BNI Local Currency Settlement
FITUR : DEFINISI DAN MANFAAT
DEFINISILocal Currency Settlement (LCS) adalah penyelesaian transaksi bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dan negara mitra dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara.
BNI sebagai Appointed Cross-Currency Dealer Bank (Bank ACCD) dapat melayani transaksi LCS nasabah.
Fitur Produk dan Layanan Transaksi LCS di BNI :
- Kiriman Uang (Fund Transfer).
- Transaksi valuta asing dan solusi lindung nilai (hedging).
- Pembiayaan transaksi perdagangan (trade financing).
- Pembiayaan investasi (investment financing).
Pilihan mata uang: JPY, CNY, MYR, THB.
MANFAAT- Transaksi pembayaran internasional menjadi lebih efisien dengan adanya kuotasi langsung (direct quotation) untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah.
- Kiriman uang melalui BNI Smart Remittance lebih cepat, lebih mudah, dan lebih aman bagi nasabah.
- Biaya dan tarif kiriman uang yang kompetitif.
SYARAT DAN KETENTUAN TRANSAKSI LCS
- Nasabah memiliki rekening di BNI atau walk-in customer (WIC).
- Nasabah BNI yang melakukan transaksi valuta asing wajib memenuhi ketentuan sesuai dengan yang dipersyaratkan regulator (Bank Indonesia).
- Nasabah dapat melakukan pembukaan rekening Sub-Special Purpose Non-Resident Account (Sub-SNA) untuk penerimaan dana (incoming transfer) dari negara mitra.
UNDERLYING TRANSAKSI
Mata Uang Negara Mitra | JPY | CNY | MYR | THB |
Kewajiban dokumen underlying transaksi valuta asing untuk LCS | > USD 500,000 per transaksi | Semua nominal (Any amount) | ≥ USD 200,000 per transaksi | ≥ USD 200,000 per transaksi |
Underlying Transaksi | - Perdagangan barang dan jasa luar negeri.
- Investasi langsung (direct investment).
- Penerimaan dan pembayaran tenaga kerja asing.
- Remitansi (selain hibah, hadiah, donasi dan/atau sejenisnya).
- Underlying transaksi lainnya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
|
Jenis Dokumen Underlying | - Dokumen ekspor dan impor : Letter of Credit (L/C), standby L/C, Trust Receipt, letter of guarantee, pemberitahuan ekspor barang (PEB) atau fotokopi pemberitahuan impor barang (PIB).
- Dokumen tagihan : Invoice atau commercial invoice, nota debit (debit note), kontrak penjualan (sales contract), list of invoice.
- Fotokopi surat perjanjian kerja atau slip gaji tenaga kerja asing.
- Bukti atas kegiatan investasi langsung atau bukti kepemilikan perusahaan (equity ownership).
- Dokumen underlying lainnya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
|
JARINGAN LAYANAN
Seluruh Cabang dan Outlet BNI kami yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia siap melayani kebutuhan transaksi LCS Anda.