Berita


Ministry of Law and Human Rights in Collaboration with BNI Actualize Non-Cash Transaction in Penitentiary

Jakarta, 27 April 2016 - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk mewujudkan transaksi secara non tunai di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Dengan kerja sama ini akan semakin memperluas jangkauan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), yang telah diprakarsai Bank Indonesia, hingga masuk ke lingkungan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Melalui kerja sama BNI dengan Kemenkumham ini, setiap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan dapat memiliki saldo yang disimpan pada sebuah rekening Wallet untuk keperluan transaksi jual beli di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sistem transaksi nontunai ini dibangun dengan berbasiskan sidik jari (finger print) Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan, sehingga lebih menjamin keamanan transaksi. Sistem ini juga memberikan manfaat lain, yaitu Kemenkumham juga dapat mengetahui secara lebih detail transaksi yang dilakukan oleh Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Kerja sama penerapan Transaksi Nontunai Berbasis Fingerprint pada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan ini dimulai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kemenkumham dengan BNI di Jakarta, Kamis (27 April 2017). Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak, dan Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati.

Adi Sulistyowati mengungkapkan, BNI akan menyediakan seluruh keperluan dalam membangun sistem transaksi non tunai berbasis fingerprint ini beserta infrastruktur pendukungnya. Sistem ini akan dimulai setelah data sidik jadi Warga Binaan dimasukkan ke dalam database sistem transaksi non tunai berbasis fingerprint tersebut.

“Setiap Warga Binaan dapat memiliki saldo pada Wallet Warga Binaan untuk keperluan transaksi jual beli di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dimana, dana pada saldo Wallet Warga Binaan tersimpan pada Rekening Pooling. Untuk transaksi jual beli di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Warga Binaan dapat menggunakan saldo pada Wallet Warga Binaan dengan otorisasi transaksi menggunakan sidik jadi Warga Binaan. Setiap harinya, BNI akan melakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Pooling ke rekening Koperasi berdasarkan data transaksi jual beli Warga Binaan dengan Koperasi secara otomatis,” ujar Adi Sulistyowati.

Kerja sama BNI dengan Kemenkumham telah berjalan sejak lama. Sebelum ini, sejak tahun 2010, BNI turut membantu penyederhanaan transaksi pembayaran pada layanan fidusia pada Ditjen AHU dan pelayanan paspor pada Ditjen Imigrasi.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi :
Kiryanto, Corporate Secretary BNI
Telp: 021-5728387, Email: bni@bni.co.id

 

Jakarta, 27 April 2017 - Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham) in collaboration with PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk or BNI actualize non-cash transaction in Penitentiary. It is expected that this collaboration will expand the coverage of Non-Cash National Movement (GNNT), which has been initiated by Bank Indonesia, into the environment of Assisted Citizens in Penitentiary.

Through the cooperation of BNI and Ministry of Law and Human Rights, each Assisted Citizen in Penitentiary can have balance deposited in a Wallet account for sale purchase transaction in Penitentiary. This non-cash transaction system is developed in fingerprint-based of Assisted Citizen in Penitentiary, so as to more guarantee a transaction security. This system also provides other benefit, namely Ministry of Law and Human Rights is also able to know more detail on a transaction performed by Assisted Citizens in Penitentiary.

The cooperation application of Fingerprint-Based Non-Cash Transaction to Assisted Citizens in Penitentiary began by the signing of Cooperation Agreement between Ministry of Law and Human Rights and BNI in Jakarta, Thursday (27 April 2017). That occasion was attended by the Director General of Penitentiary of Ministry of Law and Human Rights, I Wayan Kusmiantha Dusak, and the Director of Institutional Relation and Banking Transactional of BNI, Adi Sulistyowati.

Adi Sulistyowati conveyed, BNI will provide all the necessities in developing the fingerprint-based non-cash transaction system and the supporting infrastructure. This system will start after the Assisted Citizens fingerprint data is entered into database of the fingerprint-based non-cash transaction system.

“Each Assisted Citizen can have balance in an Assisted Citizen’s Wallet for sale purchase transaction in Penitentiary, which fund in balance of Assisted Citizen’s Wallet is deposited in Pooling Account. For sale purchase transaction in Penitentiary, an Assisted Citizen can use balance in Assisted Citizen’s Wallet with transaction authorization using an Assisted Citizen’s fingerprint. Every day, BNI will perform fund transfer from Pooling Account to Cooperation account based on sale purchase transaction data of an Assisted Citizen and Cooperation automatically,” said Adi Sulistyowati.

Collaboration between BNI and Ministry of Law and Human Rights has been done for a long time. Previously, since 2010, BNI participated to assist payment transaction simplification in fiduciary service in Directorate General of Administration of General Laws (Ditjen AHU) and passport service in Directorate General of Immigration.

For more information, please call :
Kiryanto, Corporate Secretary BNI
Tel: 021-5728387, Email: bni@bni.co.id

Related

Arsip Berita