Uang Kertas Asing


Uang Kertas yang merupakan alat pembayaran yang sah dinegara penerbitnya. Uang kertas asing yang dapat diperjualbelikan adalah yang mempunyai catatan kurs resmi Bank Indonesia, misalnya Dollar Amerika, Poundsterling Inggris, Deutsche Mark Jerman, French franc Perancis, Netherlands Gulden, Dollar Hong Kong, Ringgit Malaysia dan Dollar Singapura.

Manfaat

Untuk mengatasi kebutuhan valuta asing, baik untuk keperluan bepergian ke luar negeri maupun penyelesaian kewajiban di dalam dan di luar negeri.

Persyaratan

  • Mengisi formulir nota pembelian/penjualan valuta asing di BNI dengan menunjukkan kartu identitas diri (KTP/Paspor).
  • Pembelian/penjualan Bank Notes dapat dilakukan secara tunai atau atas beban rekening giro rupiah/valas.