Kebijakan


  1. Good Corporate Governance atau disingkat GCG adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
  2. Prinsip-prinsip GCG harus dilaksanakan dalam segala kegiatan Dewan Komisaris, Direksi, segenap pegawai BNI dan segenap pihak yang bekerja untuk kepentingan BNI.
  3. Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha BNI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG tersebut harus tercermin dalam peraturan yang dibuat dan dikeluarkan, dalam setiap produk dan jasa, dalam sikap dan perbuatan, baik keluar maupun kedalam.
  4. Dewan Komisaris mengawasi dan memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha BNI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi BNI.
  5. GCG dalam pelaksanaannya harus menjamin kemampuan BNI untuk menciptakan kinerja yang unggul dan menambah nilai ekonomi bagi Pemegang Saham dan Stakeholders, sekaligus menjamin BNI beroperasi dengan mentaati secara disiplin hukum, etika bisnis dan kode etik BNI.