PRIMA PROTEKSI
Asuransi Kecelakaan Diri yang akan memberikan santunan berupa santunan duka kepada Ahli Waris, Cacat Tetap Total, Santunan biaya medis dan biaya Rawat Inap karena Tertanggung mengalami kecelakaan.
Manfaat
- Manfaat meninggal dunia, kehilangan anggota tubuh dan Cacat Tetap Total karena Kecelakaan dengan pilihan Uang Pertanggungan meninggal dunia mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta.
- Santunan hidup tahunan karena meninggal dunia, cacat tetap total atau kehilangan anggota tubuh karena kecelakaan (hingga 5 tahun)
- Penggantian biaya medis karena kecelakaan (per kecelakaan)
- Penggantian biaya Rawat Inap Rumah Sakit karena kecelakaan (per hari)
Persyaratan
Dapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi BNICall.