Promo


Penawaran Sukuk Tabungan Seri ST017

ST017

INFORMASI SUKUK TABUNGAN SERI ST017

Sukuk Tabungan seri ST017 tidak hanya menjadi langkah untuk mengelola dan mengembangkan keuangan pribadi, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Melalui ST017 investor tidak hanya meraih imbal hasil kompetitif, tetapi menjadi langkah yang berdampak luas untuk masyarakat.

A. Spesifikasi Produk

Spesifikasi ST017 adalah sebagai berikut :

Struktur Produk ST017
  ST017T2 ST017T4
Penerbit Pemerintah Republik Indonesia Pemerintah Republik Indonesia
Tenor 2 (dua) tahun 4 (empat) tahun
Jatuh Tempo 10 November 2028 10 November 2030
Sifat Nontradable Nontradable
Masa Penawaran 06 November – 2 Desember 2026 06 November – 2 Desember 2026
Channel Penawaran Online via wondr by BNI Online via wondr by BNI
Tanggal Penjatahan 07 Desember 2026 07 Desember 2026
Setelmen 09 Desember 2026 09 Desember 2026
Minimum Pemesanan Rp 1.000.000,- dan
kelipatan Rp 1.000.000,-
Rp 1.000.000,- dan
kelipatan Rp 1.000.000,-
Maksimum Pemesanan Rp 5.000.000.000,- Rp 10.000.000.000,-
Periode Early Redemption 27 Oktober – 03 November 2027
(09:00 WIB - 10.00 WIB)
27 Oktober – 03 November 2028
(09:00 WIB - 10.00 WIB)
Setelmen Early Redemption 10 November 2027 10 November 2028
Imbal Hasil Minimum 6,95% gross p.a (floating with floor) Minimum 7,05% gross p.a (floating with floor)
Tanggal Imbal Hasil Pertama 10 Januari 2027 (long coupon) 10 Januari 2027 (long coupon)
Pajak Imbal Hasil 10% 10%

B. Keunggulan

Keunggulan berinvestasi pada Sukuk Tabungan antara lain :

  1. Imbal Hasil dan pokok dijamin Negara.
  2. Imbal Hasil Menarik, lebih tinggi dari rata-rata Deposito, dengan pajak lebih rendah.
  3. Imbal Hasil Floating with Floor, besar Imbal Hasil akan mengikuti kenaikan suku bunga acuan Indonesia.
  4. Tenor relatif pendek, hanya 2 tahun dan 4 tahun dan dapat memiliki fasilitas early redemption.
  5. Investasi ringan, dengan minimum investasi hanya Rp 1 juta.

C. Risiko Produk

Penjelasan risiko ST017 adalah sebagai berikut :

ST017

D. Tata cara Pemesanan

Pemesanan ST017 ini wajib melalui platform online.

Create/daftarkan SID (Single Investor Identification) dan Rekening Subreg (Rekening Surat Berharga) Anda melalui wondr by BNI atau dapat menghubungi Cabang BNI terdekat atau Pemasar BNI.

Nasabah dapat menggunakan wondr by BNI untuk melakukan pemesanan dan pembayaran investasi ST017.

No. Alur Pemesanan Via wondr by BNI
1 Registrasi Profil
(Bagi Nasabah yang belum melakukan Registrasi Profil)
Klik Tab Growth > Klik Obligasi/Sukuk > Klik Salah Satu Produk SBN > Konfirmasi Melakukan Registrasi Profil Investor > Klik Cek Data > Melihat Data Personal > Klik Lanjut > Baca Syarat Dan Ketentuan > Masukkan MPIN Transaksi > Registrasi Profile Investor Berhasil
2 Pemesanan dan Pembayaran
Klik Tab Growth > Klik Obligasi/Sukuk > Pilih Beli Produk > Pilih Produk > Cek Detail Produk > Klik Beli Sekarang > Masukkan Nominal Dan Pilih Lanjut > Baca Dan Checklist Memorandum Informasi Syarat Dan Ketentuan > Klik Saya Setuju > Masuk Pada halaman Pembayaran > Masukkan MPIN transaksi > Pembayaran Berhasil

Anda akan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagai tanda Anda telah melakukan setoran pemesanan ke Kas Negara.

Perhatian!

  • Pembayaran juga dapat dilakukan via wondr by BNI, Teller, dan ATM dengan memasukan Kode Billing.
  • Kode Billing akan kadaluarsa jika selama 3 (tiga) jam Investor tidak melakukan pembayaran.
  • Kode Billing juga bisa didapatkan pada menu Informasi pada menu SBN Ritel.

E. Simulasi Imbal Hasil

Investor menempatkan dana pada ST017 dengan detil sebagai berikut :

  • ST017T2 (tenor 2 tahun)
    Imbal Hasil Pertama : Minimum 6,95% gross per tahun.
    Nominal Investasi : Rp 1 miliar.

    Pembayaran Imbal Hasil pertama kali dilakukan pada tanggal 10 Januari 2027. Pembayaran Imbal Hasil kedua dan seterusnya dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan dan pembayaran terakhir dilakukan tanggal 10 November 2028.

    • Imbal Hasil Pertama
      Settlement Bursa : 09 Desember 2026.
      Tanggal Imbal Hasil Pertama : 10 Januari 2027.

      Imbal Hasil Pertama berlaku long coupon, karena tenor lebih dari 1 (satu) bulan. Sehingga perhitungan nominal Imbal Hasil pertama dan selanjutnya sebagai berikut :

      1. Imbal hasil 9 Desember sampai dengan 10 Desember 2026 (1 hari)

        1/30 Hari x Nominal Imbal Hasil x Nominal Investasi x 1/12 Bulan
        Maka 1/30 hari x 6,95% x Rp 1 miliar x 1/12 Bulan
        = Rp 193.000,- gross pajak.
        Dipotong pajak 10% : Rp 193.000,- x 90% = Rp 173.700,- nett pajak.

      2. Imbal Hasil sebulan penuh dari tanggal 11 Desember sampai dengan 10 Januari 2027

        Nominal Imbal Hasil x Nominal Investasi x 1/12 Bulan
        Maka 6,95% x Rp 1 miliar x 1/12 Bulan
        = Rp 5.792.000,- gross pajak.
        Dipotong pajak 10% : Rp 5.792.000,- x 90% = Rp 5.212.800,- nett pajak.

      3. Imbal Hasil Pertama = a + b

        Rp 193.000,- + Rp 5.792.000,- = Rp 5.985.000,- gross pajak.
        Dipotong pajak 10% : Rp 5.985.000,- x 90% = Rp 5.386.500,- nett pajak.

    • Imbal Hasil Kedua dan selanjutnya

      Imbal hasil kedua dan selanjutnya dibayarkan setiap bulan dengan perhitungan bulan penuh sampai dengan jatuh tempo. Adapun rincian perhitungan imbal hasil kedua dan selanjutnya yaitu :

      Nominal Imbal Hasil x Nominal Investasi x 1/12 Bulan
      Maka 6,95% x Rp 1 miliar x 1/12 Bulan
      = Rp 5.792.000,- gross pajak.
      Dipotong pajak 10% : Rp 5.792.000,- x 90% = Rp 5.212.800,- nett pajak.

  • ST017T4 (tenor 4 tahun)
    Imbal Hasil Pertama : Minimum 7,05% gross per tahun.
    Nominal Investasi : Rp 1 miliar.

    Pembayaran Imbal Hasil pertama kali dilakukan pada tanggal 10 Januari 2027. Pembayaran Imbal Hasil kedua dan seterusnya dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan dan pembayaran terakhir dilakukan tanggal 10 November 2030.

    • Imbal Hasil Pertama
      Settlement Bursa : 09 Desember 2026.
      Tanggal Imbal Hasil Pertama : 10 Januari 2027.

      Imbal Hasil Pertama berlaku long coupon, karena tenor lebih dari 1 (satu) bulan. Sehingga perhitungan nominal Imbal Hasil Pertama dan selanjutnya sebagai berikut :

      1. Imbal hasil 9 Desember sampai dengan 10 Desember 2026 (1 hari)

        1/30 Hari x Nominal Imbal Hasil x Nominal Investasi x 1/12 Bulan
        Maka 1/30 hari x 7,05% x Rp 1 miliar x 1/12 Bulan
        = Rp 196.000,- gross pajak.
        Dipotong pajak 10% : Rp 196.000,- x 90% = Rp 176.400,- nett pajak.

      2. Imbal Hasil sebulan penuh dari tanggal 11 Desember sampai dengan 10 Januari 2027

        Nominal Imbal Hasil x Nominal Investasi x 1/12 Bulan
        Maka 7,05% x Rp 1 miliar x 1/12 Bulan
        = Rp 5.875.000,- gross pajak.
        Dipotong pajak 10% : Rp 5.875.000,- x 90% = Rp 5.287.500,- nett pajak.

      3. Imbal Hasil Pertama = a + b

        Rp 196.000,- + Rp 5.875.000,- = Rp 6.071.000,- gross pajak.
        Dipotong pajak 10% : Rp 6.071.000,- x 90% = Rp 5.463.900,- nett pajak.

    • Imbal Hasil Kedua dan selanjutnya

      Imbal hasil kedua dan selanjutnya dibayarkan setiap bulan dengan perhitungan bulan penuh sampai dengan jatuh tempo. Adapun rincian perhitungan imbal hasil kedua dan selanjutnya yaitu :

      Nominal Imbal Hasil x Nominal Investasi x 1/12 Bulan
      Maka 7,05% x Rp 1 miliar x 1/12 Bulan
      = Rp 5.875.000,- gross pajak.
      Dipotong pajak 10% : Rp 5.875.000,- x 90% = Rp 5.287.500,- nett pajak.

F. Program Reward

  1. Program Cashback Fresh Fund ST017

    Dapatkan cashback hingga Rp 15 juta bagi investor dengan sumber dana Fresh Fund melalui wondr by BNI sebagai berikut :

    Tiering Fresh Fund Cashback Fresh Fund*
    Early Bird Non-Early Bird
    (06 - 15 November 2026) (16 November - 02 Desember 2026)
    ≥ Rp 10 miliar Rp 15.000.000,- Rp 10.000.000,-
    Rp 5 miliar - < Rp 10 miliar Rp 7.500.000,- Rp 5.000.000,-
    Rp 2,5 miliar - < Rp 5 miliar Rp 3.500.000,- Rp 2.500.000,-
    Rp 1 miliar - < Rp 2,5 miliar Rp 1.500.000,- Rp 1.000.000,-
    Rp 500 juta - < Rp 1 miliar Rp 1.000.000,- Rp 500.000,-

    *) Dana Fresh Fund berasal dari RTGS/kliring/transfer online dari Bank lain sejak tanggal 06 November 2026 - 02 Desember 2026.

  2. Program Reinvestasi ST017

    Dapatkan cashback hingga Rp 1 juta untuk Nasabah Investor ST013T2 yang jatuh tempo pada tanggal 10 November 2026 dan melakukan reinvestasi ke pembelian produk ST017 melalui wondr by BNI sebagai berikut :

    Tiering Reinvestasi Cashback Reward Kuota Keterangan
    > Rp 1 miliar Rp 1.000.000,- 250 Nasabah Wajib menambahkan nominal Rp 1 juta saat pembelian sebagai syarat klaim program.
    Rp 500 juta < Rp 1 miliar Rp 500.000,- 175 Nasabah
    Rp 250 juta < Rp 500 juta Rp 200,000,- 125 Nasabah

Mekanisme Program :

Program Cashback Fresh Fund ST017

  1. Cashback fresh fund berlaku apabila Nasabah investasi ST017 bersumber dari dana RTGS/kliring/transfer Online dari Bank lain sejak tanggal 06 November - 02 Desember 2026.
  2. Nasabah wajib menginformasikan ke pemasar atau cabang terdekat apabila sumber dananya fresh fund.
  3. Nasabah wajib melakukan pembelian ST017 di wondr by BNI.
  4. Perhitungan cashback sesuai dengan tabel program.
  5. Tidak dapat digabung dengan Program BNI lainnya.

Program Cashback Reinvestasi ST017

  1. Berlaku untuk Pembelian Investasi ST017 selama masa penawaran pada tanggal 06 November – 02 Desember 2026.
  2. Sumber dana wajib dari pencairan ST013T2 yang jatuh tempo pada tanggal 10 November 2026 dan wajib dikonversi 100% ke produk ST017.
  3. Wajib menambahkan nominal Rp 1 juta saat pembelian ST017.
  4. Tiering reward dihitung sepenuhnya berdasarkan nilai produk yang jatuh tempo yang di Reinvestasi ke produk ST017 (minimum nominal jatuh tempo Rp 250 juta). Penambahan dana baru (fresh fund/top up) pada Reinvestasi TIDAK meningkatkan tiering cashback yang berhak didapatkan Nasabah.
  5. Nasabah wajib melakukan pembelian ST017 di wondr by BNI.
  6. Perhitungan cashback dan kuota sesuai dengan tabel program.
  7. Tidak dapat digabung dengan Program BNI lainnya.

Syarat dan Ketentuan Umum Program :

  1. Bentuk cashback berupa dana tunai yang didistribusikan otomatis masuk ke rekening Nasabah, maksimal 30 hari kerja dari tanggal settlement produk.
  2. Cashback pada reward dalam bentuk gross dikenakan pajak sebesar 20%.
  3. Program cashback tidak dapat digabung dengan program BNI lainnya.

*Syarat dan ketentuan lainnya mengacu pada Juklak Program.

G. Biaya dan Kewajiban

Biaya dan kewajiban yang dapat muncul pada ST017 adalah sebagai berikut :

  1. Biaya penyimpanan surat berharga (biaya kustodi) oleh kustodi sebesar 0,0111% per tahun dari nominal kepemilikan ST017.
  2. Bebas biaya transfer Imbal Hasil.
  3. Pajak 10% atas Imbal Hasil.

H. Persyaratan Pembelian Sukuk Tabungan Seri ST017

  1. Perseorangan, Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP yang terdaftar di Dukcapil.
  2. Memiliki Rekening Dana di BNI.
  3. Memiliki Rekening Surat Berharga dan Single Investor Identification (SID) yang telah terdaftar di BNI.
  4. Aktivasi/update wondr by BNI.

Kunjungi Cabang BNI terdekat untuk proses pemenuhan persyaratan di atas.

Pastikan Anda berinvestasi Sukuk Tabungan Seri ST017 melalui BNI demi keamanan transaksi Anda, serta dapatkan special reward dari BNI.

Disclaimer

  1. Brosur ini sebagai sarana informasi mengenai Surat Berharga Negara (SBN) Ritel dan tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi untuk membeli.
  2. Pelajari terlebih dahulu seluruh informasi mengenai penawaran SBN Ritel secara seksama sebelum Anda melakukan investasi. BNI tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh investor yang melakukan investasi pada SBN Ritel. Nasabah wajib membaca dan memahami Memorandum Informasi SBN Ritel sebelum berinvestasi pada ST017.
  3. Keputusan untuk membeli SBN Ritel ini hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan investasi dan tingkat preferensi terhadap risiko investasi.
  4. SBN Ritel bukan produk Perbankan, BNI semata-mata bertindak sebagai Mitra Distribusi yang ditunjuk oleh Kemenkeu.

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Cabang BNI terdekat, atau dapat menghubungi Layanan 24 Jam BNI Call di nomor 1500046 baik dari telepon maupun ponsel.

Attachments

  1. Memorandum_Informasi_ST017T2.pdf 06/11/2026 05.09.11
  2. Memorandum_Informasi_ST017T4.pdf 06/11/2026 05.09.11