Produk SKBDN


SKBDN adalah setiap janji tertulis dari Bank (Bank Pembuka) yang diterbitkan berdasarkan permintaan tertulis dari Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka untuk :

  1. Melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau meng-aksep dan membayar Wesel (Draft) yang ditarik oleh Penerima, atau;
  2. Memberi kuasa kepada Bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima, meng-aksep, dan membayar Wesel yang ditarik oleh Penerima, atau;
  3. Memberi kuasa kepada Bank lain untuk me-negosiasi Wesel yang ditarik oleh Penerima.
  • Dasar hukum terkait penerbitan SKBDN adalah Peraturan Bank Indonesia No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Mei 2003.
  • Sama halnya dengan L/C, SKBDN juga bersifat irrevocable (artinya tidak bisa dibatalkan secara sepihak).
  • SKBDN juga bersifat independen (terpisah dari sales contract).

SKBDN digunakan untuk pembelian Barang. Apabila terdapat nilai Jasa, maka persentase nilai Barangnya harus LEBIH BESAR dibandingkan dengan nilai Jasa.