Garansi Bank


BNI sebagai partner usaha memahami kebutuhan Anda dalam memperlancar transaksi perdagangan atau proyek yang umumnya mempersyaratkan penyertaan Jaminan Bank (Garansi Bank). Kami memahami tujuan dan kebutuhan Nasabah berbeda-beda, karena itu kami telah mendesain produk Garansi Bank ini sesuai dengan tujuan dan kebutuhan Anda.

BNI Garansi Bank merupakan pernyataan secara tertulis dari BNI yang berisi kesanggupan untuk menjamin pembayaran sejumlah uang kepada penerima jaminan (bowheer), apabila pihak yang dijamin (applicant) wanprestasi atau tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan dalam suatu perjanjian kerjasama/ kontrak.

Seiring dengan perkembangan teknologi, BNI menghadirkan Garansi Bank Online (BNI e-Bank Guarantee dan m-BG Checking) sebagai solusi yang memberikan kemudahan bagi Nasabah dalam melakukan permohonan penerbitan, pemantauan dan pengecekan garansi Bank secara online.

Manfaat BNI Garansi Bank :
  • Menjamin Perusahaan dalam melakukan kegiatan bisnis.
  • Dapat dipergunakan untuk transaksi domestik maupun internasional.
Keunggulan BNI Garansi Bank :
  • Selesai pada hari yang sama, hemat waktu dan biaya.
  • Aman dan terpercaya.
  • Proses mudah.
  • Format dapat disesuaikan.
  • Biaya kompetitif.
  • Fleksibilitas jaminan.
  • Paperless, karena pengajuan dan pemantauan status penerbitan garansi Bank secara online, pengecekan warkat garansi Bank secara online dan reporting penerbitan garansi Bank dan monitoring plafond garansi Bank secara online.
Jenis BNI Garansi Bank :
  • Jaminan Penawaran (Bid Bond).
  • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond).
  • Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond).
  • Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).
  • Jaminan Sanggahan Banding.
  • Jaminan Lainnya (Jaminan Pembayaran, Jaminan Reklamasi, Jaminan dalam rangka kepabeanan/bea cukai, dan sebagainya).

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Service Action Team (SAT)

Telp : (021) 29946046

Email : tbs_sat@bni.co.id