PEMBARUAN
SYARAT DAN KETENTUAN
BNI MOBILE BANKING
Terakhir diperbaharui: 10 Maret 2026
1. Aktivasi adalah proses pengaktifan User-Id BNI Mobile Banking agar dapat digunakan untuk melakukan Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial di BNI Mobile Banking.
2. Bank adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang meliputi Kantor Pusat dan Kantor Cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
3. BNI Mobile Banking adalah fasilitas elektronik channel dari Bank Negara Indonesia yang dimiliki, dikembangkan, dan dikelola serta diakses dan digunakan oleh Nasabah Pengguna melalui Smartphone.
4. BNI Call 1500046 adalah layanan 24 jam yang dapat diakses Nasabah dengan mudah dalam berinteraksi dengan Bank melalui saluran telepon 1500046.
5. Customer Experience Center (CXC) adalah petugas-petugas dari BNI Customer Experience Center sebagai penerima komplain yang disampaikan Nasabah Pengguna melalui BNI Call 1500046.
6. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
7. Kebijakan Privasi adalah bentuk keterbukaan informasi dari Bank yang menjelaskan kepada Nasabah sehubungan dengan Bank memperoleh dan mengumpulkan, mengolah, memproses menganalisis, menggunakan, menyimpan, memperbaiki dan memperbarui, menampilkan, mengumumkan, mentransfer, menyebarluaskan, mengungkapkan, menghapuskan dan/atau memusnahkan Data Pribadi Nasabah, serta hak-hak Nasabah selaku subjek Data Pribadi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dan relevan.
8. Kode One Time Password (selanjutnya disebut Kode OTP) adalah kode otentikasi sekali pakai yang dikirimkan kepada Nasabah untuk validasi proses Registrasi BNI Mobile Banking. Kode OTP dikirim oleh sistem BNI Mobile Banking ke alamat email dan/atau nomor Smartphone (melalui SMS atau Whatsapp) milik Nasabah yang telah terdaftar/tercatat pada sistem BNI pada saat Nasabah melakukan Registrasi BNI Mobile Banking, media penyampaian Kode OTP dimaksud ditentukan oleh Nasabah.
9. Media Resmi Bank adalah sarana penyampaian informasi resmi dari Bank kepada Nasabah antara lain website/SMS/WhatsApp/Surat Elektronik/BNI Call/surat/publikasi resmi di media massa.
10. Merchant adalah penyedia barang atau jasa yang menerima pembayaran menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS).
11. Metode MPM (Merchant Presented Mode) adalah suatu bentuk metode transaksi pembayaran digital di mana Merchant menampilkan QR Code kepada Nasabah untuk dipindai melalui aplikasi pembayaran sebagai bagian dari proses pembayaran dan/atau dengan mengunggah QR Code Merchant dari galeri foto Smartphone Nasabah Pengguna.
12. Metode CPM (Customer Presented Mode) adalah suatu bentuk metode transaksi pembayaran digital di mana Nasabah sebagai pembeli) menampilkan QR Code melalui aplikasi pembayaran yang ditunjukkan kepada Merchant untuk dipindai oleh Merchant sebagai bagian dari proses pembayaran.
13. MPIN adalah kode akses/login aplikasi BNI Mobile Banking terdiri dari 6 (enam) angka yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh Nasabah Pengguna yang sah), yang dibuat sendiri oleh Nasabah saat melakukan Aktivasi BNI Mobile Banking dan harus dicantumkan/di-input setiap kali mengakses aplikasi BNI Mobile Banking. MPIN dapat diubah sewaktu-waktu oleh Nasabah Pengguna melalui aplikasi BNI Mobile Banking.
14. Nasabah adalah orang perorangan pemilik produk yang disediakan oleh Bank, seperti dan tidak terbatas pada produk Tabungan, Giro Perorangan, dan Kartu Kredit.
15. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna aplikasi BNI Mobile Banking.
16. Password Transaksi adalah kata sandi untuk otorisasi Transaksi Finansial dan/atau Transaksi Non Finansial tertentu yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh Nasabah Pengguna yang sah), yang dibuat sendiri oleh Nasabah saat melakukan Aktivasi BNI Mobile Banking dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Nasabah Pengguna.
17. Quick Response Code (QR Code) adalah jenis kode matriks atau kode dua dimensi yang dirancang untuk menyimpan informasi secara efisien dan dapat dibaca dengan cepat oleh pemindai.
18. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
19. QR Code Pembayaran adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
20. QRIS Cross Border adalah sistem pembayaran digital yang menghubungkan pembayaran antarnegara di luar negara wilayah Republik Indonesia yang telah bekerjasama dengan Bank melalui interkoneksi QR Code pembayaran nasional yang merupakan salah satu wujud implementasi dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia.
21. Registrasi adalah proses pembuatan User-Id BNI Mobile Banking oleh Nasabah di 1 (satu) Smartphone yang dapat dilakukan secara online (mandiri) atau melalui Kantor Cabang.
22. Rekening adalah simpanan dana dalam rupiah atau valas dapat berupa produk Tabungan atau Giro Perorangan.
23. Service Level Agreement Penyelesaian Komplain selanjutnya disebut SLA Penyelesaian Komplain adalah acuan dasar penyelesaian komplain dalam dunia perbankan yang telah ditentukan pihak regulator (dhi. Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan).
24. Smartphone adalah telepon genggam yang memiliki kemampuan tingkat tinggi, yang bekerja menggunakan seluruh perangkat lunak sistem operasi yang menyediakan hubungan standar dan mendasar bagi pengembang aplikasi.
25. Transaksi Finansial adalah jenis transaksi yang mengakibatkan terjadinya mutasi secara finansial (debit atau kredit) terhadap rekening Nasabah Pengguna BNI Mobile Banking.
26. Transaksi Non Finansial adalah jenis transaksi yang tidak mengakibatkan terjadinya mutasi secara finansial terhadap rekening Nasabah Pengguna BNI Mobile Banking.
27. User-Id adalah identitas Nasabah Pengguna yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh Nasabah Pengguna yang sah), yang dibuat sendiri oleh Nasabah saat Registrasi BNI Mobile Banking dan harus dicantumkan/di-input setiap kali mengakses aplikasi BNI Mobile Banking.
II. KETENTUAN UMUM
1. Untuk dapat menggunakan fasilitas BNI Mobile Banking, calon Nasabah Pengguna harus memenuhi persyaratan keanggotaan BNI Mobile Banking yang berlaku.
2. Keanggotaan BNI Mobile Banking dapat diakhiri secara sepihak oleh Nasabah Pengguna maupun oleh pihak Bank.
3. Untuk dapat menggunakan fasilitas BNI Mobile Banking, calon pengguna harus terlebih dahulu melakukan Registrasi BNI Mobile Banking untuk membuat User-Id.
4. Nasabah Pengguna wajib melakukan pengkinian data ke Bank setiap kali ada perubahan data pribadi khususnya perubahan alamat e-mail dan/atau nomor Smartphone yang aktif digunakannya.
5. Segala kerugian yang timbul akibat tidak dilakukannya pengkinian data oleh Nasabah Pengguna kepada Bank, khususnya perubahan alamat e-mail dan/atau nomor Smartphone aktif Nasabah, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.
III. PERSYARATAN KEANGGOTAAN
1. Memiliki rekening Tabungan Perorangan (BNI Taplus, BNI Taplus Bisnis, BNI Taplus Muda, BNI Taplus Anak, BNI Taplus Anggota/Pegawai, BNI Emerald, atau produk tabungan perorangan dan atau Kartu Kredit Bank lainnya yang akan dikembangkan di kemudian hari) atau Giro Perorangan.
2. Memiliki nomor Smartphone & alamat email pribadi yang masih aktif digunakan Nasabah.
3. Telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan BNI Mobile Banking.
IV. REGISTRASI BNI MOBILE BANKING
Registrasi BNI Mobile Banking dapat dilakukan melalui 2 (dua) alternatif, yaitu sebagai berikut:
1. Registrasi melalui Kantor Cabang Bank
a. Registrasi BNI Mobile Banking wajib dilakukan sendiri oleh Nasabah yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dokumen asli sesuai persyaratan BNI Mobile Banking. Adapun dokumen asli yang wajib dibawa oleh Nasabah yaitu:
1) Identitas diri (KTP);
2) Bukti kepemilikan rekening; atau
3) Kartu Debit BNI
b. Registrasi hanya dapat dilakukan melalui Kantor Cabang Bank terdekat dengan membawa salah satu dari dokumen tersebut di atas dan mengisi formulir permohonan layanan Nasabah.
c. Nasabah wajib mendaftarkan nomor Smartphone pribadi miliknya dan dilarang untuk mendaftarkan nomor Smartphone milik pihak lain dengan alasan apa pun.
d. Risiko yang timbul akibat kelalaian dan/atau penyalahgunaan data oleh Nasabah dalam pelaksanaan Registrasi, seperti mendaftarkan nomor Smartphone yang bukan milik pribadinya, akan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
e. Setelah mendapatkan User-Id, Nasabah Pengguna melakukan Aktivasi sebagaimana dimaksud pada butir 5 Syarat dan Ketentuan ini.
2. Registrasi melalui BNI Mobile Banking
a. Registrasi melalui BNI Mobile Banking dilakukan pada BNI Mobile Banking yang telah diunduh oleh Nasabah, dengan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
1) Nomor rekening;
2) Nomor kartu ATM;
3) PIN Kartu ATM;
4) Nomor Induk Kependudukan; dan
5) Alamat Email.
b. Nasabah memasukan informasi kartu ATM berupa 8 (delapan) digit terakhir nomor kartu ATM, PIN kartu ATM, tanggal lahir Nasabah, NIK, email, lokasi, kode referral (optional), lalu membuat User-Id.
c. Nasabah akan mendapatkan Kode OTP yang dikirimkan ke email yang didaftarkan Nasabah dalam BNI Mobile Banking dan/atau ke nomor Smartphone (melalui SMS atau Whatsapp) milik Nasabah yang telah terdaftar/tercatat pada sistem BNI.
d. Nasabah memasukan Kode OTP yang diterimanya sebagai bentuk verifikasi.
e. Setelah memasukan Kode OTP, maka User-Id akan terbentuk, dan selanjutnya Nasabah Pengguna melakukan Aktivasi sebagaimana dimaksud pada butir 5 Syarat dan Ketentuan ini.
f. Risiko yang timbul akibat kelalaian dan/atau penyalahgunaan data oleh Nasabah dalam pelaksanaan Registrasi akan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
V. AKTIVASI STATUS KEANGGOTAAN
1. Aktivasi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi BNI Mobile Banking yang diunduh pada Smartphone Nasabah, untuk itu Nasabah wajib mengunduh terlebih dahulu aplikasi BNI Mobile Banking pada Smartphone miliknya.
2. Nasabah Pengguna wajib menggunakan aplikasi resmi BNI Mobile Banking yang disediakan oleh Bank pada Google Play dan AppStore.
3. Segala kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan aplikasi BNI Mobile Banking yang tidak sah, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya, sepanjang hal tersebut bukan merupakan kesalahan Bank atau pihak lainnya.
4. Aktivasi BNI Mobile Banking wajib dilakukan sendiri oleh Nasabah yang bersangkutan (tidak boleh dilakukan oleh orang lain) dengan menggunakan Smartphone pribadi milik Nasabah.
5. Jika proses Aktivasi BNI Mobile Banking terpisah dari proses Registrasi, Nasabah akan melakukan proses Aktivasi dengan mengisi data sebagaimana dimintakan di BNI Mobile Banking antara lain 8 (delapan) digit Nomor Kartu Debit, Nomor Rekening, PIN Kartu ATM, dan Lokasi.
6. Risiko yang timbul akibat kelalaian dan/atau penyalahgunaan data oleh Nasabah dalam pelaksanaan Aktivasi akan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
7. Nasabah melakukan Aktivasi untuk membuat MPIN dan Password Transaksi.
VI. PENGAMANAN TRANSAKSI
1. Kerahasiaan dan penggunaan User-Id, MPIN, dan Password Transaksi BNI Mobile Banking adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna dan hanya boleh diketahui dan digunakan oleh Nasabah Pengguna yang bersangkutan.
2. Nasabah Pengguna wajib menjaga kerahasiaan User-Id, MPIN, dan Password Transaksi miliknya agar tidak diketahui dan tidak digunakan oleh pihak lain, diantaranya dengan cara:
a. Tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk kepada petugas Bank.
b. Tidak mencatat atau menyimpan secara tertulis pada kertas atau media penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui pihak lain.
c. Berhati-hati dalam menggunakannya agar tidak terlihat pihak lain.
d. Mengganti MPIN dan/atau Password Transaksi BNI Mobile Banking secara berkala.
e. Tidak menggunakan MPIN dan/atau Password Transaksi yang mudah ditebak (seperti penggunaan identitas pribadi: tanggal lahir).
f. Hendaknya MPIN dan/atau Password Transaksi tidak disamakan/diatur berbeda dari PIN atau Password e-channel lainnya.
3. Nasabah Pengguna dapat mengubah User-Id dengan mendatangi kantor cabang Bank terdekat. Perubahan MPIN dan Password Transaksi dapat dilakukan Nasabah Pengguna secara mandiri melalui BNI Mobile Banking.
4. Apabila Smartphone yang digunakan untuk bertransaksi BNI Mobile Banking hilang/dicuri/berganti kepemilikan secara tidak legal maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan hal tersebut kepada Bank melalui BNI Call 1500046 untuk dilakukan mekanisme pemblokiran User-Id BNI Mobile Banking agar Smartphone tersebut tidak dapat mengakses BNI Mobile Banking menggunakan User-Id Nasabah Pengguna tersebut.
5. Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User-Id atau MPIN atau Password Transaksi miliknya telah diketahui oleh pihak lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dan perubahan terhadap MPIN atau Password Transaksi miliknya.
6. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan terhadap MPIN atau Password Transaksi miliknya maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan Bank melalui BNI Call 1500046 untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan kepada petugas BNI Call 1500046 agar dapat melakukan pemblokiran MPIN dan/atau Password Transaksi miliknya untuk kemudian Nasabah Pengguna dapat melakukan perubahan ke Kantor Cabang Bank.
7. Sebelum diterimanya permintaan dari Nasabah Pengguna, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User-Id, MPIN, dan/atau Password Transaksi oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
8. Penggunaan User-Id, MPIN, dan/atau Password Transaksi mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, oleh karena itu Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User-Id, MPIN, dan/atau Password Transaksi dalam setiap perintah pada transaksi BNI Mobile Banking juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang terkait.
9. Penyalahgunaan User-Id, MPIN, dan/atau Password Transaksi BNI Mobile Banking beserta akibatnya merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.
10. Nasabah wajib menjaga Smartphone miliknya dari aplikasi berbahaya (virus, malware, trojan, dll), baik sebelum maupun setelah instalasi aplikasi BNI Mobile Banking.
11. Apabila terjadi kehilangan Smartphone atau ada perubahan nomor Smartphone dan/atau alamat email yang terafiliasi dengan BNI Mobile Banking maka Nasabah Pengguna wajib melakukan pelaporan ke CXC untuk melakukan pemblokiran sementara (bagi Nasabah yang kehilangan Smartphone) atau melapor ke Kantor Cabang Bank untuk melakukan update perubahan data.
12. Segala kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas aplikasi berbahaya yang terdapat pada Smartphone milik Nasabah Pengguna, merupakan menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.
VII. PENGGUNAAN BNI MOBILE BANKING
1. BNI Mobile Banking hanya boleh digunakan oleh Nasabah Pengguna yang sah, yaitu Nasabah yang terdaftar pada sistem database BNI Mobile Banking sesuai dengan User-Id dan nomor Smartphone yang didaftarkannya.
2. Segala kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan BNI Mobile Banking oleh pihak lain yang tidak berhak merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna, kecuali hal tersebut tidak berasal dari kelalaian atau di luar kendali Nasabah Pengguna.
3. Nasabah Pengguna dapat memanfaatkan BNI Mobile Banking untuk Transaksi Finansial dan/atau Transaksi Non Finansial yang telah ditentukan oleh Bank.
4. Nasabah Pengguna wajib mengisi secara lengkap dan benar serta memastikan ketepatan dan kelengkapan data yang dibutuhkan untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial yang akan dilakukan.
5. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apa pun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan data yang diisi oleh Nasabah/Nasabah Pengguna, baik saat Registrasi maupun saat melakukan Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial pada BNI Mobile Banking.
6. Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi transaksi.
7. Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan Transaksi Finansial maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan Password Transaksi pada kolom yang telah disediakan.
8. Segala Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna (berupa pemberian Password Transaksi yang benar) tidak dapat dibatalkan.
9. Setiap perintah yang telah disetujui oleh Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan perintah yang dimaksud.
10. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User-Id dan MPIN serta Password Transaksi (untuk Transaksi Finansial dan/atau Transaksi Non Finansial) maka Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User-Id, MPIN, dan Password Transaksi atau menilai maupun membuktikan ketepatan dan kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya.
11. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
a. Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.
b. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan, penyalahgunaan, atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
12. Sebagai bukti bahwa Transaksi Finansial yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti Transaksi Finansial dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam database Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
a. Dengan dilaksanakannya Transaksi Finansial melalui BNI Mobile Banking, maka semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
b. Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan/atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan/atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
14. Nasabah Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah Pengguna yang terdaftar di Bank untuk melaksanakan Transaksi Finansial yang diinstruksikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank melalui BNI Mobile Banking dan untuk pembayaran biaya administrasi serta biaya transaksi atas penggunaan fasilitas BNI Mobile Banking.
VIII. PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
1. Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan/atau akses fasilitas BNI Mobile Banking, Nasabah Pengguna dapat memberitahukan kepada Bank dengan cara menghubungi BNI Call 1500046 atau datang ke Kantor Cabang Bank terdekat dengan membawa identitas diri, kartu debit BNI dan bukti kepemilikan rekening.
2. Dalam hal penyampaian pengaduan dilakukan secara lisan kepada Bank, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nasabah Pengguna dapat menghubungi Bank melalui BNI Call 1500046.
b. Informasi yang perlu dipersiapkan oleh Nasabah Pengguna adalah mengenai identitas diri, kartu debit BNI Nasabah Pengguna, dan permasalahan yang diadukan.
c. Bank melakukan verifikasi kepada Nasabah Pengguna pada saat pengaduan disampaikan.
d. Bank menyampaikan konfirmasi penerimaan pengaduan kepada Nasabah Pengguna yang paling sedikit berupa nomor registrasi pengaduan dan tanggal penerimaan pengaduan.
e. Bank akan melakukan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan, berupa pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan objektif, serta apabila diperlukan Bank dapat menerima dokumen atau informasi dari Nasabah Pengguna atau pihak lainnya.
f. Dalam hal Bank membutuhkan dokumen pendukung yang dimiliki oleh Nasabah Pengguna untuk penyelesaian pengaduan yang disampaikan, Bank dapat meminta kepada Nasabah Pengguna untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
g. Bank memberikan tanggapan secara lisan dan/atau tertulis kepada Nasabah Pengguna atas pengaduan yang diterima.
h. Hal-hal lain terkait penerimaan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam hal penyampaian pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Bank, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nasabah Pengguna dapat menyampaikan pengaduan melalui BNI Call 1500046 atau ke Kantor Cabang Bank.
b. Dokumen dan informasi yang harus dipenuhi Nasabah Pengguna dalam penyampaian pengaduan secara tertulis adalah sebagai berikut:
1) Identitas Nasabah Pengguna dan/atau Perwakilan Nasabah Pengguna;
2) surat kuasa khusus (dalam hal Pengguna mewakilkan proses pengaduan kepada perwakilan Nasabah Pengguna);
3) jenis dan tanggal Transaksi Finansial dan/atau Transaksi Non Finansial;
4) permasalahan yang diadukan;
5) kartu debit asli BNI Nasabah Pengguna; dan
6) bukti kepemilikan rekening Nasabah Pengguna.
c. Bank melakukan verifikasi dengan melakukan penelaahan terhadap kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Nasabah Pengguna.
d. Bank menangani pengaduan yang disampaikan dalam hal Nasabah Pengguna telah melengkapi dokumen yang ditetapkan.
e. Bank menyampaikan bukti tanda terima pengaduan kepada Nasabah Pengguna yang paling sedikit berupa nomor registrasi pengaduan, tanggal penerimaan pengaduan, dan nomor telepon fungsi atau unit layanan pengaduan Bank yang dapat dihubungi oleh Nasabah Pengguna.
f. Bank akan melakukan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan, berupa pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan objektif, serta apabila diperlukan Bank dapat menerima dokumen atau informasi dari Nasabah Pengguna atau pihak lainnya.
g. Bank memberikan tanggapan secara tertulis kepada Nasabah Pengguna atas pengaduan yang diterima.
h. Hal-hal lain terkait penerimaan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Dalam hal pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank terkait dengan permintaan pengembalian dana, maka proses penanganan dan penyelesaian pengaduan akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
IX. KETENTUAN PENGGUNAAN QRIS
1. Ketentuan umum penggunaan QRIS
a. Dalam melaksanakan Transaksi Finansial, Nasabah Pengguna dapat menggunakan sumber dana berupa tabungan, kartu kredit dan/atau sumber dana lainnya yang ditentukan oleh Bank di kemudian hari.
b. Nasabah Pengguna dapat menggunakan fitur QRIS melalui BNI Mobile Banking selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
c. QRIS hanya dapat dilakukan di Merchant yang menerima pembayaran dengan menggunakan QR dengan standar QRIS.
d. Nasabah Pengguna dapat melakukan Transaksi Finansial dengan QRIS menggunakan Merchant Presented Mode (MPM) dan/atau Customer Presented Mode (CPM) di BNI Mobile Banking.
e. Dalam melakukan Transaksi Finansial menggunakan QRIS di BNI Mobile Banking:
1) Nasabah Pengguna wajib memastikan kebenaran nama Merchant tujuan transaksi dan nominal Transaksi Finansial yang akan dilakukan. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan Transaksi Finansial menggunakan QRIS yang dilakukan Nasabah Pengguna, termasuk apabila terdapat kerugian yang timbul karena kelalaian Nasabah Pengguna dalam memastikan kebenaran nama Merchant tujuan transaksi dan/atau nominal Transaksi Finansial.
2) Nasabah Pengguna menggunakan Password Transaksi sebagai sarana otorisasi Transaksi Finansial dan konfirmasi untuk menjalankan Transaksi Finansial.
3) Dalam melakukan Transaksi Finansial menggunakan Metode MPM, Nasabah Pengguna melakukan pemindaian QR Code Merchant tujuan transaksi secara langsung melalui kamera Smartphone atau dengan mengunggah QR Code Merchant tujuan transaksi dari galeri foto Smartphone Nasabah Pengguna.
4) Dalam melakukan Transaksi Finansial menggunakan Metode CPM, Nasabah Pengguna wajib menjaga keamanan QR Code Pembayaran miliknya dan memastikan QR Code Pembayaran dimaksud hanya ditunjukkan kepada Merchant tujuan transaksi untuk kemudian dipindai oleh Merchant tersebut.
f. Setelah menggunakan QRIS untuk melakukan pembayaran, Nasabah Pengguna akan memperoleh bukti transaksi baik keterangan transaksi berhasil, transaksi gagal, atau transaksi tertunda.
2. Ketentuan penggunaan QRIS Cross Border
a. Transaksi QRIS Cross Border memungkinkan Nasabah Pengguna BNI Mobile Banking untuk melakukan Transaksi Finansial di luar negara wilayah Republik Indonesia yang telah bekerjasama dengan Bank. Nasabah Pengguna dapat menggunakan fitur QRIS di BNI Mobile Banking untuk melakukan Transaksi Finansial dengan cara melakukan pemindaian QR Code yang disediakan Merchant di negara tujuan yang telah terintegrasi dengan jaringan QRIS.
b. Source of fund transaksi QRIS Cross Border adalah pada rekening tabungan.
c. Nominal transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Pengguna akan secara real-time dikonversi sesuai dengan kurs yang ditentukan oleh Bank dan Nasabah Pengguna akan mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai nilai transaksi dalam kurs Rupiah dan kurs mata uang negara tujuan sebelum melanjutkan tahap validasi atas transaksi.
d. Transaksi QRIS Cross Border berlaku di negara-negara yang telah bekerja sama dengan bank atau negara tujuan.
e. Nasabah Pengguna dengan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul atas penggunaan QRIS Cross Border termasuk kerugian yang timbul karena kelalaian Nasabah Pengguna dalam memastikan kebenaran nama Merchant tujuan transaksi dan nominal Transaksi Finansial menggunakan QRIS.
X. POTENSI RISIKO
Potensi Risiko yang mungkin dihadapi Nasabah Pengguna:
1. Lupa User-Id / MPIN / Password Transaksi dapat menyebabkan terblokirnya fasilitas BNI Mobile Banking (umumnya karena Nasabah Pengguna salah input sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut).
2. Diketahuinya User-Id, MPIN, dan/atau Password Transaksi oleh pihak lain, dapat berakibat terjadinya tindak kejahatan finansial oleh pihak lain.
3. Diketahuinya informasi rekening pribadi, berakibat pada terganggunya privacy Nasabah/Nasabah Pengguna dan tidak menutup kemungkinan dapat disalahgunakan oleh pihak lain.
4. Salah input data-data yang diperlukan pada saat melakukan Transaksi Finansial dapat berakibat terjadinya salah pengkreditan atau salah pembayaran, dan untuk proses pengembalian dananya melalui proses yang tidak sebentar karena harus ada persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak terkait.
5. Kehilangan Smartphone yang telah diaktifkan BNI Mobile Banking dapat disalahgunakan untuk Transaksi Non Finansial dan dan/atau Transaksi Finansial.
XI. PEMBLOKIRAN (PENGHENTIAN SEMENTARA) AKSES BNI MOBILE BANKING
1. Pemblokiran akses ke fasilitas BNI Mobile Banking dapat dilakukan / terjadi apabila:
a. Adanya permintaan dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk menghentikan akses ke fasilitas BNI Mobile Banking, yang antara lain dapat disebabkan oleh:
1) Nasabah lupa User-Id / MPIN BNI Mobile Banking (User-Id belum terblokir)
2) Telah terjadinya kehilangan/kecurian/bergantinya kepemilikan Smartphone yang digunakan Nasabah Pengguna untuk bertransaksi melalui BNI Mobile Banking.
a. Nasabah Pengguna salah memasukkan MPIN BNI Mobile Banking sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut (User-Id sudah terblokir).
b. Diterimanya laporan dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User-Id / MPIN / Password Transaksi oleh pihak lain yang tidak berwenang.
c. Bank menduga adanya penyalahgunaan rekening oleh Nasabah Pengguna dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
d. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa fasilitas BNI Mobile Banking. Terhadap hal tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi Bank.
2. Pemblokiran akses ke fasilitas BNI Mobile Banking dapat dilakukan dengan cara menghubungi BNI Call 1500046 atau Kantor Cabang Bank terdekat.
3. Untuk melakukan Aktivasi kembali karena pemblokiran akses fasilitas BNI Mobile Banking sebagaimana dimaksud dalam butir 13.a.1).a) dan 13.a.2) di atas Nasabah Pengguna dapat melakukan buka blokir dengan mengakses menu Lupa MPIN/password transaksi yang ada pada aplikasi BNI Mobile Banking. Sementara untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan sebagaimana dimaksud dalam butir 13.a.1).b), 13.a.3), 13.a.4), 13.a.5) dan 13.a.6) dapat melalui Kantor Cabang Bank terdekat dengan membawa bukti identitas diri maupun bukti kepemilikan rekening (buku tabungan, bilyet giro, dan/atau Kartu Debit BNI).
4. Permintaan pemblokiran akses ke fasilitas BNI Mobile Banking karena keinginan Nasabah Pengguna, harus disampaikan sendiri oleh Nasabah Pengguna yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan).
XII. PENGAKHIRAN KEANGGOTAAN BNI MOBILE BANKING
1. Pengakhiran keanggotaan BNI Mobile Banking harus disampaikan secara tertulis oleh Nasabah Pengguna melalui Kantor Cabang Bank terdekat atau melalui sarana yang akan dikembangkan oleh Bank di kemudian hari.
2. Penyampaian surat pengakhiran keanggotaan BNI Mobile Banking dapat diwakilkan oleh pihak lain yang telah diberi kuasa untuk menyampaikannya yang dibuktikan dengan surat pemberian kuasa bermeterai yang cukup.
3. Pengakhiran keanggotaan BNI Mobile Banking dapat disebabkan oleh:
a. Nasabah Pengguna mengajukan permintaan pengakhiran penggunaan BNI Mobile Banking kepada Bank.
b. Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui fasilitas BNI Mobile Banking.
c. Bank melaksanakan suatu keharusan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau perintah pengadilan.
d. Bank menghentikan pemberian fasilitas BNI Mobile Banking.
Terhadap hal tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi Bank.
XIII. FORCE MAJEURE
1. Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
2. Dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di atas, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi Bank.
XIV. PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan dari Bank terkait perubahan manfaat, biaya, risiko, Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pemblokiran akses fasilitas BNI Mobile Banking akan diberitahukan kepada Nasabah Pengguna minimal 30 (tiga puluh) hari kerja melalui Media Resmi Bank.
Dalam hal Nasabah Pengguna tidak menyetujui perubahan Syarat dan Ketentuan ini sebagaimana yang diberitahukan oleh Bank. Nasabah Pengguna berhak untuk menghentikan penggunaan fasilitas BNI Mobile Banking sebelum tanggal berlakunya perubahan tersebut. Sepanjang Nasabah Pengguna telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih ada kepada Bank, tanpa dikenakan biaya atau penalti tambahan.
XV. LAIN-LAIN
1. Bank berhak menghentikan fasilitas BNI Mobile Banking untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apa pun yang dianggap baik oleh Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank melalui Media Resmi Bank minimal 30 (tiga puluh) hari kerja, dan untuk itu tidak menghilangkan tanggung jawab Bank atas pengaduan dan kerugian yang timbul akibat hal tersebut.
2. Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum Indonesia dan berlaku sebagai perjanjian bagi Bank dan Nasabah/Nasabah Pengguna.
3. Dalam hal salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, maupun putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya
4. Dalam hal terjadinya kebocoran data Bank wajib memberitahukan kebocoran tersebut melalui pemberitahuan tertulis maksimal 3x24 jam pada Nasabah Pengguna dan lembaga pengawas yang relevan.
5. persyaratan atau ketentuan lain dalam Perjanjian ini dan oleh karenanya dalam hal demikian ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini tetap sah dan mengikat.
6. Apabila terdapat perbedaan pendapat/perselisihan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini maka Bank dan Nasabah Pengguna akan menyelesaikannya secara musyawarah.
7. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah sebagaimana butir d di atas, maka Bank dan Nasabah Pengguna sepakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat/perselisihan tersebut melalui Pengadilan.
8. Bank dan Nasabah Pengguna sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
9. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
XVII. Pemasaran
Kami dan grup usaha dapat mengirimkan informasi tentang produk dan/atau layanan kami dan grup usaha serta layanan pihak ketiga yang dilakukan melalui media resmi Bank Negara Indonesia maupun sarana komunikasi pengguna secara langsung termasuk melalui pos atau sarana elektronik seperti telepon, surel, atau media elektronik lainnya. Hal ini dapat dilakukan selama pengguna memberikan persetujuan. Pemberitahuan telemarketing dapat disampaikan melalui kanal yang telah disebutkan. Persetujuan dapat ditarik kapanpun dengan tetap memperhatikan bahwa penarikan persetujuan kemungkinan akan menyebabkan berkurangnya pengalaman layanan dan produk dari sisi pengguna.