BNI - Garuda Indonesia Sepakat Lakukan Hedging
Jakarta, 25 Juni 2014 –PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatat perkembangan baru, yaitu menjadi dua badan usaha milik negara (BUMN) pertama yang melakukan transaksi lindung nilai (hedging). Garuda memper- oleh kredit dalam mata uang rupiah, sedangkan kebutuhan dan pendapatannya dalam mata uang USD, sehingga terdapat potensi mismatch arus kas. Untuk mitigasi terhadap risiko fluktuasi nilai tukar atas mismatch tersebut, BNI dan Garuda sepakat melakukan transaksi lindung nilai berupa Cross Currency Swap (CCS) senilai Rp 500 miliar dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, atas pokok utang dan bunga pinjaman.
Dimulainya kesepakatan kerja sama ini ditandai melalui acara Penyerahan Secara Simbolis Dokumen Perjanjian ISDA dari Head of Treasury BNI A Bimo Notowidigdo kepada VP Treasury Management Garuda Mega Satria di Jakarta, Rabu (25/6/2014). Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Tresuri & IF BNI Suwoko Singoastro, Direktur Risiko BNI Sutanto, Direktur Keuangan Garuda Indonesia Handrito Hardjono, Staf Ahli Kementerian BUMN Sahala Lumban Gaol, dan Direktur Eksekutif Ketua Task Force Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI) Treesna W Suparyono.
Transaksi lindung nilai ini mendesak untuk dilakukan mengingat ketidakpastian di pasar keuangan internasional yang dapat memberi dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia. Adanya ekspektasi bahwa Bank Sentral Amerika Serikat The Federal Reserve akan menaikkan suku bunga kebijakan (Fed Funds) sehingga ada potensi penarikan keluar dana valas dari emerging markets.
Oleh sebab itu, dalam rangka menghadapi kemungkinan terjadinya peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah akibat repatriasi laba oleh investor asing tersebut, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo menghimbau agar BUMN dan perusahaan swasta melakukan transaksi lindung nilai (hedging. Himbauan Gubernur BI ini disampaikan mengingat Indonesia memiliki pinjaman luar negeri sekitar US$ 276,6 miliar per April 2014, dan sebanyak 25 persen dari utang luar negeri swasta belum dilakukan lindung nilai.
Suwoko Singoastro mengatakan bahwa Task Force Stabilisasi Valas BUMN, yang terdiri dari BI, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bank BUMN dan beberapa perusahaan BUMN telah aktif mengkaji potensi transaksi lindung nilai. Pada tanggal 25 September 2013 dikeluarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN, yang diperkuat oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank pada tanggal 7 Oktober 2013. Namun, berdasarkan data BI, dari total 138 perusahaan BUMN baru 2 (dua) perusahaan BUMN yang telah melakukan lindung nilai.
Dalam rangka mendukung langkah BI dan pemerintah, BNI telah membangun infrastruktur yang siap untuk melakukan transaksi lindung nilai dengan nasabah. Transaksi CCS dengan Garuda Indonesia ini adalah salah satu wujud komitmen BNI untuk menawarkan berbagai solusi lindung nilai kepada perusahaan BUMN.
BNI - Garuda Indonesia Sepakat Lakukan Hedging
Jakarta, 25 Juni 2014 –PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatat perkembangan baru, yaitu menjadi dua badan usaha milik negara (BUMN) pertama yang melakukan transaksi lindung nilai (hedging). Garuda memper- oleh kredit dalam mata uang rupiah, sedangkan kebutuhan dan pendapatannya dalam mata uang USD, sehingga terdapat potensi mismatch arus kas. Untuk mitigasi terhadap risiko fluktuasi nilai tukar atas mismatch tersebut, BNI dan Garuda sepakat melakukan transaksi lindung nilai berupa Cross Currency Swap (CCS) senilai Rp 500 miliar dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, atas pokok utang dan bunga pinjaman.
Dimulainya kesepakatan kerja sama ini ditandai melalui acara Penyerahan Secara Simbolis Dokumen Perjanjian ISDA dari Head of Treasury BNI A Bimo Notowidigdo kepada VP Treasury Management Garuda Mega Satria di Jakarta, Rabu (25/6/2014). Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Tresuri & IF BNI Suwoko Singoastro, Direktur Risiko BNI Sutanto, Direktur Keuangan Garuda Indonesia Handrito Hardjono, Staf Ahli Kementerian BUMN Sahala Lumban Gaol, dan Direktur Eksekutif Ketua Task Force Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI) Treesna W Suparyono.
Transaksi lindung nilai ini mendesak untuk dilakukan mengingat ketidakpastian di pasar keuangan internasional yang dapat memberi dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia. Adanya ekspektasi bahwa Bank Sentral Amerika Serikat The Federal Reserve akan menaikkan suku bunga kebijakan (Fed Funds) sehingga ada potensi penarikan keluar dana valas dari emerging markets.
Oleh sebab itu, dalam rangka menghadapi kemungkinan terjadinya peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah akibat repatriasi laba oleh investor asing tersebut, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo menghimbau agar BUMN dan perusahaan swasta melakukan transaksi lindung nilai (hedging. Himbauan Gubernur BI ini disampaikan mengingat Indonesia memiliki pinjaman luar negeri sekitar US$ 276,6 miliar per April 2014, dan sebanyak 25 persen dari utang luar negeri swasta belum dilakukan lindung nilai.
Suwoko Singoastro mengatakan bahwa Task Force Stabilisasi Valas BUMN, yang terdiri dari BI, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bank BUMN dan beberapa perusahaan BUMN telah aktif mengkaji potensi transaksi lindung nilai. Pada tanggal 25 September 2013 dikeluarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN, yang diperkuat oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank pada tanggal 7 Oktober 2013. Namun, berdasarkan data BI, dari total 138 perusahaan BUMN baru 2 (dua) perusahaan BUMN yang telah melakukan lindung nilai.
Dalam rangka mendukung langkah BI dan pemerintah, BNI telah membangun infrastruktur yang siap untuk melakukan transaksi lindung nilai dengan nasabah. Transaksi CCS dengan Garuda Indonesia ini adalah salah satu wujud komitmen BNI untuk menawarkan berbagai solusi lindung nilai kepada perusahaan BUMN.