BNI Custody & Trust Product


Custody Services

Layanan Custody Services mencakup:

  • Penyelesaian Transaksi (Settlement)

    Penyelesaian transaksi secara online dan real time, yang aman dan cepat dengan kemampuan STP dari sistem BNI Kustodian ke sistem pasar modal.

  • Penitipan Surat Berharga (Safekeeping)

    Penyimpanan, pengelolaan dan pengadministrasian surat berharga baik yang diterbitkan oleh korporasi atau pemerintah.

    BNI Kustodian juga terdaftar sebagai anggota Euroclear dengan akses komunikasi SWIFT yang terkoneksi secara otomatis ke sistem BNI Kustodian.

  • Aksi Korporasi (Corporate Action)

    Menginformasikan dan melaksanakan Corporate Action sesuai dengan permintaan nasabah, seperti : pembayaran dividen/kupon, right issue, saham bonus, dll.

  • Proxy Services

    Mewakili nasabah untuk menghadiri RUPS/RUPO.

  • Laporan

    Menyediakan laporan terkait transaksi dan penatausahaan surat berharga seperti Trade Confirmation dan Monthly Holding Balance.

Fund Services

Layanan Fund Services untuk pengadministrasian Reksa Dana, discretionary fund (KPD) yang diterbitkan oleh Manajer Investasi.

  • Fund Valuation

    Administrasi pembukuan investasi serta memproduksi laporan dengan mengirimkan informasi data NAB secara harian

  • Transfer Agent

    Layanan untuk Reksa Dana terkait layanan penerimaan subcription, pembayaran redemption dan pengelolaan Unit Penyertaan Reksa Dana.

Wali Amanat & Agency Services

  • Wali Amanat

    Sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang/investor yang tugas pokoknya meliputi : penyusunan kontrak perwaliamanatan dengan emiten, monitoring emiten atas pemenuhan kewajiban-kewajibannya dan ketentuan lain yang diatur dalam kontrak Perwaliamanatan.

  • Agen Pemantau

    Sebagai pihak yang melakukan pemantauan atas kewajiban Penerbit EBUS (Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk) yang tugas pokoknya meliputi : penyusunan kontrak Perjanjian Agen Pemantau dengan emiten, monitoring emiten atas pemenuhan kewajiban-kewajibannya dan ketentuan lain yang diatur dalam Perjanjian Agen Pemantau.

  • Agen Penampungan (Escrow Agent)

    Mengelola, memantau dan melaksanakan mekanisme terkait pembukaan rekening penampungan escrow account sesuai kebutuhan nasabah (customized) yang diatur dalam Perjanjian Agen Penampungan.

Trustee

Kegiatan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik penitip harta (settlor) berdasarkan perjanjian tertulis antara Bank sebagai penerima dan pengelola harta trust dengan penitip harta trust untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary).

Untuk informasi lebih lanjut perihal layanan kustodi dapat menghubungi :

Address : Grha BNI 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav-1 Jakarta

Phone : (021) 572 9130

Fax : (021) 251 1102

Email : INT_custody@bni.co.id