Jakarta, 27 Maret 2020 --- Presiden telah memberikan arahan agar perbankan dan lembaga keuangan nonbank membantu masyarakat yang sulit memenuhi kewajiban kreditnya kepada bank akibat terdampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19), baik secara langsung maupun tidak langsung. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI siap membantu dengan merestrukturisasi kredit debitur, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sepanjang debitur itu teridentifikasi terdampak COVID-19.