Definisi
BNI Instan adalah kredit yang dijamin dengan simpanan dalam bentuk deposito/giro/tabungan yang diterbitkan BNI.
BNI Instan dengan jaminan Obligasi Pemerintah Indonesia yang bersifat likuid adalah kredit yang dijamin dengan simpanan dalam bentuk obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia yang termasuk Surat Utang Negara (SUN) yang bersifat likuid (antara lain Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Fixed Rate (FR), Variabel Rate (VR), dan lain-lain) kecuali Sukuk Tabungan (ST) dan Saving Bonds Retail (SBR) yang dibeli Nasabah di BNI/Bank lain/Perusahaan sekuritas sebagai agen penjual dan disimpan di Sub Registry sesuai ketentuan.
Keunggulan
Memberikan kemudahan kepada Nasabah yang mempunyai simpanan, Obligasi Pemerintah Indonesia yang likuid untuk memperoleh kredit dengan cara cepat.
Plafon Kredit
- Simpanan (tabungan/giro/deposito).
Maksimum kredit yang ditetapkan, maksimal sebesar 90% dari jumlah nomimal tabungan/giro/deposito yang dijaminkan dan tidak melebihi Rp 10 milyar. - Obligasi Pemerintah Indonesia yang bersifat likuid.
Jangka Waktu Kredit | Maksimum Kredit |
---|
sampai dengan 6 bulan | 80% dari nilai terendah antara nominal dan harga pasar pada saat pengajuan kredit BNI Instan. |
> 6 bulan sampai dengan 1 tahun | 70% dari nilai terendah antara nominal dan harga pasar pada saat pengajuan kredit BNI Instan. |
Tenor Kredit
- RC terbatas : maksimal 12 bulan*).
- Aflopend : maksimal 60 bulan**).
*) | Untuk pengajuan BNI Instan dengan jaminan Obligasi Pemerintah Indonesia yang bersifat likuid tidak diperkenankan dalam bentuk RC Terbatas. |
**) | Untuk pengajuan BNI Instan dengan jaminan Obligasi Pemerintah Indonesia yang bersifat likuid dan BNI Instan dengan mata uang USD maksimal tenor 12 bulan. |
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi NPWP pribadi/SPT PPH 21.
- Mengisi formulir aplikasi BNI Instan.