Sanur, 24 Juni 2018 --- Untuk bisa tetap bertahan Di era revolusi industri 4.0 sekarang ini, pelaku industri termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus cepat melakukan penyesuaian dan perubahan pada beberapa aspek.
Selain packaging dan pemasaran, perubahan yang sudah terjadi adalah munculnya Digital Payment . Hal tersebut dikatakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat memberikan pemaparan dihadapan pengusaha UMKM se-Bali, Sabtu (23 Juni 2018) pada acara sosialisasi penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM menjadu 0,5% dari omzet setahun.
Menyikapi hal tersebut, dalam acara sosialisasi Pajak UMKM tersebut yang juga dihadiri Direktur Hubungan Lembaga dan Transaksional Perbankan BNI Susi Adi Sulistyowati, BNI telah menyiapkan solusi Digital Payment untuk UMKM seluruh indonesia yaitu melalui Yap! (Your All Payment).
Susi menyampaikan bahwa dengan sistem pembayarann yap! maka UMKM akan dilengkapi sarana pembayaran yang akan memudahkan para pelanggannya saat bertransaksi. Dimana pelanggan tidak perlu lagi repot-repot membawa uang tunai.
Pada saat Presiden melakukan kunjungan di tempat pameran usaha UMKM di acara sosialisasi Pajak UMKM tersebut, sistem pembayatan YAP didemokan dihadapan Presiden RI. Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi menyatakan senang dan antusias karena Yap! sejalan dengan harapannya sebagai alat pembayaran digital yang cepat, praktis, efisien, dan aman dalam mendukung UMKM.
Penampung Pajak UMKM
Corporate Secretary BNI Kiryanto menuturkan, selain menyiapkan sistem Digital Payment tersebut, BNI juga siap menjadi bank persepsi yang menampung pembayaran pajak yang diberlakukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pasca pemberlakuan tarif yang baru, yaitu tarif yang diturunkan dari 1% menjadi 0,5% terhadap omzet per tahun. BNI juga turut aktif dalam program sosialisasi tarif pajak UMKM yang baru tersebut, antara lain dengan mengundang ratusan mitra binaan dan debitur setia.
BNI telah siap menjadi Bank Persepsi yang membantu pemerintah dalam menampung pembayaran perpajakan, mulai dari pembayaran berbagai komponen pajak (antara lain PPh, termasuk PPh Final UMKM, hingga Pajak Pertambahan Nilai), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penerimaan Cukai. Oleh karena itu, BNI sudah siap menampung PPh Final UMKM pasca penurunan tarifnya.
“BNI telah menjadi Bank Persepsi yang menampung Pajak Penghasilan Final UMKM sejak tahun 2014 hingga saat ini. Selama itu, BNI telah melayani lebih dari 2,7 juta transaksi pembayaran PPh Final UMKM, dengan nilai pajak yang ditampung lebih dari Rp 1,78 triliun,” ungkapnya.
Pada acara Sosialisasi PPh Final UMKM ini, pemerintah menjelaskan terkait dengan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pajak UMKM yang menjadi dasar penurunan tarif PPh Final UMKM dari 1% menjadi 0,5% dari Omzet per tahun. Tarif baru PPh Final UMKM tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018. UMKM yang termasuk dalam kategori wajib pajak ini adalah pelaku usaha perorangan, Badan termasuk Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang omsetnya dibawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Peraturan Pemerintah (PP) hasil revisi ini juga mengatur bahwa masa cara perhitungan pajak final 0,5% dari omset berbatas waktu. Dimana untuk UMKM Perorangan berlaku selama 7 tahun, UMKM Badan selama 4 tahun, dan bagi Badan berbentuk PT selama 3 tahun sejak PP berlaku. Artinya setelah itu UMKM harus mengikuti aturan pajak yang berlaku umum.
PPh Final UMKM tersebut termasuk ke dalam komponen Pajak yang dilayani dalam Modul Penerimaan Generasi 2 (MPN G2) yang terdiri atas Pajak, PNBP, dan Cukai. Dengan adanya MPN G2, pembayaran Pajak, termasuk PPh Final UMKM dapat dilakukan melalui berbagai channel yang dimiliki BNI, yaitu Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan Mini ATM atau EDC.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Kiryanto,
Corporate Secretary BNI
Telp: 021-5728387
Email: bni@bni.co.id