Jakarta, 28 Agustus 2018 --- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dalam pengembangan aplikasi e-Court yang memungkinkan pembayaran biaya berperkara di MA dilakukan secara non-tunai atau e-Payment. E-payment tersebut dapat diwujudkan melalui fasilitas BNI Virtual Account, yang memungkinkan para pencari keadilan untuk membayar biaya panjar perkara secara non-tunai dari berbagai channel BNI.