Berita


Tax Amnesty : BNI Gathered Rp 7,6 Triliun in Reported Tax Funds

Jakarta, 12 Oktober 2016 - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah menghimpun Uang Tebusan atau dana yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam rangka mendapatkan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebesar Rp 7,6 triliun lebih, dalam tiga bulan pertama penerapan program Tax Amnesty. Pada saat yang sama, BNI juga mengelola dana repatriasi yang dialihkan wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri sebesar lebih dari Rp 780,6 miliar pada produk-produk keuangan yang ditawarkan, baik di BNI maupun perusahaan-perusahaan anak.

Demikian Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan perkembangan pelaksanaan Tax Amnesty di BNI hingga 30 September 2016 melalui siaran pers yang disampaikan kepada media di Jakarta, Rabu (12 Oktober 2016).

Uang Tebusan yang disetorkan melalui BNI dan BNI Syariah, selanjutnya telah disetorkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan Tax Amnesty atau Periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016 terdapat lebih dari 61.000 transaksi penyetoran Uang Tebusan melalui BNI dengan nilai Rp 7,6 triliun.

Adapun Dana Repatriasi atau harta yang dialihkan dari luar negeri kedalam negeri telah disetorkan oleh wajib pajak dalam beragam denominasi baik dalam Rupiah, Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, maupun Dollar Australia dengan nilai setara lebih dari Rp 780,6 miliar. Dana tersebut belum termasuk harta yang dialihkan ke dalam negeri melalui perusahaan-perusahaan anak BNI yang mencapai sekitar Rp 71 miliar, baik melalui BNI Asset Management dan BNI Securities sebagai Gateway, maupun dana yang dialihkan kepada produk investasi di BNI Life sesuai dengan pilihan nasabah.

Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan Tax Amnesty atau Periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016 terdapat 49 transaksi Dana Repatriasi melalui BNI. Dana repatriasi yang masuk melalui BNI tersebut kemudian diinvestasikan melalui produk-produk keuangan BNI dan perusahaan anak BNI, baik tabungan, giro, deposito, maupun produk investasi yang ditawarkan oleh BNI Securities, BNI Asset Management, dan BNI Life.

Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan, realisasi Tax Amnesty yang dilaksanakan melalui BNI tersebut menunjukkan perkembangan yang memuaskan, karena pada Periode I sudah banyak wajib pajak yang memanfaatkan program Pengampunan Pajak tersebut. Pada Periode I, pemerintah memberikan tarif Uang Tebusan terendah yaitu 2% dari Harta Bersih bagi Harta yang dideklarasikan di dalam negeri atau Harta yang ada di luar negeri kemudian dialihkan ke dalam negeri serta diinvestasikan di dalam negeri. Pada Periode I juga ditetapkan Tarif Uang Tebusan untuk Harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri sebesar 4%. Tarif tersebut akan meningkat pada Periode II (Oktober – 31 Desember 2016) dan Periode III (1 Januari 2017 – 31 Maret 2017).

BNI membuka seluruh outlet yang berjumlah lebih dari 1.800 di seluruh Indonesia untuk menerima pembayaran Uang Tebusan, menampung dana repatriasi, dan menginvestasikan dana repatriasi. Peluang wajib pajak yang belum memanfaatkan Pengampunan Pajak masih terbuka pada Periode II dan III. Namun, semakin cepat pengampunan tersebut diminta oleh wajib pajak, maka akan semakin ringan ongkos pembayaran Uang Tebusannya, karena tarif Uang Tebusan lebih kecil pada Periode II dibandingkan Periode III. Pada Periode II, Tarif Uang Tebusan untuk dana repatriasi mencapai 3%, namun untuk harta di luar negeri yang hanya dilaporkan tetapi tidak dialihkan ke Indonesia, akan terkena tarif 6%. Tarif tersebut akan terus meningkat pada Periode III, yaitu menjadi 5% dan 10 %, masing-masing untuk dana repatriasi dan deklarasi harta di luar negeri.

Beberapa produk tersebut adalah produk Tresuri dan Wealth Management. Melalui Produk Tresuri, nasabah atau wajib pajak dapat memilih berbagai produk seperti Deposit on Call (DOC), Money Market Account, atau Institutional Bond. Apabila pilihannya jatuh pada Institutional Bond, maka wajib pajak juga dapat menempatkan dananya pada Obligasi Pemerintah yang juga menjadi salah satu sumber pembiayaan infrastruktur.

BNI juga menawarkan produk-produk yang diberikan anak-anak usahanya, seperti produk dari BNI Securities yang berperan melayani nasabah sebagai Investment Banking, Fixed Income Brokerage, hingga Equity Brokerage. Para wajib pajak juga dapat memanfaatkan produk-produk dari BNI Asset Management, antara lain seperti Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE), produk BNI Syariah terkait dengan produk-produk perbankan yang berdasarkan pada prinsip syariah, dan produk BNI Life antara lain produk yang menggabungkan unsur proteksi asuransi jiwa dan investasi.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Kiryanto, Corporate Secretary BNI
Telp : 021-5728387, Email : bni@bni.co.id

Jakarta, 12 Oktober 2016 - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) has collected tax funds in Tax Amnesty amnesty scheme initiated by the government, amounting to Rp 7.6 trillion in the first three months of the Tax Amnesty program application. At the same time, BNI also managed diverted tax repatriation funds from abroad into the country worth more than US $ 780.6 billion in financial products offered by both BNI and its subsidiary companies.

BNI Corporate Secretary Kiryanto disclosed progress on BNI Tax Amnesty implementation until 30 September 2016 through a press release delivered to the media on Wednesday (October 12th 2016).

Collected tax money deposited through BNI and BNI Syariah has subsequently been paid to the government through the Directorate General of Taxation, Ministry of Finance of the Republic of Indonesia. In the first three months of the Tax Amnesty implementation Period I, which ended on 30 September 2016, more than 61,000 transactions were facilitated through BNI Tax Collection deposit with a value of Rp 7.6 trillion.

The Repatriation Fund, or property transferred from abroad into the country, had been deposited by the taxpayer in various denominations, including Rupiah, US Dollar, Singapore Dollar, and Australian Dollar, with the equivalent value of more than Rp 780.6 billion. The fund does not include property transferred into the country through BNI subsidiaries, which reached around Rp 71 billion, through BNI Asset Management and BNI Securities as Gateway, and funds transferred to BNI Life investment products in accordance with customers' preference.

During Tax Amnesty Period I, 49 transactions were facilitated through BNI Repatriation Funds. Repatriation of funds conducted through BNI is invested through financial products from BNI and its subsidiaries, in the form of savings, current accounts, as well as investment products offered by BNI Securities, BNI Asset Management, and BNI Life.

BNI Corporate Secretary Kiryanto revealed thatTax Amnesty implementation through BNI showed satisfactory progress, due to taxpayers taking advantage of the Tax Amnesty program. In the first period, the government offersTax Revenue declaration rates as low as 2% of Net Assets for assets declared in the country,or overseas assets diverted back invested in the country. Period I also determined Tax Revenue declaration rates for overseas assets not diverted into the the country to be 4%. The rates will increase in Period II (October - December 31, 2016) and Period III (January 1, 2017 - March 31, 2017).

All BNI outlets, numbering over 1,800 across Indonesia,will accept payment Tax Revenuefunds, and accomodate fund repatriation as well as investment ofrepatriated funds. Taxpayers who have yet to take advantage of Tax Amnesty will still be able to do so in Period II and III. However, the earlier the pardon requested by taxpayer, the lighter the rates for Tax Revenue collection, especially because Period I will maintained lower rates than Period II and Period III. In Period II, Tax Revenue collection rates for repatriatedfunds is set to 3%, and overseas assets reported but not transferred back to Indonesia will be subject to a 6%tariff.The rates will continue to rise in the third period to 5% and 10% for fund repatriation and declaration of overseas assets, respectively.

Some of the products facilitating repatriated funds included Treasury and Wealth Management products. With Treasury products, customers or taxpayers can select from a variety of products, such as Deposit on Call (DOC), Money Market Account, or Institutional Bond. If the choice falls on Institutional Bond, then taxpayers may also place their funds in government bonds that is currently a source of infrastructure financing.

BNI also offer products from its subsidiaries, such as BNI Securities to serve customers interested in Investment Banking, Fixed Income Brokerage, to Equity Brokerage. Taxpayers may also explore BNI Asset Managementproducts, such as Fund Management Contract (KPD), Mutual Fund Investments Limited (RDPT), and Real Estate Investment Trusts (DIRE); BNI Syariah product based on Sharia principles, and BNI Life products that combines elements of life insurance protection and investment.

For more information, please contact :

Kiryanto, Corporate Secretary BNI
Telp : 021-5728387, Email : bni@bni.co.id

Related

Arsip Berita