X

Tata Cara Permohonan Informasi


PERMOHONANINFORMASI

  1. Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID BNI melalui form permohonan informasi melalui website, surat, fax, e-mail, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID BNI.
  2. Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri/organisasi.
  3. Pemohon Informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi dan dapat dilihat di list daftar permohonan informasi untuk dapat tracking permohonannya.
  4. PPID BNI akan mengirimkan informasi melalui media email/surat/fax sesuai dengan media yang dipilih pemohon.