Mengapa nasabah perlu melakukan Pengkinian Data?
Pengkinian Data Nasabah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Nasabah berdasarkan informasi yang Lengkap, Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU), sehingga nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman.
Apa keuntungan Pengkinian Data Nasabah?
- Memudahkan proses verifikasi dan transaksi di seluruh channel dan layanan Bank.
- Tindakan preventif penyalahgunaan Data Nasabah dari pihak tidak bertanggung jawab.
- Memastikan keakuratan Data Nasabah.
Bagaimana cara melakukan Pengkinian Data?
Pengkinian Data Nasabah dapat dilakukan dengan melengkapi Formulir Pengkinian Data Nasabah yang dapat diunduh pada link di bawah ini :
Formulir Pengkinian Data yang telah dilengkapi, selanjutnya dapat disampaikan kepada Bank melalui cabang terdekat dengan membawa dokumen pendukung yang masih berlaku, sebagai berikut :
Nasabah Perorangan |
Nasabah Non Perorangan |
e-KTP untuk WNI |
Dokumen Legalitas Utama (Akta Pendirian Perusahaan/SK/Perijinan lainnya) |
Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA |
NPWP (wajib pajak) |
NPWP (wajib pajak) |
Buku Tabungan |
Kartu Debit |
Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut, harap menghubungi BNICALL 1500046, atau kunjungi cabang kami terdekat.