Pengenaan Biaya Bea Meterai Atas Transaksi Reksa Dana - Pengumuman | BNI Emerald
Chat With Us
Chat With Us
 
 
 
 
 
 
 

INFO PENGUMUMAN

Pengenaan Biaya Bea Meterai Atas Transaksi Reksa Dana

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk


Dengan Hormat,

Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu atas kepercayaannya telah menjadi Nasabah setia PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (BNI) dan semoga Bapak/Ibu dalam kondisi sehat.

  1. Mengacu pada ketentuan yang diatur pada UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai, Pemerintah memberlakukan Bea Meterai atas dokumen konfirmasi transaksi Reksa Dana dengan penjabaran sebagai berikut :

    1. Seluruh transaksi Reksa Dana yang dilakukan oleh Nasabah/Investor, yaitu transaksi subscription (pembelian), redemption (penjualan), switching (pengalihan), reinvestment, unit adjustment dan/atau jenis transaksi lainnya yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berasal dari seluruh Manajer Investasi dan Agen Penjual dan terkonfirmasi dalam satu dokumen konfirmasi transaksi yang dapat diunduh pada sistem AKSES KSEI, akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atas setiap dokumen konfirmasi.

    2. Pengenaan Bea Meterai ini berlaku pada transaksi Reksa Dana dengan total akumulasi nilai transaksi Reksa Dana di atas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari.

    3. Apabila Nasabah/Investor bertransaksi pada lebih dari satu Manajer Investasi dan Agen Penjual, maka penagihan atas Bea Meterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) akan dibagi secara proposional di masing-masing Manajer Investasi dan Agen Penjual tempat Nasabah/Investor bertransaksi.

    4. Perhitungan Bea Meterai dilakukan langsung proposional oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Wajib Pungut (WAPU) sejak tanggal 1 Maret 2022.

  2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, kami sampaikan bahwa biaya meterai dokumen konfirmasi transaksi Reksa Dana akan menjadi beban Nasabah/Investor sebagai Pemegang Unit Penyertaan (“PUP”), berlaku untuk transaksi mulai tanggal 1 Juli 2022. Pengenaan biaya Bea Meterai proposional melalui BNI akan dilakukan melalui pendebitan dari rekening tabungan Nasabah di BNI yang terhubung ke Investment Account mulai bulan Agustus 2022.

  3. Berikut kami sampaikan simulasi biaya Bea Meterai yang akan ditagihkan kepada Nasabah/Investor :

    Simulasi Biaya Bea Meterai

Dari simulasi di atas, biaya Bea Meterai yang ditanggung oleh Nasabah/Investor pada tanggal 01 Juli 2022 melalui BNI adalah sebesar :

  1. Nasabah Andi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  2. Nasabah Benny sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
  3. Nasabah Caca sebesar Rp 5.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  4. Nasabah Desi sebesar Rp 6.666 (enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).
  5. Nasabah Ery tidak terkena biaya Bea Meterai karena total transaksi pada tanggal 1 Juli 2022 di bawah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Relationship Officer Bapak/Ibu atau dapat mengunjungi Cabang BNI terdekat.

Terima kasih telah menjadi Nasabah Setia BNI.


Hormat kami,

PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.