X

Mekanisme Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik


  1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
    • Penolakan atas permohonan informasi publik.
    • Tidak disediakannya informasi berkala.
    • Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik.
    • Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
    • Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik.
    • Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau,
    • Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID BNI mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format yang ada di website PPID BNI.
  3. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
  4. Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut :
    1. Email/Surat/Fax tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID.
    2. Screenshoot status di Daftar Permohonan Informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi).
  5. Tim Sekretariat PPID BNI akan memproses pengajuan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja, informasi akan dilengkapi melalui media email/surat/fax sesuai dengan media yang dipilih pemohon.

PROSEDUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

  1. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan stakeholder.
  2. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 HK setelah diterimanya tanggapan dari atasan PPID.
  3. Komisi Informasi harus mulai mengupayalan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau Ajudikasi Nonlitigasi paling lambat 14 HK setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
  4. Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 HK.