Pensiun Normal (tutup rekening) | - Peserta telah mencapai usia pensiun normal yang dipilih. Minimal 55 tahun
| - Photo copy KTP.
- Photo copy KK.
- Photo copy NPWP.
- Fotokopi buku tabungan tujuan transfer.
- Fotokopi SK berhenti kerja (Kolektif).
- Buku simponi asli/E-Card.
- Surat kuasa pencairan bermaterai Rp 10.000,-.
- Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp 625 juta.
- Surat keterangan Perusahaan dan screen shoot kepesertaan Jaminan Pensiun (JP) BPJSTK yang dananya diatas Rp 625 juta (lumpsum).
|
Pensiun Dipercepat (tutup rekening) | - Peserta telah mencapai usia pensiun dipercepat minimal 5 (lima) tahun sebelum usia pensiun normal. (minimal 50 tahun).
| - Photo copy KTP.
- Photo copy KK.
- Photo copy NPWP.
- Fotokopi buku tabungan tujuan transfer.
- Fotokopi SK berhenti kerja (Kolektif).
- Buku simponi asli/E-Card.
- Surat kuasa pencairan bermaterai Rp 10.000,-.
- Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp 625 juta.
- Surat keterangan Perusahaan dan screen shoot kepesertaan Jaminan Pensiun (JP) BPJSTK yang dananya diatas Rp 625 juta (lumpsum).
|
Pensiun Meninggal Dunia (tutup rekening) | - Peserta meninggal dunia atau cacat tetap sehingga tidak bisa bekerja dan/atau mengiur lagi.
| - Fotokopi KTP peserta dan ahli waris.
- Photo copy KK.
- Photo copy NPWP.
- Fotokopi buku tabungan tujuan transfer.
- Fotokopi SK berhenti kerja (Kolektif).
- Buku simponi asli/E-Card.
- Asli/fotokopi Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dilegalisir oleh pejabat setempat/rumah sakit.
- Fatwa waris/surat notaris bagi dana diatas Rp 100 juta.
- Surat kuasa pencairan bermaterai Rp 10.000,-.
- Surat Pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp 625 juta.
- Surat keterangan Perusahaan dan screen shoot kepesertaan Jaminan Pensiun (JP) BPJSTK yang dananya diatas Rp 625 juta (lumpsum).
|
Pensiun Cacat Tetap (tutup rekening). | Peserta cacat tetap sehingga tidak bisa bekerja dan/atau mengiur lagi | - Fotokopi KTP peserta.
- Photo copy KK.
- Photo copy NPWP.
- Fotokopi buku tabungan tujuan transfer.
- Fotokopi SK berhenti kerja (Kolektif).
- Buku simponi asli/E-Card.
- Asli/fotokopi Surat Keterangan dari Dokter bagi peserta cacat tetap.
- Surat kuasa penunjukan proses pencairan.
- Surat kuasa pencairan bermaterai Rp 10.000,-.
- Fotokopi Surat Nikah.
- Surat Pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp 625 juta.
- Surat keterangan Perusahaan dan screen shoot kepesertaan Jaminan Pensiun (JP) BPJSTK yang dananya diatas Rp625 Juta (Lumpsum).
|
Kepesertaan Berakhir (tutup rekening). | - Saldo akhir < Rp 100 juta.
- Usia belum masuk pensiun dipercepat.
- Dikenakan penalty.
- Pajak progresif.
- Berlaku peserta perorangan dan kolektif (berhenti bekerja).
| - Fotokopi KTP.
- Photo copy KK.
- Photo copy NPWP (wajib).
- Fotokopi buku tabungan transfer.
- Fotokopi SK berhenti kerja.
- Buku simponi asli/bukti kepesertaan E-Card.
- Surat kuasa pencairan bermaterai Rp 10.000,-.
|
Penarikan Akumulasi Iuran (belum dapat tutup rekening). | - Saldo akhir < Rp 100 juta.
- Usia belum masuk pensiun dipercepat.
- Pajak progresif.
- Berlaku peserta perorangan dan kolektif (berhenti bekerja).
| - Fotokopi KTP.
- Photo copy KK.
- Photo copy NPWP (wajib).
- Fotokopi buku tabungan transfer.
- Fotokopi SK berhenti kerja.
- Buku simponi asli/bukti kepesertaan E-Card.
- Surat kuasa pencairan bermaterai Rp 10.000,-.
|
Pengalihan ke DPLK Lain. | - Peserta perorangan/kolektif atas kehendak sendiri ingin mengalihkan.
- Minimal kepesertaan 1 (satu) tahun di DPLK BNI.
| - Fotokopi KTP.
- Photo copy KK.
- Photo copy NPWP.
- Buku simponi asli/bukti kepesertaan E-Card.
- Surat kuasa pencairan bermaterai Rp 10.000,-.
- Surat pengalihan kepesertaan DPLK Lain.
- Asli surat Konfirmasi kepesertaan dari DPLK yang baru/ yang dituju.
|
Pascakerja | - Peserta kolektif Perusahaan.
- Pembayaran dana atas perintah Perusahaan.
- Hanya Perusahaan yang berhak mengajukan perintah pembayaran.
| - Fotokopi KTP.
- Photo copy KK.
- Photo copy NPWP.
- Buku simponi asli/bukti kepesertaan E-Card.
- Surat kuasa pencairan bermaterai Rp 10.000,-.
- Surat Pengantar dari Perusahaan untuk perintah Pembayaran Manfaat PPUKP.
|