartu dapat melakukan penarikan uang tunai melalui semua ATM BNI atau ATM yang berlogo PLUS/Cirrus, maksimal 50% untuk Kartu Gold, maksimal 30% untuk Kartu Silver dari batas kreditnya.
    2. Pemegang Kartu yang melakukan Penarikan Tunai dikenakan biaya sebesar 6% (enam persen) atau minimal Rp 100.000,- (mana yang lebih besar) per transaksi dan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah penarikan.

  12. Kehilangan Kartu
    1. Apabila Kartu hilang/dicuri, Pemegang Kartu wajib segera menghubungi Layanan 24 Jam BNI Call untuk mencegah penyalahgunaan Kartu oleh orang yang tidak berhak.
    2. Bila Kartu hilang/dicuri maka selama belum dilaporkan ke BNI Call, Pemegang Kartu bertanggungjawab atas semua transaksi atau biaya yang terjadi sampai diterimanya laporan kehilangan Kartu oleh BNI Call.
    3. BNI berhak untuk tidak mengganti Kartu yang dilaporkan hilang/dicuri apabila Pemegang Kartu sedang dalam keadaan menunggak tagihan.
    4. Untuk setiap penggantian Kartu yang dilaporkan hilang/dicuri Pemegang Kartu akan dikenakan biaya administrasi.

  13. Perubahan Data
    1. Alamat dan nomor telepon pemegang kartu (rumah/kantor/ponsel) yang dipergunakan BNI adalah alamat dan nomor telepon yang tercatat terakhir di BNI.
    2. Bila terjadi perubahan alamat dan nomor telepon, pemegang kartu wajib menyampaikan pemberitahuan ke BNI melalui Layanan 24 Jam BNI Call di 1500046 atau datang langsung ke BNI Gallery terdekat.
    3. Segala kerugian dan akibat yang timbul atas kelalaian Pemegang Kartu dalam memberitahukan perubahan data pribadi (antara lain berupa keterlambatan Pemegang Kartu dalam memberitahukan perubahan data pribadi dan tidak dilakukannya pemberitahuan perubahan data pribadi kepada BNI) merupakan beban dan tanggung jawab Pemegang Kartu Sepenuhnya.

  14. Penutupan Kartu
    1. Pemegang Kartu berhak setiap saat untuk menutup Kartu Kredit BNI-nya dengan mengajukan permohonan kepada BNI melalui Layanan 24 jam BNI Call 1500046 atau secara tertulis melalui surat atau faksimili atau e-mail atau Kantor Cabang.
    2. Apabila Pemegang Kartu berkeinginan berhenti menjadi Pemegang Kartu Kredit BNI maka Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh tagihan Kartu Kredit BNI Pemegang Kartu beserta biaya yang timbul (bila ada) kemudian menghubungi Layanan 24 jam BNI Call 1500046 atau secara tertulis melalui surat atau faksimili atau e-mail atau Kantor Cabang untuk menginformasikan perihal penutupan kartu.
    3. Apabila permohonan penutupan kartu disetujui maka Pemegang Kartu wajib untuk menggunting atau menghancurkan Kartu Kredit BNI yang telah ditutup tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
    4. Bank setiap saat (Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu) dapat membatalkan atau tidak memperpanjang kartu apabila terdapat :
      • Pemegang Kartu telah melanggar syarat dan ketentuan umum Kartu Kredit BNI.
      • Nama Pemegang Kartu tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia atau AKKI.
      • Pemegang Kartu lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam perjanjian kredit antara Bank dengan Pemegang Kartu.
      • Pemegang Kartu dengan ini membebaskan BNI dari segala tanggung jawab/tuntutan/gugatan/klaim apapun dan siapapun termasuk dari Pemegang Kartu sehubungan dilakukannya pembatalan kartu tersebut oleh Bank.
    5. Apabila Pemegang Kartu tidak memiliki kewajiban tagihan beserta biaya yang timbul (bila ada) kepada BNI, maka jangka waktu penutupan dilakukan 8 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penutupan kartu.

  15. Lain-Lain
    1. Apabila pemegang kartu memiliki lebih dari 1 (satu) jenis Kartu Kredit BNI termasuk kartu tambahan, jika salah satu kartu mengalami kondisi sebagai berikut :
      • Terdapat keterlambatan pembayaran selama 1 (satu) periode tagihan atau lebih.
      • Salah satu kartu mengalami pemakaian melampaui batas kredit (overlimit) dan belum dilakukan pembayaran.
      • Maka akan mengakibatkan kartu lainnya berikut kartu tambahan yang ada tidak dapat dipergunakan.
    2. BNI dapat membatalkan kartu sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at any time), atau BNI secara otomatis akan membatalkan kartu apabila :
      • Kondisi Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet.
      • Pemegang Kartu tidak melaksanakan/mematuhi ketentuan BNI yang berlaku, Principal dan Otoritas Perbankan atau Pemerintah yang terkait dengan kartu kredit.
      • Pemegang Kartu terlibat dalam kasus/tindak pidana.
      • Pemegang Kartu dinyatakan berada dibawah pengampuan, dalam keadaan menunda pembayaran suatu tagihan dan/atau pailit.
      • Harta kekayaan Pemegang Kartu akan disita oleh pihak ketiga.
      • Pemegang Kartu meninggal dunia sehingga kewajibannya harus diselesaikan oleh ahli warisnya. Pemegang Kartu menyatakan berhenti sebagai Pemegang Kartu.
      • Keterangan atau data yang diberikan terbukti palsu atau tidak sah.
      • Adanya informasi negatif tentang kemampuan financial Pemegang Kartu.
      • Pemegang Kartu menggunakan Kartu Kredit untuk transaksi tarik tunai di merchant.
      BNI dibebaskan dari segala tuntutan atau kerugian yang ditimbulkan akibat pemblokiran atau penutupan Kartu tersebut.
    3. BNI berhak untuk menambah/mengubah/mencabut syarat/ketentuan dalam Ketentuan Umum Pemegang Kartu Kredit BNI yang akan dituangkan secara tertulis atau dengan media lainnya, dan perubahannya akan diinformasikan kepada Pemegang Kartu Kredit BNI melalui media surat menyurat, sms, email dan website BNI.
    4. BNI berhak melakukan kerjasama dengan pihak-pihak tertentu dalam rangka menawarkan produk fitur Kartu Kredit BNI kepada pemegang kartu. Pemegang kartu wajib berhati-hati/menolak apabila terdapat penawaran dari pihak tertentu yang mengatasnamakan BNI untuk menawarkan produk yang bukan terkait dengan produk Kartu Kredit BNI.
    5. Pemegang kartu dengan ini menyatakan telah menerima dan memahami semua isi dalam Ketentuan Umum ini, sejak diterimanya kartu oleh pemegang kartu atau dipergunakannya kartu.
    6. Ketentuan umum pemegang Kartu Kredit BNI ini merupakan satu kesatuan/bagian yang tidak terpisahkan dari formulir aplikasi Kartu Kredit BNI yang ditanda tangani oleh pemegang kartu.
    7. Apabila karena suatu perubahan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah atau keputusan badan peradilan atau arbitrase atau karena alasan apapun, salah satu atau lebih dari ketentuan dalam Buku Petunjuk Layanan Kartu Kredit BNI ini menjadi atau dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, tidak mengikat atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan-ketentuan lain dalam Buku Petunjuk Layanan Kartu Kredit BNI ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Para Pihak dan dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Buku Petunjuk Layanan Kartu Kredit BNI ini tidak akan dipengaruhi atau dihalangi dengan cara apapun.
    8. Ketentuan-ketentuan dalam Buku Petunjuk Layanan Kartu Kredit BNI atau website BNI ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.