BNI Emerald memberikan berbagai manfaat gaya hidup eksklusif yang dapat Anda nikmati. Hubungi Kami untuk menemukan new level of prestige yang hanya diberikan kepada para Nasabah terpilih.
Penawaran menarik hanya untuk pemegang Kartu Debit BNI Emerald.
Program Khusus Nasabah BNI Emerald.
Investment Insights, Latest Offers Curated Only for BNI Emerald Customer.
BNI Emerald, Your Life Enhanced.
Mendampingi Anda disetiap kebutuhan Anda.
Free Meeting Room. Financial Advisory from Relationship Manager BNI Emerald.
Frequently Asked Questions.
Kepada Yth. Bapak/Ibu Nasabah BNI, Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi Insight Terproteksi 53 Perihal : Pemberitahuan Informasi terkait PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk sebagai Underlying RDT Insight Terproteksi 53. Dengan Hormat,
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu karena telah menjadi nasabah setia BNI dan semoga Bapak/Ibu dalam kondisi sehat.
Bersama surat ini kami sampaikan surat dari PT Insight Investments Management (Insight) Nomor 335/IIM/BOD/VIII/2022 tanggal 04 Agustus 2022 perihal Update Informasi terkait PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk (PT INKP) sebagai Underlying RDT 53, diinformasikan bahwa RDT Insight Terproteksi 53 (Insight 53) menggunakan aset dasar (underlying) Obligasi PT INKP dengan rating saat ini idA+ sesuai press release Pefindo tanggal 29 Juli 2022 dan merujuk keterbukaan informasi yang didapatkan melalui Surat dari INKP No. 047/CRP/IK/VII/2022 disampaikan sebagai berikut :
Terdapat gugatan PKPU dari CV Karya Putra Bersama (CV KPB) selaku vendor PT INKP terhadap PT INKP dengan nilai tagihan sebesar Rp 8.837.567.958,- yang didaftarkan pada tanggal 26 Juli 2022.
Nominal gugatan tersebut tidak material dan tidak berdampak terhadap keuangan PT INKP. Berdasarkan informasi, laporan keuangan 31 Maret 2022 nilai kas dan setara kas yang dimiliki oleh PT INKP adalah sebesar USD 1,27 Miliar atau setara dengan Rp 18,5 Triliun (asumsi kurs 1 USD = Rp 14.500,-).
CV KPB sebelumnya telah melakukan tindakan wanprestasi kepada PT INKP dengan tindak memenuhi komitmen perjanjian yang telah disepakati. Atas hal tersebut, sesuai dengan keputusan Pengadilan, maka CV KBP dihukum untuk membayar Rp 29.479.229.192,- kepada PT INKP.
Sehubungan dengan utang CV KPB lebih besar daripada piutang kepada INKP, maka seharusnya CV KPB yang masih memiliki kewajiban pembayaran kepada INKP.
Kami selaku Agen Penjual Reksa Dana dan Insight selaku Manajer Investasi akan terus memonitor perkembangan dari PT INKP, serta terus aktif berkomunikasi dengan Emiten dan Agen Pemantau sebagai upaya melindungi kepentingan Investor.
Informasi selengkapnya dapat Bapak/Ibu pelajari pada surat Insight Terlampir.
Pemberitahuan atas informasi ini kami sampaikan sebagai itikad baik tanpa bermaksud mendahului hal-hal yang menjadi kewenangan pihak-pihak dalam pelaksanaannya, yang mana rencana ataupun informasi dimaksud mungkin mengalami perubahan dan/atau penyesuaian mengikuti keputusan pihak-pihak yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
Demikian hal ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.