BNI Simponi


  • Info
  • Simulasi
BNI Simponi

BNI Simponi adalah layanan program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (DPLK BNI) sejak tahun 1994 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Siapa pun Anda, bisa menjadi peserta BNI Simponi.

BNI Simponi bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya, baik itu pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya yang menginginkan kesejahteraan di masa purna tugas.

Mudahnya Menjadi Peserta BNI Simponi.

Datanglah ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa fotocopy KTP dan mengisi aplikasi sesuai dengan identitas diri serta menyetor iuran awal minimal sebesar Rp 100.000,- maka Anda bisa langsung menjadi peserta BNI Simponi.

Walaupun peserta berpenghasilan terbatas pembukaan rekening BNI Simponi dapat dilakukan dengan setoran awal Rp100.000,- serta dengan melakukan iuran minimal Rp 50.000,- maka peserta akan mendapatkan pengembangan yang optimal setiap bulannya, selain itu setelah memasuki usia pensiun, peserta berpeluang untuk mendapatkan manfaat pensiun bulanan seumur hidup, setelah itu akan diteruskan kepada ahli waris (dhi. janda/duda dan sampai dengan anak yang terkecil dengan ketentuan belum berumur 25 tahun/belum menikah/belum bekerja).

Besarnya hasil pengembangan yang diberikan tergantung pada nilai pengembangan per instrument yang berlaku di pasar pada saat itu dan tergantung paket investasi yang dipilih peserta yang terdiri atas :

  • SIMPONI LIKUID = 100% Deposito dan/atau Pasar Uang.
  • SIMPONI LIKUID PLUS = 75% Deposito dan/atau Pasar Uang dan 25% Obligasi.
  • SIMPONI LIKUID SYARIAH = 100% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah.
  • SIMPONI MODERAT = 50% Deposito dan/atau Pasar Uang dan 50% Obligasi.
  • SIMPONI BERIMBANG = 50% Deposito dan/atau Pasar Uang dan 50% Reksadana dan/atau Saham.
  • SIMPONI BERIMBANG SYARIAH = 50% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah dan 50% Reksadana syariah.
  • SIMPONI PROGRESIF = 50% Obligasi dan 50% Reksadana dan/atau Saham.

BNI Simponi menyediakan usia pensiun normal mulai dari 55 tahun dan dapat dikatakan pensiun dipercepat mulai dari 50 tahun.

  • Pensiun Normal, manfaat pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun yang ditetapkan peserta pada awal masa kepesertaan.
  • Pensiun Dipercepat, manfaat pensiun diberikan kepada peserta yang minimal berusia 5 (lima) tahun sebelum usia pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan.
  • Pensiun Disabilitas, manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iurannya.
  • Pensiun Meninggal Dunia, apabila peserta meninggal dunia sebelum Usia Pensiun Normal, manfaat pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris peserta.
  • Iuran dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam jumlah iuran maupun frekuensi iuran.
  • Dalam masa kepesertaan dana peserta tidak akan dikenakan pajak. Iuran yang disetorkan maupun pengembangan yang diperoleh mendapat fasilitas pajak ditunda selama masa kepesertaan.
  • Arahan investasi dapat ditentukan oleh peserta sesuai dengan paket investasi yang disediakan.
  • Dana peserta akan dikembangkan dan hasil pengembangannya diperhitungkan secara harian.

Setiap peserta baik peserta perorangan maupun peserta kelompok akan memperoleh Tanda Terima Pembukaan Rekening BNI Simponi/Capture pada Profile Website DPLK BNI sebagai tanda bukti kepesertaan sementara sampai dengan E-Card diterbitkan pada aplikasi atau website BNI Simponi. Dengan melakukan registrasi dan login pada aplikasi atau website BNI Simponi peserta kapanpun dapat mengetahui jumlah dananya.

Seluruh aktivitas BNI Simponi dari pembukaan rekening, pembayaran iuran, penarikan dana dan informasi saldo dana sampai proses pensiun dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI di seluruh Indonesia dengan fasilitas On Line System.

Setoran iuran BNI Simponi dapat dilakukan dengan 4 (empat) cara, yaitu :

  • Tunai di seluruh Kantor Cabang BNI terdekat.
  • Transfer dari Bank lain melalui fasilitas virtual account.
  • Melalui fasilitas autodebet dari rekening tabungan atau giro di BNI.
  • Melalui layanan fasilitas Mobile Banking BNI.

Untuk melakukan proses pencairan dananya, peserta bisa datang ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan persyaratan sebagai berikut :

Jenis PencairanKeteranganBerkas Yang Harus Dilampirkan
Pensiun Normal (Tutup Rekening)
  • Peserta telah mencapai usia pensiun normal yang dipilih. Minimal 55 tahun
  • Photo copy KTP.
  • Photo copy KK.
  • Photo copy NPWP.
  • Fotokopi buku tabungan tujuan transfer.
  • Fotokopi SK berhenti kerja (Kolektif).
  • Buku simponi asli/E-Card.
  • Surat kuasa pencairan bermaterai Rp 10.000,-.
  • Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp 625 juta.
  • Surat keterangan Perusahaan dan screen shoot kepesertaan Jaminan Pensiun (JP) BPJSTK yang dananya diatas Rp 625 juta (lumpsum).
Pensiun Dipercepat (Tutup Rekening)
  • Peserta telah mencapai usia pensiun dipercepat minimal 5 (lima) tahun sebelum usia pensiun normal. (minimal 50 tahun).
  • Photo copy KTP.
  • Photo copy KK.
  • Photo copy NPWP.
  • Fotokopi buku tabungan tujuan transfer.
  • Fotokopi SK berhenti kerja (Kolektif).
  • Buku simponi asli/E-Card.
  • Surat kuasa pencairan bermaterai Rp 10.000,-.
  • Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp 625 juta.
  • Surat keterangan Perusahaan dan screen shoot kepesertaan Jaminan Pensiun (JP) BPJSTK yang dananya diatas Rp 625 juta (lumpsum).
Pensiun Meninggal Dunia (Tutup Rekening)
  • Peserta meninggal dunia atau cacat tetap sehingga tidak bisa bekerja dan/atau mengiur lagi.
  • Fotokopi KTP peserta dan ahli waris.
  • Photo copy KK.
  • Photo copy NPWP.
  • Fotokopi buku tabungan tujuan transfer.
  • Fotokopi SK berhenti kerja (Kolektif).
  • Buku simponi asli/E-Card.
  • Asli/fotokopi Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dilegalisir oleh pejabat setempat/rumah sakit.
  • Fatwa waris/surat notaris bagi dana diatas Rp 100 juta.
  • Surat kuasa pencairan bermaterai Rp 10.000,-.
  • Surat Pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp 625 juta.
  • Surat keterangan Perusahaan dan screen shoot kepesertaan Jaminan Pensiun (JP) BPJSTK yang dananya diatas Rp 625 juta (lumpsum).
Pensiun Cacat Tetap (Tutup Rekening).Peserta cacat tetap sehingga tidak bisa bekerja dan/atau mengiur lagi
  • Fotokopi KTP peserta.
  • Photo copy KK.
  • Photo copy NPWP.
  • Fotokopi buku tabungan tujuan transfer.
  • Fotokopi SK berhenti kerja (Kolektif).
  • Buku simponi asli/E-Card.
  • Asli/fotokopi Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dilegalisir oleh pejabat setempat/rumah sakit.
  • Fatwa waris/surat notaris bagi dana diatas Rp 100 juta.
  • Surat kuasa pencairan bermaterai Rp 10.000,-.
  • Surat Pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp 625 juta.
  • Surat keterangan Perusahaan dan screen shoot kepesertaan Jaminan Pensiun (JP) BPJSTK yang dananya diatas Rp 625 juta (lumpsum).
Kepesertaan Berakhir (Tutup Rekening).
  • Saldo akhir < Rp 100 juta.
  • Usia belum masuk pensiun dipercepat.
  • Dikenakan penalty.
  • Pajak progresif.
  • Berlaku peserta perorangan dan kolektif (berhenti bekerja).
  • Fotokopi KTP.
  • Photo copy KK.
  • Photo copy NPWP (wajib).
  • Fotokopi buku tabungan transfer.
  • Fotokopi SK berhenti kerja.
  • Buku simponi asli/bukti kepesertaan E-Card.
  • Surat kuasa pencairan bermaterai Rp 10.000,-.
Penarikan Akumulasi Iuran (belum dapat ditutup).
  • Saldo akhir < Rp 100 juta.
  • Usia belum masuk pensiun dipercepat.
  • Pajak progresif.
  • Berlaku peserta perorangan dan kolektif (berhenti bekerja).
  • Fotokopi KTP.
  • Photo copy KK.
  • Photo copy NPWP (wajib).
  • Fotokopi buku tabungan transfer.
  • Fotokopi SK berhenti kerja.
  • Buku simponi asli/bukti kepesertaan E-Card.
  • Surat kuasa pencairan bermaterai Rp 10.000,-.
Pengalihan ke DPLK Lain.
  • Peserta perorangan/kolektif atas kehendak sendiri ingin mengalihkan.
  • Minimal kepesertaan 1 (satu) tahun di DPLK BNI.
  • Fotokopi KTP.
  • Photo copy KK.
  • Photo copy NPWP.
  • Buku simponi asli/bukti kepesertaan E-Card.
  • Surat kuasa pencairan bermaterai Rp 10.000,-.
  • Surat pengalihan kepesertaan DPLK Lain.
  • Asli surat Konfirmasi kepesertaan dari DPLK yang baru/ yang dituju.
Pascakerja
  • Peserta kolektif perusahaan.
  • Pembayaran dana atas perintah perusahaan.
  • Hanya perusahaan yang berhak mengajukan perintah pembayaran.
  • Fotokopi KTP.
  • Photo copy KK.
  • Photo copy NPWP.
  • Buku simponi asli/bukti kepesertaan E-Card.
  • Surat kuasa pencairan bermaterai Rp 10.000,-.
  • Surat Pengantar dari Perusahaan untuk perintah Pembayaran Manfaat PPUKP.

Keterangan :

  • Semua proses penutupan di sentralisasidi kantor Besar Unit DPLK. Cabang-cabang hanya menerima berkas penutupan dengan syarat-syarat tercantum diatas dan mohon dilakukan verifikasi TTD KTP dan Buku Asli yang kemudian dikirimkan ke KB. Unit DPLK dengan terlebih dahulu diteliti kembali kelengkapan datanya pada kesempatan pertama.
  • Mohon untuk proses Klaim/Pencairan dilampirkan no. NPWP (Terutama untuk Proses Akumulasi Iuran dan Kepesertaan Berakhir).

Total dana akhir peserta yang diterima akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Biaya Pendaftaran
: Rp 0,- (nol rupiah).
  • Biaya Administrasi
: Rp 18.000,-/tahun (simponi individu).
Rp 12.000,-/tahun (simponi kolektif).
  • Biaya Pengelolaan
: 0,95%/tahun (simponi individu).
0,75%/tahun (simponi kolektif).
  • Biaya Penarikan Iuran
: Maksimal 5% dari dana yang ditarik.
  • Biaya Pengalihan Dana
: Maksimal 5% dari dana yang dialihkan.