SUKU BUNGA DASAR KREDIT RUPIAH (PRIME LENDING RATE)
PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero), Tbk
Berlaku mulai 09 Desember 2024


Periode Data
November 2024
Kredit Non UMKMKredit UMKMKPR/KPANon KPR/Non KPA
KorporasiRitelMenengahKecilMikro
Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK)(%)3,043,043,043,043,043,043,04
Biaya Overhead (OHC)(%)3,563,724,715,476,594,035,35
Margin Keuntungan(%)1,961,961,961,961,961,961,96
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)(%)(HPDK + Overhead + Margin)8,568,729,7110,4711,599,0310,35
KategoriDefinisi Kategori KreditIndikator/Kriteria dari Kategori Kredit
KorporasiKredit yang diberikan ke Badan Usaha atau Perusahaan yang memenuhi kriteria segmen Korporasi di BNIPlafond kredit diatas Rp 500 Miliar
RitelKredit yang diberikan kepada Badan Usaha atau Perusahaan yang tidak termasuk dalam klasifikasi segmen Korporasi dalam ketentuan segmentasi di BNI, namun tidak termasuk dalam segmen menengah, kecil, dan mikro yang didefinisikan pada POJK 13/2024Plafond kredit sampai dengan Rp 500 Miliar

Keterangan :

  1. Informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terlampir merujuk Peraturan OJK No. 13 Tahun 2024, dengan menggunakan basis data laporan Agustus 2024 dan sudah mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar. SBDK dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.
  2. SBDK ditentukan Bank berdasarkan berbagai faktor, diantaranya suku bunga acuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, harga pokok dana untuk kredit (cost of fund), biaya overhead, margin keuntungan, dan perkembangan kondisi ekonomi.
  3. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur.
  4. SBDK untuk Non KPR/KPA merupakan SBDK untuk Kredit Konsumsi di luar KPR, antara lain meliputi Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunan.
  5. Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor cabang BNI dan/atau website BNI di www.bni.co.id.