BNI Mobile Banking


  • Kebijakan Privasi BNI Mobile Banking
  • BNI Mobile Banking
  • Syarat & Ketentuan BNI Mobile Banking
  • FAQ

Terakhir Diperbaharui: 10 Maret 2026

I. KEBIJAKAN PRIVASI

Kebijakan Privasi ini merupakan standar dan praktik yang dilakukan oleh Bank untuk menunjukkan komitmen Bank dalam menjaga dan melindungi hak privasi atas Data Pribadi Nasabah Pengguna saat Nasabah Pengguna mengunjungi, mengakses, dan/atau menggunakan layanan BNI Mobile Banking. Kerahasiaan, transparansi, dan perlindungan Data Pribadi Nasabah Pengguna merupakan salah satu komitmen Bank untuk membangun kepercayaan Nasabah Pengguna kepada Bank.


1. Keberlakuan Kebijakan Privasi

Dengan menggunakan layanan BNI Mobile Banking, Nasabah Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan termasuk Kebijakan Privasi ini, juga menyatakan bahwa Nasabah Pengguna adalah pihak yang sah dan berwenang memberikan Data Pribadi Nasabah Pengguna kepada Bank melalui BNI Mobile Banking.


2. Prinsip Kebijakan dan Praktik Privasi

a. Bank mengakui dan menghormati hak privasi (privacy rights) atas Data Pribadi Nasabah Pengguna.

b. Bank memperoleh dan mengumpulkan, mengolah, memproses menganalisis, menggunakan, menyimpan, memperbaiki, memperbarui, menampilkan, mengumumkan, mentransfer, menyebarluaskan, mengungkapkan, menghapuskan dan/atau memusnahkan (“Pemrosesan”) Data Pribadi Nasabah Pengguna berdasarkan persetujuan Nasabah Pengguna atas Kebijakan Privasi ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk tujuan yang relevan atau terkait dengan verifikasi, akses, transaksi dan/atau penggunaan layanan BNI Mobile Banking secara umum,  untuk tujuan lain yang disetujui oleh Nasabah Pengguna, atau untuk tujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Bank akan menjaga kerahasiaan Data Pribadi yang telah Nasabah Pengguna setujui dapat dilakukan Pemrosesan oleh Bank melalui layanan BNI Mobile Banking. Jika Nasabah Pengguna tidak memberikan persetujuan pengungkapan atas Data Pribadi Nasabah Pengguna, maka Bank akan memberlakukan Data Pribadi Nasabah Pengguna sebagai data yang dirahasiakan, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Bank adalah pengendali Data Pribadi Nasabah Pengguna yang terdapat dalam BNI Mobile Banking dan tidak akan menjual, menukar, menampilkan, mengumumkan, mengalihkan, mendistribusikan dan/atau mengungkapkan Data Pribadi tersebut kepada pihak manapun tanpa persetujuan Nasabah Pengguna terlebih dahulu, kecuali untuk kepentingan yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e. Bank memastikan bahwa layanan BNI Mobile Banking adalah suatu sistem elektronik yang memiliki kelayakan, keandalan, dan keamanan untuk melindungi hak privasi (privacy rights) Nasabah Pengguna atas Data Pribadi.

f. Bank akan memberitahukan kepada Nasabah Pengguna jika terjadi kegagalan perlindungan Data Pribadi sepanjang disebabkan oleh kesalahan Bank, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

g. Bank akan menjaga keutuhan, keakuratan, keabsahan serta keterkinian Data Pribadi Nasabah Pengguna berdasarkan data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Nasabah Pengguna.

h. Bank akan memberikan kesempatan kepada Nasabah Pengguna untuk melakukan perubahan, penambahan, pembaruan Data Pribadi Nasabah Pengguna melalui saluran kontak resmi pengaduan yang tercantum di dalam BNI Mobile Banking.

i. Bank berhak memenuhi permintaan pembukaan Data Pribadi Nasabah Pengguna untuk kepentingan hukum yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan Bank, Nasabah Pengguna dan/atau otoritas negara yang berwenang sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.


3. 
Perolehan dan Pengumpulan Data Pribadi

Kebijakan Privasi ini diperuntukan bagi segala informasi atau Data Pribadi Nasabah Pengguna yang dilakukan Pemrosesan oleh Bank dalam rangka penggunaan BNI Mobile Banking oleh Nasabah Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. Data Pribadi berupa informasi pribadi Nasabah Pengguna, termasuk tetapi tidak terbatas pada, nama, alamat, nomor telepon, alamat email, tanggal lahir, pekerjaan, penghasilan, baik yang tercantum di dalam kartu identitas ataupun media lainnya di mana informasi tersebut dapat diperoleh dan Data Pribadi lainnya yang terkandung dalam korespondensi antara Nasabah Pengguna dan Bank baik melalui email, kiriman surat fisik, atau sarana korespondensi/media komunikasi resmi Bank;

b. Rincian keuangan berupa data keuangan pribadi dan/atau transaksi perbankan termasuk namun tidak terbatas pada informasi penghasilan dan pajak;

c. Gambar dan rekaman percakapan Nasabah Pengguna dengan karyawan Bank sehubungan dengan penggunaan layanan BNI Mobile Banking;

d. Informasi tentang profil risiko, investasi dan data lain berkaitan dengan kepentingan bisnis dan aset;

e. Informasi yang terkandung dalam korespondensi antara Nasabah Pengguna dan Bank melalui email, kiriman surat fisik, atau sarana korespondensi/media komunikasi resmi Bank;

f. Informasi yang terkandung dalam keputusan Nasabah Pengguna beserta dengan persetujuan jika Nasabah Pengguna memutuskan untuk mengajukan untuk mendapatkan layanan atau produk Bank melalui BNI Mobile Banking;

g. Pendapat pribadi berupa umpan balik atau tanggapan terhadap survei yang diberitahukan kepada Bank;

h. Data Pribadi yang dibuat dan didapatkan dari hasil penggunaan layanan BNI Mobile Banking, termasuk namun tidak terbatas pada data olahan teknis, seperti mobile positioning, penilaian lokasi, profiling lanjutan, informasi tentang data yang diperoleh dari aktivitas pemakaian layanan BNI Mobile Banking yang Nasabah Pengguna akses, seperti pembayaran tagihan maupun pemrofilan dan segmentasi Nasabah Pengguna;

i. Data Pribadi dari grup usaha dan/atau pihak ketiga lainnya yang merupakan mitra Bank atau mengadakan kerja sama dengan Bank, mencakup partner Bank dan grup usaha;

j. Data penelusuran atas informasi yang dikumpulkan ketika Nasabah Pengguna menggunakan layanan BNI Mobile Banking yang diberikan oleh Bank yaitu informasi yang berkenaan dengan Data Pribadi Nasabah Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada keterkaitan atau preferensi Nasabah Pengguna yang dikumpulkan dari penggunaan BNI Mobile Banking serta foto, suara, kontak, daftar panggilan ataupun interaksi lainnya dalam layanan yang diizinkan oleh Nasabah Pengguna untuk diakses melalui Smartphone yang Nasabah Pengguna miliki. Bank tidak pernah memindai, menduplikasi atau mengambil foto-foto pada album dan/atau kamera dalam Smartphone Nasabah Pengguna;

k. Data biometrik yang diberikan oleh Nasabah Pengguna secara sukarela, yaitu data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, gambar wajah, sidik jari, dan rekaman pembicaraan (“Data Biometrik”);

l. Data geolokasi yaitu data identifikasi lokasi geografis Nasabah Pengguna berdasarkan Smartphone Nasabah Pengguna yang terhubung dengan BNI Mobile Banking.

Kegagalan untuk menyediakan data tersebut dapat mengakibatkan Bank tidak dapat memberikan layanan BNI Mobile Banking secara penuh atau parsial kepada Nasabah Pengguna.

 

4. Pengungkapan dan Penyimpanan Data Pribadi

Bank menjamin tidak ada pengungkapan, penjualan, pengalihan, distribusi dan/atau peminjaman Data Pribadi Nasabah Pengguna kepada pihak ketiga lain, tanpa persetujuan dari Nasabah Pengguna, selain daripada pengungkapan yang diperlukan oleh Bank untuk penggunaan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi ini, termasuk pengungkapan dalam rangka mematuhi kewajiban hukum dan/atau adanya permintaan yang sah dari aparat penegak hukum atau instansi penyelenggara negara yang berwenang.

Bank berkomitmen untuk menyimpan Data Pribadi Nasabah Pengguna dengan perlindungan terbaik selama diperlukan untuk menyediakan layanan BNI Mobile Banking. Sebagian Data Pribadi dapat dilakukan Pemrosesan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank guna menyelenggarakan transaksi dan menjaga serta meningkatkan kinerja layanan BNI Mobile Banking dengan tetap mematuhi kewajiban atas akses, penggunaan yang relevan, dan efektivitas pengawasan sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.


5. 
Sebagai pengguna Anda memiliki hak untuk:

a. Hak akses: Nasabah pengguna berhak mendapatkan akses dan salinan data pribadi dalam bentuk atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik, di mana kami berhak mengenakan biaya yang wajar atas permintaan ini.

b. Hak untuk mengoreksi data pribadi: Nasabah pengguna berhak untuk memperbaiki data yang keliru, melengkapi data yang tidak lengkap, pembaruan data pribadi selama tujuan perubahan tersebut tidak dilakukan untuk melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau menyebabkan informasi menjadi tidak benar

c. Hak untuk menghapus data pribadi: Nasabah pengguna berhak untuk meminta mengakhiri pemrosesan, penghapusan, dan/atau pemusnahan sebagai satu kesatuan dari hak subjek data pribadi

d. Hak untuk membatasi pemrosesan: Nasabah pengguna dapat meminta untuk menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi selama hal tersebut relevan dan dilakukan secara proporsional. Jika hal tersebut tidak memenuhi relevansi dan proporsionalitas kami akan memberitahukan pada pengguna.

e. Hak untuk menarik persetujuan: Nasabah pengguna berhak untuk menarik persetujuan yang telah diberikan kapanpun dalam konteks pemrosesan data pribadi. Permintaan tersebut akan dikonfirmasi dan dilakukan penghentian pemrosesan data pribadi setelahnya. Selama pengguna telah mempertimbangkan akibat yang mungkin akan timbul pada layanan dan produk

f. Hak untuk mengajukan keberatan: Nasabah pengguna berhak untuk mengajukan keberatan atas pengambilan keputusan yang didasarkan pada pengambilan keputusan secara otomatis termasuk profiling yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan kepada nasabah pengguna.

g. Hak portabilitas data: Nasabah pengguna berhak untuk meminta datanya dikirimkan pada regulator atau otoritas hukum yang memiliki kewenangan untuk memeriksa adanya dugaan terhadap pelanggaran pemrosesan data pribadi yang kami lakukan.

h. Hak untuk tidak dikenakan pengambilan keputusan secara otomatis: Nasabah pengguna berhak untuk memberikan persetujuan terkait pemrosesan data pribadi dalam kondisi sadar dan cakap secara hukum, tanpa dikenakan pengambilan keputusan pemrosesan data pribadi secara otomatis.

 

6. Pengolahan, Penganalisisan, dan Penggunaan Data Pribadi

Bank adalah pengendali Data Pribadi yang terkumpul di BNI Mobile Banking. Bank tidak akan menjual, menukar, membagikan, menyebarluaskan, menduplikasi ataupun memperlihatkan informasi atau Data Pribadi Nasabah Pengguna kepada pihak lain untuk tujuan yang tidak dinyatakan di dalam Syarat dan Ketentuan ini yang telah disetujui oleh Nasabah Pengguna dan perubahannya dari waktu ke waktu sesuai pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna. Bank akan senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan informasi atau Data Pribadi Nasabah Pengguna dan melindunginya terhadap manipulasi, pemalsuan, akses dan pengungkapan yang tidak bertanggung jawab.

Bank dapat melakukan Pemrosesan informasi atau Data Pribadi Nasabah Pengguna yang dikumpulkan/diperoleh untuk tujuan berikut ini:

a. Bank dapat menggunakan informasi atau Data Pribadi untuk tujuan bisnis, seperti mengembangkan dan menyediakan fasilitas perbankan, produk atau jasa, termasuk namun tidak terbatas pada membantu Bank dalam menganalisis bagaimana layanan Bank digunakan atau untuk penasihat profesional dan auditor eksternal Bank, termasuk penasihat hukum, penasihat keuangan, dan konsultan-konsultan, perusahaan afiliasi Bank, anak perusahaan, perusahaan induk, dan perusahaan terkait sehubungan dengan operasi bisnis Bank, serta orang atau perusahaan lain yang berada di bawah kewajiban kerahasiaan kepada Bank serta pelaporan kepada pihak regulator dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dan lain sebagainya yang diatur sesuai dengan kebijakan dan prosedur internal Bank atau sesuai dengan syarat dan ketentuan yang mengatur hubungan antara Bank dengan Nasabah Pengguna. Sehubungan dengan ini, Bank akan menggunakan upaya terbaik untuk memastikan pihak-pihak terkait sebagaimana disebutkan untuk memperhatikan Kebijakan Privasi ini.

b. Bank dapat menggunakan informasi atau Data Pribadi Nasabah Pengguna untuk tujuan pemasaran yaitu menawarkan produk atau jasa, termasuk penawaran khusus, promosi, kontes atau informasi yang mungkin menarik bagi Nasabah Pengguna. Pesan pemasaran tersebut dapat dikirim kepada Nasabah Pengguna dalam berbagai cara termasuk namun tidak terbatas pada surat fisik, surat elektronik, layanan pesan singkat, telepon, faksimili, sarana korespondensi dan media penyampaian informasi resmi Bank lainnya sesuai dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Nasabah Pengguna dapat membuat permohonan kepada Bank apabila Nasabah Pengguna ingin berhenti untuk dihubungi oleh Bank untuk tujuan pemasaran tersebut dengan menghubungi CXC sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini.

c. Untuk memenuhi persyaratan 2 (dua) faktor otentikasi sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank akan mengirimkan Data Biometrik Nasabah Pengguna kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan/atau penyelenggara sertifikasi elektronik yang tersertifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk tujuan otentikasi data Nasabah Pengguna berupa otentikasi kecocokan wajah, dan sebagai upaya mitigasi risiko Bank. Setelah verifikasi tersebut telah berhasil dilakukan, Bank akan menyimpan Data Biometrik tersebut sebagai bukti proses KYC, serta Data Biometrik Nasabah Pengguna akan digunakan sebagai rujukan dalam pelaksanaan layanan transaksional perbankan oleh Nasabah Pengguna yang membutuhkan 2 (dua) faktor otentikasi sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Bank dapat menggunakan informasi atau Data Pribadi untuk tujuan lain seperti yang diizinkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku.

Namun demikian, Bank akan mengungkapkan informasi atau Data Pribadi Nasabah Pengguna sepanjang diperlukan untuk melindungi dan mencegah penipuan, klaim, dan kewajiban lainnya dalam hal terjadi sengketa atau segala bentuk proses hukum antara Nasabah Pengguna dan Bank, atau antara Nasabah Pengguna dan pihak lain sehubungan dengan, atau terkait dengan layanan pada BNI Mobile Banking, atau dalam keadaan darurat yang berkaitan dengan kesehatan dan/atau keselamatan Nasabah Pengguna dengan tetap tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku.


7. 
Keamanan Data Pribadi

Bank berkomitmen untuk memastikan informasi atau Data Pribadi Nasabah Pengguna yang diperoleh melalui BNI Mobile Banking tetap aman. Dalam mengimplementasikan komitmen tersebut, maka Bank telah menerapkan prosedur-prosedur dan menggunakan sistem elektronik yang dilengkapi dengan tingkat keamanan yang memadai sesuai dengan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku dan Bank akan memperbaharui tingkat keamanan tersebut dari waktu ke waktu.

Untuk memastikan proteksi Nasabah Pengguna dalam melakukan akses ke BNI Mobile Banking, mohon lakukan hal-hal sebagai berikut: 

Dalam hal Nasabah Pengguna mengakses BNI Mobile Banking, mohon pastikan Nasabah Pengguna mengunduh BNI Mobile Banking melalui App Store atau Play Store dan bukan bersumber dari link yang diberikan pihak tidak berwenang. Selain itu, Bank juga mewajibkan Nasabah Pengguna untuk:

a. memasukkan Password Transaksi/akses biometrik sebelum Nasabah Pengguna masuk ke BNI Mobile Banking;

b. menjaga kerahasiaan Password Transaksi dan MPIN Nasabah Pengguna dan tidak mengungkapkan kepada siapapun;

c. menghubungi Bank dalam hal Password Transaksi dan/atau MPIN Nasabah Pengguna terblokir, serta mengikuti instruksi Bank untuk mengaktifkan BNI Mobile Banking Nasabah Pengguna kembali.

Dalam hal terjadi akses dan kegiatan ilegal atas kerahasiaan Data Pribadi Nasabah Pengguna yang berada di luar kendali Bank, Bank akan segera memberitahukan kepada Nasabah Pengguna pada kesempatan pertama sehingga Nasabah Pengguna dapat mengurangi risiko yang timbul atas hal tersebut.

Nasabah Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan detail informasi dan Data Pribadi Pengguna, termasuk informasi mengenai username, password, email maupun Kode OTP kepada siapapun dan untuk selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat Smartphone yang Nasabah Pengguna gunakan.


8. Perubahan Kebijakan Privasi

Bank dapat mengubah Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu, untuk tetap menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan/atau perubahan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


9. Pengakuan dan Persetujuan

a. Dengan menggunakan BNI Mobile Banking, Nasabah Pengguna mengakui telah membaca, memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi ini beserta seluruh ketentuan Pemrosesan informasi/Data Pribadi Nasabah Pengguna oleh Bank sebagaimana dinyatakan di dalam Kebijakan Privasi ini.

b. Nasabah Pengguna juga menyatakan bahwa Nasabah Pengguna merupakan pemilik hak tunggal untuk membagikan seluruh informasi dan Data Pribadi yang telah Nasabah Pengguna berikan kepada Bank dan memberikan hak kepada Bank untuk menggunakan informasi dan Data Pribadi tersebut sesuai hukum yang berlaku.

c. Nasabah Pengguna menyetujui Bank untuk melakukan Pemrosesan Data Pribadi Nasabah Pengguna untuk kepentingan penggunaan BNI Mobile Banking.

 

10. Penghapusan dan Pemusnahan Data Pribadi

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan retensi data milik Bank atau atas permintaan/permohonan Nasabah Pengguna, Bank dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Nasabah Pengguna dari sistem (right to erase) agar Data Pribadi tersebut tidak lagi mengidentifikasi Nasabah Pengguna, kecuali dalam hal:

a. Apabila perlu menyimpan Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit, dan akuntansi, Bank akan menyampaikan Data Pribadi yang diperlukan selama Nasabah Pengguna menggunakan layanan BNI Mobile Banking atau sesuai retensi/jangka waktu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau

b. Data Pribadi masih dalam periode retensi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hubungi Kami

Pengguna dapat menghubungi kami melalui kanal sebagai berikut:
Layanan Pengguna BNI Call pada:
telepon di 1500046 atau e-mail di bnicall@bni.co.id.
Atau kunjungi cabang BNI terdekat.
Perwakilan Petugas Pelindungan Data Pribadi (Data Protection Officer) yang ditunjuk oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dapat dihubungi melalui BNI Call.

BNI Mobile Banking

BNI Mobile Banking

Tuntutan akan kecepatan dan kemudahan membuat perbankan terus berinovasi, telah hadir BNI Mobile Banking yang lebih fresh, user friendly dan memiliki banyak fitur baru.

BNI Mobile Banking adalah fasilitas layanan perbankan yang memudahkan Anda untuk bertransaksi langsung melalui smartphone Anda, secara aman, mudah, dan cepat. BNI Mobile Banking memberikan layanan transaksi informasi saldo,transfer, pembayaran tagihan telepon, pembayaran kartu kredit, pembayaran tiket pesawat, pembelian pulsa, pembukaan rekening Taplus, pembukaan rekening Deposito, dan lain-lain. BNI Mobile Banking juga dapat diaktivasikan dan digunakan untuk bertransaksi di luar negeri.

Aplikasi terbaru BNI Mobile Banking bisa Anda dapatkan di App Store atau Google Play oleh Android minimum versi 5.1 (Lollipop) atau iPhone OS (iOS) minimum versi 11.

Manfaat

BNI Mobile Banking memberikan kemudahan untuk bertransaksi dimana dan kapan saja melalui fitur-fitur yang tersedia. Untuk aplikasi BNI Mobile Banking sendiri dapat diunduh di PlayStore dan AppStore.

Risiko dan Biaya

1. Untuk menghindari kegagalan registrasi dan aktivasi BNI Mobile Banking, terdapat beberapa hal yang perlu Anda pastikan, diantaranya:

  • • Data yang di-input sudah sesuai dengan sumber data
  • • Foto dokumen sesuai (tidak buram/tidak terpotong/tidak rusak)
  • • Foto wajah sesuai dengan yang tercantum di KTP
  • • Koneksi internet stabil
  • • Email dan nomor handphone sesuai dengan yang terdaftar di BNI

2. Untuk menggunakan BNI Mobile Banking, Anda dapat melakukan registrasi dan aktivasi tanpa dikenakan biaya kecuali hanya biaya yang digunakan memenuhi kesediaan paket data internet di Handphone masing-masing untuk akses aplikasi tersebut.

Selain mengunjungi cabang terdekat, registrasi dan aktivasi BNI Mobile Banking dapat langsung dilakukan melalui smartphone Anda setelah mengunduh aplikasi BNI Mobile Banking. Dengan alur sebagai berikut :

BAGAIMANA CARA REGISTRASI BNI MOBILE BANKING?
1
Flow Registrasi 1

Selamat datang di aplikasi BNI Mobile Banking yang bisa buat kamu mulai bisa apa aja sekarang.

2
Flow Registrasi 2

Pilih yuk, mulai untuk memulai proses registrasi. Jika belum memiliki rekening BNI, bisa pilih Buka Rekening secara online melalui Digital Opening Account (DOA).

3
Flow Registrasi 3

Belum punya User ID? Klik tombol Register disini untuk mengikuti tahapan registrasi selanjutnya.

4
Flow Registrasi 4

Siapkan beberapa dokumen informasi seperti : Nomor Rekening, Nomor Kartu Debit, PIN Kartu Debit, NIK dan E-mail lalu klik Lanjut.

5
Flow Registrasi 5

Lengkapi informasi sesuai yang diminta, 8 (delapan) digit terakhir Nomor Kartu Debit, Nomor Rekening sesuai Kartu Debit yang didaftarkan, PIN ATM dan juga Tanggal Lahir.

6
Flow Registrasi 6

Masukkan informasi Identitas Pribadi, buat User ID sesuai ketentuan, dan klik Lanjut.

7
Flow Registrasi 7

OTP akan dikirim melalui e-mail yang didaftarkan.

8
Flow Registrasi 8

Masukkan Kode OTP yang masuk ke e-mail terdaftar.

9
Flow Registrasi 9

Selamat! User ID sudah berhasil dibuat, silahkan lanjut ke Aktivasi BNI Mobile Banking.



LAKUKAN AKTIVASI BNI MOBILE BANKING, YUK IKUTI CARANYA!
1
Flow Aktivasi 1

Selamat datang di aplikasi BNI Mobile Banking yang bisa buat kamu mulai bisa apa aja sekarang dengan satu aplikasi.

2
Flow Aktivasi 2

Pilih sudah punya Kartu Debit/Kredit kalau kamu sudah memiliki rekening BNI ya.

3
Flow Aktivasi 3

Masukkan User ID.

4
Flow Aktivasi 4

Masukkan informasi sesuai ketentuan yang diminta.

5
Flow Aktivasi 5

Verifikasi nomor Hp dengan cara mengirimkan pesan verifikasi melalui SMS/Whatsapp.

6
Flow Aktivasi 6

Kirim pesan sesuai format dan kirim ke Whatsapp BNI atau melalui SMS ke 3346.

7
Flow Aktivasi 7

Kembali ke menu verifikasi BNI Mobile Banking dan tunggu beberapa saat.

8
Flow Aktivasi 8

Verifikasi berhasil.

9
Flow Aktivasi 9

Buat MPIN untuk melakukan login pada BNI Mobile Banking yang terdiri dari 6 (enam) angka dan pastikan tidak sama dengan MPIN sebelumnya.

10
Flow Aktivasi 10

Buat Password Transaksi sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

11
Flow Aktivasi 11

Proses berhasil dan BNI Mobile Banking sudah bisa digunakan. Selamat menikmati keseruan bertransaksi menggunakan BNI Mobile Banking! Tetap jaga kerahasiaan User ID, MPIN dan Password Transaksi Anda dengan tidak memberitahu kepada siapapun termasuk Petugas Bank.

LAKUKAN CHANGE DEVICE BNI MOBILE BANKING, YUK IKUTI CARANYA!
1
Flow Change Device 1

Pada device baru, pengguna BNI Mobile Banking memilih yuk, mulai.

2
Flow Change Device 2

Masukkan User ID BNI Mobile Banking sesuai dengan User ID pada device sebelumnya.

3
Flow Change Device 3

Masukkan 8 digit terakhir Nomor Kartu Debit, Nomor Rekening dan juga PIN Kartu Debit (ATM).

4
Flow Change Device 4

Verifikasi nomor Hp melalui SMS/WhatsApp dan OTP melalui e-mail.

5
Flow Change Device 5

Masukkan kode OTP yang diperoleh melalui SMS/WA dan e-mail.

6
Flow Change Device 6

Lakukan verifikasi biometric sesuai dengan ketentuan.

7
Flow Change Device 7

Ikuti petunjuk sesuai instruksi.

8
Flow Change Device 8

Proses aktivasi dan penggantian device telah berhasil, BNI Mobile Banking sudah bisa kembali digunakan untuk bertransaksi.



CARA LUPA USER ID

Siapkan nomor rekening dan nomor kartu yang masih aktif.

Akan dilakukan pengiriman OTP via Whatsapp atau SMS untuk memastikan pengguna adalah sesuai.

1
Flow Lupa User ID 1

Screen BNI Mobile Banking
TAP Login.

2
Flow Lupa User ID 2

Pada halaman login, untuk Lupa User ID
Tap Lupa User ID.

3
Flow Lupa User ID 3

Masukkan informasi rekening dan kartu
Tap Lanjut.

4
Flow Lupa User ID 4

Kirim pilihan OTP SMS atau Whatsapp
dengan menggunakan nomor yg terdaftar.

5
Flow Lupa User ID 5

Masukkan OTP.

6
Flow Lupa User ID 6

Masukkan OTP dan akan otomatis direct ke halaman berhasil.

7
Flow Lupa User ID 7

Halaman berhasil ambil User ID.
Tap kembali ke halaman Login.

8
Flow Lupa User ID 8

Berhasil login ke Homescreen.


CARA LUPA MPIN

Siapkan nomor rekening dan nomor kartu yang masih Aktif.

Akan dilakukan pengiriman OTP via Whatsapp atau SMS untuk memastikan pengguna adalah sesuai.

1
Flow Lupa MPIN 1

Screen BNI Mobile Banking
TAP Login.

2
Flow Lupa MPIN 2

Pada halaman login, untuk Lupa MPIN
Tap Lupa MPIN.

3
Flow Lupa MPIN 3

Masukkan informasi rekening dan kartu
Tap Lanjut.

4
Flow Lupa MPIN 4

Kirim pilihan OTP SMS atau Whatsapp
dengan menggunakan nomor yg terdaftar.

5
Flow Lupa MPIN 5

Masukkan OTP dan akan otomatis direct ke halaman buat MPIN.

6
Flow Lupa MPIN 6

Buat MPIN yang tediri atas 6 digit angka
Tap Lanjut
.

7
Flow Lupa MPIN 7

Halaman berhasil Lupa MPIN.
Tap Login agar ke halaman login.

8
Flow Lupa MPIN 8

Berhasil login ke Homescreen.


CARA LUPA PASSWORD TRANSAKSI

Login ke BNI Mobile Banking.

Aktifkan dari Pengaturan.

1
Flow Lupa Password Transaksi 1

Pada Homescreen BNI Mobile Banking
Tap Pengaturan.

2
Flow Lupa Password Transaksi 2

Pada halaman pengaturan,
Tap Password Transaksi.

3
Flow Lupa Password Transaksi 3

Pilih Lupa Password Transaksi.

4
Flow Lupa Password Transaksi 4

Pada halaman data diri, isi user id, nomor rekening dan 8 Digit terakhir nomor Kartu Debit.

5
Flow Lupa Password Transaksi 5

Setelah isi data diri, Tap Lanjut

6
Flow Lupa Password Transaksi 6

Halaman buat Password Transaksi,
ikuti sesuai dengan panduan.

7
Flow Lupa Password Transaksi 7

Setelah memenuhi dengan kententuan,
Tap Simpan.

8
Flow Lupa Password Transaksi 8

Reset Password Transaksi berhasil,
Tap kembali ke Pengaturan.


  1. Rekeningku
  2. Rekeningku

  3. Transfer
  4. Transfer

  5. E-Wallet
  6. Transfer

  7. Pembayaran
  8. Pembayaran

  9. Pembelian
  10. Pembelian

  11. Investasi
  12. Investasi

  13. Produk dan Jasa Lainnya
  14. Produk dan Jasa Lainnya

*Untuk fitur pembelian Digital Voucher saat ini hanya tersedia untuk OS Android.

  1. Login Biometric
  2. Login menggunakan Biometric baik Face Recognition maupun Fingerprint.

  3. Dikado
  4. Digital Kado untuk dapat memeberikan hadiah kepada orang tersayang.
    • Transfer.
    • Top up Pulsa, Link Aja, Gopay.
    • Mobile Tunai.

  5. My Credit Card
  6. Fitur administrasi kartu kredit melalui BNI Mobile Banking.
    • Pengajuan Kartu Kredit.
    • Cek limit.
    • Cek Pembukuan.
    • BillPayment.
    • Info Promo.

  7. Digital Loan
  8. Proses pengajuan pinjaman BNI baik secara penawaran maupun melalui pengajuan.


Segmen Upper MassSegmen MassSegmen Instan Registrasi
Tipe TransaksiMinimum LimitMaksimum Limit/TransaksiMaksimum Limit/HariMinimum LimitMaksimum Limit/TransaksiMaksimum Limit/HariMinimum LimitMaksimum Limit/TransaksiMaksimum Limit/Hari
Transfer BNI1200.000.000200.000.0001200.000.000200.000.0001200.000.000200.000.000
Transfer Antar Bank*150.000.000200.000.000150.000.000200.000.000150.000.000200.000.000
Transfer BI-Fast1250.000.000250.000.0001250.000.000250.000.0001250.000.000250.000.000
Transfer Kliring150.000.00050.000.000150.000.00050.000.000125.000.00025.000.000
Transfer Dana Pensiun50.000100.000.000100.000.00050.000100.000.000100.000.00050.000100.000.000100.000.000
Top Up Pulsa1.000Sesuai Tagihan2.000.0001.000Sesuai Tagihan2.000.0001Sesuai Tagihan2.000.000

* Catatan :

  • Limit transaksi pembayaran adalah sesuai dengan jumlah nominal tagihan.
  • Bagi Nasabah yang menginginkan upgrade segmen menjadi segmen mass atau Uppermass dapat mengunjungi Kantor Cabang.

Limit Transfer via BNI Mobile Banking

Saat ini, limit transaksi transfer antar BNI dan antar Bank lain melalui BNI Mobile Banking menjadi total sebesar Rp 400 juta per hari per nasabah. Berikut ini adalah rinciannya :

NoFiturBNI Mobile Banking
SebelumSesudah
1Transfer Antar BNIRp 200 juta/hari
Rp 200 juta/transaksi
Rp 200 juta/hari
Rp 100 juta/transaksi
2Transfer Online Antar BankRp 200 juta/hari
Rp 50 juta/transaksi
Rp 200 juta/hari
Rp 50 juta/transaksi
3Transfer Antar BI FastRp 200 juta/hari
Rp 50 juta/transaksi
Rp 250 juta/hari
Rp 250 juta/transaksi

PEMBARUAN
SYARAT DAN KETENTUAN
BNI MOBILE BANKING


Terakhir diperbaharui: 10 Maret 2026

1. Aktivasi adalah proses pengaktifan User-Id BNI Mobile Banking agar dapat digunakan untuk melakukan Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial di BNI Mobile Banking.

2. Bank adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang meliputi Kantor Pusat dan Kantor Cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

3. BNI Mobile Banking adalah fasilitas elektronik channel dari Bank Negara Indonesia yang dimiliki, dikembangkan, dan dikelola serta diakses dan digunakan oleh Nasabah Pengguna melalui Smartphone.

4. BNI Call 1500046 adalah layanan 24 jam yang dapat diakses Nasabah dengan mudah dalam berinteraksi dengan Bank melalui saluran telepon 1500046.

5. Customer Experience Center (CXC) adalah petugas-petugas dari BNI Customer Experience Center sebagai penerima komplain yang disampaikan Nasabah Pengguna melalui BNI Call 1500046.

6. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. 

7. Kebijakan Privasi adalah bentuk keterbukaan informasi dari Bank yang menjelaskan kepada Nasabah sehubungan dengan Bank memperoleh dan mengumpulkan, mengolah, memproses menganalisis, menggunakan, menyimpan, memperbaiki dan memperbarui, menampilkan, mengumumkan, mentransfer, menyebarluaskan, mengungkapkan, menghapuskan dan/atau memusnahkan Data Pribadi Nasabah, serta hak-hak Nasabah selaku subjek Data Pribadi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dan relevan.

8. Kode One Time Password (selanjutnya disebut Kode OTP) adalah kode otentikasi sekali pakai yang dikirimkan kepada Nasabah untuk validasi proses Registrasi BNI Mobile Banking. Kode OTP dikirim oleh sistem BNI Mobile Banking ke alamat email dan/atau nomor Smartphone (melalui SMS atau Whatsapp) milik Nasabah yang telah terdaftar/tercatat pada sistem BNI pada saat Nasabah melakukan Registrasi BNI Mobile Banking, media penyampaian Kode OTP dimaksud ditentukan oleh Nasabah.

9. Media Resmi Bank adalah sarana penyampaian informasi resmi dari Bank kepada Nasabah antara lain website/SMS/WhatsApp/Surat Elektronik/BNI Call/surat/publikasi resmi di media massa.

10. Merchant adalah penyedia barang atau jasa yang menerima pembayaran menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS).

11. Metode MPM (Merchant Presented Mode) adalah suatu bentuk metode transaksi pembayaran digital di mana Merchant menampilkan QR Code kepada Nasabah untuk dipindai melalui aplikasi pembayaran sebagai bagian dari proses pembayaran dan/atau dengan mengunggah QR Code Merchant dari galeri foto Smartphone Nasabah Pengguna.

12. Metode CPM (Customer Presented Mode) adalah suatu bentuk metode transaksi pembayaran digital di mana Nasabah sebagai pembeli) menampilkan QR Code melalui aplikasi pembayaran yang ditunjukkan kepada Merchant untuk dipindai oleh Merchant sebagai bagian dari proses pembayaran.

13. MPIN adalah kode akses/login aplikasi BNI Mobile Banking terdiri dari 6 (enam) angka yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh Nasabah Pengguna yang sah), yang dibuat sendiri oleh Nasabah saat melakukan Aktivasi BNI Mobile Banking dan harus dicantumkan/di-input setiap kali mengakses aplikasi BNI Mobile Banking. MPIN dapat diubah sewaktu-waktu oleh Nasabah Pengguna melalui aplikasi BNI Mobile Banking.

14. Nasabah adalah orang perorangan pemilik produk yang disediakan oleh Bank, seperti dan tidak terbatas pada produk Tabungan, Giro Perorangan, dan Kartu Kredit.

15. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna aplikasi BNI Mobile Banking.

16. Password Transaksi adalah kata sandi untuk otorisasi Transaksi Finansial dan/atau Transaksi Non Finansial tertentu yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh Nasabah Pengguna yang sah), yang dibuat sendiri oleh Nasabah saat melakukan Aktivasi BNI Mobile Banking dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Nasabah Pengguna.

17. Quick Response Code (QR Code) adalah jenis kode matriks atau kode dua dimensi yang dirancang untuk menyimpan informasi secara efisien dan dapat dibaca dengan cepat oleh pemindai. 

18. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.

19. QR Code Pembayaran adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.

20. QRIS Cross Border adalah sistem pembayaran digital yang menghubungkan pembayaran antarnegara di luar negara wilayah Republik Indonesia yang telah bekerjasama dengan Bank melalui interkoneksi QR Code pembayaran nasional yang merupakan salah satu wujud implementasi dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia.

21. Registrasi adalah proses pembuatan User-Id BNI Mobile Banking oleh Nasabah di 1 (satu) Smartphone yang dapat dilakukan secara online (mandiri) atau melalui Kantor Cabang.

22. Rekening adalah simpanan dana dalam rupiah atau valas dapat berupa produk Tabungan atau Giro Perorangan.

23. Service Level Agreement Penyelesaian Komplain selanjutnya disebut SLA Penyelesaian Komplain adalah acuan dasar penyelesaian komplain dalam dunia perbankan yang telah ditentukan pihak regulator (dhi. Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan).

24. Smartphone adalah telepon genggam yang memiliki kemampuan tingkat tinggi, yang bekerja menggunakan seluruh perangkat lunak sistem operasi yang menyediakan hubungan standar dan mendasar bagi pengembang aplikasi.

25. Transaksi Finansial adalah jenis transaksi yang mengakibatkan terjadinya mutasi secara finansial (debit atau kredit) terhadap rekening Nasabah Pengguna BNI Mobile Banking.

26. Transaksi Non Finansial adalah jenis transaksi yang tidak mengakibatkan terjadinya mutasi secara finansial terhadap rekening Nasabah Pengguna BNI Mobile Banking.

27. User-Id adalah identitas Nasabah Pengguna yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh Nasabah Pengguna yang sah), yang dibuat sendiri oleh Nasabah saat Registrasi BNI Mobile Banking dan harus dicantumkan/di-input setiap kali mengakses aplikasi BNI Mobile Banking.

 

II. KETENTUAN UMUM

1. Untuk dapat menggunakan fasilitas BNI Mobile Banking, calon Nasabah Pengguna harus memenuhi persyaratan keanggotaan BNI Mobile Banking yang berlaku.

2. Keanggotaan BNI Mobile Banking dapat diakhiri secara sepihak oleh Nasabah Pengguna maupun oleh pihak Bank.

3. Untuk dapat menggunakan fasilitas BNI Mobile Banking, calon pengguna harus terlebih dahulu melakukan Registrasi BNI Mobile Banking untuk membuat User-Id.

4. Nasabah Pengguna wajib melakukan pengkinian data ke Bank setiap kali ada perubahan data pribadi khususnya perubahan alamat e-mail dan/atau nomor Smartphone yang aktif digunakannya.

5. Segala kerugian yang timbul akibat tidak dilakukannya pengkinian data oleh Nasabah Pengguna kepada Bank, khususnya perubahan alamat e-mail dan/atau nomor Smartphone aktif Nasabah, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.

 

III. PERSYARATAN KEANGGOTAAN

1. Memiliki rekening Tabungan Perorangan (BNI Taplus, BNI Taplus Bisnis, BNI Taplus Muda, BNI Taplus Anak, BNI Taplus Anggota/Pegawai, BNI Emerald, atau produk tabungan perorangan dan atau Kartu Kredit Bank lainnya yang akan dikembangkan di kemudian hari) atau Giro Perorangan.

2. Memiliki nomor Smartphone & alamat email pribadi yang masih aktif digunakan Nasabah.

3. Telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan BNI Mobile Banking.

 

IV. REGISTRASI BNI MOBILE BANKING

Registrasi BNI Mobile Banking dapat dilakukan melalui 2 (dua) alternatif, yaitu sebagai berikut:

1. Registrasi melalui Kantor Cabang Bank

a. Registrasi BNI Mobile Banking wajib dilakukan sendiri oleh Nasabah yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dokumen asli sesuai persyaratan BNI Mobile Banking. Adapun dokumen asli yang wajib dibawa oleh Nasabah yaitu:

1) Identitas diri (KTP);

2) Bukti kepemilikan rekening; atau

3) Kartu Debit BNI

b. Registrasi hanya dapat dilakukan melalui Kantor Cabang Bank terdekat dengan membawa salah satu dari dokumen tersebut di atas dan mengisi formulir permohonan layanan      Nasabah.

c. Nasabah wajib mendaftarkan nomor Smartphone pribadi miliknya dan dilarang untuk mendaftarkan nomor Smartphone milik pihak lain dengan alasan apa pun.

d. Risiko yang timbul akibat kelalaian dan/atau penyalahgunaan data oleh Nasabah dalam pelaksanaan Registrasi, seperti mendaftarkan nomor Smartphone yang bukan milik pribadinya, akan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

e. Setelah mendapatkan User-Id, Nasabah Pengguna melakukan Aktivasi sebagaimana dimaksud pada butir 5 Syarat dan Ketentuan ini.

2. Registrasi melalui BNI Mobile Banking

a. Registrasi melalui BNI Mobile Banking dilakukan pada BNI Mobile Banking yang telah diunduh oleh Nasabah, dengan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1) Nomor rekening;

2) Nomor kartu ATM;

3) PIN Kartu ATM;

4) Nomor Induk Kependudukan; dan

5) Alamat Email.

b. Nasabah memasukan informasi kartu ATM berupa 8 (delapan) digit terakhir nomor kartu ATM, PIN kartu ATM, tanggal lahir Nasabah, NIK, email, lokasi, kode referral (optional), lalu membuat User-Id.

c. Nasabah akan mendapatkan Kode OTP yang dikirimkan ke email yang didaftarkan Nasabah dalam BNI Mobile Banking dan/atau ke nomor Smartphone (melalui SMS atau Whatsapp) milik Nasabah yang telah terdaftar/tercatat pada sistem BNI.

d. Nasabah memasukan Kode OTP yang diterimanya sebagai bentuk verifikasi.

e. Setelah memasukan Kode OTP, maka User-Id akan terbentuk, dan selanjutnya Nasabah Pengguna melakukan Aktivasi sebagaimana dimaksud pada butir 5 Syarat dan Ketentuan ini.

f. Risiko yang timbul akibat kelalaian dan/atau penyalahgunaan data oleh Nasabah dalam pelaksanaan Registrasi akan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

 

V. AKTIVASI STATUS KEANGGOTAAN

1. Aktivasi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi BNI Mobile Banking yang diunduh pada Smartphone Nasabah, untuk itu Nasabah wajib mengunduh terlebih dahulu aplikasi BNI Mobile Banking pada Smartphone miliknya.

2. Nasabah Pengguna wajib menggunakan aplikasi resmi BNI Mobile Banking yang disediakan oleh Bank pada Google Play dan AppStore.

3. Segala kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan aplikasi BNI Mobile Banking yang tidak sah, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya, sepanjang hal tersebut bukan merupakan kesalahan Bank atau pihak lainnya.

4. Aktivasi BNI Mobile Banking wajib dilakukan sendiri oleh Nasabah yang bersangkutan (tidak boleh dilakukan oleh orang lain) dengan menggunakan Smartphone pribadi milik Nasabah.

5. Jika proses Aktivasi BNI Mobile Banking terpisah dari proses Registrasi, Nasabah akan melakukan proses Aktivasi dengan mengisi data sebagaimana dimintakan di BNI Mobile Banking antara lain 8 (delapan) digit Nomor Kartu Debit, Nomor Rekening, PIN Kartu ATM, dan Lokasi.

6. Risiko yang timbul akibat kelalaian dan/atau penyalahgunaan data oleh Nasabah dalam pelaksanaan Aktivasi akan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

7. Nasabah melakukan Aktivasi untuk membuat MPIN dan Password Transaksi.


VI. PENGAMANAN TRANSAKSI

1. Kerahasiaan dan penggunaan User-Id, MPIN, dan Password Transaksi BNI Mobile Banking adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna dan hanya boleh diketahui dan digunakan oleh Nasabah Pengguna yang bersangkutan.

2. Nasabah Pengguna wajib menjaga kerahasiaan User-Id, MPIN, dan Password Transaksi miliknya agar tidak diketahui dan tidak digunakan oleh pihak lain, diantaranya dengan cara:

a. Tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk kepada petugas Bank.

b. Tidak mencatat atau menyimpan secara tertulis pada kertas atau media penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui pihak lain.

c. Berhati-hati dalam menggunakannya agar tidak terlihat pihak lain.

d. Mengganti MPIN dan/atau Password Transaksi BNI Mobile Banking secara berkala.

e. Tidak menggunakan MPIN dan/atau Password Transaksi yang mudah ditebak (seperti penggunaan identitas pribadi: tanggal lahir).

f. Hendaknya MPIN dan/atau Password Transaksi tidak disamakan/diatur berbeda dari PIN atau Password e-channel lainnya.

3. Nasabah Pengguna dapat mengubah User-Id dengan mendatangi kantor cabang Bank terdekat. Perubahan MPIN dan Password Transaksi dapat dilakukan Nasabah Pengguna secara mandiri melalui BNI Mobile Banking.

4. Apabila Smartphone yang digunakan untuk bertransaksi BNI Mobile Banking hilang/dicuri/berganti kepemilikan secara tidak legal maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan hal tersebut kepada Bank melalui BNI Call 1500046 untuk dilakukan mekanisme pemblokiran User-Id BNI Mobile Banking agar Smartphone tersebut tidak dapat mengakses BNI Mobile Banking menggunakan User-Id Nasabah Pengguna tersebut.

5. Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User-Id atau MPIN atau Password Transaksi miliknya telah diketahui oleh pihak lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dan perubahan terhadap MPIN atau Password Transaksi miliknya.

6. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan terhadap MPIN atau Password Transaksi miliknya maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan Bank melalui BNI Call 1500046 untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan kepada petugas BNI Call 1500046 agar dapat melakukan pemblokiran MPIN dan/atau Password Transaksi miliknya untuk kemudian Nasabah Pengguna dapat melakukan perubahan ke Kantor Cabang Bank.

7. Sebelum diterimanya permintaan dari Nasabah Pengguna, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User-Id, MPIN, dan/atau Password Transaksi oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.

8. Penggunaan User-Id, MPIN, dan/atau Password Transaksi mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, oleh karena itu Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User-Id, MPIN, dan/atau Password Transaksi dalam setiap perintah pada transaksi BNI Mobile Banking juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang terkait.

9. Penyalahgunaan User-Id, MPIN, dan/atau Password Transaksi BNI Mobile Banking beserta akibatnya merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.

10. Nasabah wajib menjaga Smartphone miliknya dari aplikasi berbahaya (virus, malware, trojan, dll), baik sebelum maupun setelah instalasi aplikasi BNI Mobile Banking.

11. Apabila terjadi kehilangan Smartphone atau ada perubahan nomor Smartphone dan/atau alamat email yang terafiliasi dengan BNI Mobile Banking maka Nasabah Pengguna wajib melakukan pelaporan ke CXC untuk melakukan pemblokiran sementara (bagi Nasabah yang kehilangan Smartphone) atau melapor ke Kantor Cabang Bank untuk melakukan update perubahan data.

12. Segala kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas aplikasi berbahaya yang terdapat pada Smartphone milik Nasabah Pengguna, merupakan menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.

 

VII. PENGGUNAAN BNI MOBILE BANKING

1. BNI Mobile Banking hanya boleh digunakan oleh Nasabah Pengguna yang sah, yaitu Nasabah yang terdaftar pada sistem database BNI Mobile Banking sesuai dengan User-Id dan nomor Smartphone yang didaftarkannya.

2. Segala kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan BNI Mobile Banking oleh pihak lain yang tidak berhak merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna, kecuali hal tersebut tidak berasal dari kelalaian atau di luar kendali Nasabah Pengguna.

3. Nasabah Pengguna dapat memanfaatkan BNI Mobile Banking untuk Transaksi Finansial dan/atau Transaksi Non Finansial yang telah ditentukan oleh Bank.

4. Nasabah Pengguna wajib mengisi secara lengkap dan benar serta memastikan ketepatan dan kelengkapan data yang dibutuhkan untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial yang akan dilakukan.

5. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apa pun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan data yang diisi oleh Nasabah/Nasabah Pengguna, baik saat Registrasi maupun saat melakukan Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial pada BNI Mobile Banking.

6. Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi transaksi.

7. Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan Transaksi Finansial maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan Password Transaksi pada kolom yang telah disediakan.

8. Segala Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna (berupa pemberian Password Transaksi yang benar) tidak dapat dibatalkan.

9. Setiap perintah yang telah disetujui oleh Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan perintah yang dimaksud.

10. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User-Id dan MPIN serta Password Transaksi (untuk Transaksi Finansial dan/atau Transaksi Non Finansial) maka Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User-Id, MPIN, dan Password Transaksi atau menilai maupun membuktikan ketepatan dan kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya.

11. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:

a. Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.

b. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan, penyalahgunaan, atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.

12. Sebagai bukti bahwa Transaksi Finansial yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti Transaksi Finansial dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam database Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:

a. Dengan dilaksanakannya Transaksi Finansial melalui BNI Mobile Banking, maka semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.

b. Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan/atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan/atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.

14. Nasabah Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah Pengguna yang terdaftar di Bank untuk melaksanakan Transaksi Finansial yang diinstruksikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank melalui BNI Mobile Banking dan untuk pembayaran biaya administrasi serta biaya transaksi atas penggunaan fasilitas BNI Mobile Banking.

 

VIII. PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN

1. Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan/atau akses fasilitas BNI Mobile Banking, Nasabah Pengguna dapat memberitahukan kepada Bank dengan cara menghubungi BNI Call 1500046 atau datang ke Kantor Cabang Bank terdekat dengan membawa identitas diri, kartu debit BNI dan bukti kepemilikan rekening.

2. Dalam hal penyampaian pengaduan dilakukan secara lisan kepada Bank, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nasabah Pengguna dapat menghubungi Bank melalui BNI Call 1500046.

b. Informasi yang perlu dipersiapkan oleh Nasabah Pengguna adalah mengenai identitas diri, kartu debit BNI Nasabah Pengguna, dan permasalahan yang diadukan.

c. Bank melakukan verifikasi kepada Nasabah Pengguna pada saat pengaduan disampaikan.

d. Bank menyampaikan konfirmasi penerimaan pengaduan kepada Nasabah Pengguna yang paling sedikit berupa nomor registrasi pengaduan dan tanggal penerimaan pengaduan.

e. Bank akan melakukan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan, berupa pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan objektif, serta apabila diperlukan Bank dapat menerima dokumen atau informasi dari Nasabah Pengguna atau pihak lainnya.

f. Dalam hal Bank membutuhkan dokumen pendukung yang dimiliki oleh Nasabah Pengguna untuk penyelesaian pengaduan yang disampaikan, Bank dapat meminta kepada Nasabah Pengguna untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

g. Bank memberikan tanggapan secara lisan dan/atau tertulis kepada Nasabah Pengguna atas pengaduan yang diterima.

h. Hal-hal lain terkait penerimaan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dalam hal penyampaian pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Bank, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nasabah Pengguna dapat menyampaikan pengaduan melalui BNI Call 1500046 atau ke Kantor Cabang Bank. 

b. Dokumen dan informasi yang harus dipenuhi Nasabah Pengguna dalam penyampaian pengaduan secara tertulis adalah sebagai berikut:

1) Identitas Nasabah Pengguna dan/atau Perwakilan Nasabah Pengguna;

2) surat kuasa khusus (dalam hal Pengguna mewakilkan proses pengaduan kepada perwakilan Nasabah Pengguna);

3) jenis dan tanggal Transaksi Finansial dan/atau Transaksi Non Finansial;

4) permasalahan yang diadukan;

5) kartu debit asli BNI Nasabah Pengguna; dan

6) bukti kepemilikan rekening Nasabah Pengguna.

c. Bank melakukan verifikasi dengan melakukan penelaahan terhadap kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Nasabah Pengguna.

d. Bank menangani pengaduan yang disampaikan dalam hal Nasabah Pengguna telah melengkapi dokumen yang ditetapkan.

e. Bank menyampaikan bukti tanda terima pengaduan kepada Nasabah Pengguna yang paling sedikit berupa nomor registrasi pengaduan, tanggal penerimaan pengaduan, dan nomor telepon fungsi atau unit layanan pengaduan Bank yang dapat dihubungi oleh Nasabah Pengguna.

f. Bank akan melakukan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan, berupa pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan objektif, serta apabila diperlukan Bank dapat menerima dokumen atau informasi dari Nasabah Pengguna atau pihak lainnya.

g. Bank memberikan tanggapan secara tertulis kepada Nasabah Pengguna atas pengaduan yang diterima.

h. Hal-hal lain terkait penerimaan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Dalam hal pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank terkait dengan permintaan pengembalian dana, maka proses penanganan dan penyelesaian pengaduan akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


IX. KETENTUAN PENGGUNAAN QRIS

1. Ketentuan umum penggunaan QRIS

a. Dalam melaksanakan Transaksi Finansial, Nasabah Pengguna dapat menggunakan sumber dana berupa tabungan, kartu kredit dan/atau sumber dana lainnya yang ditentukan oleh Bank di kemudian hari.

b. Nasabah Pengguna dapat menggunakan fitur QRIS melalui BNI Mobile Banking selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.

c. QRIS hanya dapat dilakukan di Merchant yang menerima pembayaran dengan menggunakan QR dengan standar QRIS.

d. Nasabah Pengguna dapat melakukan Transaksi Finansial dengan QRIS menggunakan Merchant Presented Mode (MPM) dan/atau Customer Presented Mode (CPM) di BNI Mobile Banking.

e. Dalam melakukan Transaksi Finansial menggunakan QRIS di  BNI Mobile Banking:

1) Nasabah Pengguna wajib memastikan kebenaran nama Merchant tujuan transaksi dan nominal Transaksi Finansial yang akan dilakukan. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan Transaksi Finansial menggunakan QRIS yang dilakukan Nasabah Pengguna, termasuk apabila terdapat kerugian yang timbul karena kelalaian Nasabah Pengguna dalam memastikan kebenaran nama Merchant tujuan transaksi dan/atau nominal Transaksi      Finansial.

2) Nasabah Pengguna menggunakan      Password Transaksi      sebagai sarana otorisasi Transaksi Finansial dan konfirmasi untuk menjalankan Transaksi Finansial.

3) Dalam melakukan Transaksi Finansial menggunakan Metode MPM, Nasabah Pengguna melakukan pemindaian QR Code Merchant tujuan transaksi secara langsung melalui kamera Smartphone atau dengan mengunggah QR Code Merchant tujuan transaksi dari galeri foto Smartphone Nasabah Pengguna.

4) Dalam melakukan Transaksi Finansial menggunakan Metode CPM, Nasabah Pengguna wajib menjaga keamanan QR Code Pembayaran miliknya dan memastikan QR Code Pembayaran dimaksud hanya ditunjukkan kepada Merchant tujuan transaksi untuk kemudian dipindai oleh Merchant tersebut.

f. Setelah menggunakan QRIS untuk melakukan pembayaran, Nasabah Pengguna akan memperoleh bukti transaksi baik keterangan transaksi berhasil, transaksi gagal, atau transaksi tertunda.

2. Ketentuan penggunaan QRIS Cross Border

a. Transaksi QRIS Cross Border memungkinkan Nasabah Pengguna BNI Mobile Banking untuk melakukan Transaksi Finansial di luar negara wilayah Republik Indonesia yang telah bekerjasama dengan Bank. Nasabah Pengguna dapat menggunakan fitur QRIS di BNI Mobile Banking untuk melakukan Transaksi Finansial dengan cara melakukan pemindaian           QR Code yang disediakan Merchant di negara tujuan yang telah terintegrasi dengan jaringan QRIS.

b. Source of fund transaksi QRIS Cross Border adalah pada rekening tabungan.

c. Nominal transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Pengguna akan secara real-time dikonversi sesuai dengan kurs yang ditentukan oleh Bank dan Nasabah Pengguna akan mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai nilai transaksi dalam kurs Rupiah dan kurs mata uang negara tujuan sebelum melanjutkan tahap validasi atas transaksi.

d. Transaksi QRIS Cross Border berlaku di negara-negara yang telah bekerja sama dengan bank atau negara tujuan.

e. Nasabah Pengguna dengan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul atas penggunaan QRIS Cross Border termasuk kerugian yang timbul karena kelalaian Nasabah Pengguna dalam memastikan kebenaran nama Merchant tujuan transaksi dan nominal         Transaksi Finansial menggunakan QRIS.


X. POTENSI RISIKO

Potensi Risiko yang mungkin dihadapi Nasabah Pengguna:

1. Lupa User-Id / MPIN / Password Transaksi dapat menyebabkan terblokirnya fasilitas BNI Mobile Banking (umumnya karena Nasabah Pengguna salah input sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut).

2. Diketahuinya User-Id, MPIN, dan/atau Password Transaksi oleh pihak lain, dapat berakibat terjadinya tindak kejahatan finansial oleh pihak lain.

3. Diketahuinya informasi rekening pribadi, berakibat pada terganggunya privacy Nasabah/Nasabah Pengguna dan tidak menutup kemungkinan dapat disalahgunakan oleh pihak lain.

4. Salah input data-data yang diperlukan pada saat melakukan Transaksi Finansial dapat berakibat terjadinya salah pengkreditan atau salah pembayaran, dan untuk proses pengembalian dananya melalui proses yang tidak sebentar karena harus ada persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak terkait.

5. Kehilangan Smartphone yang telah diaktifkan BNI Mobile Banking dapat disalahgunakan untuk Transaksi Non Finansial dan dan/atau Transaksi Finansial.

 

XI. PEMBLOKIRAN (PENGHENTIAN SEMENTARA) AKSES BNI MOBILE BANKING

1. Pemblokiran akses ke fasilitas BNI Mobile Banking dapat dilakukan / terjadi apabila:

a. Adanya permintaan dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk menghentikan akses ke fasilitas BNI Mobile Banking, yang antara lain dapat disebabkan oleh:

1) Nasabah lupa User-Id / MPIN BNI Mobile Banking (User-Id belum terblokir)

2) Telah terjadinya kehilangan/kecurian/bergantinya kepemilikan Smartphone yang digunakan Nasabah Pengguna untuk bertransaksi melalui BNI Mobile Banking.

a. Nasabah Pengguna salah memasukkan MPIN BNI Mobile Banking sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut (User-Id sudah terblokir).

b. Diterimanya laporan dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User-Id / MPIN / Password Transaksi oleh pihak lain yang tidak berwenang.

c. Bank menduga adanya penyalahgunaan rekening oleh Nasabah Pengguna dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.

d. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

e. Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa fasilitas BNI Mobile Banking. Terhadap hal tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi Bank.

2. Pemblokiran akses ke fasilitas BNI Mobile Banking dapat dilakukan dengan cara menghubungi BNI Call 1500046 atau Kantor Cabang Bank terdekat.

3. Untuk melakukan Aktivasi kembali karena pemblokiran akses fasilitas BNI Mobile Banking sebagaimana dimaksud dalam butir 13.a.1).a) dan 13.a.2) di atas Nasabah Pengguna dapat melakukan buka blokir dengan mengakses menu Lupa MPIN/password transaksi yang ada pada aplikasi BNI Mobile Banking. Sementara untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan sebagaimana dimaksud dalam butir 13.a.1).b), 13.a.3), 13.a.4), 13.a.5) dan 13.a.6) dapat melalui Kantor Cabang Bank terdekat dengan membawa bukti identitas diri maupun bukti kepemilikan rekening (buku tabungan, bilyet giro, dan/atau Kartu Debit BNI).

4. Permintaan pemblokiran akses ke fasilitas BNI Mobile Banking karena keinginan Nasabah Pengguna, harus disampaikan sendiri oleh Nasabah Pengguna yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan).

 

XII. PENGAKHIRAN KEANGGOTAAN BNI MOBILE BANKING

1. Pengakhiran keanggotaan BNI Mobile Banking harus disampaikan secara tertulis oleh Nasabah Pengguna melalui Kantor Cabang Bank terdekat atau melalui sarana yang akan dikembangkan oleh Bank di kemudian hari.

2. Penyampaian surat pengakhiran keanggotaan BNI Mobile Banking dapat diwakilkan oleh pihak lain yang telah diberi kuasa untuk menyampaikannya yang dibuktikan dengan surat pemberian kuasa bermeterai yang cukup.

3. Pengakhiran keanggotaan BNI Mobile Banking dapat disebabkan oleh:

a. Nasabah Pengguna mengajukan permintaan pengakhiran penggunaan BNI Mobile Banking kepada Bank.

b. Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui fasilitas BNI Mobile Banking.

c. Bank melaksanakan suatu keharusan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau perintah pengadilan.

d. Bank      menghentikan pemberian fasilitas BNI Mobile Banking.

Terhadap hal tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi Bank.

 

XIII. FORCE MAJEURE

1. Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

2. Dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di atas, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi Bank.

 

XIV. PEMBERITAHUAN

Setiap pemberitahuan dari Bank terkait perubahan manfaat, biaya, risiko, Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pemblokiran akses fasilitas BNI Mobile Banking akan diberitahukan kepada Nasabah Pengguna minimal 30 (tiga puluh) hari kerja melalui Media Resmi Bank.

Dalam hal Nasabah Pengguna tidak menyetujui perubahan Syarat dan Ketentuan ini sebagaimana yang diberitahukan oleh Bank. Nasabah Pengguna berhak untuk menghentikan penggunaan fasilitas BNI Mobile Banking sebelum tanggal berlakunya perubahan tersebut. Sepanjang Nasabah Pengguna telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih ada kepada Bank, tanpa dikenakan biaya atau penalti tambahan.

 

XV. LAIN-LAIN

1. Bank berhak menghentikan fasilitas BNI Mobile Banking untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apa pun yang dianggap baik oleh Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank melalui Media Resmi Bank minimal 30 (tiga puluh) hari kerja, dan untuk itu tidak menghilangkan tanggung jawab Bank atas pengaduan dan kerugian yang timbul akibat hal tersebut.

2. Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum Indonesia dan berlaku sebagai perjanjian bagi Bank dan Nasabah/Nasabah Pengguna.

3. Dalam hal salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, maupun putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya

4. Dalam hal terjadinya kebocoran data Bank wajib memberitahukan kebocoran tersebut melalui pemberitahuan tertulis maksimal 3x24 jam pada Nasabah Pengguna dan lembaga pengawas yang relevan.

5. persyaratan atau ketentuan lain dalam Perjanjian ini dan oleh karenanya dalam hal demikian ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini tetap sah dan mengikat.

6. Apabila terdapat perbedaan pendapat/perselisihan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini maka Bank dan Nasabah Pengguna akan menyelesaikannya secara musyawarah.

7. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah sebagaimana butir d di atas, maka Bank dan Nasabah Pengguna sepakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat/perselisihan tersebut melalui Pengadilan.

8. Bank dan Nasabah Pengguna sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

9. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 

XVII. Pemasaran

Kami dan grup usaha dapat mengirimkan informasi tentang produk dan/atau layanan kami dan grup usaha serta layanan pihak ketiga yang dilakukan melalui media resmi Bank Negara Indonesia maupun sarana komunikasi pengguna secara langsung termasuk melalui pos atau sarana elektronik seperti telepon, surel, atau media elektronik lainnya. Hal ini dapat dilakukan selama pengguna memberikan persetujuan. Pemberitahuan telemarketing dapat disampaikan melalui kanal yang telah disebutkan. Persetujuan dapat ditarik kapanpun dengan tetap memperhatikan bahwa penarikan persetujuan kemungkinan akan menyebabkan berkurangnya pengalaman layanan dan produk dari sisi pengguna.



FAQ

BNI Mobile Banking adalah aplikasi yang dapat diunduh pada telepon seluler jenis Smartphone dan Tablet berbasis Android dan iOS, yang berfungsi agar Nasabah BNI dapat melakukan transaksi finansial dan non-finansial menggunakan jaringan internet atau paket data.
Ya. Dengan cara download aplikasi BNI Mobile Banking dan menginput data diri di Aplikasi sesuai dengan yang tersimpan di sistem Bank.
Anda bisa melakukan transfer antar BNI, transfer antar Bank (online), Quick Transfer, International Remittance, Inquiry Saldo, cek mutasi rekening, pembelian pulsa handphone, Top Up Go-Pay, Top Up TapCash, pembayaran tagihan (telepon, kartu kredit, Multifinance, Asuransi, TV Berlangganan, PDAM , dan lain-lain), pembayaran tiket penerbangan, pembayaran tiket KAI, DiKado, My Credit Card, Digital Loan, dan lain-lain.
Untuk transfer antar BNI limit maksimal per hari adalah 200 juta, untuk transfer antar Bank limit maksimal per hari adalah 200 juta (info lebih lanjut cek limit transkasi BNI Mobile Banking). Sedangkan, untuk pembayaran tagihan, jumlah limit maksimal sesuai dengan jumlah tagihan.
Masih bisa, karena BNI Mobile Banking tidak memotong pulsa melainkan menggunakan koneksi internet/memotong paket data Anda.
Nasabah dapat melakukan pendaftaran BNI Mobile Banking melalui Cabang BNI terdekat dan langsung melalui Smartphone Nasabah menggunakan Instan Registrasi di aplikasi BNI Mobile Banking.
Selanjutnya Nasabah dapat mengunduh aplikasi BNI Mobile Banking pada Play Store atau App store, masukan di field pencarian dengan kata kunci BNI Mobile Banking. Setelah aplikasi berhasil diunduh, lakukan aktivasi dengan menginput No. Kartu Debit dan lokasi negara, selanjutnya pastikan terlebih dahulu untuk menentukan MPIN (kombinasi 6 digit angka), Password transaksi (kombinasi huruf dan angka, minimal 8 karakter dan maksimal 12 karakter serta tidak boleh sama dengan user ID atau mengandung unsur Nama) sebelum menggunakan aplikasi. Pastikan pulsa cukup untuk mengirimkan SMS verifikasi.
Aplikasi BNI Mobile Banking dapat di-install di semua tipe smartphone atau tablet berbasis sistem operasi Android (minimal 5.1) dan iOS (minimal 11).
Untuk android versi 5.0.0 sampai dengan versi 7.0 agar dapat mengakses BNI Mobile Banking dengan baik, Nasabah perlu mengupdate sistem web view android dengan cara : masuk ke playstore, lalu klik Webview. Kemudian pilih Android System Webview, lalu update.
Pada saat melakukan aktivasi Nasabah perlu mengirimkan SMS Verifikasi yang berisi kode verifikasi lalu kembali ke aplikasi BNI Mobile Banking untuk mendapatkan OTP. Selanjutnya, Nasabah akan diharuskan memasukkan 6 digit SMS OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk dilakukan otentifikasi data. SMS OTP akan dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar di sistem BNI. Jika belum menerima SMS OTP, maka silakan memastikan bahwa sinyal operator tidak mengalami gangguan untuk menerima SMS dan pastikan terdapat pulsa handphone. Selain itu pastikan juga nomor telepon seluler telah tercatat di sistem BNI atau silakan memperbarui nomor handphone Anda melalui Cabang BNI terdekat. Setelah melakukan aktivasi, gunakan User ID dan MPIN Anda untuk login. Info lebih lanjut hubungi BNI Call 1500046.
Nasabah perlu melakukan pembaruan data nomor handphone pada kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa identitas diri yang masih berlaku, buku tabungan atau kartu BNI Debit Card.
Jika MPIN atau Password Transaksi saya terblokir, maka Anda harus melakukan Aktivasi ulang BNI Mobile Banking, dengan cara pilih menu lupa MPIN / password transaksi pada layar awal Login, lalu lakukan aktivasi ulang.
Jika Anda lupa MPIN atau Password Transaksi, maka Anda dapat melakukan proses Lupa MPIN/Password Transaksi pada layar login.
Agar mengunjungi kantor Cabang BNI untuk melakukan pengkinian data BNI Mobile Banking.
Selama SIM Card dan jenis handphone yang Anda gunakan tidak berubah (Android ke Android atau iOS ke iOS), anda hanya perlu melakukan aktivasi ulang (langsung pada aplikasi BNI Mobile Banking) tanpa perlu ke cabang.
Anda harus melakukan reset Sim Card dengan mengunjungi cabang BNI terdekat.
Anda harus mengunjungi Cabang BNI terdekat untuk melakukan reset Sim Card karena terjadi perubahan pada SIM Card Anda.
Jaga selalu kerahasiaan data Anda (User Id, nomor kartu debit, dan kode SMS OTP), jangan beritahukan kepada siapapun, termasuk petugas Bank.
User ID, MPIN, Password Transaksi, Nomor Kartu Debit, Nomor Handphone harus sama dengan yang terdaftar di sistem, SIM Serial Number (SSN), dan SMS OTP.
SMS Verifikasi adalah SMS yang dikirim oleh Nasabah ke 3346 untuk mem-validasi nomor HP akun Mobile Banking Nasabah. SMS OTP adalah SMS yang berisi kode One Time Password otentikasi berupa 6 digit angka yang dikirimkan ke nomor HP Nasabah yang terdaftar di sistem, untuk proses validasi.
Bisa, pada saat melakukan aktivasi BNI Mobile Banking pilih lokasi "Luar Negeri", dan pastikan nomor HP yang digunakan sama dengan nomor yg tercatat di BNI. Jika berbeda maka lakukan update no. HP terlebih dahulu di Kantor Cabang.
Saat berada di luar negeri, sistem akan mengirimkan SMS Verifikasi ke nomor: 08111743346, dan nomor operator pengirim SMS OTP adalah: 08111743346.
Saat aktivasi nasabah akan dikenakan biaya SMS, yaitu biaya saat sistem mengirimkan SMS Verifikasi dan saat aplikasi menerima SMS OTP. Besarnya biaya tergantung pada masing-masing operator seluler.
Untuk keamanan akun BNI Mobile Banking Nasabah, BNI Mobile Banking tidak dapat digunakan untuk device yang telah di-root. Beberapa kondisi yang kemungkinan terjadi saat melakukan aktivasi BNI Mobile Banking :
KondisiSolusi
Root Device DetectedMelakukan unroot device. Demi keamanan akun Mobile Banking Anda, disarankan untuk meng-install BNI Mobile Banking pada device yang tidak di-root.
MBANK 51Mengunjungi kantor cabang BNI terdekat untuk mem-verifikasi data Nasabah.
MBANK 50Mengunjungi kantor cabang BNI terdekat untuk melakukan reset SSN.
MBANK 18, 36, 37Mengunjungi kantor cabang BNI terdekat untuk melakukan buka blokir.
MBANK ERROR, General ErrorPastikan versi aplikasi Anda sudah yang ter-update.
MBANK 1Mengunjungi kantor cabang BNI terdekat.
Untuk menjaga keamanan mobile banking, anda harus menjaga kerahasiaan data pribadi transaksi anda, antara lain : User ID, MPIN, Password Transaksi, Nomor Kartu Debit, Nomor Handphone dan SMS OTP.
Anda harus segera melakukan pemblokiran, dengan menghubungi BNI Call 1500046 atau langsung mendatangi petugas cabang BNI untuk meminta pemblokiran BNI Mobile Banking.

Tutorial Atur Kartu Debit (Debit Control) pada BNI Mobile Banking

Kini atur Kartu Debit BNI dapat melalui BNI Mobile Banking. Download Sekarang! Dapatkan kemudahan transaksi dan fitur finansial yang lengkap hanya di BNI Mobile Banking.

1

Atur Kartu

Monitor Kartu Debit

Atur Kartu - Monitor Kartu Debit
2

Atur Kartu

Tampilkan Nomor Kartu, expired, & CVV

Atur Kartu - Tampilkan Nomor Kartu, expired, & CVV
3

Atur Kartu

Order Kartu Debit Fisik - Ambil di Cabang (1)

Atur Kartu - Order Kartu Debit Fisik - Ambil di Cabang (1)
3

Atur Kartu

Order Kartu Debit Fisik - Ambil di Cabang (2)

Atur Kartu - Order Kartu Debit Fisik - Ambil di Cabang (2)
3

Atur Kartu

Order Kartu Debit Fisik – Antar ke Alamat (1)

Atur Kartu - Order Kartu Debit Fisik – Antar ke Alamat (1)
3

Atur Kartu

Order Kartu Debit Fisik – Antar ke Alamat (2)

Atur Kartu - Order Kartu Debit Fisik – Antar ke Alamat (2)

* Apabila kurir gagal mengirim kartu ke alamat Nasabah, maka kartu akan dikirim ke alternatif pilihan kantor cabang tertera.

3

Atur Kartu

Order Kartu Debit Virtual

Atur Kartu - Order Kartu Debit Virtual
3

Atur Kartu

Order Kartu Debit Virtual

Atur Kartu - Order Kartu Debit Virtual
4

Atur Kartu

Aktivasi Kartu Fisik

Atur Kartu - Aktivasi Kartu Fisik
4

Atur Kartu

Aktivasi Kartu Fisik (2)

Atur Kartu - Aktivasi Kartu Fisik (2)
5

Atur Kartu

Ubah PIN Kartu Debit

Atur Kartu - Ubah PIN Kartu Debit
5

Atur Kartu

Ubah PIN Kartu Debit (2)

Atur Kartu - Ubah PIN Kartu Debit (2)
6

Atur Kartu

Blokir Kartu Debit

Atur Kartu - Blokir Kartu Debit
7

Atur Kartu

Unblock Kartu Debit untuk Buka Blokir Kartu Lewat BNI Mobile Banking

Atur Kartu - Unblock Kartu Debit untuk Buka Blokir Kartu Lewat BNI Mobile Banking
7

Atur Kartu

Unblock Kartu Debit untuk Buka Blokir Kartu Lewat BNI Mobile Banking

Atur Kartu - Unblock Kartu Debit untuk Buka Blokir Kartu Lewat BNI Mobile Banking