BNI Tabungan RDN


BNI Tabungan Rekening Dana Nasabah (RDN), merupakan tabungan atas nama Nasabah di BNI yang khusus digunakan untuk keperluan memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi Efek Nasabah (baik berupa kewajiban maupun hak Nasabah), dan kewajiban-kewajiban Nasabah lainnya terkait transaksi efek yang dilakukan Nasabah melalui Perusahaan Efek, dan pengelolaanya dikuasakan kepada Perusahaan Efek.

BNI Tabungan Rekening Dana Nasabah (RDN), yang dibuka baik oleh Perusahaan Efek berdasarkan kuasa dari Nasabah maupun oleh Bank RDN yang sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening dalam aturan perbankan yang dilengkapi dengan :

  1. Kode Perusahaan Efek yang tercatat di C-BEST.
  2. Single Investor Identification (SID) Nasabah yang dikeluarkan oleh KSEI.

Mata uang : IDR (Rupiah), USD (dollar Amerika), SGD (dollar Singapura).

Jenis produk : tabungan.

Bank Penerbit : PT. Bank Negara Indonesia Persero, Tbk.

  1. Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening Efek Perorangan (termasuk ketentuan umum dan persyaratan pembukaan rekening) beserta perjanjian pembukaan rekening Efek yang diterbitkan oleh Perusahaan Efek (PE) yang telah bekerja sama dengan BNI. Pembukaan rekening juga dapat dilakukan melalui web/aplikasi Perusahaan Efek yang telah bekerja sama dengan BNI.
  2. Pembukaan rekening diperuntukan bagi Nasabah Perorangan (WNI maupun WNA).
    Warga Negara Indonesia : Kartu Tanda Penduduk/KTP-el.
    Warga Negara Asing : paspor disertai KIMS/KITAS/KITAP/Surat referensi.
  3. Memiliki NPWP.
  4. Memiliki Single Investor Identification (SID) dan sub rekening Efek.

Penyampaian pertanyaan dan pengaduan melalui :

BNI Call : Hubungi 1500046 atau +622130500046 (akses dari luar negeri) atau melalui email ke : bnicall@bni.co.id.

SetoranIDRUSDAUD
Setoran awalRp 0,-US $ 0UA $ 0
Saldo minimumRp 0,-US $ 0UA $ 0
  • Tersedia dalam 3 jenis mata uang yaitu IDR, USD dan SGD. Nasabah Perorangan dapat memilih salah satu dari ketiga valas tersebut.
  • Dibuka atas nama Nasabah dan dikuasakan ke Perusahaan Efek.
  • Tidak dapat dibuka untuk joint account.
  • Tidak diberikan Kartu Debit.
  • Tidak diberikan fasilitas e-channel.
  • Tidak ada saldo ditahan.
  • Tidak dapat ditutup otomatis.
  • Tidak dikenakan status dormant.
  • Diberikan suku bunga, setiap akhir bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Rekening koran/e-Statement dikirim ke Nasabah Investor Perorangan secara bulanan.

BNI Tabungan RDN Perorangan (IDR) setara jasa giro perorangan (IDR).

Tiering SaldoSuku Bunga p.a
0 - Rp 10 juta0,00%
≥ Rp 10 juta - < Rp 100 juta0,25%
≥ Rp 100 juta - < Rp 500 juta1,10%
≥ Rp 500 juta1,75%

BNI Tabungan RDN Perorangan (USD) setara jasa giro valas perorangan (USD)

Tiering SaldoSuku Bunga p.a.
Seluruh nominal0,15%

BNI Tabungan RDN Perorangan (SGD) setara jasa giro valas perorangan (SGD)

Tiering SaldoSuku Bunga p.a.
Seluruh nominal0,004%

BNI Tabungan RDN Perorangan

BiayaIDRUSDSGD
Biaya saldo di bawah minimumRp 0,-USD 0SGD 0
Biaya kelolaan rekening/bulanRp 0,-USD 0SGD 0
Biaya penutupan rekeningRp 0,-USD 0SGD 0
  • Dikenakan pajak penghasilan 20% dari nominal bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Biaya transfer dana antar bank adalah sebagai berikut* :
    SKNBIRTGS
    Rp 2.900,-Rp 30.000,-

*) Bunga dan biaya dapat direview dan berubah sewaktu-waktu.

  1. Memudahkan Nasabah/Investor Perorangan dalam pembukaan rekening tabungan RDN melalui web/aplikasi milik Perusahaan Efek yang bekerja sama dengan BNI (tanpa harus ke cabang).
  2. Tanpa biaya administrasi bulanan dan biaya penutupan rekening.
  3. Diberikan bunga dan dikenakan pajak penghasilan atas bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Rekening koran/e-Statement dikirim ke email Nasabah setiap bulan.
  5. Informasi saldo dan mutasi dapat diakses melalui e-channel BNI (BNI Mobile Banking), aplikasi milik Perusahaan Efek dan web Akses ID.
  6. Setoran dana BNI Tabungan RDN Perorangan dapat dilakukan melalui e-channel BNI (ATM, BNI Mobile Banking, BNI Internet Banking, BNI SMS Banking) dan transfer dari Bank lain (RTGS, SKNBI, BI-Fast).
  1. Tidak dijaminnya simpanan Nasabah apabila :
    1. Nominal saldo simpanan Nasabah pada satu Bank melebihi Rp 2 miliar.
    2. Suku bunga Tabungan Nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Suku bunga Tabungan merupakan perhitungan nominal dana dari Bank yang diterima Nasabah.
      Data suku bunga terupdate dapat diakses melalui link https://www.lps.go.id.
  2. Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
  3. Penyalahgunaan e-channel, PIN/password menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  4. Nasabah wajib memastikan kecukupan jumlah saldo untuk menghindari tolakan kliring.
  5. Nasabah berkewajiban menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya atas konsekuensi yang timbul jika Nasabah tidak menyampaikan informasi dan/atau data yang sebenarnya.
  6. Keuntungan/kerugian selisih kurs menjadi pendapatan/beban Nasabah.
  7. Nasabah wajib menjaga data pribadi seperti data pribadi Nasabah (contoh nama ibu kandung atau tanggal lahir) PIN, atau kode OTP.
Saldo TabunganMata UangSuku Per Tahun Sesuai Saldo*Nominal Suku Bunga Harian (gross)Pajak Bunga (20%)Bunga Tabungan Harian (Nett)**
Rp 20.000.000,-IDR0,25%136,9927,40109,59
Rp 10.000,-USD0,15%0,040,00820,0329

*) Dapat direview dan berubah sewaktu-waktu, sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui media informasi resmi BNI.

**) Nominal suku bunga dengan asumsi 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari.

  1. Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan produk, dan layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
  2. Dalam hal terdapat penurunan suku bunga tabungan, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima Nasabah.
  3. Untuk setiap penawaran dan pengambilan produk lainnya, BNI akan terlebih dahulu meminta persetujuan Nasabah untuk pemberian data Nasabah ke pihak ketiga.
  4. Pemberitahuan Bank tersebut dapat di akses oleh Nasabah pada website resmi BNI (https://www.bni.co.id), maupun media komunikasi lain resmi BNI.
  1. Bank dapat menolak permohonan pembukaan rekening Nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  2. Nasabah telah membaca dan memahami produk BNI Tabungan RDN sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY).
  3. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan rekening.
  4. Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening.
  5. Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) ini sebelum menyetujui pembukaan rekening dana Nasabah dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atau melakukan panggilan ke BNI Call di 1500046 atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY).