Chat With Us
Chat With Us
en-USid-ID
X

BNI PerisaiPlus & Perlindungan Asuransi Bebas Premi


  • PerisaiPlus Kartu Kredit BNI
  • Perlindungan Asuransi Bebas Premi Kartu Kredit BNI

ASURANSI PERISAIPLUS KARTU KREDIT BNI

Asuransi PerisaiPlus memberikan perlindungan bagi Peserta PerisaiPlus terhadap resiko kematian, cacat (ketidakmampuan sementara), cacat tetap akibat sakit/kecelakaan serta perlindungan terhadap 40 penyakit kritis (Critical Illness).

SANTUNAN BAGI PESERTA

  1. Santunan Meninggal Dunia
  2. Jika Tertanggung meninggal dunia selama berlakunya program asuransi ini, maka Penanggung akan membayarkan santunan maksimal sebesar 300% (tiga ratus persen) dari saldo terhutang Kartu Kredit BNI Tertanggung sampai dengan tanggal kematian Tertanggung meliputi :

    1. Meninggal dunia karena sakit dan kecelakaan maka BNI Life akan membayarkan 100% Pelunasan Saldo Hutang Kartu Kredit BNI Tertanggung kepada BNI.
    2. Santunan tambahan sebesar 200% (dua ratus persen) untuk meninggal dunia karena kecelakaan dari saldo terhutang Kartu Kredit Tertanggung yang akan dibayarkan kepada ahli Waris Tertanggung.

    Ketentuan nilai santunan maksimum yang akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan tersebut sesuai dengan jenis kartu kredit.

    1. Kartu Kredit Utama dengan jenis BNI Silver sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per kartu, dan Kepesertaan Program Asuransi otomatis berakhir.
    2. Kartu Kredit Utama untuk Kartu Kredit BNI Gold sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per kartu, dan Kepesertaan Program Asuransi otomatis berakhir.
    3. Kartu Kredit Utama untuk Kartu Kredit BNI Titanium, Visa Platinum, JCB Platinum, Garuda Platinum, Garuda Signature, Infinite sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per kartu, dan Kepesertaan Program Asuransi otomatis berakhir.

    Batas nilai santunan maksimum untuk jenis Kartu Kredit BNI mengacu pada ketentuan batas maksimum masing-masing jenis kartu yaitu Silver, Gold, Titanium, Visa Platinum, JCB Platinum, Garuda Platinum, Garuda Signature, Infinite, dan BNI Kartu Tunai.

    Jika Tertanggung yang meninggal dunia karena kecelakaan memiliki Kartu Kredit BNI lainnya yang tidak terdaftar dalam Program Asuransi, maka santunan tambahan yang akan dibayarkan kepada ahli waris Tertanggung akan dipergunakan terlebih dahulu untuk melunasi sisa tagihan Kartu Kredit BNI Tertanggung lainnya tersebut.

  3. Santunan Ketidakmampuan Sementara
  4. Jika selama berlakunya program Asuransi ini, Tertanggung/Peserta menderita Sakit* atau mengalami Kecelakaan yang menyebabkan Tertanggung/Peserta tidak dapat melakukan pekerjaan apapun sedikitnya selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut, yang menurut pertimbangan medis harus dilakukan perawatan rumah Sakit dan/atau masih dibutuhkan perawatan tambahan di rumah sebagai tindak lanjut dari perawatan rumah Sakit, maka mulai hari ke-31 (tiga puluh satu) Penanggung akan membayar Tagihan bulanan Kartu Kredit BNI yang telah jatuh tempo untuk Kartu Kredit BNI yang dipertanggungkan sebesarTagihan Minimum Bulanan yaitu 10% (sepuluh persen) dari total jumlah Tagihan Kartu Kredit BNI Tertanggung/Peserta pada bulan tersebut atau :

    • Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk Kartu Kredit BNI Silver dan Gold, atau
    • Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Kartu Kredit BNI Visa Platinum, JCB Platinum, Garuda Platinum, Garuda Signature, Infinite tergantung mana yang lebih besar.

    Besarnya klaim Ketidakmampuan Sementara untuk transaksi Kartu Kredit BNI dihitung sejak tanggal dimulainya Ketidakmampuan sampai dengan maksimum 6 (enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender berturut-turut atau hingga nilai santunan maksimum yang telah ditentukan sesuai pada manfaat nomor 1 di atas.

    Jika sebelum masa 6 (enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender Tertanggung/Peserta Meninggal Dunia, maka Penanggung akan membayarkan santunan Meninggal Dunia sesuai dengan manfaat santunan Meninggal Dunia karena Sakit atau santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan dan selanjutnya kepesertaan program Asuransi berakhir.

  5. Santunan Ketidakmampuan Tetap Total
  6. Jika selama berlakunya program Asuransi ini Tertanggung/Peserta menderita Sakit* atau mengalami Kecelakaan, yang menyebabkan Tertanggung/Peserta tidak dapat melakukan pekerjaan apapun sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender berturut-turut akibat Ketidakmampuan Sementara dan/atau berdasarkan diagnosa medis Ketidakmampuan akan berlanjut selama sisa hidup Tertanggung/Peserta (bersifat permanen), maka Penanggung akan membayarkan sisa saldo hutang Kartu Kredit BNI Tertanggung/Peserta yang dipertanggungkan sebesar nilai transaksi sampai dengan tanggal dimulainya Ketidakmampuan Tetap Total hingga nilai santunan maksimum yang ditentukan pada manfaat nomor 2 diatas dan selanjutnya pertanggungan Ketidakmampuan Tetap Total berakhir. Kepesertaan program Asuransi akan berakhir jika santunan Ketidakmampuan Tetap Total telah dibayarkan.

  7. Santunan Penyakit Kritis
  8. Jika Tertanggung/Peserta menderita Sakit* dari salah satu Penyakit Kritis (40 penyakit) dalam masa Asuransi, maka Penanggung akan membayarkan santunan Asuransi sebesar 100% (seratus persen) dari saldo hutang untuk pelunasan saldo hutang Kartu Kredit BNI Tertanggung/Peserta dengan batas maksimum Uang Asuransi Penyakit Kritis sebesar :

    • Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Kartu Kredit BNI Silver, atau
    • Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Kartu Kredit BNI Gold, atau
    • Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Kartu Kredit BNI Titanium, Visa Platinum, JCB Platinum, Garuda Platinum, Garuda Signature, Infinite.

    Selanjutnya pertanggungan Penyakit Kritis berakhir. Jika santunan Penyakit Kritis telah dibayarkan, maka pertanggungan Meninggal Dunia dan Ketidakmampuan Sementara/Tetap Total tetap berjalan.

    *) Sakit yang dipertanggungkan di bawah program Asuransi ini adalah Sakit yang diderita oleh Tertanggung/Peserta setelah Tertanggung/Peserta dipertanggungkan di bawah program Asuransi ini untuk masa sedikitnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal berlakunya Asuransi.


PREMI

Pembayaran premi dilakukan setiap bulan sebesar 0,69% (nol koma enam puluh sembilan persen) dari Saldo terhutang Kartu Kredit BNI setiap bulannya.


MASA ASURANSI

1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis.


Klaim

Pemberitahuan wajib disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender dari tanggal dimulainya kejadian/peristiwa Pemegang Kartu Kredit BNI mengalami Ketidakmampuan Sementara/Tetap, Penyakit Kritis atau meninggal dunia ke BNI Call di 1500046 atau melalui email bnicall@bni.co.id dan dokumen dikirimkan ke BNI Contact Center, Gedung BNI BSD Lt. 10, CBD BSD City Lot 1 No. 5, Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310.

Persyaratan dan dokumen Klaim yang harus dilengkapi pada saat pengajuan Klaim adalah :

  1. Surat pengajuan klaim pembayaran Manfaat Asuransi oleh Ahli Waris yang sah dari Tertanggung melalui Pemegang Polis.
  2. Permintaan pembayaran Manfaat Asuransi harus diajukan secara tertulis oleh Pemegang Polis kepada Penanggung.
  3. Penanggung hanya akan membayarkan seluruh Manfaat Asuransi kepada Pemegang Polis.
  4. Pemegang Polis wajib mengirimkan Nomor Rekening untuk menerima pembayaran Manfaat Asuransi dari Penanggung dan selanjutnya Pemegang Polis akan melakukan pembayaran Manfaat Asuransi ke Ahli Waris.
  5. Dokumen yang harus dilengkapi pada saat pengajuan klaim untuk Ketidakmampuan Sementara (cacat Sementara) atau Penyakit Kritis adalah :
    1. Berita acara dari kepolisian apabila Ketidakmampuan Sementara (Cacat Sementara) disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
    2. Resume medis/medical report dari Rumah Sakit/dokter yang merawat (memakai formulir klaim dari Penanggung).
    3. Fotokopi tagihan 2 (dua) bulan terakhir sebelum kejadian.
    4. Surat keterangan Ketidakmampuan Sementara (Cacat Sementara) bekerja dari Perusahaan tempat Tertanggung/Peserta bekerja.
    5. Fotokopi kuitansi dan perincian biaya rawat inap selama di Rumah Sakit yang telah dilegalisir.
  6. Dokumen yang harus diserahkan untuk klaim Meninggal Dunia dan Ketidakmampuan Tetap Total (Cacat Tetap) adalah :
    1. Surat keterangan kematian dari Kelurahan/Pamong Praja setempat atas nama Tertanggung/Peserta.
    2. Berita acara dari kepolisian apabila Meninggal Dunia disebabkan karena kecelakaan lalu lintas.
    3. Surat keterangan dari Rumah Sakit/Dokter mengenai penyebab kematian yang dilegalisir atau surat keterangan kronologis kematian dari ahli waris jika Meninggal Dunia secara wajar bukan di Rumah Sakit dan tanpa penanganan Dokter (jika Meninggal Dunia karena Sakit).
    4. Resume medis/medical report Ketidakmampuan Tetap Total (Cacat Tetap) dari Dokter/Rumah Sakit untuk Tertanggung/Peserta.
    5. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat (apabila Meninggal Dunia di luar wilayah Republik Indonesia).
    6. Fotokopi tagihan 2 (dua) bulan terakhir sebelum kejadian.
  7. Dokumen lain untuk Klaim meninggal dunia sebagaimana diperlukan Penanggung, yaitu :
    1. Fotokopi Kartu Keluarga.
    2. Fotokopi KTP Tertanggung/Peserta dan para ahli waris.
    3. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris disaksikan oleh Kelurahan/Pamong Praja setempat dan diketahui oleh Camat (oleh notaris jika WNI Keturunan).
    4. Fotokopi Surat permintaan transfer dari para ahli waris (jika klaim disetujui dan ada santunan tambahan yang diterima Ahli Waris) yang berisi nomor rekening, nama Bank dan cabang, atas nama (jika Tertanggung/Peserta yang Meninggal Dunia memiliki Kartu Kredit BNI lainnya yang tidak terdaftar AsuransiPerisai Plus, maka santunan tambahan yang akan dibayarkan kepada ahli waris Tertanggung/Peserta akan dipergunakan terlebih dahulu untuk melunasi sisa tagihan Kartu Kredit BNI lainnya tersebut).
    5. Fotokopi surat kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang ahli waris untuk mewakili seluruh ahli waris dalam mengurus dan menerima hasil klaim (dalam hal seluruh ahli waris tidak dapat melakukan pengurusan klaim secara bersama-sama).
    6. Surat Kuasa Mengurus dan Menerima Pembayaran Manfaat Asuransi (formulir dapat diunduh di sini) serta Surat Pernyataan dan Pembebasan (formulir dapat diunduh di sini).
  8. Penanggung berhak memeriksa Tertanggung/Peserta dan meminta hasil autopsi dan atau visum et repertum atau keterangan lain apabila diperlukan.
  9. Penanggung berhak meminta keterangan tambahan dari instansi yang berwenang sehubungan dengan kematian yang dialami diri Tertanggung/Peserta.
  10. Pengajuan dokumen klaim oleh Pemegang Polis dan/atau Tertanggung/Peserta/Ahli waris diterima oleh Penanggung paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal kejadian klaim dialami oleh Tertanggung/Peserta kecuali dalam hal Tertanggung/Peserta atau ahli waris tidak mengetahui kepesertaan asuransi tersebut maka klaim dapat diajukan paling lambat 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun kalender sejak tanggal terjadinya peristiwa.
  11. Apabila dalam pengajuan klaim masih terdapat berkas klaim yang kurang lengkap yang diberitahukan melalui surat pemberitahuan dari Pemegang Polis kepada Penanggung, maka Penanggung memberikan batas waktu maksimum kepada Tertanggung/Peserta untuk melengkapi kekurangan kelengkapan berkas klaim tersebut selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan tersebut. Apabila Tertanggung/Peserta/ahli waris sampai dengan batas waktu maksimum yang telah ditentukan belum dapat memenuhi kekurangan kelengkapan berkas klaim, maka Tertanggung/Peserta/Ahli waris dapat meminta perpanjangan waktu secara tertulis kepada Penanggung sampai dengan batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak akhir batas maksimum yang telah diberikan sebelumnya oleh Penanggung.
  12. Pembayaran Klaim dilaksanakan dengan segera atau selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya dokumen-dokumen dengan lengkap sesuai persyaratan yang tercantum di dalam Polis.

Dokumen Klaim dikirimkan ke BNI Contact Center, Gedung BNI BSD Lt. 10, CBD BSD City Lot 1 No. 5, Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310, dan selanjutnya BNI akan menyampaikan pemberitahuan Klaim tersebut kepada Penanggung untuk ditindak lanjuti. Perusahaan Asuransi merupakan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya mengenai hasil keputusan Klaim. Tertanggung bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas kebenaran dokumen Klaim tersebut.


PENGHENTIAN PERLINDUNGAN

Pertanggungan bagi Tertanggung/Peserta akan berakhir karena hal-hal berikut ini (mana yang lebih dahulu) :

  1. Masa berlaku Polis berakhir atau Polis dibatalkan.
  2. Berakhirnya atau ditutupnya Kartu Kredit BNI.
  3. Tertunggaknya Tagihan kartu kredit selama 5 (lima) bulan berturut-turut, namun apabila dilakukan pembayaran Tagihan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pertanggungan dibatalkan setidaknya sebesar minimum pembayaran yang telah ditentukan, maka kepesertaan dapat aktif kembali.
  4. Tertanggung/Peserta Meninggal Dunia atau menderita Ketidakmampuan Tetap Total.
  5. Tertanggung/Peserta mencapai Usia 75 (tujuh puluh lima) tahun.
  6. Tertanggung/Peserta membatalkan program Asuransi ini.
  7. Penanggung membatalkan program Asuransi ini karena adanya pernyataan yang tidak benar atau adanya pemalsuan data dalam pengajuan klaim atau
  8. Nilai Santunan Maksimum telah dibayarkan.

PENGECUALIAN :

Penanggung tidak akan membayarkan santunan sesuai dengan program asuransi ini jika Kematian, Ketidakmampuan Sementara, Ketidakmampuan Tetap dan Penyakit Kritis yang terjadi diakibatkan oleh :

  1. Perang (baik dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah maupun tidak), invasi suatu negara ke negara lain, permusuhan suatu negara dengan negara lainnya, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, tindakan militer dan terorisme.
  2. Tertanggung terlibat dalam tugas militer pada angkatan bersenjata atau suatu badan internasional.
  3. Bunuh diri atau usaha yang mengarah pada bunuh diri, menyakiti diri sendiri baik dalam keadaan waras atau tidak waras dalam 2 (dua) tahun pertama kepesertaan.
  4. Pengaruh alkohol dan obat-obatan, kecuali jika terbukti bahwa obat tersebut digunakan atas petunjuk dokter dan bukan dalam hubungan dengan upaya perawatan kecanduan obat.
  5. Tertanggung terlibat dalam tindakan melawan hukum dan/atau peraturan yang berlaku di negara dimana tindakan tersebut dilakukan oleh Tertanggung.
  6. Tertanggung terlibat dalam olah raga profesional dan/atau berbahaya termasuk namun tidak terbatas pada olah raga menyelam dengan alat bantu pernafasan, pendakian gunung dengan alat apapun. terjun payung, layang gantung, olah raga musim dingin dan/atau melibatkan es atau salju, termasuk namun tidak terbatas pada ski es dan kereta luncur, hoki es, bungee jumping atau perlombaan lainnya yang menggunakan kaki dan/atau kendaraan tertentu.
  7. Tertanggung terlibat dalam penerbangan selain sebagai penumpang pada penerbangan terjadwal :
  8. Terinfeksi HIV, AIDS, ARC, dan segala yang berkaitan dengan akibatnya.
  9. Semua yang berkaitan dengan kehamilan, melahirkan, keguguran dan semua komplikasinya.
  10. Penyakit bawaan sejak lahir.
  11. Kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya kecuali jika Tertanggung telah dipertanggungkan di bawah program asuransi ini selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlakunya asuransi.
  12. Gangguan mental dan kejiwaan atau sakit jiwa.
  13. Reaksi nuklir, radiasi, atau terkontaminasi zat radio aktif.

DAFTAR 40 PENYAKIT KRITIS

Penyakit-penyakit tersebut meliputi dan didefinisikan sebagai berikut :

  1. Stroke Serangan serebrovaskuler apapun, yang mengakibatkan gejala sisa neurologis yang permanen, yang berlangsung lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, termasuk infark jaringan otak, pendarahan otak, trombosis atau embolisasi dari sumber di luar tengkorak. Bukti defisit neurologis permanen harus ada. Stroke yang diakibatkan langsung oleh penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan merupakan perkecualian.
  2. Kanker Pertumbuhan baru sel-sel abnormal yang otonom dan berakibat invasi ke jaringan normal. Kanker harus didiagnosa secara positif berdasarkan pemeriksaan mikroskopis atas jaringan yang difiksasi, atau preparat dari sistem darah. Diagnosa tersebut harus semata-mata didasarkan pada kriteria baku mengenai keganasan berdasarkan gambaran histologis akan arsitektur atau pola dari tumor, jaringan atau spesimen yang dicurigai. Kanker kulit kecuali Melanoma Ganas, dan karsinoma in-situ serta lesi CIN (Cervical Intraepithelial Neoplasia) dalam bentuk, tingkat atau klasifikasi apapun tidak termasuk dalam definisi ini.
  3. Serangan Jantung Infark sebagian otot jantung sebagai akibat kurangnya suplai darah ke jantung. Kriteria diagnostik yang harus dipenuhi pada saat terjadinya serangan tersebut adalah :
    1. Adanya nyeri dada khas pada saat serangan.
    2. Terjadinya peningkatan yang baru pada kadar enzim-enzim jantung.
    3. Terjadinya perubahan-perubahan yang baru pada gambaran elektro-kardiografi.
  4. Operasi Jantung Koroner Operasi dengan membuka dinding dada, untuk melakukan operasi pada satu atau lebih pembuluh darah arteri jantung karena penyakit pada pembuluh arteri tersebut. Angioplasti, laser atau prosedur intra arterial lainnya tidak termasuk dalam definisi ini.
  5. Operasi Penggantian Katup Jantung Operasi dengan membuka jantung untuk mengganti katup-katup jantung sebagai akibat rusaknya katup jantung yang terjadi setelah tanggal dikeluarkannya atau tanggal pemulihan kontrak tambahan ini, yang mana kemudian.
  6. Fulminant Viral Hepatitis Penyakit ini didefinisikan sebagai nekrosis hati submassive sampai massive yang disebabkan oleh virus Hepatitis yang dengan cepat mengakibatkan kegagalan fungsi hati. Kriteria diagnostik berikut ini harus dipenuhi :
    1. Berkurangnya volume hati dengan cepat.
    2. Nekrosik meliputi seluruh lobus, dan hanya menyisakan kerangka retikuler yang rusak.
    3. Menurunnya tes fungsi hati dengan cepat sekali.
    4. Kuning yang makin mendalam.
  7. Penyakit Hati Kronis Penyakit hati tahap akhir yang ditandai dengan semua hal berikut :
    1. Kuning yang permanen.
    2. Ascites.
    3. Enselofati hepatikus.
    Penyakit hati yang disebabkan oleh penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan tidak termasuk dalam definisi ini.
  8. Pulmonary Arterial Hypertension (primer) Penyakit ini didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah pada pembuluh darah arteri pulmonalis yang disebabkan oleh meningkatnya tekanan pada kapiler pulmonalis, meningkatnya aliran darah pulmonalis atau resistensi pembuluh darah pulmonalis. Kriteria dibawah ini harus dipenuhi :
    1. Dyspnea dan fatigue
    2. Meningkatnya tekanan pembuluh arteri kiri (sedikitnya meningkat 20 unit).
    3. Resistensi Pulmonalis sedikitnya 3 unit di atas normal.
    4. Tekanan arteri pulmonalis sedikitnya 40 mm Hg.
    5. Tekanan wedge pulmonalis sedikitnya 6 mm Hg.
    6. Tekanan end-diastolik ventrikel kanan sedikitnya 8 mm Hg.
    7. Hipertrofi ventrikel kanan, dilatasi dan tanda-tanda gagal jantung sebelah kanan dan dekompensasi cordis.
  9. Penyakit Paru-Paru Tahap Akhir Penyakit paru-paru tahap akhir termasuk penyakit paru-paru intersisial, yang memerlukan terapi oksigen yang ekstensif dan permanen serta hasil test FEV 1 harus kurang dari 1 liter yang diperoleh dengan menggunakan bronchial dilator.
  10. Gagal Ginjal Gagal ginjal tahap akhir, yang diperlihatkan sebagai gagal berfungsinya kedua ginjal yang kronis dan tidak dapat pulih kembali, sehingga memerlukan dialysis ginjal yang teratur atau transplantasi ginjal.
  11. Anemia Aplastis Gagal berfungsinya sumsum tulang yang kronis dan persisten yang mengakibatkan anemia, neutropenia, yang memerlukan sedikitnya salah satu perawatan di bawah ini :
    1. Transfusi produk darah.
    2. Obat penstimulasi sumsum tulang.
    3. Obat immunosupresif.
    4. Transplantasi sumsum tulang gangguan pembentukan sel-sel darah ini bukan disebabkan bawaan lahir atau penyalahgunaan obat.
  12. Transplantasi Organ Tubuh Penting Mengalami operasi sebagai penerima transplantasi organ-organ yaitu : ginjal, jantung, hati, paru-paru, sumsum tulang atau pankreas.
  13. Kehilangan Kemampuan Melihat (buta) Hilangnya penglihatan pada kedua mata secara total dan tidak dapat pulih kembali, disebabkan oleh karena rusaknya sistem syaraf penglihatan disebabkan karena penyakit maupun kecelakaan dan disahkan oleh laporan dokter ahli mata, sebagai akibat penyakit akut atau kecelakaan.
  14. Kehilangan Kemampunan Mendengar (tuli) Kehilangan pendengaran untuk semua jenis suara secara total dan tidak dapat pulih kembali, yang disebabkan penyakit akut atau kecelakaan yang menyebabkan rusaknya syaraf-syaraf pendengaran. Bukti medis harus diberikan oleh dokter ahli yang sesuai (dokter ahli Telinga, Hidung dan Tenggorokan) dan bukti tersebut meliputi test audiometri dan ambang suara.
  15. Kehilangan Kemampuan Berbicara (bisu) Kehilangan kemampuan berbicara dan ketidakmampuan melakukan gerakan otot-otot berbicara yang memberikan kontrol motorik koordinasi dan sensasi yang akurat disebabkan oleh karena lesi neurologik secara total dan tidak dapat pulih kembali, yang harus berlangsung selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus. Bukti medis harus diberikan oleh dokter ahli yang sesuai (dokter ahli Telinga, Hidung dan Tenggorokan) dan bukti tersebut harus memastikan adanya luka atau penyakit pada pita suara. Segala sebab yang berhubungan dengan masalah kejiwaan tidak termasuk dalam definisi ini. Yang dimaksud dengan kehilangan kemampuan berbicara adalah ketidakmampuan untuk mengeluarkan kata-kata yang dapat dipahami atau bahasa verbal yang dapat dimengerti.
  16. Koma Keadaan tidak sadar tanpa adanya reaksi atau respon terhadap rangsangan eksternal atau kebutuhan internal yang berlangsung terus-menerus sehingga memerlukan alat penunjang kehidupan termasuk harus digunakannya respirator selama sedikitnya 96 (Sembilan puluh enam) jam. Defisit neurologis permanen harus ada. Koma yang diakibatkan langsung oleh penyalahgunaan alkohol atau obat merupakan perkecualian.
  17. Multiple Sclerosis Penyakit yang menyebabkan kerusakan sistem syaraf pusat secara progresif yang menyebabkan kerusakan otak dan balans otak. Diagnosis yang pasti tanpa keraguan oleh dokter ahli saraf yang menegaskan kombinasi berikut ini :
    1. Gejala-gejala yang mengarah pada serabut-serabut (substansi putih) yang meliputi saraf optik, batang otak, dan sumsum tulang belakang, yang mengakibatkan defisit neorologis.
    2. Lesi-lesi yang timbul berlainan dan bermacam-macam.
    3. Riwayat eksaserbasi dan berhentinya gejala-gejala/defisit neurologis.
  18. Kelumpuhan Hilangnya fungsi kedua tangan atau kedua kaki, atau satu lengan atau satu kaki, secara total dan tetap/permanen, baik kelumpuhan yang disebabkan oleh penyakit ataupun kecelakaan, kecuali jika luka tersebut akibat perbuatan sendiri.
  19. Muscular Dystrophy Gangguan pada otot-otot yang disebabkan oleh penyakit ataupun kecelakaan, dimana adanya gangguan neurologis pada syaraf-syaraf motorik yang bersifat permanen. Berdasarkan kontrak ini, diagnosa dystrophy harus dikonfirmasikan oleh dokter ahli syaraf, dan bukti tersebut harus didasarkan atas kombinasai tiga dari empat hal berikut, yang menurut pendapat dokter ahli memastikan diagnosa muscular dystrophy :
    1. Riwayat keluarga orang yang bersangkutan.
    2. Bukti klinis termasuk tidak adanya gangguan panca indra, cairan serebo-spinal yang normal dan berkurangnya refleks tendon yang ringan.
    3. Gambaran elektromyogram yang khas.
    4. Kecurigaan klinis yang ditegaskan dengan biopsi otot.
  20. Penyakit Alzheimer Kemunduran atau hilangnya kemampuan intelektual atau tingkah laku yang tidak normal yang dibuktikan melalui keadaan klinis dan kuesioner atau test standar yang dapat diterima mengenai penyakit Alzheimer atau gangguan otak organik degenatif yang tidak dapat pulih kembali, yang mengakibatkan penurunan fungsi mental dan sosial yang nyata sehingga diperlukan pengawasan terus-menerus terhadap tertanggung. Kondisi ini hanya disebabkan oleh karena post traumatic. Terjadinya degenerasi progretif dari sel-sel kornu anterior medula spinalis (lesi lower motor neuron) traktus kortiko spinalis (lesi upper motor neuron) dan nuklei motorik batang otak. Diagnosa harus secara klinis dikonfirmasikan oleh dokter ahli yang sesuai.
  21. Penyakit Motor Neoron Diagnosa yang pasti tanpa keraguan mengenai penyakit Motor Neuron yang diberikan oleh dokter ahli syaraf yang didukung oleh bukti yang pasti dari tanda-tanda dan investigasi neurologis yang sesuai dan relevan berdasarkan :
    1. Penyusutan otot.
    2. Elektromiografi.
  22. Penyakit Parkinson Diagnosa yang pasti tanpa keraguan mengenai penyakit Parkinson yang diberikan oleh dokter ahli saraf dimana keadaan tertanggung seperti di bawah ini :
    1. Tidak dapat dikontrol dengan obat-obatan.
    2. Menunjukan tanda-tanda kerusakan yang progresif.
    3. Penilaian kegiatan sehari-hari menegaskan ketidakmampuan tertanggung untuk melakukan tanpa bantuan, tiga atau lebih kegiatan berikut : mandi, berpakaian, menggunakan kamar kecil, makan dan kemampuan untuk naik atau turun tempat tidur atau kursi.
    Pertanggungan ini hanya untuk penyakit parkinson idiopatik saja. Parkinsonisme yang disebabkan oleh obat-obatan atau bahan toksik merupakan pengecualian.
  23. Operasi Pembuluh Aorta Operasi yang dilakukan untuk penyakit pada pembuluh aorta yang memerlukan eksisi dan operasi penggantian aorta yang sakit dengan graft. Aorta yang dimaksud dengan definisi ini adalah aorta thorakalis dan abdominalis, dan bukan cabang-cabangnya.
  24. Luka Bakar Besar Luka bakar derajat tiga (kerusakan atas seluruh lapisan kulit) yang meliputi sed ikitnya 20% luas permukaan tubuh.
  25. Poliomyelitis Infeksi kuman polio yang menyebabkan terjadinya paralisis yang permanen dan dibuktikan dengan adanya kelumpuhan fungsi motorik.
  26. Bedah Aorta Pembedahan yang bertujuan untuk memperbaiki penyempitan dissection atau aneurisma dari aorta abdominal atau thoracal, tetapi tidak tidak termasuk cabangnya. Kateterisasi tidak termasuk dalam Bedah Aorta.
  27. Meningitis Bakteri Radang selaput otak yang dapat menimbulkan eksudasi yang disebabkan oleh kuman. Kriteria meningitis yang dimaksud adalah meningitis yang menyebabkan komplikasi yang menimbulkan cacat neurologik yang permanen berupa paralisis, sampai deserebrasi hydrocephalus.
  28. Radang Otak Infeksi jaringan otak yang menimbulkan komplikasi atau sekuele (gejala sisa) seperti paralisis, gangguan penglihatan, atau gejala neurologik lain secara permanen berdasarkan diagnosa dokter.
  29. Tumor Otak Jinak Tumor otak jenis angioma yang menyebabkan perdarahan subarachnoid sehingga memerlukan tindakan operasi.
  30. Cardiomyopathy Kondisi jantung yang serius, dimana otot jantung tidak mampu secara efektif menerima atau memompa darah dari dan keseluruh tubuh yang bersifat permanen yang diagnosanya berdasarkan :
    1. Sesak dan lemas.
    2. Tekanan ventrikel kanan dan tekanan diastolik paling sedikit 8 mmHg.
    3. Hipertrofi ventrikel kanan, dilatasi dan tanda dari gagal jantung kanan dan dekompensasi.
  31. Pulmonary Valve Surgery Adalah prosedur valvotomy atau valvuloplasty dengan cara merobek katub-katub dengan tujuan mengoreksi valvular stenesis. Katub-katub dapat ditempatkan kembali dengan cara mekanikal atau bioprostesis.
  32. Pulmonary Incompetence Pulmonary incompetence adalah memburuknya aliran darah dari arteri pulmoner ke ventrikal kanan yang disebabkan ketidakmampuan dari katub pulmonal, ditunjukkan dengan adanya pulmonik regurgitation. Diagnosa pasti harus dikonfirmasikan oleh dokter spesialis jantung dengan dibuktikan adanya pemeriksaan echocardiography, yang menunjukkan dilatasi Ventrikal kanan, dengan hipertensi pulmoner.
  33. Mitral Valvotomy Mitral valvotomy adalah suatu tindakan operasional untuk merobek katub-katub dan commisura pada atrio ventricular kiri (katub mitral) dengan tujuan untuk memperbaiki fungsi katub mitral. Tindakan dapat dilakukan dengan atau tanpa pisau ataupun dengan cara mekanikal dilator.
  34. Mitral Valve Replacement Mitral valve Replacement adalah suatu tindakan prosedur pembedahan dengan cara annuloplasty dan valvuloplasty untuk memperbaiki kerusakan katub-katub mitral.
  35. Appalic Syndrome Appalic Syndrome (Kematian Jaringan Kortek Otak) adalah kematian jaringan lapisan luar korteks otak secara menyeluruh dimana batang otak masih intak. Diagnosa pasti harus dikonfirmasikan oleh dokter spesialis syaraf. Keadaan tersebut harus didokumentasikan secara medik paling tidak selama satu bulan.
  36. Terminal Illness Dalam kondisi penyakit atau stadium akhir yang diderita Tertanggung berdasarkan diagnosis dari dokter pemeriksa serta hal tersebut telah disetujui oleh dokter Penanggung memprediksi bahwa harapan hidup Tertanggung kurang dari 12 (dua belas) bulan. Terminal Illness yang disebabkan oleh infeksi HIV dikecualikan dari penyakit ini.
  37. HIV due to blood transfusion and occupatioanal acquired HIV
    1. Tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) melalui transfusi darah dengan kondisi sebagai berikut :
      • Transfusi darah yang secara medis diperlukan dan diberikan karena merupakan bagian dari pengobatan.
      • Transfusi darah dilakukan di Indonesia setelah Tanggal Polis berlaku, Tanggal Perubahan polis atau Tanggal Pemulihan polis yang mana yang terjadi paling akhir.
      • Sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut.
      • Tertanggung bukan merupakan penderita Thalassaemia major atau Haemophilia.
    2. Infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) didapatkan dari suatu kecelakaan akibat dari pekerjaannya yang terjadi setelah Tanggal Polis berlaku atau tanggal perubahan Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, mana yang paling akhir, selama Tertanggung melaksanakan tanggung jawab profesi yang normal dari pekerjaannya di Indonesia, dengan mengikuti bukti dan ketentuan yang ada di Perusahaan sebagai berikut :
      • Infeksi HIV yang timbul dikarenakan kecelakaan akibat dari pekerjaannya tersebut harus dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kecelakaan terjadi.
      • Bukti bahwa kecelakaan akibat dari pekerjaannya tersebut adalah penyebab timbulnya infeksi HIV.
      • Bukti bahwa sero-conversion dari HIV negatif menjadi HIV positif terjadi dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah kecelakaan terjadi. Bukti ini harus dilengkapi dengan melakukan test antibody HIV negatif dalam waktu 5 (lima) hari sejak tanggal kecelakaan akibat dari pekerjaannya.
      • Infeksi HIV yang disebabkan oleh penyebab lain termasuk kegiatan seksual dan penggunaan obat-obatan secra Intavena dikecualikan dari penyakit ini.
      Manfaat ini hanya berlaku jika pekerjaan Tertanggung adalah Tenaga Medis, pelajar Tenaga Medis, perawat berijazah, teknisi laboratorium, dokter gigi, paramedis, bekerja di pusat kesehatan dan klinik (di Indonesia).
      Manfaat ini tidak berlaku apabila point A dan B telah dilakukan pengobatan medis untuk mengobati AIDS atau untuk mengobati dampak dari infeksi virus HIV atau penatalaksanaan untuk mencegah terjadinya AIDS. Pengobatan yang dimaksud adalah pengobatan yang membuat HIV tidak aktif dan tidak menyebabkan infeksi.
  38. Sytemetic Lupus Erythematosus with lupus nephiritis Penyakit autoimun yang multisistemik dan multifactor yang ditandai oleh peningkatan auto-antibodi yang menyerang berbagai antigen tubuh. Jenis Lupus Eritematosus yang ditanggung dalam manfaat Pertanggungan Tambahan ini hanya dibatasi pada jenis-jenis Lupus Eitematosus Sistemik yang melibatkan ginjal (Class III sampai Class IV Lupus Nefritis, yang dipastikan dengan biopsy ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Yang tidak termasuk dalam klaim penyakit kritis Lupus Eritematosus Sistemik ini adalah jenis lupus lainnya, yaitu jenis lupus discoid dan jenis-jenis yang melibatkan persendian dan system hematology. Penegakan diagnosis Lupus Eritematosus Sistemik harus dilakukan oleh seorang Dokter Spesialis Rheumatologi dan Imunologi. Klasifikasi WHO Lupus Nefritis :
    Class I   Minimal Change Lupus Glomerulonephritis
    Class II   Messangial Lupus Glomerulonephritis
    Class III   Focal Segmental Proliferative Lupus Glomerulonephritis
    Class IV   Diffuse Proliferative Lupus Glomerulonephritis
    Class V   Membranous Lupus Glomerulonephritis
  39. Encephalitis Diagnosa inflamasi dari otak (cerebral hemisphere, brainstem atau cerebellum) yang diakibatkan karena infeksi virus, yang menimbulkan komplikasi bermakna yang berlangsung paling sedikit selama 6 (enam) minggu yang mencakup defisit syaraf permanen/menetap dan dikonfirmasi oleh dokter ahli syaraf. Defisit syaraf permanen/menetap dapat berupa retardasi mental, emosi yang labil, gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, gangguan berbicara, kelemahan atau kelumpuhan. Radang otak yang disebabkan oleh infeksi HIV dikecualikan dari penyakit ini.
  40. Major Head Trauma Kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala sehingga mengakibatkan defisit neurologi permanen yang timbul kurang dari 6 (enam) minggu sejak kecelakaan terjadi sehingga Tertanggung tidak dapat melakukan 3 (tiga) dari 5 (lima) aktifitas hidup sehari-hari selama minimal 6 (enam) bulan. Diagnosa ini harus ditegakkan oleh dokter ahli syaraf dan didukung oleh tehnik Magnetic Resonance Imaging, Computerized Tomography atau tehnik lainnya yang diakui. Kecelakaan harus terjadi secara langsung dari luar tubuh secara kasat mata dan tidak tergantung dari sebab yang lain. Kondisi dibawah ini dikecualikan dari penyakit ini :
    • Luka/Trauma pada spinal cord, dan
    • Luka pada kepala dikarenakan sebab lainnya.

  41. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kepesertaan Program Asuransi PerisaiPlus, hubungi BNI Call di 1500046 atau melalui e-mail : bnicall@bni.co.id.

PERLINDUNGAN ASURANSI BEBAS PREMI KARTU KREDIT BNI

(Berlaku mulai tanggal 05 April 2023 – 04 April 2024)

Sebagai Pemegang Kartu Kredit BNI Platinum, Corporate, Signature, Visa Infinite, Mastercard World, JCB Precious, dan Emerald World. Anda akan mendapatkan Perlindungan Asuransi Bebas Premi secara otomatis sebagai berikut :

  1. Tabel Manfaat dan Jumlah Pertanggungan
  2. No Jenis Kartu Manfaat Limit Manfaat
    1 Platinum Travel Accident Rp 1,000,000,000,-.
    2 Corporate Travel Accident
    Travel Inconvenience :
    - Flight Delay > 6 hours
    - Luggage Loss > 48 hours
    Rp 1,000,000,000,-.

    Rp 1,000,000,-.
    Rp 1,000,000,-.
    3 Signature Travel Accident
    Travel Inconvenience :
    - Flight Delay > 6 hours
    - Luggage Loss > 48 hours
    Personal Accident-24 hours
    Medical Overseas

    Medical Evacuation and Repatriation
    Personal Accident-24hrs
    PA-Public conveyance
    Layanan Bantuan 24 Jam
    Rp 3,000,000,000,-.

    Rp 1,000,000,-.
    Rp 1,000,000,-.
    Rp 50,000,000,-.
    Rp 100,000,000,-/cardholder
    Rp 200,000,000,-/family
    Rp 100,000,000,-.
    Rp 50,000,000,-.
    Rp 150,000,000,-.
    Ada
    4 Visa Infinite Travel Accident
    Travel Inconvenience :
    - Flight Delay > 6 hours
    - Luggage Loss > 48 hours
    Medical Overseas

    Medical Evacuation and Repatriation
    Personal Accident-24hrs
    PA-Public conveyance
    Layanan Bantuan 24 Jam
    Rp 5,000,000,000,-.

    Rp 1,000,000,-.
    Rp 1,000,000,-.
    Rp 200,000,000,-/cardholder
    Rp 300,000,000,-/family
    Rp 200,000,000,-.
    Rp 50,000,000,-.
    Rp 150,000,000,-.
    Ada
    5 Mastercard World Travel Accident
    Travel Inconvenience :
    - Flight Delay > 6 hours
    - Luggage Loss > 48 hours
    Medical Overseas

    Medical Evacuation and Repatriation
    Personal Accident-24hrs
    PA-Public conveyance
    Layanan Bantuan 24 Jam
    Rp 3,000,000,000,-.

    Rp 1,000,000,-.
    Rp 1,000,000,-.
    Rp 100,000,000,-/cardholder
    Rp 200,000,000,-/family
    Rp 100,000,000,-.
    Rp 50,000,000,-.
    Rp 150,000,000,-.
    Ada
    6 JCB Precious Purchase Protection Rp 20,000,000,-.
    7 Emerald World Travel Accident
    Travel Inconvenience :
    - Flight Delay > 6 hours
    - Luggage Loss > 48 hours
    - Misconnection > 6 hours
    Purchase Protection

    Personal Accident-24hrs
    Rp 3,000,000,000,-.

    Rp 1,000,000,-.
    Rp 1,000,000,-.
    Rp 1,000,000,-.
    Rp 25,000,000,-/item
    Rp 40,000,000,-/kejadian
    Rp 50,000,000,-.

  3. Ketentuan Umum (untuk Semua Manfaat)
    1. Pemegang Kartu dan Pasangan harus merupakan Warga Negara Indonesia, penduduk tetap Indonesia, atau pemegang izin yang sah dan masih berlaku (yang diterbitkan oleh otoritas berwenang Indonesia) atas izin kerja, izin tinggal sementara atau tetap, izin kunjungan sosial jangka panjang, atau izin pelajar dan setidaknya berusia delapan belas (18) tahun sampai dengan delapan puluh lima (85) tahun pada tanggal efektif dan/atau pada saat perpanjangan.
    2. Anak-anak, harus :
      1. Warga Negara Indonesia, penduduk tetap Indonesia, atau pemegang izin yang sah dan masih berlaku (yang diterbitkan oleh otoritas berwenang Indonesia) atas izin tinggal sementara atau tetap, atau izin pelajar.
      2. Setidaknya berusia empat belas (14) hari dan tidak lebih dari delapan belas (18) tahun (atau dua puluh tiga (23) tahun apabila sebagai pelajar penuh waktu di lembaga pendidikan tinggi yang diakui) pada tanggal efektif.
      3. Belum menikah, dan
      4. Belum bekerja.

  4. Pengecualian Umum (untuk Semua Manfaat)
    1. Setiap kondisi-kondisi sudah ada sebelumnya atau kondisi bawaan.
    2. Setiap kondisi, yang merupakan atau akibat dari atau merupakan komplikasi dari infeksi Human Deficiency Syndrome (HIV), varian apa pun termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), dan komplikasi terkait AIDS (ARC), atau infeksi oportunistik dan/atau neoplasma ganas (tumor) yang terkait dengan HIV, AIDS atau ARC.
    3. Setiap kondisi yang merupakan, akibat dari atau komplikasi dari kehamilan, persalinan, keguguran (kecuali keguguran karena cedera tubuh sebagai akibat langsung dari suatu Kecelakaan yang dipertanggungkan berdasarkan manfaat biaya-biaya medis) atau aborsi.
    4. Setiap kondisi yang merupakan, akibat dari atau komplikasi dari bunuh diri atau percobaan bunuh diri atau upaya mencederai diri sendiri dengan sengaja.
    5. Penyakit atau gangguan yang bersifat psikologis, gangguan mental dan saraf, termasuk namun tidak terbatas pada kegilaan.
    6. Setiap kondisi yang merupakan akibat atau komplikasi dari setiap penyakit kelamin.
    7. Kandungan alkohol dalam darah dan/atau sampel urin melebihi batas yang diizinkan oleh hukum negara dimana cedera tubuh terjadi atau obat-obatan yang tidak diresepkan oleh Dokter dan bukan untuk pengobatan kecanduan obat-obatan terlarang.
    8. Perang yang diumumkan atau tidak diumumkan atau tindakan perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan militer.
    9. Kehilangan, kehancuran atau kerusakan pada setiap properti apa pun atau kerugian atau biaya apa pun yang timbul dari atau setiap kerugian lanjutan yang secara langsung atau tidak langsung atau berkontribusi terhadap atau timbul dari radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir.
    10. Setiap tindakan yang disengaja atau dilakukan secara sengaja, baik dalam kondisi sadar atau tidak sadar, cedera yang dilakukan oleh diri sendiri, kesepakatan atau perjanjian bunuh diri atau setiap upaya apa pun di dalamnya, yang memprovokasi pembunuhan atau serangan.
    11. Bertindak sebagai seorang petugas penegak hukum, personel medis darurat atau dinas pemadam kebakaran, personel pertahanan sipil atau personel militer suatu negara atau otoritas internasional mana pun, baik secara penuh waktu atau sebagai sukarelawan.
    12. Terlibat dalam penerbangan, kecuali sebagai penumpang komersil pada, naik ke dan turun dari pesawat bersayap tetap yang disediakan dan dioperasikan oleh maskapai penerbangan regular terjadwal atau Perusahaan carter swasta tak terjadwal yang memiliki izin sah untuk menyediakan transportasi regular untuk penumpang komersil, termasuk helikopter yang dioperasikan hanya antara bandara komersial yang sudah ada dan/atau landasan helikopter yang berlisensi.
    13. Tindakan yang melanggar hukum (atau kelalaian) oleh diri sendiri atau para pelaksana, administrator, ahli waris yang sah atau perwakilan pribadi.
    14. Kerugian yang ditimbulkan secara langsung atau tidak langsung dari tindakan yang dilakukan oleh otoritas pemerintah termasuk pengambilalihan, penyitaan, perusakan, dan pembatasan.
    15. Setiap kerugian atau biaya-biaya yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh, konsekuensi dari, timbul sehubungan dengan atau dikontribusikan untuk melakukan suatu perjalanan yang bertentangan dengan saran dokter atau untuk tujuan memperoleh pengobatan medis.
    16. Setiap larangan atau pelanggaran peraturan pemerintah atau setiap kegagalan yang dilakukan untuk mengambil tindakan pencegahan yang wajar untuk menghindari klaim berdasarkan Polis setelah adanya peringatan akan terjadinya pemogokan, kerusuhan atau huru hara yang dimaksud melalui atau oleh media massa umum.
    17. Tidak mengambil semua upaya yang wajar untuk melindungi barang atau untuk menghindari cedera atau meminimalkan klaim berdasarkan Polis.
    18. Saat sedang terlibat dalam operasi atau tugas angkatan laut, militer atau angkatan udara atau pengujian segala jenis kendaraan atau dipekerjakan sebagai pekerja manual atau sedang terlibat dalam kegiatan lepas pantai seperti menyelam, pengeboran minyak, pertambangan atau fotografi udara atau penanganan bahan peledak atau kehilangan atau kerusakan pada peralatan yang disewa atau disewakan, penugasan di Luar Negeri sebagai bagian dari pekerjaan, menggunakan visa kunjungan dan bekerja, perjalanan pulang pergi untuk pelajar yang belajar di Luar Negeri (baik periode penuh atau jangka pendek).
    19. Kerugian atau kerusakan lanjutan akibat apa pun.
    20. Setiap terorisme nuklir, kimia, biologis.
    21. Secara langsung berpartisipasi dalam suatu tindakan terorisme.
    22. Setiap kerugian atau biaya-biaya sehubungan dengan negara Kuba.
    23. Berpartisipasi atau terlibat dalam, namun tidak terbatas pada :
      1. Olahraga ekstrem dan aktifitas olahraga.
      2. Berpartisipasi pada, ikut ambil bagian dalam atau pelatihan dalam setiap kontes kecepatan atau balapan, setiap kompetisi atau olahraga profesional atau setiap olahraga dimana akan memperoleh atau dapat memperoleh atau menerima imbalan, sponsor, sumbangan, atau setiap bentuk hadiah keuangan.
      3. Balapan, selain dengan kaki akan tetapi balapan ini tidak termasuk ultramaraton, dwilomba atau trilomba.
      4. Off-piste skiing, lompat ski, balap ski-bob, skiing off-trail, ski gaya bebas, dan penggunaan bob sleigh.
      5. Pendakian gunung, panjat atau turun tebing di luar ruangan.
      6. Trekking (termasuk trekking gunung) lebih dari tiga ribu (3.000) meter di atas permukaan laut.
      7. Selam skuba kecuali memegang sertifikasi PADI (atau kualifikasi serupa yang diakui) atau pada saat menyelam dengan instruktur yang memenuhi syarat. Dalam situasi ini, kedalaman maksimum yang ditanggung berdasarkan Polis ditentukan berdasarkan sertifikasi PADI (atau kualifikasi serupa) namun dengan syarat kedalaman tidak lebih dari tiga puluh (30) meter dan tidak boleh menyelam sendirian.
      8. Perjalanan berburu pribadi.
      9. Olahraga musim dingin : snowboarding, snow tubing, snow rafting, snow mobiling, glacier walking with a qualified guide.
      10. Olahraga bersepeda : bersepeda di gunung, quad biking, tur ekspedisi dengan sepeda atau sepeda motor, motor biking.
      11. Olahraga di luar ruangan : petualangan berkendara roda 4 atau lebih.
    24. Setiap peristiwa yang diketahui/keadaan yang dapat diprediksi, termasuk kerusuhan, pemogokan, huru hara, bencana alam yang telah dipublikasikan atau dilaporkan oleh media atau melalui peringatan perjalanan yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga nasional atau internasional sebelum Polis diterbitkan atau sebelum pemesanan perjalanan (untuk polis tahunan).
    25. Setiap wabah penyakit menular atau setiap ketakutan atau ancaman dari Wabah Penyakit Menular.

  5. Penjelasan Benefit
    1. Kematian dan Cacat Akibat Kecelakaan
      1. Apa yang dijamin? Apabila, selama periode asuransi, saat Tertanggung dalam perjalanan, Tertanggung menderita cedera tubuh yang mengakibatkan kematian atau cacat tetap dalam jangka waktu seratus delapan puluh (180) hari sejak tanggal Kecelakaan.
      2. Apa yang akan kami bayarkan? Kami akan membayar santunan kepada orang yang Tertanggung tunjuk atau kepada orang dimana Kami diwajibkan untuk membayar berdasarkan hukum apabila tidak terdapat orang yang ditunjuk tersebut, besar santunan sesuai dengan skala yang dinyatakan dalam tabel manfaat di bawah ini dan sampai dengan jumlah manfaat maksimum yang relevan yang ditentukan dalam daftar manfaat, dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Polis.
      3. Apa yang tidak dijamin? Kami dalam hal apa pun tidak bertanggung jawab terkait dengan setiap klaim yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh, akibat dari, timbul sehubungan dengan atau dikontribusikan oleh penyakit.
      4. Tabel manfaat
        Peristiwa Kerugian Kompensasi yang dapat dibayarkan : % dari maksimum jumlah manfaat yang tercantum dalam daftar manfaat
        Kematian akibat kecelakaan 100%
        Cacat total tetap 100%
        Kehilangan kemampuan bicara dan kehilangan pendengaran pada kedua telinga 100%
        Kehilangan penglihatan pada kedua mata 100%
        Kehilangan anggota badan setidaknya dua anggota badan 100%
        Kehilangan anggota badan pada satu anggota badan 50%
        Kehilangan lensa mata pada setidaknya satu mata secara total dan permanen, dimana tidak dapat disembuhkan dengan operasi atau pengobatan lainnya. 50%
        Kehilangan kemampuan bicara 50%
        Kehilangan pendengaran secara total dan permanen pada :
        i) Kedua telinga.
        ii) Satu telinga.

        50%
        15%
    2. Biaya-Biaya Medis di Luar Negeri
      1. Apa yang dijamin? Apabila, selama periode asuransi, saat Tertanggung dalam perjalanan Luar Negeri, Tertanggung mengeluarkan biaya-biaya medis di Luar Negeri sebagai akibat langsung dari cedera tubuh atau penyakit, atau biaya-biaya pengobatan gigi sebagai akibat langsung dari cedera karena kecelakaan.
      2. Apa yang akan kami bayarkan? Kami akan memberikan penggantian kepada Tertanggung terkait dengan biaya-biaya medis tersebut yang dibayarkan dengan menggunakan kartu sampai dengan maksimum jumlah manfaat yang relevan.
        1. Untuk biaya-biaya medis : hanya terkait biaya-biaya medis, rumah sakit, pengobatan bedah yang diperlukan yang timbul sebagai akibat langsung dari cedera tubuh atau penyakit yang diderita oleh Tertanggung selama periode asuransi. Pengobatan harus diberikan oleh Dokter.
        2. Untuk biaya-biaya pengobatan gigi : hanya pengobatan gigi darurat sebagai akibat langsung dari cedera tubuh terhadap gigi yang terjadi selama periode asuransi. Pengobatan harus diberikan oleh Dokter Gigi. Manfaat ini hanya berlaku ketika di Luar Negeri.
      3. Apa yang tidak dijamin? Kami dalam hal apa pun tidak bertanggung jawab terkait dengan setiap klaim berdasarkan yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh, akibat dari, timbul sehubungan dengan atau dikontribusikan oleh hal-hal berikut ini :
        1. Setiap biaya-biaya yang ditimbulkan atas prostesis, lensa kontak, kacamata, alat bantu dengar, gigi palsu atau peralatan medis.
        2. Setiap biaya-biaya yang terkait dengan setiap pengobatan yang tidak diresepkan oleh seorang Dokter atau Dokter Gigi (sesuai dengan keadaannya).
        3. Setiap biaya-biaya yang ditimbulkan terkait dengan pengobatan tradisional atau pengobatan oleh seorang Dokter Tradisional, kecuali untuk jumlah terbatas yang ditentukan dalam daftar manfaat, jika ada.
        4. Setiap cedera tubuh atau penyakit yang terjadi sebelum perjalanan Tertanggung dimulai.
        5. Setiap pengobatan yang diperoleh di rumah Tertanggung, kecuali apabila secara khusus diatur berdasarkan Polis.
        6. Setiap biaya-biaya yang terkait dengan setiap pengobatan atas cedera tubuh atau penyakit apabila pengobatan tersebut diminta dan/atau diterima lebih dari enam puluh (60) hari sejak saat cedera tubuh atau penyakit diderita untuk pertama kali.
        7. Pengobatan pembedahan atau medis yang menurut pendapat Dokter atau Dokter Gigi (sesuai dengan keadaannya) yang merawat Tertanggung dapat secara wajar ditunda sampai Tertanggung pulang ke Indonesia.
        8. Setiap biaya-biaya lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Tertanggung apabila kami berkeinginan untuk memulangkan Tertanggung ke Indonesia, akan tetapi Tertanggung menolak (dimana menurut pendapat Dokter atau Dokter Gigi yang merawat (sesuai dengan keadaannya) dan kami, Tertanggung layak untuk melakukan perjalanan).

    3. Keterlambatan Penerbangan
      1. Apa yang dijamin?
        1. Apabila, selama periode asuransi, saat Tertanggung dalam perjalanan, keberangkatan pesawat terbang dimana Tertanggung telah dijadwalkan untuk penerbangan mengalami keterlambatan selama jangka waktu paling sedikit empat (4) jam berturut-turut atau penerbangan dibatalkan atau Tertanggung ditolak menaiki pesawat terbang tersebut yang telah Tertanggung pesan karena kelebihan pemesanan dan tidak ada penerbangan alternatif yang tersedia.
        2. Keterlambatan atau pembatalan penerbangan tersebut, sejak waktu yang ditentukan dalam rencana perjalanan yang diberikan kepada Tertanggung, karena :
          • Pemogokan atau aksi industrial.
          • Kondisi cuaca buruk.
          • Kerusakan/kekacauan mekanik dari angkutan umum.
          • Larangan terbang pesawat sebagai akibat cacat mekanik atau struktural;
          • Bencana alam.
          • Setiap peristiwa yang mengarah pada pembatasan wilayah udara atau penutupan bandara.
      2. Apa yang akan kami bayarkan? Kami akan memberikan penggantian kepada Tertanggung biaya-biaya yang wajar yang dikeluarkan terkait dengan makanan atau minuman dan akomodasi hotel yang dibayarkan dengan menggunakan kartu sampai dengan maksimum jumlah manfaat yang relevan.
      3. Apa yang tidak dijamin? Kami dalam hal apa pun tidak bertanggung jawab terkait dengan setiap klaim berdasarkan Pasal ini, yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh, akibat dari, timbul sehubungan dengan atau diakibatkan oleh :
        1. Kelalaian Tertanggung untuk melakukan check-in sesuai dengan rencana perjalanan yang diberikan kepada Tertanggung.
        2. Pemogokan atau aksi industrial yang telah terjadi pada tanggal Tertanggung mengajukan permohonan pertanggungan berdasarkan Polis.
        3. Keterlambatan kedatangan Tertanggung di bandar udara setelah check-in atau boarding time (kecuali apabila keterlambatan kedatangan tersebut dikarenakan pemogokan atau aksi industrial).
        4. Kegagalan layanan angkutan publik yang timbul karena pemogokan atau aksi industrial yang dimulai atau diumumkan sebelum perjalanan dimulai.
        5. Setiap asuransi perjalanan yang dibeli dalam jangka waktu enam (6) jam sejak waktu keberangkatan awal yang dijadwalkan sebagaimana yang dinyatakan dalam tiket atau rencana perjalanan Tertanggung.
        6. Setiap keterlambatan yang telah diberitahukan kepada Tertanggung dua puluh empat (24) jam sebelum keberangkatan awal yang dijadwalkan yang dinyatakan dalam tiket atau rencana perjalanan Tertanggung.

    4. Kehilangan Bagasi
      1. Apa yang dijamin? Apabila, selama periode asuransi, saat Tertanggung dalam perjalanan, bagasi Tertanggung yang sudah di check-in pada penerbangan terjadwal tidak sampai kepada Tertanggung dalam jangka waktu empat puluh delapan (48) jam sejak kedatangan Tertanggung di tempat tujuan yang dijadwalkan dari penerbangan Tertanggung.
      2. Apa yang akan kami bayarkan? Kami akan memberikan penggantian kepada Tertanggung biaya-biaya yang perlu dan wajar yang dikeluarkan untuk pembelian pakaian, perlengkapan mandi dan kebutuhan pokok yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu dalam empat (4) hari sejak kedatangan di tempat tujuan yang dijadwalkan tersebut sampai dengan maksimum jumlah manfaat yang relevan.
      3. Apa yang tidak dijamin? Kami dalam hal apa pun tidak bertanggung jawab terkait dengan setiap klaim yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh, akibat dari, timbul sehubungan dengan atau diakibatkan oleh :
        1. Kehilangan bagasi yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari pembangkangan, pemberontakan, revolusi, perang saudara, perebutan kekuasaan, atau tindakan yang diambil oleh otoritas pemerintah dalam menghambat, memberantas atau mencegah peristiwa-peristiwa tersebut : penyitaan atau perusakan berdasarkan peraturan karantina atau pabean, penyitaan dengan perintah dari setiap otoritas pemerintah atau otoritas publik, atau risiko barang selundupan, atau pengangkutan illegal, atau perdagangan ilegal.
        2. Kehilangan bagasi dari penyitaan atau penahanan oleh pabean atau otoritas resmi lainnya atau otoritas pemerintah.
        3. Kehilangan bagasi sebagai akibat dari kelalaian Tertanggung untuk berhati-hati dan mengambil tindakan pencegahan sebagaimana mestinya dan wajar untuk melindungi dan mengamankan bagasi tersebut.
        4. Kehilangan bagasi yang tidak dilaporkan kepada (para) operator pesawat terbang terkait di dalam yurisdiksi di mana kehilangan tersebut terjadi dalam jangka waktu dua puluh empat (24) jam sejak mengetahui telah terjadi kehilangan tersebut.
        5. Hilangnya bagasi secara misterius.

    5. Evakuasi Medis Darurat dan Repatriasi
      1. Apa yang dijamin? Apabila, selama periode asuransi dan saat Tertanggung dalam perjalanan, mengalami kondisi medis kritis (sebagaimana didefinisikan dibawah) dan menurut pendapat Kami dinilai secara medis diperbolehkan untuk memindahkan Tertanggung ke lokasi lainnya untuk pengobatan medis, atau untuk memulangkan Tertanggung ke Indonesia (atau ke rumah Tertanggung untuk perjalanan domestik), Kami akan mengatur evakuasi dengan memanfaatkan sarana yang sesuai dan terbaik untuk melakukan hal tersebut berdasarkan tingkat keparahan medis kondisi Tertanggung.
      2. Apa yang akan kami bayarkan? Kami akan membayar secara langsung kepada kami atas biaya-biaya dijamin untuk evakuasi tersebut, sampai dengan jumlah manfaat yang relevan.
      3. Apa yang tidak dijamin? Kami dalam hal apa pun tidak bertanggung jawab terkait dengan setiap klaim yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh, akibat dari, timbul sehubungan dengan atau dikontribusikan oleh :
        1. Setiap biaya-biaya yang dikeluarkan untuk layanan-layanan yang disediakan oleh pihak lainnya yang mana Tertanggung tidak bertanggung jawab untuk membayar, atau setiap biaya-biaya yang telah dimasukkan dalam biaya perjalanan yang dijadwalkan.
        2. Setiap pengobatan yang dilaksanakan atau diperintahkan oleh orang yang bukan Dokter.
        3. Setiap biaya-biaya yang dikeluarkan apabila Tertanggung tidak mengalami kondisi medis kritis (sebagaimana yang didefinisikan pada Pasal ini) atau apabila pengobatan tersebut dapat secara wajar ditunda sampai Tertanggung pulang ke rumah Tertanggung (sebagaimana yang mungkin relevan).
      4. Pengecualian-pengecualian tambahan untuk perjalanan domestik :
        1. Setiap biaya-biaya yang dapat diganti oleh setiap pertanggungan asuransi lainnya yang Tertanggung berhak mendapatkannya.
        2. Setiap biaya-biaya yang dikeluarkan setelah tiga puluh (30) hari sejak waktu Kecelakaan. Pengecualian ini tidak berlaku ketika biaya pertama yang dikeluarkan dalam tiga puluh (30) hari pertama dari tanggal terjadi cedera tubuh.
        3. Setiap biaya-biaya dimana klaim tidak sah berdasarkan biaya-biaya medis.

    6. Perluasan Terorisme
      1. Apa yang dijamin? Apabila, selama periode asuransi dan dalam hal terjadi suatu klaim berdasarkan setiap manfaat-manfaat yang timbul dari setiap tindakan terorisme, Polis diperluas untuk menjamin Anda saat dalam perjalanan.
      2. Apa yang akan kami bayarkan? Kami akan memberikan penggantian sampai dengan maksimum jumlah manfaat yang relevan yang ditentukan dalam daftar manfaat untuk setiap manfaat dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Polis.
      3. Apa yang tidak dijamin? Mengacu pada pengecualian-pengecualian umum.

    7. Perlindungan Pembelian
      1. Apa yang dijamin? Manfaat ini akan memberikan penggantian kepada Pemegang Kartu untuk setiap properti pribadi yang dibeli di seluruh dunia selama periode asuransi, apabila properti pribadi tersebut secara tidak sengaja hilang atau rusak dalam :
        1. Untuk pembelian Domestik : 30 hari sejak tanggal pembelian,
        2. Untuk pembelian Luar Negeri : 45 hari sejak tanggal pembelian,
        3. Dengan ketentuan biaya pembelian dibebankan ke Kartu yang memenuhi syarat.

        Untuk setiap kerugian yang dapat diklaim berdasarkan Polis, kami berhak atas pilihan kami sendiri untuk memperbaiki, memulihkan, atau mengganti properti yang hilang atau rusak (baik seluruhnya atau sebagian). Kami tidak akan bertanggung jawab lebih dari harga pembelian properti pribadi dari Pemegang Kartu sebagaimana dicatat pada formulir tagihan rekening Kartu atau batas sebagaimana tercantum dalam daftar manfaat, mana yang lebih rendah. Apabila properti pribadi dari Pemegang Kartu dibeli dengan pembayaran sebagian menggunakan Kartu, batas tanggung jawab Kami akan diprorata berdasarkan persentase pembayaran sebagian terhadap harga pembelian penuh. Untuk properti pribadi yang dibeli melalui skema cicilan Kartu yang pembayaran cicilannya diperbolehkan, batas tanggung jawab Kami tidak akan melebihi harga pembelian penuh dan penggantian akan tunduk pada pelunasan penuh dari harga pembelian oleh Pemegang Kartu. Risiko sendiri sebesar 25% dari kerugian minimum Rp 500.000,- diberlakukan sehubungan dengan setiap kehilangan atau kerusakan yang tidak disengaja dari total kerugian yang dapat dibayarkan kepada Pemegang Kartu. Maksimum penggantian untuk telepon genggam dan gadget adalah dua (2) kali per tahun per Kartu.
      2. Pengecualian Tambahan Kami tidak akan membayar kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau timbul dari :
        1. Kerusakan mekanis, listrik atau elektronik, kegagalan atau kekacauan.
        2. Pencurian dari kendaraan yang tidak dijaga kecuali semua jendela tertutup rapat dan semua pintu, bagasi, dan bukaan terkunci rapat dan terdapat tanda-tanda pembobolan.
        3. Kotor atau tergores, penyok, tergesek, penurunan mutu, penyusutan, perubahan, pemeliharaan, setiap proses pembersihan atau pengeringan, perbaikan, renovasi, pemutihan, pencelupan, pemulihan atau servis.
        4. Kebocoran, kehilangan berat, penyusutan, penguapan, penonjolan, tekukan, kontaminasi, serangga atau hama, sifat bawaan barang tersebut, keausan, karat, korosi, jamur, kondisi atmosfer atau iklim (termasuk angin, hujan, hujan es, hujan salju, salju dan embun beku) dan penyebab lain yang beroperasi secara bertahap.
        5. Penundaan, penyitaan, pengambilalihan, pemusnahan, permintaan, penyimpanan atau penahanan oleh bea cukai atau otoritas atau pejabat pemerintah atau publik lainnya.
        6. Tindakan yang disengaja, disengaja atau curang dari Pemegang Kartu atau yang mewakilinya, atau siapa pun yang bertempat tinggal di rumah yang sama atau kepada siapa properti pribadi dari Pemegang Kartu telah dipercayakan.
        7. Hilang misterius atau kehilangan yang tidak dapat dijelaskan.
        8. Pengiriman melalui udara, kapal atau kapal laut, kereta api atau kendaraan, atau moda angkutan umum lainnya kecuali properti pribadi dari Pemegang Kartu dibawa sendiri oleh Pemegang Kartu selama perjalanan pengiriman.
        9. Cacat produk, kesalahan desain atau cacat desain, bahan atau pengerjaan, cacat laten.
        10. Penurunan nilai atau hilangnya penggunaan properti pribadi dari Pemegang Kartu atau kerugian konsekuensial dalam bentuk apa pun.

    8. Kematian dan Cacat Akibat Kecelakaan (Non Perjalanan)
      1. Apa yang dijamin? Apabila, selama periode asuransi, Tertanggung menderita cedera tubuh yang mengakibatkan kematian atau cacat tetap dalam jangka waktu seratus delapan puluh (180) hari sejak tanggal Kecelakaan.
      2. Apa yang akan kami bayarkan? Kami akan membayar santunan kepada orang yang Tertanggung tunjuk atau kepada orang dimana Kami diwajibkan untuk membayar berdasarkan hukum apabila tidak terdapat orang yang ditunjuk tersebut, besar santunan sesuai dengan skala yang dinyatakan dalam tabel manfaat di bawah ini dan sampai dengan jumlah manfaat maksimum yang relevan dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Polis.
      3. Apa yang tidak dijamin? Kami dalam hal apa pun tidak bertanggung jawab terkait dengan setiap klaim yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh, akibat dari, timbul sehubungan dengan atau dikontribusikan oleh penyakit.
      4. Tabel manfaat
        Peristiwa Kerugian Kompensasi yang dapat dibayarkan : % dari maksimum jumlah manfaat yang tercantum dalam daftar manfaat
        Kematian akibat kecelakaan 100%
        Cacat total tetap 100%
        Kehilangan kemampuan bicara dan kehilangan pendengaran pada kedua telinga 100%
        Kehilangan penglihatan pada kedua mata 100%
        Kehilangan anggota badan setidaknya dua anggota badan 100%
        Kehilangan anggota badan pada satu anggota badan 50%
        Kehilangan lensa mata pada setidaknya satu mata secara total dan permanen, dimana tidak dapat disembuhkan dengan operasi atau pengobatan lainnya. 50%
        Kehilangan kemampuan bicara 50%
        Kehilangan pendengaran secara total dan permanen pada :
        i) Kedua telinga.
        ii) Satu telinga.

        50%
        15%

  6. Prosedur Klaim
  7. Anda atau perwakilan hukum yang sah harus menyampaikan kepada Kami pemberitahuan tertulis sesegera mungkin dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kalender setelah tanggal kejadian dengan prosedur sebagai berikut :

    1. Mengisi lengkap formulir klaim (formulir klaim disediakan oleh Kami).
    2. Melampirkan tanda terima asli atas setiap biaya-biaya yang akan diklaim.
    3. Melampirkan setiap laporan yang telah diperoleh dari kepolisian, Perusahaan angkutan atau otoritas lainnya tentang suatu Kecelakaan, kehilangan atau kerusakan.
    4. Melampirkan setiap bukti dokumen lainnya yang diminta oleh Kami berdasarkan Polis.
    5. Memberikan sertifikat-sertifikat, laporan-laporan dan dokumen-dokumen medis dan lainnya serta bukti yang diminta oleh Kami yang secara wajar untuk klaim.

    Kami dapat meminta Anda untuk diperiksa secara medis atas biaya yang diminta secara wajar setelah suatu klaim dibuat. Kami juga dapat mengatur otopsi apabila dibutuhkan secara wajar dan otopsi tersebut tidak dilarang berdasarkan hukum.


  8. Kontak dan Penyampaian Keluhan
  9. PT Chubb General Insurance Indonesia
    Gedung Bursa Efek Indonesia
    (Indonesia Stock Exchange Building)
    Tower II, Lantai 10, Suite 1001
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
    Jakarta 12190, Indonesia

    Hotline : 1500257
    Email : contact.id@chubb.com