Yth. Nasabah BNI,
Kami informasikan bahwa terdapat keputusan terkait kewenangan PSJT Deposito Perorangan dan Non Perorangan yang berlaku efektif mulai 8 Desember 2025 bagi nasabah yang melakukan penempatan deposito baik melalui cabang BNI maupun wondr by BNI atau BNIdirect. Untuk deposito yang telah berjalan sebelum tanggal tersebut, tetap mengacu pada ketentuan PSJT yang berlaku saat ini hingga jatuh tempo. Keputusan terkait kewenangan PSJT Deposito Perorangan dan non Perorangan adalah sebagai berikut:
a. Ketentuan PSJT
Deposito counter rate : penalti 0,50% dari pokok, tanpa bunga berjalan.
b. Berlaku untuk seluruh tenor dan program deposito counter rate.
Kewenangan PSJT ini dapat dilakukan review secara berkala sesuai kebutuhan dan kondisi terkini.
Ketentuan PSJT tersebut diatas sekaligus mencabut aturan yang telah ada sebelumnya dan berlaku efektif keputusan baru per 8 Desember 2025.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Anda kepada BNI.
Salam,
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk