Yth. Nasabah BNI,
Untuk keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi dengan menggunakan Kartu Debit BNI, bagi Nasabah yang masih memiliki Kartu Debit berbasis Manetic Stripe mohon untuk dapat segara menukarkan Kartu Debitnya menjadi Kartu Debit BNI yang menggunakan Chip.
Penggantian Kartu Debit berbasis Magnetic Stripe menjadi Chip sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Untuk Nasabah yang masih menggunakan kartu debit berbasis magnetic stripe, maka BNI akan mulai melakukan penonaktifan kartu debit mulai bulan September sampai dengan Oktober 2021.
Untuk kenyamanan transaksi Anda, segera ganti kartu debit magnetic stripe Anda melalui seluruh Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui layanan cepat self service untuk melakukan penggantian kartu 24 jam melalui BNI Digi CS (Self Service Machine) tanpa dikenakan biaya. Info lokasi mesin BNI Digi CS bisa dilihat disini.
Adapun Jenis Kartu yang harus dilakukan penggantian menjadi Kartu Debit Chip adalah Kartu Debit dengan Nomor Identifikasi Kartu yang meliputi : 532668, 537176, 526422, 526423, 526921, 519893, 517892, 517863, 517885 (Kartu berlogo Mastercard), 194684, 194690, 601004 (Kartu berlogo Non Mastercard/GPN).
Info BNI Call 15000 46