X

INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA

No. Jenis Informasi
Informasi tentang BNI
1. Company Profile.
2. Logo Perusahaan.
3. Sejarah.
4. Struktur Organisasi BNI.
5. Visi Misi.
6. Penghargaan.
7. Budaya Perusahaan.
8. Alamat Kantor Pusat.
9. Daftar Dan Alamat Kantor Cabang.
10. Struktur Grup Perusahaan Dilengkapi Dengan Link Website.
11. Profil Direksi.
12. Profil Dewan Komisaris.
13. Profil Sekretaris Perusahaan.
14. Profil Sekretaris Dewan Komisaris.
15. Informasi Pemegang Saham BNI.
16. Sistem alokasi dan remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi.
17. Mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas.
18. Kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik.
19. Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.
Kinerja BNI
1. Kinerja Keuangan.
2. Kinerja Saham.
3. Stock/Bond Information.
4. Berita Dan Kalender Investor.
5. Hasil Penilaian Oleh Auditor Eksternal, Lembaga Pemeringkat Dan Lembaga Pemeringkat Lainnya.
Laporan BNI
1. Laporan Tahunan.
2. Laporan Keuangan Auditan.
3. Laporan Tata Kelola.
4. Laporan Keberlanjutan.
5. Laporan DPLK BNI.
6. Laporan Triwulanan.
7. Presentasi Korporasi.
8. Nama Akuntan Publik.
Informasi Tentang Peraturan, Keputusan Yang Mengikat Dan Atau Berdampak Bagi Publik
1. Daftar Kebijakan Yang Telah Disahkan atau Ditetapkan.
2. Kebijakan Standar Biaya Perolehan Informasi.
3. Pengumuman.
4. Panduan Dan Kebijakan.
5. RUPS.
6. Pedoman Dan Tata Tertib.
7. Anggaran Dasar BNI.
8. Patriot Acts Certification And AML.
9. Kebijakan Mekanisme Pelaporan Pelanggaran.
10. Kebijakan Anti Korupsi.
11. Kebijakan Tentang Pemenuhan Hak-Hak Kreditur.
12. Kebijakan Dalam Peningkatan Kemampuan Vendor.
13. Pengumuman.
14. Pengumuman Pengadaan Barang Dan Jasa.
15. Press Release.
16. Rekrutmen Pegawai.
17. Laporan Layanan PPID.
Informasi Tentang Profil PPID
1. Tugas Dan Fungsi.
2. Struktur Organisasi.
3. Regulasi PPID.
4. Maklumat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik.
5. Anggaran.
6. Penilaian Monitoring dan Evaluasi terhadap PPID Pelaksana.
7. Bimbingan Teknis/Pelatihan-pelatihan kepada pengelola PPID.
8. Konsolidasi pelaporan pelayanan informasi PPID Pelaksana kepada PPID.
9. Kegiatan-kegiatan lain berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan.
10. Arah kebijakan pelayanan informasi publik.
11. Strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik.
12. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
13. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
14. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan mengelola Informasi untuk memelihara, membuat, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik.