Yth Nasabah BNI,
Bersama ini kami sampaikan bahwa, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terdapat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022 (sumber : Kementerian Keuangan RI).
Dengan demikian atas tagihan sewa jasa layanan Safe Deposit Box (SDB) yang akan kami terbitkan per 1 April 2022 akan kami kenakan PPN sesuai dengan tarif pajak yang baru tersebut.
Apabila Bapak/Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut, mohon dapat menghubungi Cabang BNI terdekat/BNI Call 1500046.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.