REPURCHASE AGREEMENT (REPO) dan REVERSE REPURCHASE AGREEMENT (REVERSE REPO)
Repo adalah kontrak penjualan surat berharga disertai dengan pembelian kembali surat berharga setelah jangka waktu tertentu, pada harga yang telah ditetapkan.
Reverse repo adalah kontrak pembelian surat berharga disertai dengan penjualan kembali surat berharga setelah jangka waktu tertentu, pada harga yang telah ditetapkan.
Nasabah adalah pihak yang melakukan penjualan obligasi dan menerima sejumlah dana sesuai yang diperjanjikan, kemudian setelah jangka waktu tertentu wajib melakukan pembelian kembali obligasi yang telah dijual pada harga yang telah disepakati.
Manfaat
- Sebagai allternatif solusi pemenuhan kebutuhan likuiditas bagi Perusahaan.
- Sebagai alternatif pembiayaan dengan biaya yang lebih kompetitif dibanding pembiayaan konvensional.
- Sebagai alternatif investasi dana jangka pendek dengan risiko relatif aman karena terdapat mitigasi risiko kredit dengan beralih dari transaksi unsecured borrowing dan lending menjadi transaksi secured borrowing dan lending.
- Tingkat suku bunga mengikuti suku bunga pasar uang interbank dan dihitung menggunakan perhitungan bunga simple interest.
- Transaksi bersifat advised dan uncommitted berupa mekanisme single transaction (pinjaman dengan jaminan).