EDC BNI


Banner EDC BNI

EDC (Electronic Data Capture) : Alat untuk menerima pembayaran yang digunakan oleh Merchant yang bekerjasama dengan BNI. Akseptasi luas EDC BNI dapat menerima pembayaran untuk jenis Kartu Visa, Master Card, American Express, JCB, QRIS, TapCash dan LinkAja.


EDC BNI

Ayo bergabung menjadi Merchant BNI dan Gunakan EDC BNI untuk Kemudahan Usaha Anda.
Untuk pengajuan EDC BNI dapat mengunjungi Kantor Cabang BNI terdekat atau menghubungi BNI merchant care di 021-57891246 atau merchantcare@bni.co.id.

Keuntungan menjadi Merchant BNI :


Transaksi

Transaksi


Akseptasi luas EDC BNI untuk jenis kartu Visa, MasterCard, American Express, JCB, QRIS, Debit BNI, TapCash, dan LinkAja.

Gratis Biaya Administrasi

Gratis Biaya Administrasi

Merchant baru tidak dikenakan biaya administrasi pada pengajuan awal.


Electronic Cash Register

Electronic Cash Register

Menjaga ketepatan transaksi dengan menyambungkan Mesin EDC dan Electronic Cash Register.

Cicilan 0%

Cicilan 0%


Meringankan pembelanjaan pelanggan di merchant.



Kelengkapan Dokumen Perorangan
Fotokopi KTP dan NPWP.
Foto Lokasi.
Fotokopi SIUP/TDP.
Fotokopi Legalitas lokasi usaha (SKDBM/Surat Keterangan/Surat Sewa).

Kelengkapan Dokumen Badan Usaha (PT/CV)
Fotokopi akta pendirian diatas 2007.
Fotokopi akta perubahan (jika ada) 2007 keatas.
Fotokopi surat pengesahan setiap akta yang dilampirkan (SK Menkeh).
Fotokopi KTP Direksi yang bertandatangan.
Fotokopi NPWP PT.
Fotokopi SIUP/TDP Perusahaan.
Fotokopi Legalitas lokasi usaha (SKDBM/Surat Keterangan/Surat Sewa).
Foto Lokasi dan Plang Nama.
Jenis KartuMDR (Merchant Discount Rate)
Kartu Debit BNI.0,15%.
Kartu Kredit BNI.2% (Negotiable).
Kartu Debit Bank Lain.1%.
Kartu Kredit Bank Lain.2% (Negotiable).
TapCash.1%.
LinkAja.1%.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BNI Call 1500046.

Untuk penjelasan penggunaan EDC lebih lanjut dapat diunduh di sini.

Perjanjian kerja sama merchant berisi hal-hal berikut ini :

  1. Definisi
    Kecuali ditetapkan lain, maka dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dimaksud dengan :
    1. ACQUIRER adalah BNI atau lembaga selain BNI yang telah memperoleh izin dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kerja sama dengan MERCHANT dalam memproses TRANSAKSI KARTU.
    2. APLIKASI LINK AJA! adalah aplikasi Uang Elektronik yang dapat diunduh melalui PlayStore dan Appstore sebagai sarana untuk melakukan transaksi di merchant yang menggunakan layanan Link Aja!.
    3. CHARGE BACK adalah penagihan kembali atas pembayaran yang telah dilakukan oleh BNI kepada MERCHANT.
    4. CREDIT SLIP adalah nota untuk pembatalan penjualan barang/jasa dengan KARTU yang diberikan kepada PEMEGANG KARTU.
    5. MERCHANT DISCOUNT RATE (MDR) adalah persentase fee yang diberikan MERCHANT kepada BNI atas setiap transaksi yang dilakukan oleh PEMEGANG KARTU.
    6. ISSUER adalah BNI atau lembaga selain BNI yang telah memperoleh izin dari otoritas yang berwenang untuk menerbitkan KARTU.
    7. KARTU adalah KARTU KREDIT dan KARTU DEBIT.
    8. KARTU DEBIT adalah kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban PEMEGANG KARTU dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan PEMEGANG KARTU.
    9. KARTU KREDIT adalah kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dimana kewajiban pembayaran PEMEGANG KARTU dipenuhi terlebih dahulu oleh ACQUIRER atau penerbit, dan PEMEGANG KARTU berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
    10. KERTAS STRUK adalah kertas yang digunakan untuk mencetak SALES DRAFT pada SARANA BNI.
    11. OTORISASI adalah persetujuan dari BNI yang diberikan kepada MERCHANT berupa nomor kode otorisasi untuk penjualan yang menggunakan KARTU di SARANA BNI.
    12. OUTLET adalah toko yang dikelola MERCHANT yang melaksanakan kegiatan transaksi produk dimana SARANA BNI ditempatkan.
    13. PEMEGANG KARTU adalah pengguna yang sah dari KARTU.
    14. PRINCIPAL adalah penyedia jaringan transaksi kartu yang digunakan oleh Para Pihak.
    15. REGULATOR adalah otoritas yang berwenang seperti namun tidak terbatas pada pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai kewenangan untuk mengatur layanan transaksi pembayaran yang disediakan oleh BNI.
    16. SALES DRAFT adalah bukti tertulis atas TRANSAKSI KARTU yang telah mendapatkan otorisasi dari BNI yang dikeluarkan melalui SARANA BNI.
    17. SARANA BNI adalah terminal Electronic Data Capture (EDC) dan perlengkapannya yang disediakan oleh BNI untuk memproses TRANSAKSI KARTU di MERCHANT, guna memperoleh otorisasi dan mencetak SALES DRAFT.
    18. SETTLEMENT adalah proses pengiriman data transaksi melalui SARANA BNI oleh MERCHANT ke ACQUIRER agar ACQUIRER dapat melakukan pembayaran ke MERCHANT dan ISSUER dapat melakukan penagihan ke PEMEGANG KARTU.
    19. TRANSAKSI KARTU adalah transaksi pembelian yang sah dimana pembayarannya menggunakan KARTU di SARANA BNI.
  2. Ruang Lingkup Kerja Sama
    1. Syarat dan Ketentuan ini mengatur kerja sama dalam pelayanan TRANSAKSI KARTU yang diterbitkan oleh ISSUER khusus untuk transaksi di outlet yang dikelola oleh MERCHANT dengan menggunakan SARANA BNI.
    2. BNI dengan ini menunjuk MERCHANT berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan memberikan kewenangan kepada MERCHANT untuk melaksanakan TRANSAKSI KARTU secara elektronik, khusus untuk transaksi di toko yang dikelola oleh MERCHANT melalui SARANA BNI.
  3. Hak dan Kewajiban Merchant
    1. Hak merchant :
      1. Menerima hasil atas transaksi pembayaran yang dilakukan di Terminal.
      2. Menerima edukasi mengenai tata cara dan mekanisme Transaksi.
    2. Kewajiban merchant :
      1. MERCHANT wajib menerima TRANSAKSI KARTU yang dilakukan oleh PEMEGANG KARTU tanpa batasan minimum pembayaran dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada PEMEGANG KARTU.”.
      2. Dalam penerimaan TRANSAKSI KARTU, MERCHANT wajib melakukan hal-hal sebagai berikut :
        1. Memastikan transaksi dilakukan oleh PEMEGANG KARTU, termasuk :
          1. Memastikan masa berlaku dan keaslian KARTU sesuai dengan prosedur dan petunjuk yang diberikan BNI.
          2. Memastikan nomor KARTU yang tertera pada SARANA BNI dan/atau SALES DRAFT telah sesuai dengan nomor KARTU yang tertera pada fisik KARTU.
          3. Menggunakan SARANA BNI dan mendapatkan OTORISASI dari BNI.
          4. Mencetak SALES DRAFT melalui SARANA BNI.
          5. Memastikan PEMEGANG KARTU menggunakan PIN.
          6. Meneliti tanda tangan PEMEGANG KARTU di atas SALES DRAFT dibandingkan dengan tanda tangan yang tertera pada KARTU kecuali diatur berbeda oleh ISSUER.
        2. Dalam hal timbul keraguan atas penerimaan KARTU sebagaimana huruf a, maka MERCHANT wajib menghubungi Bagian Otorisasi BNI pada saat proses penerimaan TRANSAKSI KARTU berlangsung atau atas pertimbangan sendiri MERCHANT dapat menolak KARTU.
      3. Dalam hal terjadi pembatalan TRANSAKSI KARTU baik atas permintaan BNI dan/atau PEMEGANG KARTU dan/atau MERCHANT, maka MERCHANT wajib melakukan :
        1. Proses void pada SARANA BNI, apabila pembatalan dilakukan sebelum proses SETTLEMENT.
        2. Membuat CREDIT SLIP yang disediakan oleh BNI, apabila proses SETTLEMENT telah dilakukan dan menyerahkan kepada BNI selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tanggal transaksi.
  4. Otorisasi
    1. MERCHANT harus memperoleh OTORISASI termasuk nomor kode otorisasi dari BNI melalui SARANA BNI.
    2. Nomor kode otorisasi yang diakui oleh BNI adalah yang dikeluarkan oleh SARANA BNI.
    3. MERCHANT wajib membatalkan TRANSAKSI KARTU atas permintaan BNI apabila KARTU diduga palsu atau bermasalah.
    4. ACQUIRER wajib menyediakan KERTAS STRUK di setiap Outlet yang dikelola oleh MERCHANT dan bertanggung jawab atas ketersediaan KERTAS STRUK di Outlet tersebut.
  5. Settlement
    1. MERCHANT wajib melakukan SETTLEMENT/penyelesaian transaksi setiap hari sebagaimana telah ditentukan oleh BNI.
    2. Apabila SETTLEMENT pada butir 1 tersebut di atas tidak dapat dilakukan karena kerusakan mesin dan/atau gangguan lainnya, maka MERCHANT wajib menghubungi BNI paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal transaksi.
    3. Segala kerugian yang timbul dikarenakan kelalaian/kesengajaan MERCHANT sesuai dengan butir 1 dan butir 2 tersebut di atas merupakan tanggung jawab MERCHANT sepenuhnya.
  6. Pembayaran Tagihan
    1. BNI akan melakukan pembayaran tagihan yang telah dilakukan SETTLEMENT sebagaimana yang diatur dalam butir E Syarat dan Ketentuan ini kepada MERCHANT sesuai dengan hari pembayaran yang ditentukan BNI.
    2. Nominal pembayaran tagihan sebagaimana yang diatur dalam ayat 1 akan dilakukan sesudah dikurangi MERCHANT DISCOUNT RATE yang telah disetujui oleh BNI ke rekening Merchant sebagaimana yang tercantum pada Formulir Aplikasi Merchant.
    3. Apabila terdapat perbedaan jumlah nominal tagihan yang terdapat dalam catatan MERCHANT dengan BNI, maka BNI akan melakukan pembayaran sesuai dengan nominal tagihan yang tercatat pada sistem BNI dan selanjutnya akan dilakukan rekonsiliasi atas perbedaan pembayaran tersebut.
  7. Biaya-Biaya
    1. Atas transaksi Penerimaan KARTU, MERCHANT setuju dibebankan MDR tertentu sebesar persentase dari jumlah nilai transaksi kepada BNI.
    2. MDR ini dapat berubah sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan dari REGULATOR atau PRINCIPAL, dimana perubahan ini dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak.
    3. MERCHANT wajib menanggung biaya yang timbul atas kerusakan pada SARANA BNI yang diakibatkan kelalaian/kesengajaan MERCHANT, adapun biaya penggantian kerusakan sesuai dengan yang ditentukan oleh BNI menurut harga pasar wajar, tetapi tidak berlaku untuk kerusakan karena habis masa ekonomis pakai dan kesalahan sistem (system error).
    4. Biaya-biaya lain yang mungkin timbul akan diberitahukan oleh BNI secara tertulis kepada MERCHANT melalui media resmi dan/atau sarana apapun milik BNI.
  8. Kuasa Pendebetan Rekening Merchant
    1. MERCHANT dengan ini memberi kuasa kepada BNI untuk mendebet atau memblokir rekening MERCHANT dan/atau rekening lain milik MERCHANT serta memotong hasil Transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir E.3, G.3 dan K.1 dan menggunakan dana hasil pendebetan/pemotongan hasil Transaksi untuk pemenuhan kewajiban MERCHANT kepada BNI.
    2. MERCHANT dengan ini memberikan kuasa kepada BNI untuk memotong pembayaran hasil transaksi kepada MERCHANT dan/atau memblokir dan/atau mendebet Rekening MERCHANT untuk pengembalian pembayaran atas Transaksi bermasalah yang telah dibayarkan oleh BNI.
    3. Kuasa yang diberikan oleh MERCHANT sebagaimana dimaksud di atas tidak akan berakhir oleh sebab apapun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama MERCHANT masih mempunyai kewajiban terhadap BNI.
  9. Ketentuan Pajak dan Pungutan Lainnya
    1. Semua pajak, bea, iuran, retribusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau pungutan lainnya dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    2. BNI wajib memungut pajak penghasilan (PPh) pada saat pembayaran tagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, kecuali terdapat pengecualian/pembebasan pajak dari pihak yang berwenang sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.
    3. Apabila diperlukan oleh salah satu Pihak atau instansi yang berwenang untuk kepentingan administrasi atau audit, maka baik BNI maupun MERCHANT akan memberikan bukti-bukti pembayaran yang berkaitan dengan pajak, iuran, retribusi dan/atau pungutan lain tersebut.
  10. Aktivitas yang Tidak Diperkenankan
    1. Dalam hal penerimaan TRANSAKSI KARTU, MERCHANT tidak diperkenankan untuk :
      1. Melakukan penerimaan TRANSAKSI KARTU yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur pada butir C Syarat dan Ketentuan ini.
      2. Melakukan pembagian nilai transaksi (split transaksi) untuk menghindari pelanggaran terhadap ketentuan BNI.
      3. Menerima KARTU dari PEMEGANG KARTU yang digunakan untuk pembiayaan kembali utang yang telah ada atau untuk menggantikan suatu cek yang ditolak, kecuali diatur berbeda berdasarkan undang-undang yang berlaku.
      4. Melayani transaksi penarikan tunai dengan KARTU KREDIT.
      5. Mengenakan biaya tambahan dalam bentuk apapun kepada PEMEGANG KARTU.
      6. Mengembalikan uang tunai kepada PEMEGANG KARTU apabila transaksi tidak terjadi/batal/transaksi ganda atau terjadi kelebihan input nominal transaksi pada SARANA BNI.
      7. Menerima titipan transaksi dari pihak ketiga atau dari cabang MERCHANT.
      8. Meminjamkan/memberikan/memindahkan SARANA BANK kepada pihak ketiga atau cabang MERCHANT lainnya.
      9. Melakukan transaksi dengan menggunakan KARTU atas nama pemilik/keluarga di MERCHANT milik sendiri.
      10. Menerima pembayaran dengan KARTU atas barang dagangan atau jasa yang berbeda dari jenis usaha MERCHANT.
      11. MERCHANT menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
      12. Mendokumentasikan dan/atau menyimpan data KARTU dengan alat selain SARANA BNI untuk kepentingan lain selain kepentingan BNI.
      13. Mengalihkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari BNI.
      14. Melakukan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      15. Melakukan kegiatan transaksi menggunakan KARTU yang bertentangan dengan peraturan BANK dan/atau REGULATOR dan/atau VISA dan/atau MasterCard dan/atau JCB dan/atau lembaga penyedia jasa sistem pembayaran lainnya (apabila ada)
    2. BNI berhak melakukan investigasi terhadap MERCHANT apabila terdapat indikasi pelanggaran ketentuan dalam butir J.1 di atas.
    3. Apabila MERCHANT diduga kuat oleh BNI dan/atau terbukti melanggar ketentuan dalam butir J.1, maka :
      1. Seluruh transaksi yang tidak sah atau yang tidak diakui oleh PEMEGANG KARTU atau ISSUER akan menjadi beban dan tanggung jawab MERCHANT.
      2. BNI berhak melakukan penangguhan atau menolak pembayaran tagihan atas TRANSAKSI KARTU yang telah dilakukan menggunakan SARANA BNI sebesar jumlah nominal transaksi maupun memotong serta melakukan pendebetan kembali atas tagihan yang telah dibayar kepada Merchant.
      3. BNI dapat mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  11. Charge Back
    1. Dalam hal terjadi CHARGE BACK yang disebabkan oleh :
      1. Barang dikembalikan dan/atau transaksi telah dibatalkan oleh PEMEGANG KARTU dengan persetujuan BNI.
      2. MERCHANT tidak dapat menyerahkan bukti transaksi dalam batas waktu yang ditentukan oleh BNI.
      3. SALES DRAFT telah dibuat atau diubah secara tidak wajar tanpa persetujuan dari BNI.
      4. SALES DRAFT tidak dapat dibaca, tidak lengkap atau tidak ditandatangani oleh PEMEGANG KARTU yang berhak.
      5. PEMEGANG KARTU membantah adanya transaksi penjualan, mempermasalahkan mutu atau penyerahan dan/atau pengiriman barang disertai dengan bukti yang sah.
      6. Penjualan barang/jasa yang diberikan atau penggunaan KARTU melanggar hukum atau peraturan dan undang-undang yang berlaku.
      7. Tanda tangan pada SALES DRAFT berbeda dengan tanda tangan di belakang KARTU.
      8. Terjadi kesalahan atau kekeliruan pembayaran oleh BNI kepada MERCHANT.
      9. Adanya pelanggaran MERCHANT terhadap salah satu atau beberapa ketentuan Syarat dan Ketentuan selain dari pelanggaran yang diatur khusus dalam Pasal ini, sehubungan dengan transaksi atau SALES DRAFT atau lainnya.
    2. Dalam hal pendebitan dan/atau pemotongan tagihan MERCHANT sebagaimana disebutkan dalam butir K.1 di atas, dilakukan sesuai dengan perhitungan pada sistem BNI dengan didahului pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada MERCHANT.
  12. Kerahasiaan
    1. Seluruh informasi dan/atau data TRANSAKSI KARTU termasuk namun tidak terbatas pada data PEMEGANG KARTU terkait dengan layanan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini bersifat rahasia, dan oleh karenanya hanya dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan kerja sama ini.
    2. MERCHANT tidak diperkenankan untuk menggunakan atau memberikan data sebagaimana dimaksud dalam butir L.1 kepada pihak lain, kecuali kepada pihak yang ditunjuk oleh BNI atau dalam rangka pemeriksaan oleh pihak berwajib.
    3. Ketentuan mengenai kerahasiaan dalam butir 1 dan 2 di atas wajib dipatuhi meskipun Syarat dan Ketentuan ini telah berakhir.
    4. Kerugian yang timbul sebagai akibat pelanggaran butir 1 dan 2 di atas, menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari MERCHANT.
    5. MERCHANT wajib menyimpan copy SALES DRAFT dan/atau CREDIT SLIP selama 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal transaksi dengan baik dan menjaga kerahasiaannya. Apabila jangka waktu 18 (delapan belas) bulan telah terlampaui, maka copy SALES DRAFT dan/atau CREDIT SLIP wajib dimusnahkan oleh MERCHANT, tetapi tidak berlaku jika tulisan di SALES DRAFT luntur.
  13. Force Majeure
    1. Yang termasuk force majeure dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah suatu peristiwa/kejadian yang berada di luar kemampuan Para Pihak untuk mengatasinya termasuk tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan umum, pemberontakan, huru hara, aksi terorisme, kebakaran besar, adanya tindakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.
    2. Dalam hal ini terjadi force majeure, maka Pihak yang mengalami force majeure wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis mengenai terjadinya force majeure tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak terjadinya force majeure. Selanjutnya BNI dan MERCHANT akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat force majeure tersebut serta cara penyelesaiannya.
    3. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu Pihak sebagai akibat terjadinya force majeure bukan merupakan tanggung jawab Pihak lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  14. Penahanan Kartu
    1. MERCHANT wajib melaporkan kepada bagian otorisasi BNI apabila menemukan :
      1. Data KARTU yang muncul pada SARANA BNI berbeda dengan fisik KARTU.
      2. KARTU dibawa oleh bukan PEMEGANG KARTU.
      3. Respon pada SARANA BNI adalah “Pick Up Card”.
      4. KARTU atau fisik KARTU dicurigai palsu.
      5. Sebab lain yang patut diwaspadai oleh MERCHANT.
    2. Apabila BNI meminta MERCHANT untuk melakukan penahanan KARTU yang diberikan oleh PEMEGANG KARTU yang diduga secara kuat merupakan KARTU palsu atau KARTU yang diperoleh dari tindak pidana, maka atas pertimbangan MERCHANT, penahanan KARTU harus dilakukan dengan cara yang sebaik-baiknya.
    3. MERCHANT wajib menyimpan KARTU yang ditahan dengan sebaik-baiknya sampai dengan proses pengambilan KARTU tersebut oleh BNI.
    4. MERCHANT akan membebaskan BNI dari semua tanggung jawab sehubungan dengan kerugian yang dialami PEMEGANG KARTU dan/atau pihak ketiga lainnya yang disebabkan oleh karena penahanan KARTU tersebut.
  15. Lain-Lain
    1. Setiap perubahan atas pelaksanaan kerja sama berdasarkan syarat dan ketentuan ini, akan disampaikan melalui media resmi dan/atau sarana apapun milik BNI.
    2. Syarat dan Ketentuan dan penambahannya dan/atau perubahannya dan/atau pembaharuannya, secara langsung mengikat Outlet/Chain MERCHANT yang didirikan oleh MERCHANT setelah MERCHANT menandatangani Syarat dan Ketentuan, dengan ketentuan bahwa :
      1. MERCHANT mempunyai kewenangan mengikatkan outlet/chain MERCHANT kepada pihak ketiga berdasarkan akta pendirian badan usahanya.
      2. Outlet/chain MERCHANT didirikan berdasarkan dan/atau tunduk pada akta pendirian yang sama dengan MERCHANT, dan/atau beroperasi dibawah nama usaha/dagang yang sama dengan MERCHANT.
    3. Dengan menandatangani syarat dan ketentuan, maka MERCHANT :
      1. Menjamin bahwa yang bersangkutan mempunyai hak dan wewenang penuh, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, untuk menandatangani Syarat dan Ketentuan maupun tambahan-tambahan dan perubahan-perubahannya serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan.
      2. Tidak akan membuat Syarat dan Ketentuan dan/atau kesepakatan dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Syarat dan Ketentuan.
      3. Menjamin bahwa tidak sedang terlibat dalam perkara pidana atau mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah baik yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi Syarat dan Ketentuan.
      4. Mempunyai semua izin-izin dan/atau persetujuan-persetujuan yang diperlukan dalam melaksanakan Syarat dan Ketentuan baik berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku.
      5. menjamin bahwa segala keterangan yang diberikan oleh MERCHANT sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan adalah benar adanya.
      6. MERCHANT sepakat tunduk pada Syarat dan ketentuan ini serta ketentuan yang dikeluarkan oleh VISA International, Mastercard International, JCB dan/atau lembaga penyedia jasa sistem pembayaran lainnya (apabila ada).
    4. Dalam hal MERCHANT mengubah nama, pengurus, tempat kedudukan, Anggaran Dasar, nama pihak-pihak yang berwenang untuk menandatangani korespondensi, invoice, cek dan surat-surat sejenisnya serta rekening koran, maka MERCHANT mempunyai kewajiban segera melapor dengan melampirkan copy dari bukti-bukti otentik dari perubahan-perubahan tersebut sesuai dengan persyaratan BNI. Untuk kewajiban-kewajiban tersebut MERCHANT dengan ini membebaskan BNI dari segala tuntutan baik perdata maupun pidana yang terjadi akibat kelalaian MERCHANT.
    5. MERCHANT harus memberitahukan sebelumnya secara tertulis kepada BNI dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan jenis usaha, termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan dan/atau penambahan produk maupun jasa yang ditawarkan oleh MERCHANT.
    6. BNI berhak sepenuhnya untuk memberikan informasi kepada ISSUER dan/atau pihak lainnya sehubungan dengan penerimaan KARTU maupun jenis usaha MERCHANT sebagaimana yang telah ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan.
    7. MERCHANT bertanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkan atas kelalaiannya terhadap salah satu atau seluruh kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
    8. Dalam hal dikemudian hari timbul perbedaan penafsiran atas Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat dengan penuh itikad baik dan apabila tidak dicapai kesepakatan secara musyawarah Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta dengan menggunakan aturan dan prosedur arbitrase BANI dengan bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah Bahasa Indonesia.
    9. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur kemudian oleh Para Pihak secara tertulis, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    10. Apabila terjadi perubahan anggaran dasar, kepemilikan, kepengurusan dan/atau tujuan/lokasi/kegiatan usaha masing-masing Pihak maka Pihak yang mengalami perubahan wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan. Jika perubahan tersebut tidak diberitahukan kepada Pihak lainnya, maka perubahan dianggap tidak ada sehingga apabila terjadi kerugian dan tuntutan sehubungan dengan hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sepenuhnya dan Pihak lainnya tersebut dibebaskan dari segala tuntutan.
    11. Dalam rangka penerapan Tata Kelola yang Baik (Good Corprate Governance) di BANK, jika dalam proses pelaksanaan kerja sama ini MERCHANT mengetahui adanya tindakan kecurangan, pelanggaran peraturan atau hukum, benturan kepentingan, penyuapan/gratifikasi maupun kelakuan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai BANK, agar melaporkan melalui media telepon ke 15000146; email ke merchantcare@bni.co.id.
    12. BANK dengan ini menyatakan bahwa nama, merek, dan logo BANK, dan MERCHANT hanya akan menggunakan nama, merek, dan logo BANK untuk kepentingan pelaksanaan kerja sama ini, dengan ijin tertulis terlebih dahulu dari BANK dan MERCHANT tidak akan menyalahgunakan penggunaan nama, merek dan logo BANK tersebut.
    13. Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    14. Dengan diparafnya Syarat dan Ketentuan ini, makan Merchant telah memahami, setuju untuk tunduk dan terikat kepada Syarat dan Ketentuan kerja sama Merchant.