BNI Local Currency Settlement


FITUR : DEFINISI DAN MANFAAT

DEFINISI

Local Currency Settlement (LCS) adalah penyelesaian transaksi bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dan negara mitra dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara.

BNI sebagai Appointed Cross-Currency Dealer Bank (Bank ACCD) dapat melayani transaksi LCS nasabah.

Fitur Produk dan Layanan Transaksi LCS di BNI :

  1. Kiriman Uang (Fund Transfer).
  2. Transaksi valuta asing dan solusi lindung nilai (hedging).
  3. Pembiayaan transaksi perdagangan (trade financing).
  4. Pembiayaan investasi (investment financing).

Pilihan mata uang: JPY, CNY, MYR, THB.

MANFAAT
  • Transaksi pembayaran internasional menjadi lebih efisien dengan adanya kuotasi langsung (direct quotation) untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah.
  • Kiriman uang melalui BNI Smart Remittance lebih cepat, lebih mudah, dan lebih aman bagi nasabah.
  • Biaya dan tarif kiriman uang yang kompetitif.

SYARAT DAN KETENTUAN TRANSAKSI LCS

  • Nasabah memiliki rekening di BNI atau walk-in customer (WIC).
  • Nasabah BNI yang melakukan transaksi valuta asing wajib memenuhi ketentuan sesuai dengan yang dipersyaratkan regulator (Bank Indonesia).
  • Nasabah dapat melakukan pembukaan rekening Sub-Special Purpose Non-Resident Account (Sub-SNA) untuk penerimaan dana (incoming transfer) dari negara mitra.

UNDERLYING TRANSAKSI

Mata Uang Negara MitraJPYCNYMYRTHB
Kewajiban dokumen underlying transaksi valuta asing untuk LCS> USD 500,000 per transaksiSemua nominal (Any amount)≥ USD 200,000 per transaksi≥ USD 200,000 per transaksi
Underlying Transaksi
  • Perdagangan barang dan jasa luar negeri.
  • Investasi langsung (direct investment).
  • Penerimaan dan pembayaran tenaga kerja asing.
  • Remitansi (selain hibah, hadiah, donasi dan/atau sejenisnya).
  • Underlying transaksi lainnya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Jenis Dokumen Underlying
  • Dokumen ekspor dan impor : Letter of Credit (L/C), standby L/C, Trust Receipt, letter of guarantee, pemberitahuan ekspor barang (PEB) atau fotokopi pemberitahuan impor barang (PIB).
  • Dokumen tagihan : Invoice atau commercial invoice, nota debit (debit note), kontrak penjualan (sales contract), list of invoice.
  • Fotokopi surat perjanjian kerja atau slip gaji tenaga kerja asing.
  • Bukti atas kegiatan investasi langsung atau bukti kepemilikan perusahaan (equity ownership).
  • Dokumen underlying lainnya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

JARINGAN LAYANAN

Seluruh Cabang dan Outlet BNI kami yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia siap melayani kebutuhan transaksi LCS Anda.