BNI Taplus PMI


BNI Taplus PMI, tabungan dengan mata uang rupiah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau calon PMI dan keluarganya, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.

Mata uang : IDR (Rupiah).
Jenis produk : Tabungan.
Bank penerbit : PT. Bank Negara Indonesia Persero, Tbk.

Dalam Negeri

  1. Calon PMI/PMI : e-KTP.
  2. Keluarga PMI : e-KTP dan Kartu Keluarga (untuk orang tua, adik, kakak PMI) atau buku nikah (untuk suami/istri PMI).

Luar Negeri

  1. e-KTP dan/atau Paspor.

Penyampaian pertanyaan dan pengaduan melalui :

BNI Call : Hubungi 1500046 atau +622130500046 (akses dari luar negeri) atau melalui email ke : bnicall@bni.co.id.

LayananTarif
Setoran awalRp 20.000,-

Suku bunga BNI Taplus PMI, mengikuti suku bunga BNI Taplus.

BNI Taplus PMI

Tiering SaldoSuku bunga (%) p.a.
< Rp 1 juta0,00%
≥ Rp 1 juta - Rp 50 juta0,10%
> Rp 50 juta - Rp 500 juta0,20%
> Rp 500 juta - Rp 1 Miliar0,60%
> Rp 1 Miliar0,80%

BNI Taplus PMI

BiayaIDR
Denda di bawah saldo minimumRp 5.000,-
Biaya pengelolaan rekening per bulanRp 5.000,-
Biaya penggantian buku tabunganRp 1.500,-
Biaya penutupan rekeningRp 15.000,-
Biaya lainnya (berlaku sejak Juni 2016)
Tunggakan biaya administrasiMaksimal 3x tunggakan
Tunggakan denda di bawah saldo minimumMaksimal 3x tunggakan
Tunggakan biaya administrasi kartuMaksimal Rp 10.000,-
  • Dikenakan pajak penghasilan 20% dari nominal bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Biaya transfer dana antar Bank adalah sebagai berikut :
    SKNBIRTGS
    Rp 2.900,-Rp 30.000,-

*) Bunga dan biaya dapat direview dan berubah sewaktu-waktu.

  1. Pembukaan serta penyetoran maupun penarikan rekening tabungan dapat dilakukan di semua cabang Bank BNI dalam negeri dan beberapa cabang/perwakilan di luar negeri, melalui e-channel BNI (ATM, wondr by BNI, BNI Mobile Banking, BNI Internet Banking) dan transfer dari Bank lain (RTGS, SKNBI, BI-Fast).
  2. Mendapatkan buku tabungan dan Kartu Debit.
  3. Kemudahan bertransaksi melalui fasilitas e-channel BNI.
  4. Diberikan suku bunga, setiap akhir bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Persyaratan yang mudah dan biaya administrasi murah.
  1. Tidak dijaminnya simpanan Nasabah, dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) apabila :
    1. Nominal saldo simpanan Nasabah pada satu Bank melebihi Rp 2 miliar.
    2. Suku bunga tabungan Nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Suku bunga tabungan merupakan perhitungan nominal dana dari Bank yang diterima Nasabah. Data suku bunga terupdate dapat diakses melalui link www.lps.go.id.
  2. Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
  3. Nasabah wajib memastikan kecukupan jumlah saldo untuk menghindari tolakan kliring.
  4. Nasabah berkewajiban menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya atas konsekuensi yang timbul jika Nasabah tidak menyampaikan informasi dan/atau data yang sebenarnya.
  5. Nasabah wajib menjaga data rahasia (nomor Kartu Debit, masa berlaku kartu, CVC/CVV, PIN, username, password, OTP, tanggal lahir, nama ibu kandung), penyalahgunaan data rahasia oleh pihak yang tidak berwenang, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
Saldo TabunganMata UangSuku Bunga Per Tahun Sesuai Saldo*Nominal Suku Bunga Harian (Gross) Pajak Bunga (20%)Bunga Tabungan Harian (Nett)**
Rp 20.000.000,-IDR0,10%54,7910,9643,84

*) Dapat direview dan berubah sewaktu-waktu, sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui media informasi resmi BNI.

**Nominal suku bunga dengan asumsi 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari.

  1. Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan produk, dan layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
  2. Dalam hal terdapat penurunan suku bunga tabungan, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima Nasabah.
  3. Untuk setiap penawaran dan pengambilan produk lainnya, BNI akan terlebih dahulu meminta persetujuan Nasabah untuk pemberian data Nasabah ke pihak ketiga.
  4. Pemberitahuan Bank tersebut dapat di akses oleh Nasabah pada website resmi BNI (www.bni.co.id), maupun media komunikasi lain resmi BNI.
  1. Bank dapat menolak permohonan pembukaan rekening Nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  2. Nasabah telah membaca dan memahami produk BNI Taplus PMI sesuai ringkasan informasi produk dan layanan (RIPLAY).
  3. Ringkasan informasi produk dan layanan (RIPLAY) bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan rekening.
  4. Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening.
  5. Nasabah harus membaca dengan teliti ringkasan informasi produk dan layanan (RIPLAY) ini sebelum menyetujui pembukaan BNI Taplus PMI, dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atau melakukan panggilan ke BNI Call di 1500046 atas semua hal maupun pengaduan terkait ringkasan informasi produk dan layanan (RIPLAY).