BNI Giro Non ResidenAdalah solusi bisnis yang mengakomodir kebutuhan pasar akan pembukaan rekening oleh institusi/badan asing (nonresident/calon nasabah BNI yang berdomisili di luar wilayah Indonesia).
Adalah solusi bisnis yang mengakomodir kebutuhan pasar akan pembukaan rekening oleh institusi/badan asing (nonresident/calon nasabah BNI yang berdomisili di luar wilayah Indonesia).
- Transaksi untuk akuisisi Perusahaan di Indonesia oleh Perusahaan Asing
- Kegiatan kontrak kerja di indonesia yang melibatkan perusahaan asing.
- Pembelian surat berharga yang diterbitkan di Indonesia oleh pihak asing.
Persyaratan Pembukaan :
- Dokumen Pendirian dan/atau Bukti Pengesahan/Pendaftaran
- Dokumen Penunjukan dan/atau Dokumen Perijinan di Indonesia
- Daftar Pejabat yang berwenang, susunan pemegang saham, dan struktur organisasi
- Surat Kuasa penandatanganan
- Kartu Tanda Pengenal/Identitas dari pejabat yang berwenang dan atau pihak yang diberi kuasa
- Kartu Contoh Tanda Tangan (KCT) pejabat yang berwenang
- Pernyataan tujuan pembukaan rekening
- Surat Pernyataan tentang Beneficial Owner (BO)/Ultimate Beneficial Owner(UBO)
- Pendapat Hukum (Legal Opinion)
- NPWP (untuk yang berkegiatan di Indonesia)
- Surat Referensi (Letter of Reference)
- Memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia maka dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan akan dipergunakan di wilayah Indonesia, maka :
- Harus dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri dari negara dimaksud dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di negara setempat
- Dokumen-dokumen yang dibuat di luar negeri terhutang bea meterai pada saat digunakan di Indonesia sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelling) di Kantor Pos terdekat
- Dokumen-dokumen yang menggunakan bahasa asing yang diperkenankan atau dapat diterima oleh BNI adalah dalam Bahasa Inggris (Bahasa Internasional).
- Calon nasabah non resident, pada saat pengajuan/pembukaan rekening dilakukan :
- Tidak berlokasi di negara yang belum memadai dalam melaksanakan rekomendasi FATF, kecuali Indonesia.
- Tidak berlokasi di negara yang beresiko tinggi (high risk) atau sangat tinggi (very high risk).
- Berlokasi di negara yang telah memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia
Keuntungan:
Dapat dibuka dalam mata uang :
- Rupiah
- Valuta Asing (USD, GBP, YEN, EUR, atau sesuai valas yang dapat diakomodir oleh BNI pada saat pengajuan)
- Mendapatkan jasa giro dan pemungutan pajak atas jasa giro
Penyetoran :
Dari luar wilayah RI
berupa setoran awal pembukaan rekening maupun setoran selanjutnya yang dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia baik secara tunai maupun pemindahbukuan diperlakukan sebagai transfer antar bank (incoming transfer) dan dikenakan biaya dan propisi transfer antar bank.
Dari dalam wilayah RI
dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BNI diseluruh Indonesia dengan sarana : tunai, pemindahbukuan dan transfer antar bank dikenakan biaya propisi dan tarif.
Penarikan
Dari luar wilayah RI
Transaksi Penarikan yang dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia untuk penarikan secara tunai tidak diperkenankan sedangkan untuk pemindahbukuan hanya diperkenankan dengan menggunakan Internet Banking BNI (BNIDirect)
Dari dalam wilayah RI
Transaksi penarikan di wilayah hukum RI dapat dilakukan sebagaimana pada rekening BNI Giro pada umumnya melalui Kantor Cabang BNI diseluruh Indonesia dengan sarana : tunai pemindahbukuan dan transfer antar bank
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Service Action Team (SAT)
Telp : (021) 29946046
Fax : (021) 5728874
Email : tbs_sat@bni.co.id
Whatsapp : 085850001946