Catatan : Seluruh formulir transaksi Reksa Dana/Obligasi/Bancassurance, Formulir Pembukaan Rekening Nasabah, Ketentuan dan Persyaratan Umum, dan Surat Pernyataan Nasabah merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan.
- PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut BNI) bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memberikan layanan jasa pembelian (subscription), pengalihan (switching) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan Reksa Dana (untuk selanjutnya disebut dengan Layanan Transaksi Reksa Dana).
- Nasabah adalah perorangan atau Perusahaan yang memiliki rekening di BNI.
- Pemegang Unit Penyertaan adalah Nasabah yang memiliki unit penyertaan Reksa Dana.
- Reksa Dana adalah produk pasar modal dan bukan merupakan produk Bank, BNI tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko atas pengelolaan portofolio Reksa Dana.
- Investasi pada Reksa Dana bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada BNI dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.
- Reksa Dana adalah instrumen investasi yang diterbitkan dan dikelola oleh Manajer Investasi bersama Bank Kustodi berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan bukan merupakan produk BNI selaku Bank umum.
- Investasi pada Reksa Dana mengandung risiko-risiko yaitu risiko berkurangnya nilai unit penyertaan sebagai akibat fluktuasi harga efek portofolio Reksa Dana dan risiko-risiko lain sebagaimana tercantum dalam Prospektus.
- BNI tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko atas pengelolaan portofolio Reksa Dana.
- Sebelum melakukan pembelian unit penyertaan Reksa Dana melalui BNI, Nasabah harus membaca dan sepenuhnya memahami Prospektus dari Reksa Dana tersebut.
- Reksa Dana adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dalam ketentuan ini berarti Reksa Dana yang penjualannya dilakukan oleh BNI.
- Keikutsertaan dalam Layanan Transaksi Reksa Dana :
- Untuk keikutsertaan Nasabah dalam Layanan Transaksi Reksa Dana, Nasabah wajib melengkapi Formulir Pembukaan Rekening Nasabah dan menandatangani Ketentuan dan Persyaratan Umum Layanan Transaksi Reksa Dana di bawah ini.
- Untuk keikutsertaan Nasabah dalam Layanan Reksa Dana, Nasabah wajib menyampaikan foto copy identitas diri yang masih berlaku yaitu KTP/SIM/Passport untuk Nasabah.
- Dalam rangka pelaksanaan transaksi pembelian/pengalihan/penjualan kembali Reksa Dana, BNI akan menyampaikan data-data Nasabah kepada Manajer Investasi dan Bank Kustodi termasuk data mengenai nama dan alamat Nasabah.
- Nasabah mengakui bahwa penyerahan data-data Nasabah tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran atas kerahasiaan data Nasabah.
- Pembelian :
- Pembelian Reksa Dana melalui Layanan Transaksi Reksa Dana BNI dilakukan oleh Nasabah BNI untuk pertama kali minimum sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Prospektus dan dapat ditentukan lain dari waktu ke waktu oleh BNI.
- Asli konfirmasi pembelian unit penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodi.
- Nasabah dengan ini secara tegas mengakui dan setuju bahwa BNI tidak mempunyai kewajiban untuk menerima order pembelian dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya dan BNI tidak bertanggung jawab untuk memastikan Manajer Investasi yang bersangkutan akan menerima order pembelian Nasabah atau atas setiap kerugian yang timbul termasuk kerugian peluang investasi yang mungkin diderita Nasabah akibat penolakan Manajer Investasi atau keterlambatan dalam menerima order pembelian tersebut oleh Manajer Investasi.
- Jika pada Hari Bursa, Formulir Pembelian Reksa Dana yang telah dilengkapi diterima BNI sebelum jam 13.00 WIB, maka proses pembelian unit penyertaan Reksa Dana akan didasarkan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada penutupan Hari Bursa, dan untuk Formulir Pembelian Reksa Dana yang diterima setelah jam 13.00 WIB, proses pembelian akan didasarkan pada NAB per unit penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
- Untuk dapat dilakukannya pembelian dengan mendasarkan pada NAB per unit penyertaan pada penutupan Hari Bursa, pada hari yang sama, dana Nasabah yang akan digunakan untuk pembelian unit penyertaan berikut biaya pembelian dan biaya-biaya lain (jika ada) harus telah efektif berada dalam rekening Nasabah di BNI yang tercantum dalam Formulir Pembelian Reksa Dana sebelum jam 13.00 WIB.
- Apabila dana Nasabah yang digunakan untuk pembelian unit penyertaan berikut biaya pembelian dan biaya-biaya lain (jika ada) tidak tersedia pada rekening Nasabah di BNI, maka BNI menganggap Nasabah membatalkan pembelian Reksa Dana.
- Khusus untuk Reksa Dana Terproteksi, pembelian hanya dapat dilakukan selama periode penawaran. Ketentuan lain sehubungan dengan Reksa Dana Terproteksi akan mengikuti Prospektus serta informasi Produk Reksa Dana terkait.
- Pengalihan :
- Nasabah dapat mengalihkan unit penyertaan Reksa Dana miliknya dengan unit penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. Jumlah minimum unit penyertaan yang dialihkan dan syarat-syarat lainnya tunduk pada ketentuan pengalihan yang tercantum dalam Prospektus masing-masing Reksa Dana.
- Asli konfirmasi pembelian unit penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodi.
- Untuk pelaksanaan pengalihan tersebut, Nasabah harus melengkapi Formulir Pengalihan Reksa Dana dan menyerahkannya kepada BNI sebelum jam 13.00 WIB untuk dapat diperhitungkan berdasarkan NAB per unit penyertaan pada penutupan Hari Bursa. Jika Formulir Pengalihan Reksa Dana diterima BNI setelah jam 13.00 WIB, proses pengalihan akan didasarkan pada NAB per unit penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
- Nasabah dengan ini mengakui dan setuju bahwa BNI tidak bertanggung jawab atas diterima atau ditolaknya permohonan pengalihan unit penyertaan Reksa Dana Nasabah tersebut oleh Manajer Investasi dan Nasabah membebaskan BNI dari setiap kerugian yang timbul akibat penolakan atau keterlambatan proses pengalihan unit penyertaan oleh Manajer Investasi.
- Penjualan Kembali :
- Nasabah dapat menjual kembali seluruh atau sebagian unit penyertaan Reksa Dana miliknya dengan melengkapi Formulir Penjualan Kembali Reksa Dana dan menyerahkannya kepada BNI. Jumlah minimum unit penyertaan yang akan dijual kembali tunduk pada ketentuan Prospektus masing-masing Reksa Dana.
- Jumlah minimum unit penyertaan yang dimiliki Nasabah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus Reksa Dana.
- Jika pada Hari Bursa, Formulir Penjualan Kembali Reksa Dana yang telah dilengkapi diterima BNI sebelum jam 13.00 WIB, maka proses pejualan kembali unit penyertaan Reksa Dana akan didasarkan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada penutupan Hari Bursa, dan untuk Formulir Pemesanan Reksa Dana yang diterima setelah jam 13.00 WIB, penjualan kembali akan didasarkan pada NAB per unit penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
- Jika seluruh persyaratan penjualan kembali Reksa Dana telah dipenuhi dan disetujui oleh Manajer Investasi, dan dana pembayaran telah efektif diterima dari Manajer Investasi, BNI akan mentransfer atau mengkreditkan rekening bank Nasabah sejumlah dana penjualan kembali setelah dipotong biaya penjualan kembali dan biaya-biaya lain (jika ada).
- Khusus untuk Reksa Dana Terproteksi, Nasabah hanya dapat menjual kembali seluruh atau sebagian unit penyertaan Reksa Dana miliknya pada tanggal penjualan kembali dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Prospektus.
- Nasabah dengan ini mengakui dan setuju bahwa BNI tidak bertanggung jawab atas diterima atau ditolaknya permohonan penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana Nasabah tersebut oleh Manajer.
- Nasabah membebaskan BNI dari setiap kerugian yang timbul akibat penolakan atau keterlambatan proses penjualan kembali unit penyertaan oleh Manajer Investasi atau atas setiap keterlambatan, dan/atau ketidakmampuan Manajer Investasi dalam melakukan pembayaran.
- Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo untuk Reksa Dana Terproteksi :
- Pada tanggal jatuh tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh unit penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu bersamaan dan dengan harga per unit penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Jatuh Tempo.
- Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan permohonan tertulis atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Reksa Dana.
- Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan untuk Reksa Dana Terproteksi :
- Sebelum tanggal jatuh tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim, yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan secara signifikan.
- Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pelunasan lebih awal atas seluruh unit penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan dan dengan harga per unit penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada tanggal pelunasan lebih awal tersebut, hal mana pelunasan lebih awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi pokok investasi.
- BNI tidak bertanggung jawab atas segala akibat maupun kerugian yang mungkin timbul atas dilakukannya pelunasan lebih awal sebagaimana dimaksud pada butir a di atas.
- Biaya :
- Setiap pembelian (subscription) dan penjualan kembali (redemption) unit penyertaan Reksa Dana melalui BNI akan dikenakan biaya sebesar 0,25% dari nilai transaksi pembelian/penjualan kembali (kecuali produk yang ditentukan lain dalam prospektus) ditambah biaya administrasi transaksi (jika ada).
- Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
- Seluruh biaya maupun pajak sebagaimana dimaksud pada butir a dan b di atas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Nasabah/Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan.
- BNI dapat menunda untuk sementara pembelian, pengalihan atau penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana dalam hal :
- Bursa efek dimana sebagian besar investasi diperdagangkan ditutup;
- Perdagangan sebagian besar investasi dihentikan sementara oleh otoritas bursa efek;
- Timbulnya keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 mengenai Pasar Modal.
- Jika karena dilakukannya penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana milik Nasabah menyebabkan total nilai investasi Nasabah menjadi kurang dari nilai investasi minimum, maka Nasabah akan menjual seluruh unit penyertaan Reksa Dana miliknya. Nilai investasi minimum Reksa Dana tersebut adalah sesuai dengan nilai nominal atau unit penyertaan yang tercantum dalam Prospektus.
- Dengan keikutsertaan Nasabah dalam Layanan Transaksi Reksa Dana BNI, Nasabah dengan ini menyatakan mengetahui dan menyetujui bahwa BNI pada setiap saat dapat memberikan data-data mengenai Nasabah yang ada pada BNI kepada Bank Kustodi dan Manajer Investasi dalam rangka pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku atau dalam rangka pemenuhan permintaan pihak-pihak yang berwenang. Nasabah menyetujui bahwa pemberian informasi ini bukanlah suatu pelanggaran atas rahasia Bank.
- Ganti Rugi :
- Nasabah dengan ini menyatakan mengetahui dan menyetujui bahwa pembelian, pengalihan atau penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana yang dilakukan BNI adalah atas permintaan atau instruksi Nasabah dan dengan demikian, maka BNI dibebaskan dari setiap kerugian, risiko, tuntutan atau gugatan dari pihak manapun atas pelaksanaan pembelian, pengalihan atau penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana tersebut.
- Nasabah menyetujui bahwa Nasabah akan mengganti setiap kerugian, pembayaran biaya-biaya atau ongkos-ongkos yang diderita atau dilakukan oleh BNI dalam melaksanakan permohonan atau instruksi dari Nasabah.
- BNI tidak bertanggung jawab kepada Nasabah maupun pihak lain atas kerugian akibat kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan permohonan atau instruksi Nasabah yang disebabkan karena terjadinya keadaan memaksa (force majeure) yaitu kejadian diluar kekuasaan BNI termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, pemogokan, kegagalan sistem komunikasi dan perubahan peraturan perundang-undangan.
- Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari seluruh ketentuan yang berlaku di BNI sehubungan dengan Reksa Dana termasuk namun tidak terbatas pada Ketentuan dan Persyaratan Umum Layanan Transaksi Reksa Dana ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
- Hal-hal yang berkaitan dengan pembelian, pengalihan, dan penjualan kembali Reksa Dana ini termasuk namun tidak terbatas pada Ketentuan dan Persyaratan Umum Layanan Transaksi Reksa Dana ini dan segala akibatnya, Nasabah dan BNI memilih domisili hukum yang tetap dan umum pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, dengan tidak mengurangi hak masing-masing pihak untuk mengajukan gugatan hukum kepada pihak lainnya di hadapan pengadilan-pengadilan lain dimanapun juga di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- BNI dan Pemegang Unit Penyertaan sepakat bahwa catatan dan bukti-bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi ini yang dikeluarkan oleh Bank Kustodi merupakan alat bukti yang sah, otentik dan diakui oleh BNI dan Pemegang Unit Penyertaan.
- Nasabah setuju dan mengakui bahwa BNI berhak berdasarkan kebijaksanaannya sendiri untuk mengubah baik sebagian atau seluruh ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Ketentuan dan Persyaratan Umum Layanan Transaksi Reksa Dana ini. Setiap perubahan yang dilakukan oleh BNI akan berlaku mengikat terhadap Nasabah.
- Dengan telah membaca Formulir ini maka Nasabah tunduk dan terikat pada Ketentuan dan Persyaratan Umum Layanan Transaksi Reksa Dana, berikut perubahan yang akan ada di kemudian hari.
- Dengan telah membaca Formulir ini oleh Nasabah, maka BNI dengan ini sah bertindak untuk dan atas nama Nasabah di dalam melaksanakan instruksi yang diberikan oleh Nasabah untuk melakukan pembelian (subscription), pengalihan (switching) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan Reksa Dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Saya menyatakan bahwa saya telah membaca dan memahami sepenuhnya Ketentuan dan Persyaratan Umum Layanan Transaksi Reksa Dana tersebut di atas dan dengan demikian mengikatkan diri terhadap ketentuan dan persyaratan umum tersebut.