Ratusan Pedagang Tanah Abang Simak Penjelasan Tax Amnesty BNI
Jakarta, 30 Agustus 2016 - Ratusan pedagang Pasar Tanah Abang menyimak penjelasan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan Direktorat Jenderal Pajak terkait pemanfaatan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Para pedagang ini merupakan salah satu segmen wajib pajak yang juga penting didekati dan mendapatkan penjelasan terkait Tax Amnesty karena merupakan kalangan pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha kecil dan menengah, yang selama ini belum tersentuh sosialisasi Tax Amnesty.
Pada kesempatan ini, para pedagang Tanah Abang mendapatkan penjelasan tentang Program Tax Amnesty dan manfaatnya dari Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar M Adhi Darmawan. Pada kesempatan yang sama, BNI juga memberikan panduan lengkap bagi para pedagang yang ingin memanfaatkan Tax Amnesty, antara lain dengan menjelaskan produk-produk keuangan yang disiapkan bagi pedagang yang ingin melaporkan harta kekayaannya serta tata cara dalam menyetorkan Uang Tebusan sebagai salah satu syarat Tax Amnesty melalui BNI.
Paparan Tax Amnesty kepada pada pelaku UMKM ini dilaksanakan di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Selasa (30 Agustus 2016). Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Treasuri dan Internasional BNI Panji Irawan.
Para pedagang mendapatkan penjelasan bahwa Tax Amnesty bagi UMKM terbagi atas dua bagian. Bagi UMKM yang melaporkan harta kekayaan hingga Rp 10 miliar, hanya dikenai kewajiban membayar Uang Tebusan sebesar 0,5%. Sementara itu, untuk harta kekayaan UMKM yang dilaporkan melebihi di atas Rp 10 miliar, pedagang diwajibkan membayar Uang Tebusan sebesar 2%. Penawaran tersebut diberikan mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
BNI aktif melakukan sosialisasi Tax Amnesty sejak awal program tersebut digulirkan pemerintah. Sebelumnya, BNI bekerjasama dengan pengembang kawasan terpadu Agung Sedayu Group melakukan sosialisasi kepada konsumen di sektor properti pada 28 Agustus 2016. BNI menjadi bank pertama yang memberikan sosialisasi tax amnesty kepada nasabah dan investor di Singapura pada 29 Juni 2016. BNI juga aktif dalam program sosialisasi bersama bank-bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA. Sosialisasi HIMBARA telah dilaksanakan di beberapa kota besar di Indonesia dan luar negeri, seperti di Singapura pada 11 Agustus 2016 dan Hong Kong pada 22 Agustus 2016.
Di Tanah Abang, BNI memberikan konsultasi Tax Amnesty secara one on one dengan para pedagang. Layanan konsultasi itu dilengkapi juga dengan layanan pembayaran uang tebusan dan pengelolaan dana repatriasi, sehingga layanan yang diberikan BNI bersifat one stop financial services.
BNI membuat booth khusus pada acara tersebut yang dapat memberikan penjelasan secara lengkap mengenai one stop financial services dana repatriasi dan layanan tax amnesty lainnya. BNI memberikan layanan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tax amnesty secara lengkap dengan beragam produk.
Beberapa produk tersebut adalah produk Tresuri dan Wealth Management. Melalui Produk Tresuri, nasabah atau wajib pajak dapat memilih berbagai produk seperti Deposit on Call (DOC), Money Market Account, atau Institutional Bond. Apabila pilihannya jatuh pada Institutional Bond, maka wajib pajak juga dapat menempatkan dananya pada Obligasi Pemerintah yang juga menjadi salah satu sumber pembiayaan infrastruktur.
BNI juga menawarkan produk-produk yang diberikan anak-anak usahanya, seperti produk sekuritas yang berperan melayani nasabah sebagai Investment Banking, Fixed Income Brokerage, hingga Equity Brokerage. Para wajib pajak juga dapat memanfaatkan produk-produk Asset Management, antara lain seperti Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Kiryanto, Corporate Secretary BNI
Telp.021-5728387, Email: bni@bni.co.id
Ratusan Pedagang Tanah Abang Simak Penjelasan Tax Amnesty BNI
Jakarta, 30 Agustus 2016 - Ratusan pedagang Pasar Tanah Abang menyimak penjelasan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan Direktorat Jenderal Pajak terkait pemanfaatan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Para pedagang ini merupakan salah satu segmen wajib pajak yang juga penting didekati dan mendapatkan penjelasan terkait Tax Amnesty karena merupakan kalangan pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha kecil dan menengah, yang selama ini belum tersentuh sosialisasi Tax Amnesty.
Pada kesempatan ini, para pedagang Tanah Abang mendapatkan penjelasan tentang Program Tax Amnesty dan manfaatnya dari Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar M Adhi Darmawan. Pada kesempatan yang sama, BNI juga memberikan panduan lengkap bagi para pedagang yang ingin memanfaatkan Tax Amnesty, antara lain dengan menjelaskan produk-produk keuangan yang disiapkan bagi pedagang yang ingin melaporkan harta kekayaannya serta tata cara dalam menyetorkan Uang Tebusan sebagai salah satu syarat Tax Amnesty melalui BNI.
Paparan Tax Amnesty kepada pada pelaku UMKM ini dilaksanakan di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Selasa (30 Agustus 2016). Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Treasuri dan Internasional BNI Panji Irawan.
Para pedagang mendapatkan penjelasan bahwa Tax Amnesty bagi UMKM terbagi atas dua bagian. Bagi UMKM yang melaporkan harta kekayaan hingga Rp 10 miliar, hanya dikenai kewajiban membayar Uang Tebusan sebesar 0,5%. Sementara itu, untuk harta kekayaan UMKM yang dilaporkan melebihi di atas Rp 10 miliar, pedagang diwajibkan membayar Uang Tebusan sebesar 2%. Penawaran tersebut diberikan mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
BNI aktif melakukan sosialisasi Tax Amnesty sejak awal program tersebut digulirkan pemerintah. Sebelumnya, BNI bekerjasama dengan pengembang kawasan terpadu Agung Sedayu Group melakukan sosialisasi kepada konsumen di sektor properti pada 28 Agustus 2016. BNI menjadi bank pertama yang memberikan sosialisasi tax amnesty kepada nasabah dan investor di Singapura pada 29 Juni 2016. BNI juga aktif dalam program sosialisasi bersama bank-bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA. Sosialisasi HIMBARA telah dilaksanakan di beberapa kota besar di Indonesia dan luar negeri, seperti di Singapura pada 11 Agustus 2016 dan Hong Kong pada 22 Agustus 2016.
Di Tanah Abang, BNI memberikan konsultasi Tax Amnesty secara one on one dengan para pedagang. Layanan konsultasi itu dilengkapi juga dengan layanan pembayaran uang tebusan dan pengelolaan dana repatriasi, sehingga layanan yang diberikan BNI bersifat one stop financial services.
BNI membuat booth khusus pada acara tersebut yang dapat memberikan penjelasan secara lengkap mengenai one stop financial services dana repatriasi dan layanan tax amnesty lainnya. BNI memberikan layanan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tax amnesty secara lengkap dengan beragam produk.
Beberapa produk tersebut adalah produk Tresuri dan Wealth Management. Melalui Produk Tresuri, nasabah atau wajib pajak dapat memilih berbagai produk seperti Deposit on Call (DOC), Money Market Account, atau Institutional Bond. Apabila pilihannya jatuh pada Institutional Bond, maka wajib pajak juga dapat menempatkan dananya pada Obligasi Pemerintah yang juga menjadi salah satu sumber pembiayaan infrastruktur.
BNI juga menawarkan produk-produk yang diberikan anak-anak usahanya, seperti produk sekuritas yang berperan melayani nasabah sebagai Investment Banking, Fixed Income Brokerage, hingga Equity Brokerage. Para wajib pajak juga dapat memanfaatkan produk-produk Asset Management, antara lain seperti Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Kiryanto, Corporate Secretary BNI
Telp.021-5728387, Email: bni@bni.co.id