Pemegang Kartu Kredit BNI Yth,
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP mengenai kewajiban melakukan pengkinian data nasabah pemegang kartu kredit.
Apabila data Anda mengalami perubahan, mohon segera lakukan pengkinian data dengan mengirimkan Surat Pernyataan Pengkinian Data, Dokumen Identitas Diri (KTP / Passport khusus WNA) dan NPWP (wajib) serta dokumen bukti penghasilan terbaru melalui :
PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
Divisi Pemrosesan dan Penagihan Kredit Konsumer (CLN)
Unit Account Maintenance (ACM)
Gedung Menara BNI Pejompongan Lantai 23
Jl. Pejompongan Raya No.7
Bendungan Hilir – Tanah Abang
Jakarta 10210
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BNI Call 1500046.