BNI Simponi


  • Info
  • Simulasi
Simponi DPLK BNI

Simponi DPLK BNI adalah layanan program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (DPLK BNI) sejak tahun 1994. Penyelenggaraan Simponi DPLK BNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Siapa pun Anda, bisa menjadi peserta Simponi DPLK BNI.

Simponi DPLK BNI dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya, baik itu pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya yang menginginkan kesejahteraan di masa purna tugas.

Walaupun peserta berpenghasilan terbatas pembukaan rekening BNI Simponi dapat dilakukan dengan setoran awal Rp 100.000,- serta dengan melakukan iuran minimal Rp 50.000,- maka peserta akan mendapatkan pengembangan yang optimal setiap bulannya, selain itu setelah memasuki usia pensiun, peserta berpeluang untuk mendapatkan manfaat pensiun bulanan seumur hidup, setelah itu akan diteruskan kepada ahli waris (dhi. janda/duda dan sampai dengan anak yang terkecil dengan ketentuan belum berumur 25 tahun/belum menikah/belum bekerja).

  • Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
    Program Pensiun yang iurannya tetap dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing- masing peserta sebagai Manfaat Pensiun. Program ini dapat diikuti oleh secara individu maupun kolektif. Setoran iuran dapat dilakukan oleh Perusahaan dan/atau pegawai Perusahaan atau individu non pegawai.
  • Program Dana Kompensasi Pascakerja (DKP)
    Program Pensiun yang hanya dapat diikuti oleh Perusahaan, untuk melakukan upaya pemupukan dana sebagai uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pegawai sesuai dengan masa kerja di Perusahaan.

Besarnya hasil pengembangan yang diberikan tergantung pada nilai pengembangan per instrument yang berlaku di pasar pada saat itu dan tergantung paket investasi yang dipilih peserta yang terdiri atas :

  • SIMPONI LIKUID = 100% Deposito dan/atau Pasar Uang.
  • SIMPONI LIKUID PLUS = 75% Deposito dan/atau Pasar Uang dan 25% Obligasi.
  • SIMPONI LIKUID SYARIAH = 100% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah.
  • SIMPONI MODERAT = 50% Deposito dan/atau Pasar Uang dan 50% Obligasi.
  • SIMPONI BERIMBANG = 50% Deposito dan/atau Pasar Uang dan 50% Reksadana dan/atau Saham.
  • SIMPONI BERIMBANG SYARIAH = 50% Deposito Syariah dan/atau Pasar Uang Syariah dan 50% Reksadana syariah.
  • SIMPONI PROGRESIF = 50% Obligasi dan 50% Reksadana dan/atau Saham.

BNI Simponi menyediakan usia pensiun normal mulai dari 55 tahun dan dapat dikatakan pensiun dipercepat mulai dari 50 tahun.

  • Pensiun Normal
    Manfaat pensiun diberikan kepada Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun Normal yang dipilih atau setelahnya, ketentuan Usia Pensiun Normal :
    • Minimum 40 Tahun (bagi peserta yang terdaftar sebelum 12 Januari 2023).
    • Minimum 55 Tahun (bagi peserta yang terdaftar sejak tanggal 12 Januari 2023).
  • Pensiun Dipercepat
    Manfaat pensiun diberikan kepada peserta yang minimal telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat sebagai berikut :
    • Minimal 10 (sepuluh) tahun sebelum Usia Pensiun Normal (bagi peserta yang terdaftar sebelum 12 Januari 2023).
    • Minimal 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal (bagi peserta yang terdaftar sejak tanggal 12 Januari 2023).
  • Pensiun Disabilitas
    Manfaat Pensiun Disabilitas adalah Manfaat Pensiun yang mulai dibayarkan pada saat Peserta berhenti bekerja karena Disabilitas.
  • Pensiun Meninggal Dunia
    Manfaat pensiun bagi Peserta yang meninggal dunia yang dibayarkan kepada Pihak yang Berhak yaitu :
    • Janda/Duda dan/atau Anak;
      (dalam hal ini sepanjang Janda/Duda belum melakukan perkawinan kembali dengan orang lain).
    • Pihak yang Ditunjuk;
      Dalam hal tidak terdapat Pihak yang Berhak maka Manfaat Pensiun dapat dibayarkan kepada Ahli Waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum waris. Dalam hal Anak dari Peserta yang bersangkutan masih di bawah umur maka wajib diwakilkan oleh Wali Anak.
  • Pensiun Ditunda
    Manfaat pensiun yang ditunda pembayarannya sampai dengan paling cepat saat peserta memasuki usia pensiun dipercepat, apabila peserta mengajukan pencairan sebelum memasuki usia pensiun normal.
  • Iuran dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam jumlah iuran maupun frekuensi iuran.
  • Dalam masa kepesertaan dana peserta tidak akan dikenakan pajak. Iuran yang disetorkan maupun pengembangan yang diperoleh mendapat fasilitas pajak ditunda selama masa kepesertaan.
  • Arahan investasi dapat ditentukan oleh peserta sesuai dengan paket investasi yang disediakan.
  • Dana peserta akan dikembangkan dan hasil pengembangannya diperhitungkan secara harian.

Setiap peserta baik peserta perorangan maupun peserta kelompok akan memperoleh tanda bukti kepesertaan BNI Simponi berupa e-Card yang dapat diunduh melalui website newdplk.bni.co.id atau melalui Customer Service seluruh Kantor Cabang BNI di seluruh Indonesia. Tahap untuk mengunduh e-Card melalui website newdplk.bni.co.id yaitu dengan melakukan registrasi dan login kepesertaaan, yang dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun.

Seluruh aktivitas BNI Simponi dari pembukaan rekening, pembayaran iuran, hingga informasi saldo dana sampai proses pensiun dapat diakses melalui aplikasi wondr by BNI, webite newdplk.bni.co.id atau melalui seluruh Kantor Cabang BNI di seluruh Indonesia dengan fasilitas Online System. Khusus untuk penarikan dana saat ini dapat dilakukan melalui seluruh Kantor Cabang BNI di seluruh Indonesia.

Setoran iuran BNI Simponi dapat dilakukan dengan 4 (empat) cara, yaitu :

  • Tunai di seluruh Kantor Cabang BNI terdekat.
  • Transfer dari Bank lain melalui fasilitas virtual account.
  • Melalui fasilitas autodebet dari rekening tabungan atau giro di BNI.
  • Melalui layanan fasilitas wondr by BNI.

Untuk melakukan proses pencairan dananya, peserta bisa datang ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan persyaratan sebagai berikut :

Jenis PencairanBerkas Yang Harus Dilampirkan
Pensiun Normal/Dipercepat (tutup rekening)
  • Bukti kePesertaan; dapat berupa buku BNI Simponi atau e-Card.
  • Surat kuasa pencairan bermeterai Rp 10.000,-;
  • Surat kuasa dari Peserta kepada pihak yang diberikan kuasa untuk melaksanakan pencairan bermeterai Rp 10.000,- (dalam hal Peserta berhalangan/tidak dapat hadir untuk melaksanakan pencairan BNI Simponi);
  • Salinan (copy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Peserta WNI atau salinan (copy) Paspor untuk Peserta WNA;
  • Salinan (copy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Pihak yang Diberikan Kuasa WNI (dalam hal Peserta memberikan kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan pencairan Manfaat Pensiun) atau Paspor untuk Pihak yang diberikan kuasa WNA (dalam hal Peserta memberikan kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan pencairan Manfaat Pensiun);
  • Salinan (copy) Surat Keterangan Berhenti Kerja (dalam hal Peserta kolektif Perusahaan);
  • Salinan (copy) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Peserta;
  • Surat pembelian anuitas bagi Peserta yang dananya diatas Rp 625 juta (nilai bersih setelah biaya dan pajak);
  • Surat Keterangan mengenai keikusertaan Peserta dan pernyataan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala atau Anuitas dari DPPK atau Program Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan (apabila Peserta tidak memilih pembayaran secara berkala atau anuitas);.
  • Salinan (copy) Buku Tabungan halaman pertama atau tangkapan layar aplikasi mobile banking yang dapat menunjukkan nomor rekening tujuan pencairan atas nama Peserta.
Pensiun Meninggal Dunia (tutup rekening)
  1. Pengajuan pencairan Manfaat Pensiun oleh Janda/Duda dan/atau Anak :
    • Bukti kepesertaan; dapat berupa Buku BNI Simponi atau e-Card.
    • Surat kuasa pencairan bermeterai Rp 10.000,-;
    • Salinan (copy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Peserta WNI atau salinan (copy) Paspor untuk Peserta WNA;
    • Salinan (copy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Janda/Duda dan/atau Anak WNI atau salinan (copy) Paspor untuk Janda/Duda dan/atau Anak WNA;
    • Salinan (copy) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Manfaat Pensiun (Janda/Duda dan/atau Anak/Wali Anak (apabila ada));
    • Salinan (copy) Kartu Keluarga;
    • Salinan (copy) Akta Nikah Peserta dan Janda/Duda;
    • Salinan (copy) Surat Keterangan Kematian atas nama Peserta yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi setempat yang berwenang/Rumah Sakit (dokumen asli wajib dibawa untuk dipadankan dengan salinan (copy) dokumen);
    • Dalam hal Janda/Duda telah meninggal dunia atau telah menikah lagi maka wajib menyampaikan salinan (copy) Surat Keterangan Kematian/Perceraian atas nama Janda/Duda yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi setempat yang berwenang (dokumen asli wajib dibawa untuk dipadankan dengan salinan (copy) dokumen);
    • Asli/Salinan (copy) Surat Keterangan Waris dari Kelurahan/Kantor Kepala Desa dan Kecamatan tempat Peserta berdomisili (apabila tidak terdapat potensi perselisihan) atau putusan pengadilan yang berwenang (Pengadilan Agama/Negeri) berupa Fatwa/Akta Waris untuk menentukan ahli waris yang sah terhadap Peserta (apabila terdapat potensi perselisihan);
    • Asli/Salinan (copy) Surat Kuasa dari seluruh Ahli Waris kepada Pihak yang diberikan kuasa dalam melaksanakan pencairan (dalam hal pencairan tidak dilakukan oleh semua Ahli Waris);
    • Salinan (copy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Pihak yang Diberikan Kuasa WNI (dalam hal Peserta memberikan kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan pencairan Manfaat Pensiun) atau Paspor untuk Pihak yang Diberikan Kuasa WNA (dalam hal Peserta memberikan kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan pencairan Manfaat Pensiun);
    • Surat pernyataan dari Janda/Duda yang pada intinya menyatakan bahwa dirinya belum melakukan perkawinan kembali dengan orang lain;
    • Asli/Salinan (copy) Surat Penunjukan Wali Anak oleh pejabat instansi setempat yang berwenang (dalam hal Peserta telah menikah dan mempunyai Anak namun belum dewasa); dan
    • Salinan (copy) Buku Tabungan halaman pertama atau tangkapan layar aplikasi mobile banking yang dapat menunjukkan nomor rekening tujuan pencairan atas nama penerima Manfaat Pensiun (Janda/Duda dan/atau Anak/Wali Anak).
  2. Pengajuan pencairan Manfaat Pensiun oleh Pihak yang Ditunjuk :
    • Bukti kepesertaan;
    • Bukti Kepesertaan dapat berupa Buku BNI Simponi atau e-Card.
    • Surat kuasa pencairan bermeterai Rp 10.000,-;
    • Surat kuasa dari Pihak yang Ditunjuk kepada Pihak yang diberikan kuasa untuk melaksanakan pencairan bermeterai Rp 10.000,- (dalam hal Pihak yang Ditunjuk berhalangan/tidak dapat hadir untuk melaksanakan pencairan);
    • Salinan (copy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Peserta WNI atau salinan (copy) Paspor untuk Peserta WNA;
    • Salinan (copy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Pihak yang Ditunjuk WNI atau salinan (copy) Paspor untuk Pihak yang Ditunjuk WNA;
    • Salinan (copy) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pihak yang Ditunjuk;
    • Salinan (copy) Kartu Keluarga;
    • Salinan (copy) Surat Keterangan Kematian atas nama Peserta yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi setempat yang berwenang/Rumah Sakit (dokumen asli wajib dibawa untuk dipadankan dengan salinan (copy) dokumen);
    • Salinan (copy) Surat Keterangan Kematian/Perceraian atas nama Janda/Duda yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi setempat yang berwenang (dokumen asli wajib dibawa untuk dipadankan dengan salinan (copy) dokumen);
    • Salinan (copy) Surat Keterangan Kematian atas nama Anak yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi setempat yang berwenang (dokumen asli wajib dibawa untuk dipadankan dengan salinan (copy) dokumen), (dalam hal Peserta telah menikah dan mempunyai Anak);
    • Salinan (copy) buku tabungan halaman pertama atau tangkapan layar aplikasi mobile banking yang dapat menunjukkan nomor rekening tujuan pencairan atas nama Pihak yang Ditunjuk.
  3. Pengajuan pencairan Manfaat Pensiun oleh Ahli Waris :
    • Bukti kepesertaan;
    • Bukti Kepesertaan dapat berupa buku BNI Simponi atau e-Card.
    • Surat kuasa pencairan bermeterai Rp 10.000,-;
    • Salinan (copy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Peserta WNI atau salinan (copy) Paspor untuk Peserta WNA;
    • Salinan (copy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Ahli Waris WNI atau salinan (copy) Paspor untuk Ahli Waris WNA;
    • Salinan (copy) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Ahli Waris;
    • Salinan (copy) Kartu Keluarga;
    • Salinan (copy) Surat Keterangan Kematian atas nama Peserta yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi setempat yang berwenang/Rumah Sakit (dokumen asli wajib dibawa untuk dipadankan dengan salinan (copy) dokumen);
    • Salinan (copy) Surat Keterangan Kematian/Perceraian atas nama Janda/Duda yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi setempat yang berwenang (dokumen asli wajib dibawa untuk dipadankan dengan salinan (copy) dokumen);
    • Salinan (copy) Surat Keterangan Kematian dari Anak yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi setempat yang berwenang (dokumen asli wajib dibawa untuk dipadankan dengan salinan (copy) dokumen), (dalam hal Peserta telah menikah dan mempunyai Anak);
    • Asli/Salinan (copy) Surat Keterangan Kematian dari Pihak yang Ditunjuk yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi setempat yang berwenang (dokumen asli wajib dibawa untuk dipadankan dengan salinan (copy) dokumen), (dalam hal Pihak yang Ditunjuk oleh Peserta telah meninggal dunia dan belum ada permintaan perubahan Pihak yang Ditunjuk kepada DPLK BNI);
    • Asli/Salinan (copy) Surat Keterangan Waris dari Kelurahan/Kantor Kepala Desa dan Kecamatan tempat Peserta berdomisili (apabila tidak terdapat potensi perselisihan) atau putusan pengadilan yang berwenang (Pengadilan Agama/Negeri) berupa Fatwa/Akta Waris untuk menentukan ahli waris yang sah terhadap Peserta (apabila terdapat potensi perselisihan);
    • Asli/Salinan (copy) Surat Kuasa dari seluruh Ahli Waris kepada Pihak yang diberikan kuasa dalam melaksanakan pencairan (dalam hal pencairan tidak dilakukan oleh semua Ahli Waris);
    • Salinan (copy) buku tabungan halaman pertama atau tangkapan layar aplikasi mobile banking yang dapat menunjukkan nomor rekening tujuan pencairan atas nama Ahli Waris.
DPLK BNI berhak meminta dokumen dan/atau informasi tambahan lain sehubungan dengan permohonan pencairan Manfaat Pensiun oleh Peserta, Pihak yang Berhak, atau Ahli Waris.
Pensiun Cacat Tetap (tutup rekening)
  • Bukti kepesertaan; dapat berupa buku BNI Simponi atau e-Card.
  • Surat kuasa pencairan bermeterai Rp 10.000,-;
  • Surat kuasa dari Peserta kepada Pihak yang diberikan kuasa untuk melaksanakan pencairan bermeterai Rp 10.000,- (dalam hal Peserta berhalangan/tidak dapat hadir untuk melaksanakan pencairan);
  • Salinan (copy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Peserta WNI atau salinan (copy) Paspor untuk Peserta WNA;
  • Salinan (copy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Pihak yang Diberikan Kuasa WNI (dalam hal Peserta memberikan kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan pencairan Manfaat Pensiun) atau Paspor untuk Pihak yang Diberikan Kuasa WNA (dalam hal Peserta memberikan kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan pencairan Manfaat Pensiun);
  • Salinan (copy) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Peserta;
  • Salinan (copy) Kartu Keluarga;
  • Asli/Salinan (copy) Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter/Rumah Sakit/Instansi yang berwenang;
  • Asli/Salinan (copy) Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Pemberi Kerja (dalam hal Peserta Kolektif Perusahaan);
  • Salinan (copy) buku tabungan halaman pertama atau tangkapan layar aplikasi mobile banking yang dapat menunjukkan nomor rekening tujuan pencairan atas nama Peserta.
Pengalihan ke DPLK LainDalam hal Peserta mengajukan pengalihan ke DPLK lain maka :
  • Pengajuan Permohonan Pengalihan kepesertaan ke Dana Pensiun lain harus dilakukan oleh Peserta yang bersangkutan untuk Peserta Individu atau oleh Pemberi Kerja untuk Peserta Kelompok selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengalihan yang dikehendaki dengan menggunakan Formulir Pengalihan Kepesertaan yang disediakan oleh DPLK BNI.
  • Pengalihan Dana Peserta oleh DPLK BNI ke Dana Pensiun Lain dilakukan setelah pengalihan kepesertaannya mendapat persetujuan dari Dana Pensiun Lain.
  • Pengalihan Dana Peserta dari DPLK BNI ke Dana Pensin Lain harus dipisahkan antara jumlah akumulasi iuran, hasil pengembangan serta dana dari Dana Pensiun Lain dan Dana Pemberi Kerja.
  • Segala biaya, risiko, dan akibat hukum, termasuk namun tidak terbatas pada risiko kerugian, yang mungkin terjadi akibat pengalihan Dana Peserta ke Dana Pensiun Lain sepenuhnya akan menjadi beban dan tanggung jawab Peserta dan/atau Pemberi Kerja serta biaya yang dikenakan setinggi-tingginya sebesar 5% dari dana yang dialihkan.
  • Pengalihan kepesertaan hanya dapat dilakukan apabila masa kepesertaan sekurang-kurangnya telah mencapai 1 (satu) tahun masa kepesertaan.
Berkas yang harus dilampirkan :
  • Bukti kepesertaan; dapat berupa buku BNI Simponi atau e-Card.
  • Surat kuasa Pengajuan Permohonan Pengalihan Kepesertaan ke Dana Pensiun lain bermeterai Rp 10.000,- untuk masing-masing Peserta DPLK BNI;
  • Surat kuasa dari Peserta ke Pihak yang diberikan kuasa untuk melaksanakan pencairan bermeterai Rp 10.000,- (dalam hal Peserta berhalangan/tidak dapat hadir untuk melaksanakan pencairan);
  • Salinan (copy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Peserta WNI atau salinan (copy) Paspor untuk Peserta WNA;
  • Salinan (copy) Kartu Keluarga;
  • Salinan (copy) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Peserta;
  • Asli/Salinan (copy) Surat Konfirmasi Persetujuan Pengalihan Kepesertaan dari Dana Pensiun lain.
Dana Kompensasai PascakerjaMerupakan Peserta kolektif Perusahaan sehingga hanya Perusahaan yang berhak mengajukan perintah pencairan dan pembayaran kepada pegawai Perusahaan yang diikutsertakan dalam program Dana Kompensasi Pascakerja.
  • Bukti kepesertaan; dapat berupa Buku BNI Simponi atau e-Card.
  • Surat kuasa pencairan bermeterai Rp 10.000,-;
  • Surat kuasa dari Peserta kepada Pihak yang diberikan kuasa untuk melaksanakan pencairan bermeterai Rp 10.000,- (dalam hal Peserta berhalangan/tidak dapat hadir untuk melaksanakan pencairan BNI Simponi);
  • Salinan (copy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Peserta WNI atau salinan (copy) Paspor untuk Peserta WNA;
  • Salinan (copy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Pihak yang Diberikan Kuasa WNI (dalam hal Peserta memberikan kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan pencairan Manfaat Pensiun) atau Paspor untuk Pihak yang Diberikan Kuasa WNA (dalam hal Peserta memberikan kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan pencairan Manfaat Pensiun);
  • Salinan (copy) Surat Keterangan Berhenti Kerja (dalam hal Peserta Kolektif Perusahaan);
  • Salinan (copy) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Peserta;
  • Surat pembelian anuitas bagi Peserta yang dananya diatas Rp 625 juta (nilai bersih setelah biaya dan pajak);
  • Surat Keterangan mengenai keikusertaan peserta dan pernyataan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala atau anuitas dari DPPK atau Program Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan (apabila Peserta tidak memilih pembayaran secara berkala atau anuitas);.
  • Salinan (copy) Buku Tabungan halaman pertama atau tangkapan layar aplikasi mobile banking yang dapat menunjukkan nomor rekening tujuan pencairan atas nama Peserta.
  • Surat Pengantar dari Perusahaan untuk perintah pembayaran manfaat khusus bagi Peserta yang mengikuti program Dana Kompensasi Pascakerja (DKP).

Keterangan :

  • Semua proses penutupan di sentralisasi di Kantor Besar Unit DPLK. Cabang-cabang hanya menerima berkas penutupan dengan syarat-syarat tercantum diatas dan mohon dilakukan verifikasi TTD KTP dan buku Asli yang kemudian dikirimkan ke KB. Unit DPLK dengan terlebih dahulu diteliti kembali kelengkapan datanya pada kesempatan pertama.
  • Mohon untuk proses Klaim/Pencairan dilampirkan no. NPWP (Terutama untuk Proses Akumulasi Iuran dan Kepesertaan Berakhir).
  • Total dana akhir Peserta yang diterima akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Biaya Pendaftaran :
Rp 0,- (nol rupiah).
  • Biaya Administrasi :
Rp 18.000,-/tahun (simponi individu).
Rp 12.000,-/tahun (simponi kolektif).
  • Biaya Pengelolaan :
0,95%/tahun (simponi individu).
0,75%/tahun (simponi kolektif).
  • Biaya Penarikan Iuran :
maksimal 5% dari dana yang ditarik.
  • Biaya Pengalihan Dana :
maksimal 5% dari dana yang dialihkan.