Berita


BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BNI Untuk Tingkatkan Kepesertaan

Jakarta, 28 Februari 2018 --- Sesuai dengan Amanah Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan paripurna kepada pekerja di Indonesia. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk meningkatkan kepesertaan, salahsatunya melalui kerjasama dengan BNI yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Sinergi Perlindungan Pekerja Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Program dilaksanakan sejak ditandatanganinya PKS oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis serta Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Catur Budi Harto, dalam acara Gathering Mitra Investasi BPJS Ketenagakerjaan 2018  yang berlangsung di Borobudur Ballroom, Menara Jamsostek, Jakarta, Rabu (28/02).

Ilyas mengatakan, “Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara yang penting untuk diketahui oleh seluruh pekerja Indonesia dan  kami sangat mengaperisasi pihak BNI yang menyambut baik ajakan kerjasama ini sebagai dukungan atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan dalam kerjasama ini kami juga pastinya akan mendukung program yang dimiliki oleh BNI.

Maksud dari PKS ini adalah sebagai pedoman untuk memanfaatkan sumberdaya yang ada dari masing-masing pihak untuk saling mendukung dan bersinergi dalam rangka mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan peningkatan penyaluran fasilitas KUR kepada calon peserta, peserta, eks peserta dan keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Calon debitur KUR nantinya akan diarahkan untuk mendaftarkan perusahaan atau diri mereka ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Seluruh pekerja, termasuk pemberi kerja harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 40 tahun 2004 dan Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS”, papar Ilyas.

Kerjasama ini adalah tindak lanjut dari kerjasama yang sebelumnya juga telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BNI, dimana BNI dapat melakukan proses pendaftaran peserta, pelayanan klaim dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan .

“Langkah yang kami tempuh ini bukan hanya sekedar untuk meningkatkan kepesertaan, juga untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh infromasi tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya dimiliki oleh seluruh pekerja di Indonesia”. Kami juga akan terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat pekerja, pungkas Ilyas.

Catur menuturkan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini diperlukan karena Debitur KUR BNI sebagai ujung tombak usahanya memiliki mobilitas yang tinggi sehingga berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan cacat sebagian hingga kematian. Hal ini dapat memengaruhi usaha debitur ini, khususnya dalam pembayaran kreditnya menjadi bermasalah.  Dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Penyaluran KUR ini akan menjadi salah satu mitigasi risiko apabila debitur mengalami kecelakaan yang akan mengakibatkan usaha debitur terganggu dan fasilitas kredit debitur menjadi bermasalah.

Menurut Catur, sangat banyak manfaat yang dapat diperoleh para debitur KUR BNI. Dengan iuran yang sangat murah, yaitu Rp 16.800 per bulan, debitur dapat memperoleh manfaat yang sangat besar meliputi perlindungan dari kecelakaan kerja, pengobatan tanpa batas biaya sampai dengan sembuh, santunan upah saat tidak bekerja, bahkan pendampingan kepada debitur peserta ini sampai siap kembali bekerja. Dan jika debitur ini meninggal, bisa memperoleh santunan dan juga bantuan lain seperti biaya pemakaman dan beasiswa.

“BNI ingin menjalin sinergi yang utuh dan solid melalui kerja sama dengan BPJS  Ketenagakerjaan ini. BNI dapat berperan aktif menjadi agen pembangunan Indonesia. Peran kami mengedukasi debitur KUR untuk memperoleh perlindungan risiko kerja. BPJS Ketenagakerjaan juga ikut mengedukasi para pelaku UMKM peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mendapatkan pembiayaan KUR melalui BNI. Dengan demikian, kedua pihak menjadi partner untuk memajukan perekonomian Indonesia sekaligus melindungi para pelaku usahanya,” ujar Catur.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

 

Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Telp : 1500910

 

Kiryanto, Corporate Secretary BNI

Telp: 021-5728387, Email: bni@bni.co.id

Related

Arsip Berita