Tips & Edukasi


Penyampaian Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 15 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing

Nasabah Yth.

Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing dalam rangka mendukung arah kebijakan untuk memperkuat likuiditas valas domestik dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah.

PADG Nomor 15 Tahun 2026 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026.

Terlampir kami sampaikan tabel perubahan ketentuan transaksi di pasar valuta asing,dokumen PADG Nomor 15 Tahun 2026, dan dokumen PADG Nomor 11 Tahun 2024.

TABEL PERUBAHAN KETENTUAN TRANSAKSI PASAR VALUTA ASING

PADG NO. 15 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG TRANSAKSI PASAR VALUTA ASING

PADG NO.11 TAHUN 2024 TENTANG TRANSAKSI PASAR VALUTA ASING

Related