RUPS BNI Tetapkan Pembagian Dividen 30% dari Laba Bersih
Jakarta, 28 April 2013. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk atau BNI telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2012 di Jakarta, Kamis (28/3/2013). Adapun agenda dan hasil RUPS tersebut adalah sebagai berikut :
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2012, yang terdiri dari Laporan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 beserta penjelasannya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana dan Rekan atau Pricewaterhouse dan Coopers. RUPS juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana dan Rekan atau Pricewaterhouse dan Coopers.
- Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp 7,046 triliun sebagai berikut :
- Sebesar 30% atau senilai Rp 2,114 triliun ditetapkan sebagai dividen Tahun Buku 2012 dan akan dibayarkan pada tanggal 16 Mei 2013 kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 1 Mei 2013. Dengan demikian, setiap 1 (satu) saham berhak untuk menerima dividen sebesar Rp 113.
- Sebesar 10% atau senilai Rp 704,615 miliar untuk Cadangan Tujuan guna mendukung investasi.
- Sebesar 5% atau senilai Rp 352,307 miliar untuk Cadangan Umum dan Wajib.
- Sisa Laba Bersih Tahun Buku 2012 yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar 55% atau senilai Rp 3,875 triliun ditetapkan sebagai Laba Ditahan.
Untuk RUPS tahun ini, Perseroan tidak mengalokasikan laba bersih Tahun Buku 2012 untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, tetapi Perseroan akan membentuk cadangan biaya tahun 2013 untuk Program Corporate Community Responsibility yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Perseroan.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menetapkan gaji Direksi dan honorarium Dewan Komisaris serta tunjangan dan fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2013 sama dengan tahun 2012. Selain itu, memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2012 yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Memberhentikan dengan hormat Bapak Bagus Rumbogo sebagai anggota Dewan Komisaris terhitung sejak ditutupnya RUPS 2013. BNI menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdiannya selama ini.
Mengangkat :
- Bapak A. Pandu Djajanto sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.
- Bapak Sutirta Budiman sebagai Direktur Perseroan.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang diangkat tersebut diatas adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-5 sejak pengangkatan yang bersangkutan yang diselenggarakan pada tahun 2018.
Susunan Pengurus Perseroan selengkapnya, sebagai berikut :
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen |
: |
Peter B. Stok |
Wakil Komisaris Utama |
: |
Tirta Hidayat |
Komisaris Independen |
: |
- Achil Ridwan Djayadiningrat
- Fero Poerbonegoro
- B.S. Kusmuljono
|
Komisaris |
: |
- Daniel T. Sparringa
- A. Pandu Djajanto
|
Direktur Utama |
: |
Gatot M. Suwondo |
Wakil Direktur Utama |
: |
Felia Salim |
Direktur |
: |
Yap Tjay Soen
Krishna Suparto
Ahdi Jumhari Luddin
Suwoko Singoastro
Honggo Widjojo Kangmasto
Sutanto
Darmadi Sutanto
Adi Setianto
Sutirta Budiman |
- Menyetujui Limit Hapus Tagih sebesar Rp 4,6 triliun berpedoman pada kebijakan Hapus Tagih yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris.
RUPS BNI Tetapkan Pembagian Dividen 30% dari Laba Bersih
Jakarta, 28 April 2013. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk atau BNI telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2012 di Jakarta, Kamis (28/3/2013). Adapun agenda dan hasil RUPS tersebut adalah sebagai berikut :
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2012, yang terdiri dari Laporan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 beserta penjelasannya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana dan Rekan atau Pricewaterhouse dan Coopers. RUPS juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana dan Rekan atau Pricewaterhouse dan Coopers.
- Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp 7,046 triliun sebagai berikut :
- Sebesar 30% atau senilai Rp 2,114 triliun ditetapkan sebagai dividen Tahun Buku 2012 dan akan dibayarkan pada tanggal 16 Mei 2013 kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 1 Mei 2013. Dengan demikian, setiap 1 (satu) saham berhak untuk menerima dividen sebesar Rp 113.
- Sebesar 10% atau senilai Rp 704,615 miliar untuk Cadangan Tujuan guna mendukung investasi.
- Sebesar 5% atau senilai Rp 352,307 miliar untuk Cadangan Umum dan Wajib.
- Sisa Laba Bersih Tahun Buku 2012 yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar 55% atau senilai Rp 3,875 triliun ditetapkan sebagai Laba Ditahan.
Untuk RUPS tahun ini, Perseroan tidak mengalokasikan laba bersih Tahun Buku 2012 untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, tetapi Perseroan akan membentuk cadangan biaya tahun 2013 untuk Program Corporate Community Responsibility yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Perseroan.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menetapkan gaji Direksi dan honorarium Dewan Komisaris serta tunjangan dan fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2013 sama dengan tahun 2012. Selain itu, memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2012 yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Memberhentikan dengan hormat Bapak Bagus Rumbogo sebagai anggota Dewan Komisaris terhitung sejak ditutupnya RUPS 2013. BNI menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdiannya selama ini.
Mengangkat :
- Bapak A. Pandu Djajanto sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.
- Bapak Sutirta Budiman sebagai Direktur Perseroan.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang diangkat tersebut diatas adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-5 sejak pengangkatan yang bersangkutan yang diselenggarakan pada tahun 2018.
Susunan Pengurus Perseroan selengkapnya, sebagai berikut :
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen |
: |
Peter B. Stok |
Wakil Komisaris Utama |
: |
Tirta Hidayat |
Komisaris Independen |
: |
- Achil Ridwan Djayadiningrat
- Fero Poerbonegoro
- B.S. Kusmuljono
|
Komisaris |
: |
- Daniel T. Sparringa
- A. Pandu Djajanto
|
Direktur Utama |
: |
Gatot M. Suwondo |
Wakil Direktur Utama |
: |
Felia Salim |
Direktur |
: |
Yap Tjay Soen
Krishna Suparto
Ahdi Jumhari Luddin
Suwoko Singoastro
Honggo Widjojo Kangmasto
Sutanto
Darmadi Sutanto
Adi Setianto
Sutirta Budiman |
- Menyetujui Limit Hapus Tagih sebesar Rp 4,6 triliun berpedoman pada kebijakan Hapus Tagih yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris.