BNI Terpilih Kelola PNBP Keimigrasian
Jakarta, 2 Agustus 2013. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI lolos dari beauty contest yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai bank yang mengelola pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian. Sebagai pengelola PNBP Keimigrasian, BNI akan mengelola seluruh pembayaran pengurusan dokumen imigrasi seperti paspor, visa (termasuk visa penyelenggaraan APEC Meeting), hingga kartu izin tinggal terbatas (kitas) melalui seluruh cabang BNI.
Terpilihnya BNI sebagai pengelola PNBP Keimigrasian itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BNI dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, Jumat (2/8/2013). PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo dengan Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan. Hadir pada kesemoatan yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Bambang Rantam Sariwanto. "Kerjasama pengelolaan PNBP Keimigrasian ini dapat mejadi jalan untuk kerja sama lainnya antara BNI dengan 115 kantor imigrasi seluruh Indonesia," ujarnya.
Pelayanan BNI terhadap Kementerian Hukum dan HAM sudah diberikan sejak menjadi nasabah pertama kali pada Oktober 2001. Sejak saat itu, kerja sama kedua belah pihak terus berkembang. Saat ini, BNI menjadi bank tunggal yang menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. BNI juga menjadi satu-satunya bank yang mengelola Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), BNI juga satu-satunya yang telah mengikat kerja sama pelayanan Kartu Pegawai Elektronik (KPE), serta menjadi bank pengelola PNBP di bidang fidusia, notariat, dan kewarganegaraan.
Khusus jasa fidusia, BNI telah mengembangkan pelayanan berupa sistem fidusia online yang diluncurkan pada 15 Februari 2013 di Istana Wakil Presiden. Adapun terkait gaji, ada lebih dari 5.000 pegawai Kementerian Hukum dan HAM RI di tujuh satuan kerja yang gajinya dikelola oleh BNI, dengan dilengkapi Kartu Pegawai Elektronik.
Potensi bisnis yang dapat diperoleh BNI dengan adanya kerja sama ini salah satunya adalah adanya sumber fee based income dari penerimaan biaya administrasi per slipnya. Saat ini, misalnya, pengelolaan pembayaran fidusia, notariat, dan kewarganegaraan mencapai 6,6 juta slip per tahun. Adapun jumlah slip pambayaran PNBP Keimigrasian yang berpotensi dikelola BNI mencapai 4,554 juta slip per tahun.
"Kami mendapatkan kemudahan dengan adanya pelayanan dari BNI. Hampir di 118 satuan kerja yang ada di kementerian kami, pelayanan menjadi hal yang utama. Dengan adanya pelayanan yang diberikan BNI, semakin menurunkan antrian pada saat masyarakat memenuhi berbagai persyaratan. Hal itu kami yakini akan menambah kepercayaan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI," ujarnya.
BNI Terpilih Kelola PNBP Keimigrasian
Jakarta, 2 Agustus 2013. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI lolos dari beauty contest yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai bank yang mengelola pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian. Sebagai pengelola PNBP Keimigrasian, BNI akan mengelola seluruh pembayaran pengurusan dokumen imigrasi seperti paspor, visa (termasuk visa penyelenggaraan APEC Meeting), hingga kartu izin tinggal terbatas (kitas) melalui seluruh cabang BNI.
Terpilihnya BNI sebagai pengelola PNBP Keimigrasian itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BNI dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, Jumat (2/8/2013). PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo dengan Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan. Hadir pada kesemoatan yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Bambang Rantam Sariwanto. "Kerjasama pengelolaan PNBP Keimigrasian ini dapat mejadi jalan untuk kerja sama lainnya antara BNI dengan 115 kantor imigrasi seluruh Indonesia," ujarnya.
Pelayanan BNI terhadap Kementerian Hukum dan HAM sudah diberikan sejak menjadi nasabah pertama kali pada Oktober 2001. Sejak saat itu, kerja sama kedua belah pihak terus berkembang. Saat ini, BNI menjadi bank tunggal yang menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. BNI juga menjadi satu-satunya bank yang mengelola Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), BNI juga satu-satunya yang telah mengikat kerja sama pelayanan Kartu Pegawai Elektronik (KPE), serta menjadi bank pengelola PNBP di bidang fidusia, notariat, dan kewarganegaraan.
Khusus jasa fidusia, BNI telah mengembangkan pelayanan berupa sistem fidusia online yang diluncurkan pada 15 Februari 2013 di Istana Wakil Presiden. Adapun terkait gaji, ada lebih dari 5.000 pegawai Kementerian Hukum dan HAM RI di tujuh satuan kerja yang gajinya dikelola oleh BNI, dengan dilengkapi Kartu Pegawai Elektronik.
Potensi bisnis yang dapat diperoleh BNI dengan adanya kerja sama ini salah satunya adalah adanya sumber fee based income dari penerimaan biaya administrasi per slipnya. Saat ini, misalnya, pengelolaan pembayaran fidusia, notariat, dan kewarganegaraan mencapai 6,6 juta slip per tahun. Adapun jumlah slip pambayaran PNBP Keimigrasian yang berpotensi dikelola BNI mencapai 4,554 juta slip per tahun.
"Kami mendapatkan kemudahan dengan adanya pelayanan dari BNI. Hampir di 118 satuan kerja yang ada di kementerian kami, pelayanan menjadi hal yang utama. Dengan adanya pelayanan yang diberikan BNI, semakin menurunkan antrian pada saat masyarakat memenuhi berbagai persyaratan. Hal itu kami yakini akan menambah kepercayaan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI," ujarnya.