BNI Kelola PNBP Ditjen Perhubungan Laut
Jakarta, 9 April 2013. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI ditunjuk menjadi bank yang memberikan Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan untuk program terbaru Kementerian Perhubungan RI, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), yang dibangun sebagai wujud reformasi birokrasi di lingkungan kementerian tersebut. PTSA ini akan melayani seluruh pelayanan publik untuk transportasi laut dalam, yakni pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengguna jasa transportasi laut.
Penunjukkan BNI tersebut ditetapkan melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Selasa (9/4/2013). Penandatangan PKS tersebut dilakukan oleh Pemimpin Divisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) & Institusi Pemerintah BNI Rosa de Lima Dwi Mutiari dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Capt. Erwin Rosmali. Turut menyaksikan penandatanganan PKS ini Direktur Business Banking BNI Krishna R Suparto, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Leon Muhamad, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Bobby R Mamahit.
Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut mendominasi APBN Kementerian Perhubungan RI, yaitu sebesar 70% atau setara Rp 25,2 triliun. Adapun dana yang akan dikelola melalui PTSA Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada tahun 2013 diperkirakan mencapai Rp 428 miliar, sehingga dengan penandatanganan PKS ini diharapkan akan membuka potensi kerja sama yang lebih luas antara BNI dengan Kementerian Perhubungan RI.
Sebelumnya, kerja sama antara BNI dengan Kementerian Perhubungan telah dilakukan melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 2012 oleh Direktur Utama BNI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI. Kerja sama yang sudah dilakukan antara lain penyaluran gaji pada Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Udara, dan Ditjen Perkeretaapian. Dengan demikian, penandatanganan PKS kali ini diharapkan akan menjadi jalan masuk untuk kerja sama dengan Ditjen Perhubungan Laut yang sebelumnya belum pernah dilakukan dan sekaligus menjadikan kerja sama yang lebih lengkap dengan Kementerian Perhubungan.
Adapun jenis-jenis pelayanan yang diberikan di PTSA Ditjen Perhubungan Laut antara lain pembayaran tarif jasa pelabuhan, penyeberangan laut, selat, dan laut; tarif jasa pelabuhan dan penyeberangan untuk kapal lintas luar negeri; tarif jasa tipe kendaraan bermotor laut; jasa kepelabuhanan; jasa kenavigasian; dan penerimaan uang perkapalan. PTSA ini baru diresmikan oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan pada 19 November 2012 dan berlokasi di Lantai 6 Gedung Kementerian Perhubungan.
Selama ini, pembayaran seluruh tarif jasa yang dilayani di PTSA Ditjen Perhubungan Laut dilakukan oleh para pegawai Ditjen Perhubungan Laut, kemudian uang pembayaran tersebut disetorkan secara fisik ke BNI KCU Jakarta Kota. Dengan adanya PKS ini, peran kasir pada transaksi pembayaran PNBP di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dialihkan ke BNI. Untuk melengkapi pelayanannya, BNI menyediakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sekitar ruang PTSA.
"Para wajib bayar akan mendapatkan kemudahan pada saat mengurus perijinan dan administrasi di Ditjen Perhubungan Laut. Kedepan, dengan adanya rencana pembangunan sistem teknologi informasi, ruang PTSA akan dikembangkan menjadi ruang pelayanan secara elektronik dan real time sehingga sistem yang dibangun dapat terintegrasi," tutur Krishna R Suparto.
BNI Kelola PNBP Ditjen Perhubungan Laut
Jakarta, 9 April 2013. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI ditunjuk menjadi bank yang memberikan Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan untuk program terbaru Kementerian Perhubungan RI, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), yang dibangun sebagai wujud reformasi birokrasi di lingkungan kementerian tersebut. PTSA ini akan melayani seluruh pelayanan publik untuk transportasi laut dalam, yakni pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengguna jasa transportasi laut.
Penunjukkan BNI tersebut ditetapkan melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Selasa (9/4/2013). Penandatangan PKS tersebut dilakukan oleh Pemimpin Divisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) & Institusi Pemerintah BNI Rosa de Lima Dwi Mutiari dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Capt. Erwin Rosmali. Turut menyaksikan penandatanganan PKS ini Direktur Business Banking BNI Krishna R Suparto, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Leon Muhamad, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Bobby R Mamahit.
Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut mendominasi APBN Kementerian Perhubungan RI, yaitu sebesar 70% atau setara Rp 25,2 triliun. Adapun dana yang akan dikelola melalui PTSA Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada tahun 2013 diperkirakan mencapai Rp 428 miliar, sehingga dengan penandatanganan PKS ini diharapkan akan membuka potensi kerja sama yang lebih luas antara BNI dengan Kementerian Perhubungan RI.
Sebelumnya, kerja sama antara BNI dengan Kementerian Perhubungan telah dilakukan melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 2012 oleh Direktur Utama BNI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI. Kerja sama yang sudah dilakukan antara lain penyaluran gaji pada Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Udara, dan Ditjen Perkeretaapian. Dengan demikian, penandatanganan PKS kali ini diharapkan akan menjadi jalan masuk untuk kerja sama dengan Ditjen Perhubungan Laut yang sebelumnya belum pernah dilakukan dan sekaligus menjadikan kerja sama yang lebih lengkap dengan Kementerian Perhubungan.
Adapun jenis-jenis pelayanan yang diberikan di PTSA Ditjen Perhubungan Laut antara lain pembayaran tarif jasa pelabuhan, penyeberangan laut, selat, dan laut; tarif jasa pelabuhan dan penyeberangan untuk kapal lintas luar negeri; tarif jasa tipe kendaraan bermotor laut; jasa kepelabuhanan; jasa kenavigasian; dan penerimaan uang perkapalan. PTSA ini baru diresmikan oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan pada 19 November 2012 dan berlokasi di Lantai 6 Gedung Kementerian Perhubungan.
Selama ini, pembayaran seluruh tarif jasa yang dilayani di PTSA Ditjen Perhubungan Laut dilakukan oleh para pegawai Ditjen Perhubungan Laut, kemudian uang pembayaran tersebut disetorkan secara fisik ke BNI KCU Jakarta Kota. Dengan adanya PKS ini, peran kasir pada transaksi pembayaran PNBP di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dialihkan ke BNI. Untuk melengkapi pelayanannya, BNI menyediakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sekitar ruang PTSA.
"Para wajib bayar akan mendapatkan kemudahan pada saat mengurus perijinan dan administrasi di Ditjen Perhubungan Laut. Kedepan, dengan adanya rencana pembangunan sistem teknologi informasi, ruang PTSA akan dikembangkan menjadi ruang pelayanan secara elektronik dan real time sehingga sistem yang dibangun dapat terintegrasi," tutur Krishna R Suparto.